PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 0294-Int-KLPPM/UNTAR/III/2022
Pada hari ini Kamis tanggal 17 bulan Maret tahun 2022 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxx Xxxxxx,S.E, M.M,Xx,CPMA,CA,CPA(Aust). Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Konsultasi dan Asistensi Laporan SPT dengan efiling Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kampus Untar & Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Jakarta Barat."
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari – Juni 2022
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx IV 2022, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2022
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
x. Xxxxxxx Xxxxxxx/125200129/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
x. Xxxxxxx Xxxxxx/125200076/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
x. Xxxxxx Xxxx/125200123/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.X. Xxxxxx Xxxxxx,S.E, M.M,Xx, CPMA,CA,CPA(Aust)
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 7.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH |
1 | Honorarium | Rp 0,- | Rp 0,- | Rp 0,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 3.750.000,- | Rp 3.750.000,- | Rp 7.500.000,- |
Jumlah | Rp 3.750.000,- | Rp 3.750.000,- | Rp 7.500.000,- |
Jakarta, 2022
Xxxxxx Xxxxxx,S.E, M.M,Xx,CPMA,CA,CPA(Aust)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
JUDUL
KONSULTASI DAN ASISTENSI LAPORAN SPT DENGAN E-FILING BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KAMPUS UNTAR & KANTOR PELAYANAN PAJAK DI WILAYAH JAKARTA BARAT
Disusun oleh:
Ketua Tim
[Xxxxxx Xxxxxx, S.E., M.M., Ak., CA., CPMA., CPA (Aust.) CSRS – NIK 10190061
Nama Mahasiswa:
Xxxxxxx Xxxxxxx (NIM: 125200129) Xxxxxxx Xxxxxx (NIM :125200076) Xxxxxx Xxxx (NIM :125200123)
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
TAHUN 2022
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode 1/Tahun 2022
1. Judul : Konsultasi Dan Asistensi Laporan Spt Dengan E- Filing Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kampus Untar & Kantor Pelayanan Pajak Di Wilayah Jakarta Barat
2. Nama Mitra PKM : Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta
Barat
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar : Xxxxxx Xxxxxx, SE., MM.
a. NIDN/NIK : 10190061/0301066304
x. Xxxxxan/gol. : Lektor Kepala/IV
c. Program studi : S1 Akuntansi
d. Fakultas : FEB
e. Bidang keahlian : Pajak, Sistem Informasi, Internal Audit
f. Alamat kantor : Xx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0
g. Nomor HP/Telepon 0816904219
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 3 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxxx Xxxxxxx /NIM: 125200129
x. Xxxx mahasiswa dan NIM : Xxxxxxx Xxxxxx (NIM :125200076)
x. Xxxx mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxx (NIM :125200123)
d. Nama mahasiswa dan NIM : -
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : Jakarta
b. Kabupaten/kota : Jakarta barat
c. Provinsi : DKI
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 0 - 6.5 KM
6. a. Luaran Wajib : Senapemnas
b. Luaran Tambahan : Artikel Pintar
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode 1 (Februar-Juli) 8.Biaya yang disetujui LPPM : Rp 5.000.000,-
Jakarta, Septemnber 202
Menyetujui,
Ketua LPPM Ketua
Jap Tji Beng, Ph.D Xxxxxx Xxxxxx, SE., MM
NIK : 10381047 NIK 10190061/0301066304
RINGKASAN
Salah satu perwujudan TriDharma Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang berdomisili di sekitar Kampus Untar dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Barat. Kegiatan ini berupa konsultasi dan pelayanan pengisian e-filing bagi wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan secara luring/offline untuk melayani pertanyaan para wajib pajak. Kegiatan dilakukan oleh tim yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Relawan Pajak dengan diskusi, membantu menghitung serta menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT Tahunannya dengan E-filling. Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kegiatan ini merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang di giatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.Kegiatan ini diawali dengan menghadiri undangan dari mitra dalam pertemuan untuk menggali kebutuhan pihak mitra, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/KPP. Setelah mendapat sambutan baik dari civitas akademika maka dibuat proposal kegiatan kepada pihak LPPM Untar. Selanjutnya setelah persetujuan pelaksanaan, kami menyusun materi softskill bagi para Relawan Pajak yaitu para mahasiswa FEB Untar yang mengajukan diri dan dilatih sebagai Relawan dan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jendral Pajak/Kantor Pelayanan Pajak tentang waktu pelaksanaan kegiatan ini.
Sebagai tahap terakhir, kami akan membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak LPPM Untar.
Kata kunci : E- Filing, Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan, Relawan Pajak
i
KATA PENGANTAR
Laporan monitor dan evaluasi ini merupakan bagian dari proses laporan kegiatan Pengadian Kepada Masyarakt (PKM). Laporan ini merupakan PKM yang dilaksanakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bertempat tinggal atau terdaftar pada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakareta dan sekitanya. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja sama dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk membantu Direktorat Jenderal Xxxxx dalam memberikan konsultasi dan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahun khusus untuk WPOP dengan menggunakan e-filing. Kegiatan ini bagi mahasiswa merupakan kerja praktik dan mengembangkan soft skill mereka untuk bekal untuk terjun di masyarakat sebagai professional maupun sebagai pengusaha.
Kegiatan tahun ini dilaksanakan dengan dua cara, yaitu konsultasi dan asistensi secara luring yang diselenggarakan di tempat-tempat Karto Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah, dan secara daring untuk konsultasi dan asistensi yang dilakukan di luar KPP. Pelaksanaan di KPP juga dilakukan dengan sistem blended, dengan luring dan daring, dengan memperhatikan kondisi. Sedangkan kegiatan di luar dari KPP, yang diselenggarakan sendiri oleh Tim PKM dilakukan secara daring dalam waktu satu minggu ( lima hari kerja). Kegiatan konsultasi dan asistensi berakhir pada tanggal 30 Maret 2022 sesuai batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan perundang-undang perpajak, namun tim tetap diberi tugas sampai akhir Juni 2022. Dengan berakhirnya masa tugas tim dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Barat, maka berakhir pula kegiatan PKM ini.
ii
DAFTAR ISI
Halaman Sampul Halaman Pengesahan
A. Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ringkasan Prakata Daftar Isi
Daftar Lampiran
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 4
BAB IISOLUSIPERMASALAHAN DAN LUARAN 5
2.1 Solusi Permasalahan 5
2.2 Luaran Kegiatan PKM 5
BAB IIIMETODE PELAKSANAAN 6
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan 6
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 6
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM 6
BAB IVHASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI 8
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN 9
DAFTAR PUSTAKA 10
iii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 :Materi yang disampaikan ke Tim Relawan Pajak Universitas Tarumangara Lampiran 2 :Foto-foto
Lampiran 3 : Artikel dan LOA Senapenmas 2022 Lampiran 4 : Artikel dan bukti Submit Pintar
iv
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Meningkatknya jumlah pajak pada pada tahun 2021 menunjukkan potensial peningkatan jumlah penerimaan negara dari pajak. Jumlah wajib pajak di Indonesia sebanyak 49,82 juta (34.66% dari jumlah penduduk) pada tahun 2021 terdiri dari Wajib Pajak Badan dan WajibPajak Orang Pribadi (WPOP) (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx- dikutip pada 2 Juli 2022). Ini merupakan buktimeningkatnya kesadaran masyarakat akan pajak yang diikuti dengan mekanisme dan peraturan pajak yang selalu dikembangkan. Namunwajibpajak yang melaporkan SPT Tahun pada akhir 31 Maret 2022 tercatat 10,7 juta wajib pajak yang telah melakukan kewajiban melaporkan dari 19 juta Wajib Pajak (1,65 Wajib Pajak Badan dan 17.35 WPOP) dari yang memenuhi syarat melaporkan xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx – dikutip pada 2 Juli 2022), sisanya tidak memenuhi syarat untuk melaporkan SPT Tahunan yang disebabkan NPWP cabang, istri, status non efektif, dan lain sebagainya. Dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan hanya 10.7 juta (56.31%) yang melaporkannya, berarti ada hal yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan kewajibannya. Berdasarkan rasio kepatuhan pajak selam 5 tahun, kepatuhan pajak menurun dari tahun 2016-2019 : 63.15%, 62.96%, 59.89%, 62.08%. (Suwanrdi,
2020), dan Xxxxxxx naik menjadi 73% tahun 2019 dan 78% tahun 2020. (Mulyati & ismanto, 2021). Namun kenaikan rasio kapatuhan ini tidak sejalan dengan pertambahan wajib pajak dan kewajiban melaporkannya.
Seperti diketahui, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 ayat 1 menyatakan “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pemerintah menarik pajak dengan berbagai jenis pahak, sebsperti pajak penghasilan, pajakn barang mewah, pajak atas penjualan atau pajak pertambahan nilai, pajak tanah dan bangunan, dan lainnya.
1
Salah satunya adalah pajak penghasilan. Menurut Undang Undang No.36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang diberikan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dengan subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Subyek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan diIndonesia.
Orang yang mempunyai dan kewajiban atas perpajakan, disebut dengan wajib pajak.
Wajib pajak dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Resmi (2017) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari dua kelompo, yaitu:
2
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (Resmi, 2017)
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
Pajak yang dipungut pemerintah merupakan salah satu pendapatan negara yang diperoleh dari rakyat sebagai wajib pajak. Terdapat dua fungsi pajak menurut Xxxxxxxxx (2016) yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, dan
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi.
Oleh sebab itu pemerintah mengenakan berbagai macan jenis pajak. Menurut Xxxxxxxxx (2016) pajak dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1. Berdasarkan golongan, yaitu Pajak menurut golonagn atau pembebanan dibagi menjadi dua yaitu Pajak langsung (pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya Pajak Penghasilan, dan Pajak tidak langsung (pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan sifat. Pajak menurut sifatnya dapat dibagi menjadi Pajak Subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri wajib pajak mislanya Pajak Penghasilan, dan Pajak Objektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Untuk menjamin penerimaan atas pajak dapat berjalan dengan baik maka pajak dapat dipungut oleh pemerintah dengan cara 1) Official Assessment System yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, 2) Self Assessment System
3
yaitu pemungutan pajak yang memberi wewenang, percayaan, tangggung jawab kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar dengan ciri wajib pajak berewenang menentukan besarnya pajak, aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkannya, dan fiscus berfungsi sebagai pengawas.
3) Witholding System yuaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Pajak di Indonesia menganut Self Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan langsung kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan (Resmi, 2017). Dapat disimpulkan bahwa Self Assessment System adalah suatu sistem pelaksanaan pemungutan pajak diberikan sepenuhnya kepada wajib pajak sehingga pemerintah hanya bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pajak yang telah terhitung.
1.2. Permasalahan Mitra
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waku yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa.
Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah para Relawan Pajak akan berperan membantu petugas KPP melayani para wajib pajak.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh dosen tetap FEB Untardan tim yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
4
BAB 2
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Berdasarkan permasalahan di atas serta temuan awal, maka tim FEB bersama Tax Center UNTAR bersama 28 mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, berinisiatif untuk :
1. membantu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat untuk memberikan konsultasi dan bantuan secara luring untuk pengisian E-SPT laporan SPT Tahunan WPOP,
2. membantu menghitung kewajiban pajak para wajib pajak yang datang berkonsultasi dan yang mungkin masih terhutang pajak, dan
3. membantu atau memberi arahan bagaimana cara melakukan pengisian dan pelaporan SPT dengan e-filing.
2.2 Luaran Kegiatan
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS/SERINA) UNTAR tahun 2022 dan luaran tambahan akan dibuat artikel ilmiah populer. Target capaian dari PKM ini adalah membantu KPP dalam tugas pelaporan SPT para Wajib Pajak Orang Pribadi serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
5
BAB 3
METODE PELAKSANAAN
3.1. Tahapan/langkah-langkah Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini akan dilakukan pada bulan Maret 2022 secara luring. Di bawah ini susunan acara yang akan dilaksanakan:
1. Januari awal : diskusi materi dan proses rekrutmen mahasiswa Relawan Pajak bersama tim Pembina dari Tax Center Untar dan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Barat
2. Februari Minggu ke I : menyeleksi calon mahasiswa Relawan Pajak
3. Xxxxx Xxxxxx ke 1-3 : Pelaksanaan PKM berupa konsultasi dan asistensi pengisian SPT dengan e-filing oleh para Relawan Pajak dengan supervisi oleh ketua PKM ini. Pelaskanaan dibagi menjadi 2, yaitu yang bertugas di KPP dan diatur internal oleh Tax Center Untar. Untuk yang bertugas di KPP, jadwal dan metode yang digunakan apakah dengan daring dan luring ditetapkan oleh KPP yang bersangkutan. Untuk berugas di Tax Cenger Untar dilaksanakan secara daring selama 5 hari kerja (seminggu).
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada saat acara Senapenmas/Serina tahun 2022 dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel
3.2. Partisipasi Mitra Dalam Kegiatan PKM
Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak atau KPP dan sebagai partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan pendamping dilokasi dan peralatan yang memadai di lokasi. Bagi yang betugas secara luring harus mengikuti Porkes yang ketat. Peratan dan kebutuhan dalam pelaksanaan secara luring disediakan oleh KPP. Untuk yang melaksanakan tugas secara daring, failitas zoom disediakan oleh ketuan PKM ini, dan mendapatkan fasilitas lainnya seperti data internet. Fasilitas bagi Xxx Relawan Pajak yang bertugas akan diberikan tunjungan dari dana PKM ini.
3.3. Uraian Kepakaran dan Tugas Masing-masing Anggota Tim (termasuk mahasiswa).
Ketua tim adalah ketua jurusan akutansi FEB Universitas Tarumangara, yang sejak tahun 2015, dan mengajar di bidang akuntansi sejak 1990. Selain itu mempunyai
6
pengalaman kerja dibidang akuntansi, sistem informasi dan perpajakan lebih dari 20 tahun.
Xxxxxxx Xxxxxxx adalah mahasiswi semeseter 6 yang aktif dalam organisasi di Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di bidang Media dan Informasi serta anggota Paduan Suara Untar (PESUT). Prestasi Felicia adalah Juara kompetisi Bisnis bebasis teknologi yang diselenggarakan FTI Untar, dan Juara 2 Lomba Nyanyi di Dharmayana Untar. Xxxxxxx bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring.
Xxxxxxx Xxxxxx xxxxxxxxx semeseter 6 yang aktif dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di bidang Media dan Informasi dan anggota Sponsor dan Dana pada kegitan Fortelation 2020. Xevirea bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring.
Xxxxxx Xxxx mahasiswi semester 3 yang aktif sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) di Bidang Akademis, serta mempunyai pengalaman anggota OSIS selama di SMA. Xxxxxx bertugas secara luring di KPP dan memantu memberikan kegiatan asistensi WPOP yang dilakukan oleh Tax Center Untar ketika tidak bertugas di KPP secara luring.
7
BAB 4
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI
4.1. Luaran yang Ingin Dicapai
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS) UNTAR tahun 2022. Target capaian dari PKM ini adalah membantu KPP dalam tugas pelaporan SPT para WPOP dosen dan civitas Universitas Tarumanagara serta umum. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah bentuk peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
8
BAB 5 KESEIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dari evaluasi yang dilakukan baik dilakukan secara internal dan pendapat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Barat sebagai mitra, hasil kerja mahasiswa telah bekrja dengan baik, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Barat secara lisan menyatkan puas dengan hasil kerja dan semangat mahasiswa/i dari Tim Relawan Pajak Untar dalam melayani WPOP. Info mereka peroleh dari tiga KPP (Grogol Petamburan, Xxxxxxx dan Taman Sari) di mana Xxx Xxxxxxx Pajak Untar ditugaskan. Bagi umum yang dilayani dengan platform zoom semua menyatakan puas atas pelayanan yang berikan (terdapat 30 peserta melalui daring yang diselenggarakan Tax Center Untar).
Dengan hasil ini, disimpulkan bahwa apa yang diajarkan di perkuliahan mengenai perpajakan sudah berjalan baik, walaupun sebagian besar mereka menerika materi yang dilakukan dengan kuliah daring. Buat mahasiswa, pengalaman atas pertanyaan atau konsiltasi yang diberikan kepada WPOP dapat menambah wawasan. Sedangkan dari segi soft skill yang diperoleh mahaiswa, terlihat sekali dampaknya, yaitu lebih berani, sopan dan mudah bergaul dengan berbagai golongan dan usia.
5.2. Saran
Kegiatan ini untuk tahun-tahun berikutnya harus tetap dilaksankan. Jika program Relawan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dihentikan, diharapkan universitas melalui tax canter tetap mendukung kegiatan ini, baik sebagai pengabdian kepada masyarakat, juga mengembangkan mahasiswa lebih baik dari segi teknis, pengetahun dan soft skill, serta sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
9
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Xxxxxx, X., Xxxxxxxxx.M.M.F.W, Xxxxxxxxxx., dan Xxxxx. P. 2020. Theory of Reasoned Action as A Framework for Tax Volunteers Behavior: A Case Study of Accounting Students at Universitas Tarumanagara. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 478 Proceedings of the 2nd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2020)
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Resmi, S; (2017); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Suwardi. 2020. Pengaruh Penggunaan E-Form Terhadap Peningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Simposium Nasional Keuangan Negara 2020.
Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx. 2021. Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Pegawai Kemendikbud. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia .Vol. 4, No. 2, Mei 2021
10
LAMPIRAN
Lampiran 1 :Materi yang disampaikan ke Tim Relawan Pajak Universitas Tarumanagara
Lampiran 2 :Foto-foto
ABDIMAS
Lampiran 3 ; Artikel dan LOA Senapemnas 2022
ASISTENSI PENGISIAN E-SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI JAKARTA BARAT DAN SEKITAR KAMPUS UNTAR
Hendro Lukman1, Xxxxxxx Xxxxxxx2, Xaviera Winnie3 dan Xxxxxx Xxxx4
1Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email:xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2 Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
3Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Emai : xxxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx
4Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email : xxxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
ABSTRACT
The Xxx Xxxxxx of Higher Education also provides benefits to the community in assisting the West Jakarta Tax Service Office (KPP) and the community around the Tarumanagara University campus in providing on- line assistance in reporting Annual Tax Returns (SPT) to Individual Taxpayers (WPOP). This activity is face-to-face and virtual. The activity is carried out by a team consisting of lecturers and students of Tax Volunteers. The assistance carried out includes helping to fill out the SPT, helping to calculate and determine the amount of income tax deposits if there is an underpayment. This activity For Universitas Tarumanagara, especially the Faculty of Economics and Business, this activity is a role in supporting the Government, especially in increasing tax awareness in reporting taxes, and fostering university relationships with the surrounding community. The advantage for the students involved is to improve technical skills in tax reporting and develop non-technical skills such as communication, cooperation and others. The activity started with a request from the Directorate General of Taxes for the West Jakarta Regional Office to form a Tax Volunteer Team to assist Personal Tax Payer (PTP) in reporting Tax Return (SPT) by e-filing. Based on this request, student recruitment with certain criteria and selection is carried out. The selected students will be given training which includes PTP taxation issues, techniques for filling out the SPT with e-filing and the ethics of being a Tax Volunteer. Before being assigned as a Tax Volunteer, the students who are members of the Tax Volunteer Team sign the Confidentiality Code required by the Director General of Taxes..
Keywords: Tax Volunteer ,Personal Taxpayer, Tax Return, e-Filing
ABSTRAK
Bentuk TriDharma Perguruan Tinggi turut memberikan manfaat kepada masyarakat dalam membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Barat dan mayarakat sekitar kampus Universitas Tarumanagara dalam memberi asitensi pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan secara on-line kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) . Kegiatan ini secara tatap muka dan virtual. Kegiatan dilakukan oleh tim yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Relawan Pajak. Asistensi yang dilakukan meliputi membantu mengisi SPT, membantu menghitung serta menentukan jumlah setoran pajak penghasilan jika terdapat kurang bayar. Kegiatan ini Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dalam melaporkan pajak, dan membina hubungan Perguruan Tinggi dengan masyarakat sekitar. Keuntungan bagi mahasiwa yang terlibat adalah mengingkatkan kemampuan teknis dalam pelaporan perpajakan dan mengembangkan kemampuan non teknis seperti komunikasi, kerja sama dan lainnya. Kegiatan yang dimulai dari adanya permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Barat untuk membentuk Tim Relawan Pajak untuk membantu WPOP dalam melaporkan SPT dengan e- filing. Berdasarkan permintaan ini dilakukan rekrutmen mahasiswa dengan kriteria tertetentu dan melakukan seleksi. Mahasiswa yang terseleksi akan dilakukan pelatihan yang meliputi masalah perpajakan WPOP, teknik pengisian SPT dengan e-filing dan etika menjadi Relawan Pajak. Sebelum ditugaskan sebagai Relawan Pajak mahasiswa yang tergabung dan Tim Relawan pajak menandatangani Pakta Kerahasiaan yang diwajibkan oleh Direktorar Jenderal Pajak.
Kata kunci: Relawan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi,Surat Pemberitahuan (SPT), e-filing
1. PENDAHULUAN
Setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berakhir di tanggal 31 Maret, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Di lain pihak adanya kesadaran para WPOP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT Tahunan. Kondisi ini menyebabkan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kewalahan dalam membantu, WPOP melaporkan kewajibannya. Menyadari berbagai kendala di atas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berbenah diri antara lain dengan bantuan sistem informasi teknologi (e-filling), dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak.
Penggunaaan e-filing bagi WPOP tidak semua mampu melakukannya sendiri. Dengan keterbatasan fiskus di KPP, maka DJP mencanangkan program Relawan Pajak lima tahun lalu. Relawan Pajak adalah tim yang melibatkan mahasiswa/i dari perguruan tinggi ditempat DJP Kantor Wilayah setempat. Alasan menggunakan mahasiswa/i karena mahasiswa/i merupakan generasi yang mudah menggunakan aplikasi computer sehingga mudah untuk dilatih dan memberikan asistensi WPOP dalam melakukan pelaporan menggunakan e-filing.Kegiatan Relawan Pajak sangat menguntungkan pihak DJP dan mahasiswa yang mendapatkan pengalaman nyata di lapangan (Lukman, et al, 2020)
Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah Relawan Pajak akan berperan membantu fiskus KPP melayani para wajib pajak.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh dosen tetap FEB Universitas Tarumanagara yang memiliki keahlian dibidangnya dengan mengikutsertakan tim Relawan Pajak. Dosen sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat. Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan DJP dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak, khususnya WPOP.
Pajak adalah iuran rakyat untuk mengisi kas negara berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan dengan tanpa mendapatkan jasa timbal balik secara langsung yang ditujukan dan digunakan bagi pembayar. Undang Undang No.36 tahun 2008 menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditujukan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau didapatnya dalam tahun pajak. Subyek dapat dibagi menjadi beberapa kelompok. Subyek pajak pribadi adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia. Subyek pajak lainnya adalah Subyek pajak badan, adalah sebuah badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, tetapi tidak termasuk unit tertentu dari badan pemerintah dengan kriteria badang yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibiayai dari dan penerimaan disetor ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan d) pembukuan badan diperiksa badan atau orang pengawasan fungsional negara. Subyek lain adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu “bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan diIndonesia”.
Untuk Wajib Pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi (WPOP) atau badan (WPB) memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur undang-undang perpajakan. Oleh karena, seorang wajib pajak yang memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP sebagai bukti mejadi Wajib Pajak.
Wajib pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu Wajib Pajak Orang Ppribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB). WPOP adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas pendapatan “Tidak Kena Pajak” dan WPB adalah perusahaan didirikan di Indonesia yang mempunyai kewajiban sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. Jadi, pajak dilihat dari subyeknya dapat dikelompokkan menjadi WPOP dan WPB.
Pajak yang yang merupakan iuran kepada negara dan dikumpulkan oleh negara sebagai sumber penerimaan Negara. Oleh karenanya, pajak mempunyai dua fungsi yaitu sebagai fungsi anggaran dan sebagai pengatur (Xxxxxxxxx, 2016). Sebagai anggaran atau budjeter, pajak berfungi sebagai sumber penerimaan negara yang didayakan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, sedangkan sebagai fungsi pengatur (regulated) pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi, misalnya adanya perbedaan tarif pajak penghasilan, pajak atas barang mewah dan lain sebagainya. Dengan kata lain, fungsi pajak sangat penting bagi negara.
Pentingnya pajak bagi negara, sehingga pemerintah merasa pentingnya mengatur tatacara pemungutan pajak. Menurut Xxxxxxxxx (2016), pemungutan pajak dapat dilakukan dengan menjadi tiga sistem, yaitu Official Assessment System, yaitu besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak ditetapkan oleh pemerintah di mana sistem ini mempunyai ciri-ciri wewenang menentukan besarnya pajak diatur oleh undang-undangn, wajib pajak bersifat pasif, dan besarnya pajak terutang ditetapkan dengan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh fiskus. Sistem lainnya adalah Self Assessment System yaitu sistem yang pemungutan pajak untuk menghitung, membayaran dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri (Rahayu, 2020). Sistem ini mempunyai ciri-cirilah seperti wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, dan fiskus berfungsi sebagai pengawas. Sistem terakhir adalah Witholding System yaitu sistem pemungutan pajak dengan memberi wewenang kepada pihak ketiga sebagai pemotong atau memungut pajak yang terutang wajib pajak. Kiga jenis pemungutan ini diatur oleh undang-undang. Dalam Pajak Penghasilan, pemerintah telah menetapkan sistem self assessment dan wihtolding system. Namun untuk pajak lainnya seperti pajak Bumi dan Bungunaan (PBB) pemerintah menggunkana official assessment system.
Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan terhadap orang pribadi dan badan yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau didapat selama satu tahun pajak (Susyanti & Xxxxxx, 2015:51). Besarnya pajak penghasilan adalah penghasilan atau dasar pengenaan pajak dikali tarif tertentu (Resmi,(2017:119) dan pajak ini mejadi pajak penghasilan yang terutang. Dalam penghitungan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan pajak disebut “Penghasilan Kena Pajak (PKP)”. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008. Tarif khusus yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Lukman, dkk, 2021).
Kewajiban Wajib Pajak terakhir dalam self assessment adalah melaporan kewajiban pajak yang telah dihitung dan dibayarkan. Tujuan melaporkann adalah memberikan laporan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun. Kewajiban melaporkan kewajiban pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan adalah laporan tahunan pajak atau SPT (Rahayu, 2020) untuk satu tahun pajak yang merupakan satu tahun kalender, i Januari sampai Desember, atau jika wajib pajak menggunakan periode yang berbeda (Priantara, 2012: 23). Jenis SPT WPOP dibedakan dengan WPB. SPT WPB mempunyai satu bentuk dan berlaku untuk semua jenis usaha dan bersarnya peredaran atau pajak penghasilkan. Tetapi SPT untuk WPOP dibedakan Sesuai dengan sumber dan tingkat penghasilan wajib pajak. SPT WPOP dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu SPT 1770 adalah SPT Tahunan PPh WPOP yang penghasilannya diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto. Jenis SPT kedua adalah SPT 1770S, yaitu SPT Tahunan PPh WPOP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan
bruto lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun pajak. Yang terakhir adalah SPT 1770SS, adalah SPT Tahunan PPh WPOP untuk WPOP yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto yang besar dan kurang dari Rp 60 Juta dalm satu tahun pajak. Bagi semua WPOP, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik menggunkaan e-filing.
Tingkat pemahaman pajak bagi wajib pajak, baik bagi WPOP maupun WPB tidaklah sama. Oleh karenanya perlu diberikan pemahaman mengenai perpajakan dan sistem yang berlaku melalui sosialisasi atau penyuluhan. Kegiatan ini termasuk kegiatan penting dalam meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak. Sosialisasi/penyuluhan dapat membantu para wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Menurut Xxxxxx (2012) sosialisasi/penyuluhan perpajakan adalah suatu usaha DJP dalam memberitahukan sebuah pemahaman peraturan ataupun tata cara perpajakan dengan menggunakan cara-cara yang tepat sasaran kepada masyarakat khususnya wajib pajak. Sosialisasi/penyuluhan perpajakan dapat dilakukan dengan berbagai cara atau bentuk. Salah satunya dengan menggunakan media social, tax center di perguruan tinggi, dan Tim Relawan Pajak. Ukuran keberhasilan sosilaisai atau penyuluhan dapat dilihat tingkat kepatuhan dari wajib pajak dalam membayar pajaknya, pencapaian target penerimaan negara dari pajak, serta meningkatnya Wajib Pajak yang melaporkan kewajibannya.
2. METODE PELAKSANAAN PKM
Kegiatan ini sudah dilakukan berulang setiap tahunnya, tetapi setiap tahun mempunyai tahapan yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan permintaan mitra. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan melalui beberapa tahap. Setelah mendapatkan permintaan dari Mitra, yaiut DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat.
Kegiatan pelaksanaan PKMt dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Menetapkan koordinator mahasiswa Xxx Xxxxxxx Pajak
Menentapkan koordinator Tim Relawan Pajak yang diseleksi dari mahasiswa/i yang mempunyai komitmen untuk mengikuti seluruh kegiatan dan sebagai koordinator. Koordinator bertugas sebagai wakil Xxx Xxxxxxx Pajak berkomunikasi dengan pihak internal, yaitu dosen pembina dan Tim Relawan Pajak, dan pihak eksternal, yaitu DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat untuk kegiatan teknis, dan mengkoordinir pelaksanaan di lapangan.
b. Seleksi mahasiswa/i Relawan Pajak
Seleksi mahasiswa/i yang berminat mengikuti kegiatan ini sebagai Relawan Pajak dengan kriteria sudah lulus mata kuliah perpajakan minimal dengan nilai B, dan bersedia ditugaskan secara tatap muka (luring) dan daring
x. Xxxxxxxxxx dengan pihak DJP- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melakukan koordinasi penugasan dengan KPP sesuai dengan penugasan dari DJP Wilayah Jakarta Barat yaitu KPP Tambora dan Tamasari serta Grogol Petamburan. Khusus untuk pelayanan bagi sivitas Tarumangara dan masyarakat sekitar kampus dipublikasikan melalui e- flyer dan sapanduk yang diletakan pada papan spanduk kampus 1 dan kampus 2 Universitas Tarumangara. E-Flyer disebarkan melalui sosial media. Bentuk eflyer seperti dibawah ini:
Gambar 1
e-flyer Relawan Pajak
d. Pembekalan Materi kepada Tim Relawan Pajak
Pembekalan materi kepada mahasiswa/i Tim Relawan Pajak meliputi Etika dan komunkasi, pemahamana pajak WPOP dengan berbagai permasalahannya, dan teknis pengisian SPT dengan e-filing
e. Pelaksanaan pelayanan Wajib Pajak secara daring dan luring
Pelaksanaan secara luring dan daring di KPP disupervisi oleh tim KPP setempat, dan koorinator maupun dosen pembina melakukan monitoring secara fisik ke KPP. Sedangkan pelaksanaan pelayanan kepada sivitas Tarumanagara dan masyarakat setempat yang pelayanannnya menggunakan daring selalu didampingi oleh dosen pembina
x. Xxlaksanaan asistensi pelaporan SPT dengan e-filing bagai WPOP berakhir sesuai dengan tanggal berakhirnya pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2022, namun tim Relawan Pajak masih tetap bertugas sampai 30 Juni 2022 sesuai surat dari Direktorat Xxxxxxx Xxxxx Kantor Wilayah Jakarta Barat. Kegiatan setelah asistensi pelaporan SPT dengan e-filing adalah membantu Direktorat Jendral Xxxxx dalam mensukseskan Program Pengungungkapan Sukarela yang berakhir sampai tanggal 30 Juni 2022.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan dilakukan dengan dua metode, secara luring atau taatap muka dilakukan di KPP dengan koordinasi oleh KPP yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jakarta Barat, yaitu KPP Tambora dan KPP Grogol Petamburan. Metode daring dilakukan bagi sivitas Tarumanagara dan warga umum dengan platform zoom. Pelayanan di KPP mengikuti jadwal dan jam kerja KPP yang bersangkutan. Waktu pelayanan dan asistensi di KPP dimulai dari tanggal 1 Maret 2022 dan berakahir pada tanggal 31 Maret 2022. Untuk pelayanan dengan menggunakan Zoom terbatas pada jam 09:00 sampai jam 15:00 WIB dari tanggal 21 Maret 2022 sampai tanggal 25 Maret 2022. Dibawah ini adala foto saat Tim Relawan pajak melakukan pelayanan atau asistensi secara luring di KPP :
Gambar 2.
Foto Pelaksanaan di KPP secara Luring
Dibawah ini foto-foto pada saat melakukan pelayanan atau asistensi pelaporan SPT ke WPOP
Gambar 3.
Foto Pelaksanaan Secara Daring
Evaluasi pelayanan atau asistensi di KPP tidak dapat dilakukan evaluasi secara tertulis atau dengan wawancara kepada WPOP yang dilayani karena tidak diperbolehkan mengambil data dari WPOP selama pelayanan. Hal ini tertuang dalam aturan yang disampaikan pada saat pemberian
pemberian penjelasan tugas sebelum dilakasankan kegiatan ini. Keputusan ini sejalan dengan kode etik yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak demi menjaga kerahasiaan WPOP. Namun, evaluasi pelayanan dan asistensi Xxx Xxxxxxx Pajak dari Universitas Taramanagara mendapat pujian dari DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat saat rapat evaluasi dari DJP bersama Dosen Pembina secara lisan, yaitu tim yang trampil, cekatan, sopan dan penuh komitmen selama menjalankan tugas.
Evaluasi pelayanan atau asistensi secara dari dengan menggunakan Zoom dapat kami lakukan dengan meminta WPOP yang diberikan pelayanan untuk mengisi form evaluasi dengan menggunakan gform yang datanya dipegang oleh pembina. Dari peserta yang mengikuti hampir semua WPOP yang dilayani merasa puas, baik dari segi pelayanan, asistensi pengisian, dan penyelesaian persoalan. Hal ini terlihat pada tabel di bawah ini, dimana tingkat kepuasan diukur dengan skala 1 – 5, dari Tidak Puas Sekali (1) sampai Puas Sekali (5). Rangkuman evaluasi terlihat pada tabel 1 dibawah ini :
Tabel 1.
Evaluasi Kepuasan Pelayanan Asistensi Pelaporan SPT Secara Daring
No | Nama Peserta | Usia | Asal KPP terdaftar | SPT | Tim Relawan Pajak | Dilayani dengan ramah | Memahami Pengisian SPT dengan e-filing | Memberikan solusi | Membutuhka n Asistensi Tahun 2023 |
1 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Tanah Abang | 1770 S | Val | 5 | 5 | 5 | Tidak |
2 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Xxxxxxx Xxxxxxx | 1770 S | AD | 5 | 5 | 5 | Ya |
3 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Grogol Petamburan | 1770 S | Shel | 4 | 4 | 4 | Ya |
4 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Kebon Jeruk 1 | 1770 S | JAS | 5 | 5 | 5 | Ya |
5 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Bandung | 1770 S | AV | 5 | 5 | 5 | Ya |
6 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Grogol Petamburan | 1770 S | GA | 5 | 4 | 4 | Ya |
7 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Kebayoran Lama | 1770 S | GK | 5 | 4 | 5 | Ya |
8 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Bekasi Barat | 1770 S | Ev | 5 | 3 | 5 | Ya |
9 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Cikupa | 1770 S | SM | 5 | 5 | 5 | Ya |
10 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Duri Kepa | 1770 S | SM | 5 | 5 | 5 | Ya |
11 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Grogol Petamburan | 1770 S | SM & CT | 5 | 5 | 5 | Ya |
12 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Karawaci | 1770 S | JAS | 4 | 4 | 5 | Ya |
13 | X (dirahasiakan) | 30 - 50 tahun | Slipi (Tanah Abang) | 1770 S | GA | 5 | 5 | 5 | Ya |
14 | X (dirahasiakan) | > 50 tahun | Xxxxxxxxan | 1770 S | MN | 5 | 4 | 5 | Ya |
Dari evaluasi ini terlihat bahwa kegiatan ini mempunyai manfaat bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan bahwa mereka umumnya ingin kegaitan ini dilakukan pada tahun 2023. Walaupun tujuan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan adanya asistensi pelaporan SPT oleh Xxx Xxxxxxx Pajak, WPOP dapat mandiri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalm hal pelaporan.
4. KESIMPULAN
Simpulan
Kegiatan pelayanan dan asistensi pelaporan menggunakan e-SPT melalui Tim Relawan Pajak, bagi WPOP sangat bermanfaat. Baik yang dilakukan secara luring di KPP maupun daring dengan menggunakan platform Zoom. Asistensi pengeisian atau palaporan SPT Tahunan bagi WPOP, terumata WPOP yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja. Seperti yang ditugaskan oleh DJP, bahwa Xxx Relawan Pajak memberikan asistensi bagi WPOP yang menggunkan SPT Tahuan formulir 1770S dan 1770 SS. Sedangkan untuk WPOP yang menggunakan formulir 1770 masih ditangani oleh petugas pajak (fiskus) karena sifatnya yang lebih kompleks dan tidak dapat menggunakan e-filing yang biasa.
Dari formulir yang dikumpulkan dan evaluasi Direktorat Jenderal Pajak Kantyor Wilayah Jakarta Barat, Tim Relawan Pajak Unvieristas Tarumanagara telah bekerja dengan baik dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan. Hal ini menunjukkan pemberian materi perpajakan dalam perkuliah sudah memadai
.
Saran
Sebagai suatu jembatan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha, teori dan praktik, kegiatan asiatensi pelaporan SPT Tahunan bagai WPOP, khususnya WPOP yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja alias karyawan, merupakan kegiatan yang banyak manfaatnya. Bagi Mahasiswa/i, kegiatan ini melatih mereka melakukan praktik pengisian SPT Tahunan secara langsung, dan meningkatkan softskill mereka dalam bekerja sama dengan orang lain, komunikasi, bersikap jujur, sehingga mereka mengimplementasikan nilai-nilai Univeriatas Tarumanagara yang ber Integritas, Profesional dan Berjiwa usaha. Manjafaat bagi institusi, baik Universitas Tarumanagara, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi S1 Akuntansi serta Tax Center Untar merupakan promosi dan bukti keberhasilan pendidikan dalam bidang perpajakan. Terakhir bagi DJP, Tim Relawan Xxxxx telah membantu meringankan tugas mereka dalam membantu WPOP melakukan pelapaoran dengan e-filing, dan menanamkan taat dan kepatuhan pajak bagi mahasiswa yang kelak akan menjadi Wajib Pajak dalam waktu beberapa tahun kemudian.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat yang mengundang Mahasiswa/i Program Studi S1 Akuntansi melalui Tax Center Untar untuk membentuk Tim Relawan Pajak Universitas Tarumnagara serta memberikan kesempatan untuk memberi pelayanan asistensi di KPP di Wilahah Jakarta Barat. Juga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Lembaga Peneilitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tarumanagara yang memfalitasi kegiatan Relawa Pajak ini dari segi pendanaan. Terakhir kami juga berterima kasih dosen- dosen Jurusan Akuntansi Program Studi Starta 1 Universitas Tarumangara yang terlibat dalam proses rekrutmen sampai pelaksanaan kegiatan ini.
REFERENSI
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Xxxxxxxxx. (2016). Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxxxxxx, X.( 2012). Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media. Jakarta
Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Xxxxxx, X., Xxxxxx, X X X X., Xxxxxxxxxx, X., & Xxxxxx, X X. (2020). “Theory of Reasoned Action as A Framework for Tax Volunteers Behavior: A Case Study of Accounting Students at Universitas Tarumanagara”. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 478. Proceedings of the 2nd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2020)
Xxxxxx, X., Xxxxxx, P X., & Xxxxxxxxxx, X. (2021). Penyuluhan Daring Untuk Pelaporan e-SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat. Prosiding Senapenmas, 2021
Xxxxxx,X. ( 2012). Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah. Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxx, X X (2020). Pwepajakan: Konsep, Sistem dan Implementasi. Edisi Revisi. Rekayasa Sain.
Bandung.
Xxxxxxxx, X. & Xxxxxx, A. (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.
Nomor : 068A-LoA-SENAPENMAS/Untar/IX/2022 Hal : LoA
Lampiran : 1 berkas
Kepada Yth.:
Bapak/Xxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxx
Universitas Tarumanagara ID Pemakalah: 068A
Dengan hormat,
Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan hasil penilaian tim reviewer, makalah Bapak/Ibu dengan judul: “ASISTENSI PENGISIAN E-SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI JAKARTA BARAT DAN SEKITAR KAMPUS UNTAR”
Dinyatakan: Diterima di PROSIDING
Bapak/Ibu dimohon untuk mengirimkan naskah revisi berdasarkan catatan hasil review (terlampir) melalui email: xxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx paling lambat tanggal 10 Oktober 2022 dengan subjek email dan nama file: ID - Revisi.
Kami mohon Bapak/Ibu dapat melakukan registrasi paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.
Selanjutnya kami mengundang Bapak/Ibu hadir dan berpartisipasi untuk mempresentasikan makalah dalam acara SENAPENMAS 2022 pada tanggal 20 Oktober 2022 yang akan dilaksanakan secara daring.
Atas keikutsertaan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Ketua Panitia SENAPENMAS 2022
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.T., X.X.
Lampiran 4 : Aetikel Pintar dan Bukti Submit
PENGABDIAN KEPADA NEGARA MELALUI RELAWAN PAJAK
* Xxxxxx Xxxxxx
**Xxxxxxx Xxxxxxx
**Xxxxxxx Xxxxxx
**Xxxxxx Xxxx
Berjuang membangun negara jaman sekarang dapat dilakukan dengan berbagai Cara. Salah satunya menjadi Tim Relawan Pajak, Relawan Pajak adalah tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan PER 12/PJ/2021. Relawan Pajak dalam pasal 1 angka 9 dalam PER 12/PJ/2021 didefinsiikan sebagai “seorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan”. Kegiatan Relawan yang dilakukan mahasiswa Universitas Tarumanagara yang diatur oleh DJP Kanwil Jakarta Baraat untuk memberikan pelayanan dan asistensi kepada Wajib Pokok Orang Pribadi (WPOP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-filing.
Perubahan sistem perpajakan di Indonesia terjadi sejak tahun 1983 dengan dikeluarkannya Undang- Undang No. 6 tahun 1883. Peruabahan sistem perpajakan khususnya pajak penghasilan dari Official Assessment System menjadi Selft Assessment System. Official Assessment System merupakan sistem perpajakan yang besarnya pajak terhutang bagi wajib ditetapkan oleh pemerintah yang diatur melalui peraturan peundang-undangan. Sedangkan Self Assessment System adalah sistem yang menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak dilakukan sendiri wjaib pajak, pemerintah yang diwakili oleh DJP bersifat mengawasi. Dengan sistem ini, maka peran aktif wajib pajak terutama WPOP sangat penting bagi pemerintah untuk melihat ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk memudahkan pelaksanaan sistem perpajakan dan keefektifan pengawasan terhadap penerimaan pajak, reformasi perpajakan telah dilakukan oleh DJP. Salah stunya untuk memudahkan dan meyakinkan WPOP dalam pelaporan perpajkannnya, DJP telah merubah sistem pelaporan yang menyerahkan dokumen dan bertemu petugas pajak menjadi pelaporn secara eletronik melalui e- filing. Reformasi ini telah mewajibkan seluruh wajib pajak, termasuk WPOP, melakukan pelaporan secara elektronik telah sesuai dengan Putusan Mentri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014. Namun, penggunan e-filing masih terjadi hambatan, terutama WPOP yang belum terbiasa dengan menggunakan komputer baik untuk kerja sehari-hari maupun untuk pelaporan pajak.
DJP menyadari kendala yang dihadapi WPOP dalam melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing. Disisi lain, DJP juga tidak mempunyai tenaga banyak yang perlukan untuk melayani WPOP pada saat periode pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan ini, maka dibentuklah Relawan Pajak yang
melibatkan mahasiswa Perguruan Tinggi yang berada di wilayah DJP setempat untuk membatu DJP dalam memberi pelayanan dan asistensi bagi WPOP yang melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing. Menjadi Relawan Xxxxx tidak hanya mempunyai keinginan untuk mengabdi kepada negara tetapi diperlukan pengetahuan dan pengetahuan perpajakan. Pengetahuan diperoleh dibangku kuliah, namun palatihan teknis pengisian SPT Tahunan dengan e-filing perlu diberikan sebelum mereka bertugas. Selain itu, perlu dilatih memecahkan permasalah perpajakan WPOP secara umum. Pelatihan teknis dan pembekalan materi kasus diberikan sebelum mereka bertugas. Tugas mereka diatur oleh DJP Kantor Wilayah Jakarta Barat. Tugas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Barat dilakukan secara tatap muka dan daring.
Asistensi dan pelayanan yang dilakukan oleh Relawan Pajak dibatasi pada pemberian asistensi pelaporan dengan e-filing kepada WPOP yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja. Ditinjau dari penghasilan seseorang, WPOP dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu WPOP yang mempunyai penghasilan dari usaha sendiri dan mempunyai penghasilan dari pemberi kerja (sebagai pekerja). Untuk WPOP yang mempunyai penghasilan dari usaha sendiri mengharuskan menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya dilakukan sendiri. WPOP yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja, penghitungan pajak dan pembyarannya dilakukan oleh Pemberi kerja sebagai pihak pemungut pajak yang diatur dengan undang-undang, namun pelaporannya dilakukan oleh WPOP sendiri. Kelompok WPOP sebagai pekerja ini yang diberikan pelayanan dan asistensi oleh Xxxxxxx Xxxxx sesuai dengan arahan dari DJP.
Dalam pelaporan SPT Tahunan WPOP dibedakan berdasarkan sumber penghasilan. WPOP yang mempunyai penghasilan dari usaha sendiri baik menggunakan pembukuan, norma penghitungan penghasilan neto, atau ketentuan lain seperti UMKM menggunakan formulir SPT 1770. Untuk WPOP yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja dibagi menjadi dua. WPOP yang mendapatkan penghasilan kotor dari pemberi kerja lebih dari Rp 60.000.000,- per tahun, maka mereka akan menggunakan formulir SPT 1770S, sedangkan WPOP yang mendapatkan penghasilan kotor sampai Rp 60.000.000,-per tahun menggunakan formulir SPT 1770SS. Perbedaan ketiga formulir tersebut pada pada informasi sumber penghasilan dan penjelasan harta dan kewajiban WPOP. WPOP yang dibantu oleh Relawan Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing adalah WPOP yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770 SS dalam melaporkan kewajibannya.
Pelaksanaan asistenti di KPP dilakukan secara luring dengan pengawasan Tim Penyuluhan dari KPP yang bersangkutan. Pelaksanaan di luar KPP dilakukan secara daring dengan pengawasan dari Tax Center Universitas Tarumanagara. Pelaksanaan berjalan lancar baik di KPP dan di luar KPP. Dibawah ini adalah dokumentasi pelaksanaan pelayanan oleh Relawan Pajak Universitas Tarumanagara.
Gambar 1
Doumentasi Pengabdian kepada Negara Melalui Relawan Pajak
Pengabdian kepada krepada Negara melalui Relawan Pajak sangat banyak manfaatnya. Bagi Masyarakat umum, merasa terbantu dalam menunaikan kewajiban perpajakan WPOP dalam hal pelaporan sehingga terhindar dari sanksi dan denda. Bagi DJP dapat meningkatkan tingkat rasio pelaporan pajak oleh WPOP, meringankan kerja DJP, dan meningkatkan inklusi pajak secara praktik ke kaum muda. Bagi Mahasiwa/I, bentuk pengabdian ini dapat meningkatkan ketrampilan teknis perpajakan, softskill, menumbuhkan bela negara dan memupuk kepatuhan pajak. Terkahir, bagi lembaga pendidikan, dalam hal ini Univeristas Xxxxxxxxxxxxxx sebagai bukti sumbangsih perguruan tinggi terhadap masyarakat, keberhasilan pendidikan dan promosi
Kegiatan pelayanan dan asistensi kepada WPOP melalui kegiatan Relawan Pajak, walaupun hanya diperuntukan bagi WPOP, merupakan sumbangsi kecil dari mahasiwa/i untuk memajukan Indonesia. Ketaatan WPOP dalam melaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan basis data DJP dalam mempertimbangkan potensi penerimaan Negara di masa depan. Relawan Pajak melakukan pelayanan tanpa pamrih dan bayaran, akan menimbulkan rasa bangga dan cinta negeri
* Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara
** Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara