Peserta Rapat Klausul Contoh

Peserta Rapat a) Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2021, dan/atau pemegang saldo dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Desember 2021. b) Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap agenda Rapat. c) Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam panggilan Rapat. d) Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
Peserta Rapat a. Para pemegang saham dalam Perseroan dapat diwakili oleh orang lain untuk menghadiri Rapat berdasarkan Surat Kuasa yang formatnya disediakan Perseroan atau yang sudah memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). b. Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah, yang berhak hadir dalam RUPS adalah:
Peserta Rapat a. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat adalah (i) Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat secara elektronik pada Penitipan Kolektif Saham pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”), adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau wakilnya yang sah; (ii) Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat pada Penitipan Kolektif Saham di PT KSEI, adalah para pemegang saham yang memiliki rekening pada rekening efek suatu bank kustodian atau perusahaan efek yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau wakilnya yang sah. b. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain berdasarkan Surat Kuasa. Apabila pemegang saham diwakili oleh kuasanya, kuasa tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya dengan bukti kartu identitas penerima kuasa. c. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat dengan ketentuan bahwa suara yang dikeluarkan oleh para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Xxxxxxxan sebagai kuasa tidak dihitung dalam Rapat. d. Pimpinan Rapat dan/atau petugas registrasi berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang sah dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam menghadiri Rapat.
Peserta Rapat. Meeting Participants 1. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berhak menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham individu lokal, individu asing, institusi lokal dan institusi asing yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). 2. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB. 3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: i. Hadir dalam Rapat secara fisik atau memberikan kuasa secara non-elektronik Pexxxxxx Xxxxx dapat menghadiri Rapat secara fisik dan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa kepada Perwakilan Independen (Independent Representative) yaitu PT Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya akan diminta untuk: a) Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI atau memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham atau Kuasanya membuka rekening efeknya. b)Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku sebelum masuk ke ruang Rapat. c) Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar perusahaan yang berlaku serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir. ii. Hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik Berdasarkan POJK No.16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik dan berdasarkan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan mengacu pada Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Prosedurnya adalah se...
Peserta Rapat. NO. SKPD JABATAN NAMA, TANDA TANGAN
Peserta Rapat. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis, 30 Mei 2024 atau kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI.
Peserta Rapat a) Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 pukul 16.15 WIB (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Yang Berhak”). b) Pemegang Xxxxx Xxxx Xxxhak dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain berdasarkan surat kuasa.
Peserta Rapat a) Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
Peserta Rapat a. Pemegang saham yang berhak hadir adalah para----- pemegang saham atau kuasanya yang sah yang------- namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham----- Perseroan pada tanggal tiga puluh April dua ribu- dua puluh (30-4-2020) dan atau pemilik sub------- rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan- saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada----- tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh------ (30-4-2020). b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada----- Biro Administrasi Perseroan, PT DATINDO---------- ENTRYCOM, sebagai Pihak Independen yang telah---- ditunjuk Perseroan, beserta pemilihan suara,----- melalui situs web eASY KSEI, atau diluar---------

Related to Peserta Rapat

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA % KETERANGAN Dibebankan kepada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 3% Maks.0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan e. Biaya bank Maks. 2,5% Min. 1% Maks. 1% Maks. 1% jika ada jika ada Dari jumlah nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;