PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DAN FAKULTAS / LEMBAGA / UPT TENTANG
LOGO
MITRA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
………………………………………..
DAN
FAKULTAS / LEMBAGA / UPT
TENTANG
………………………………………………..
NOMOR: ………./UN32/KS/2024
NOMOR: …………………………
Pada hari ini, …………..tanggal……………, bulan………….tahun…………..,yang bertanda tangan di bawah ini:
…………………………….., Dekan/Ketua Lembaga/Direktur SPS/Kepala UPT, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
………………………………………………., yang diangkat berdasarkan …………………………………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………., berkedudukan di …………………………………. selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 yang meyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
bahwa PIHAK KEDUA adalah ……………..(Jenis Mitra) di bidang …………………………….. yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ………………………………….;
bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan, berlandaskan pada Kesepakatan Bersama antara …………………………(nama xxxxx) dan Universitas Negeri Malang dengan Nomor …………………………..(nomor MoU UM) dan Nomor …………………….(nomor MoU Mitra) tentang Kerjasama …………………………………………(nama program)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang ………………………(nama program) (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
…………………………………………………. (Deskripsi bidang kerjasama yang dilaksanakan)
…………………………………………………. (Deskripsi bidang kerjasama yang dilaksanakan)
…………………………………………………. (Deskripsi bidang kerjasama yang dilaksanakan)
…………………………………………………. (Deskripsi bidang kerjasama yang dilaksanakan)
Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Program ………………………………… (nama program) secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL
2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup (Nama Prodi, Penanggung Jawab & Nama Kegiatan):
………………………………………………….;
………………………………………………….; dan
………………………………………………….;
PASAL 3
TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ……………………………………………(nama program)
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KESATU berhak untuk:
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….; dan
…………………………………………………..
PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….; dan
…………………………………………………..
PIHAK KEDUA berhak untuk:
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….; dan
…………………………………………………..
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….;
………………………………………………….; dan
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini adalah ….. (…….) tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
DURASI PROGRAM KERJASAMA
Durasi penyelenggaraan Program ………….(nama program) ditetapkan oleh PIHAK KESATU untuk masa .... (……) bulan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
PASAL 7
BIAYA
KEGIATAN
(isian
dapat disesuaikan bila ada pendanaan)
Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
Pembayaran dilakukan secara bertahap dibagi dalam ….. (….) termin.
PIHAK KEDUA tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KESATU.
Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.
PASAL 8
PELAKSANAAN KERJASAMA
(Isian dapat disesuaikan bila ada pendanaan)
PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan ……………………(nama program) kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA menawarkan ……………………(nama program) kepada PIHAK KESATU;
PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU;
PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA;
PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
PIHAK KESATU mengirimkan surat tagihan biaya ……………………(nama program) berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1);
PIHAK KEDUA melaksanakan verifikasi tagihan biaya …………………… (nama program) berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya ……………………(nama program);
PIHAK KEDUA melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya ……………………(nama program) diterima;
Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KESATU sebagai berikut:
Nama Rekening : XXX XXXX XXXX XXX
Nomor Rekening : XXX-XXXX-XXXX-XXX
Nama Bank : BANK XXXX
Notifikasi Surel : XXXXX@xx.xx.xx
Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KESATU dalam Perjanjian Kerjasama ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KEDUA akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU menyampaikan laporan penyelenggaraan ……………………(nama program) kepada PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ……………………(nama program); dan
PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Penyampaian surat pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan RAB dan tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) dan ayat (8) ditujukan kepada:
………………………. (Pimpinan Mitra)
………………………. (Alamat Mitra)
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
……………………………
Nama :
Jabatan :
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang
Telepon : (0341) 551312/HP. ……………………………
Surel : ……………………………………..
PIHAK KEDUA
……………………………………………..
Nama : ………………….
Jabatan : ………………
Alamat : ……………….
Telepon : …………………/HP. ……………..
Surel : ………………………..
PASAL 10
FORCE MAJEURE
Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian Kerjasama ini.
PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian Kerjasama, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11
PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 13
KETENTUAN PENUTUP
Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian Kerjasama ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Dekan/ Ketua Lembaga/Direktur/Kepala UPT Universitas Negeri Malang
……………………………. NIP ……………………….
|
PIHAK KEDUA ………………………. (Jabatan) ………………………. (Instansi)
……………………………. NIP ………………………
|
H alaman 8 dari 8
Paraf Pihak Kesatu
P araf Pihak Kedua