BIAYA KEGIATAN Klausul Contoh

BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada
BIAYA KEGIATAN. Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi perjanjian kerjasama ini serta aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BIAYA KEGIATAN. (1) Sumber pembiayaan berasal dari peserta diklat yang dikelola oleh PIHAK KESATU;
BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BIAYA KEGIATAN. (1) Segala Biaya yang timbul terkait dengan yang tertuang dalam ayat (2) di atas, dibebankan kepada PIHAK PERTAMA melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Kode kegiatan Nomor: 4.02.02.2.01 (Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD), Sub Kegiatan: 4.02.02.2.01.03 (Penyelenggaraan Kajian Perundang- undangan), Kode Rekening: 5.1.02.02.01.0029 (Belanja Jasa Tenaga Ahli) dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-169/2023 tentang Honorarium Pelaksana Kegiatan pada Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023.
BIAYA KEGIATAN. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan dan disepakati oleh PARA PIHAK dan sesuai peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama.
BIAYA KEGIATAN. (isian dapat disesuaikan bila ada pendanaan)
BIAYA KEGIATAN. 1. Biaya keseluruhan pelaksanaan kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022. Tahun Anggaran 2022 seperti terlampir pada lampiran perjanjian ini adalah Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
BIAYA KEGIATAN. Biaya Kegiatan seluruhnya ditanggung dan diatur oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan pembayaran paket yang dipilih oleh PIHAK KEDUA.