PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan sesuai pasal 2
(2) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengarahkan, membina dan mengusulkan teknis pelaksanaan yang bermanfaat bagi PARA PIHAK.
(3) Terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berskala dan hasilnya digunakan untuk perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PELAKSANAAN KERJASAMA. (8) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(9) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama ini kepada PIHAK KEDUA.
PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA;
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
(7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1);
(9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi);
(10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) diterima;
(11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut: Nama Bank : BNI Nomor VA 9888855508840001 Nama VA : KJS EQuIC
(12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
(14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Literasi (Pretest dan Postest Kompetensi Literasi) kepada PIHAK KESATU;
(15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Lit...
PELAKSANAAN KERJASAMA. 1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
2) PARA PIHAK memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3) PARA PIHAK berdiskusi mengenai bentuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
4) PARA PIHAK menyepakati bentuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
5) PARA PlHAK menyampaikan laporan penyelenggaraan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
6) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) Masing-masing narahubung melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini;
(3) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK KESATU menawarkan Kerjasama Seleksi Mandiri Kemitraan kepada PIHAK KEDUA;
(5) PIHAK KESATU melakukan seleksi penerima beasiswa yang selanjutnya hasil seleksi disampaikan kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(6) PIHAK KESATU menerima SK Penetapan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Penerima Program Beasiswa Indonesia Emas Daerah melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(7) PIHAK KESATU menyampaikan rincian biaya pendidikan dan biaya lainnya kepada pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(8) PIHAK KEDUA menyetujui komponen biaya dari PIHAK KESATU dan menindaklanjuti dengan pembayaran melalui pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
(9) PARA PIHAK menandatangani naskah perjanjian yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membentuk tim pelaksana teknis yang akan mengimplementasikan Kesepakatan Bersama sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.
PELAKSANAAN KERJASAMA. 1) Tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini baik berupa Konsepsi atau kegiatan operasional akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian pelaksanaan berdasarkan usulan kesepakatan PARA PIHAK.
2) PARA PIHAK berwenang untuk menawarkan, membina, dan mengusulkan program pelaksanaan teknis yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini dengan memberikan tahapan-tahapan dan prioritas pelaksanaan.
3) PARA PIHAK berwenang menetapkan diadakannya suatau penelitian pendahuluan, pengkajian terhadap suatu masalah dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini;
4) Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini tidak mempengaruhi usaha pengembangan masing- masing instansi dalam palaksanaan tugasnya masing-masing.
PELAKSANAAN KERJASAMA. (1) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 2 akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini tidak berkaitan dengan kegiatan promosi dan/atau kegiatan yang mengandung unsur komersial.
PELAKSANAAN KERJASAMA. (Isian dapat disesuaikan bila ada pendanaan)
PELAKSANAAN KERJASAMA. 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan memberikan kontribusi untuk pelaksanaan setiap kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 (2) dalam perjanjian ini.
2. Untuk pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup kerjasama ini, akan dibuat perjanjian tersendiri sesuai kesepakatan/persetujuan kedua belah pihak.