Peserta Rapat Klausul Contoh

Peserta Rapat a. Para pemegang saham dalam Perseroan dapat diwakili oleh orang lain untuk menghadiri Rapat berdasarkan Surat Kuasa yang formatnya disediakan Perseroan atau yang sudah memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Peserta Rapat a) Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Yang Berhak”).
Peserta Rapat. 1. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis, 30 Mei 2024 atau kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI. 2. Peserta Rapat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat. 3. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun pihak-pihak tersebut dilarang bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam pemungutan suara, sehingga suara-suara yang mereka keluarkan selaku Penerima Kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat akan dianggap batal, tidak sah dan tidak akan dihitung dalam pemungutan suara. Sedangkan untuk pemberian kuasa MEETING PARTICIPANTS 1. The eligible Shareholders to attend and cast their vote at the Meeting are those whose name are recorded in the Register of Shareholders of the Company on Thursday, 30 May 2024 at 4:00 p.m. Western Indonesia Time or the Owner of a security account at the Collective Deposit of KSEI at the closing of the share trading on Thursday, 30 May 2024 or their proxy who are authorized through e- Proxy on eASY.KSEI application. 2. The Meeting Participants has a right to convey his/her opinions/questions and to cast vote during the Meeting. 3. Members of the Board of Directors, the Board of Commissioners, and the employees of the Company are allowed to act as the Shareholders’ Proxies in attending the Meeting, however, they are not authorized to act as Proxies to cast their votes, therefore, their votes as Proxy during the Meeting will be deemed void, invalid and will not be counted. Those parties, however, are not allowed to secara elektronik (e-Proxy), pihak-pihak tersebut tidak dapat menjadi penerima kuasa sama sekali baik untuk kehadiran maupun pemungutan suara.
Peserta Rapat. Meeting Participants 1. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berhak menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham individu lokal, individu asing, institusi lokal dan institusi asing yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). 2. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB. 3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: i. Hadir dalam Rapat secara fisik atau memberikan kuasa secara non-elektronik Pexxxxxx Xxxxx dapat menghadiri Rapat secara fisik dan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa kepada Perwakilan Independen (Independent Representative) yaitu PT Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya akan diminta untuk: a) Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI atau memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham atau Kuasanya membuka rekening efeknya. b)Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku sebelum masuk ke ruang Rapat. c) Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar perusahaan yang berlaku serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir. ii. Hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik Berdasarkan POJK No.16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik dan berdasarkan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan mengacu pada Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Prosedurnya adalah se...
Peserta Rapat. NO. SKPD JABATAN NAMA, TANDA TANGAN
Peserta Rapat a) Peserta Rapat adalah para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang Sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 September 2024 ;
Peserta Rapat a) Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2021, dan/atau pemegang saldo dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Desember 2021.
Peserta Rapat a. Pemegang saham yang berhak hadir adalah para----- pemegang saham atau kuasanya yang sah yang------- namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham----- Perseroan pada tanggal tiga puluh April dua ribu- dua puluh (30-4-2020) dan atau pemilik sub------- rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan- saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada----- tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh------ (30-4-2020).
Peserta Rapat 

Related to Peserta Rapat

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA CAMPURAN UTAMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :