BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Pembayaran dilakukan secara sekaligus dalam 1 (satu) termin.
(5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
a. tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA; dan
b. kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.
BIAYA KEGIATAN. Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi perjanjian kerjasama ini serta aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggungjawab untuk menanggung biaya- biaya lain selain biaya yang sudah disepakati dalam RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
(4) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara bertahap dalam tiap 1 (satu) tahun setiap tanggal 10 Agustus.
BIAYA KEGIATAN. (1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(4) Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
b. Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan
BIAYA KEGIATAN. (1) Sumber pembiayaan berasal dari peserta diklat yang dikelola oleh PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati;
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6;
(4) Pembiayaan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah, dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan kegiatan;
(5) Pengelolaan dana kegiatan pada PIHAK KEDUA merujuk pada Pertor No. 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana yang Bersumber dari kerja sama UM dengan Pihak Lain;
(6) Dana yang diterima dari kerja sama oleh PIHAK KEDUA dikenakan Institusional Fee sebesar 5%; dan
(7) Pendapatan yang akan diberikan dari PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA sebesar 55% dari biaya pendaftaran dengan jumlah minimum 40 peserta Diklat.
BIAYA KEGIATAN. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan dan disepakati oleh PARA PIHAK dan sesuai peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama.
BIAYA KEGIATAN. (1) Segala Biaya yang timbul terkait dengan yang tertuang dalam ayat (2) di atas, dibebankan kepada PIHAK PERTAMA melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Kode kegiatan Nomor: 4.02.02.2.01 (Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD), Sub Kegiatan: 4.02.02.2.01.03 (Penyelenggaraan Kajian Perundang- undangan), Kode Rekening: 5.1.02.02.01.0029 (Belanja Jasa Tenaga Ahli) dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-169/2023 tentang Honorarium Pelaksana Kegiatan pada Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023.
(2) Total alokasi anggaran keseluruhan Perjanjian ini sebesar Rp126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan 2 (dua) termin 70% dan 30%.
(3) Termin Pertama dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan Laporan Pendahuluan.
(4) Termin Keua dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan Laporan Akhir.
(5) PARA PIHAK sepakat bahwa alokasi anggaran pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran honorarium 2 (dua) orang Tenaga Ahli sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan durasi pekerjaan selama 6 (enam) bulan.
(6) Perhitungan Satuan Pembayaran Tenaga Ahli penyusunan Kajian Akademik adalah orang per bulan (OB);
BIAYA KEGIATAN. (isian dapat disesuaikan bila ada pendanaan)
BIAYA KEGIATAN. Semua beban dan biaya pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK YANG MENGAJUKAN KEGIATAN.
BIAYA KEGIATAN. Biaya Kegiatan seluruhnya ditanggung dan diatur oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan pembayaran paket yang dipilih oleh PIHAK KEDUA.