PROSPEKTUSREKSA DANA MANDIRI DANA OPTIMA
PROSPEKTUSREKSA DANA MANDIRI DANA OPTIMA
Tanggal Efektif: 2 September 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 9 September 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TID MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPANPRIOSSI PEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YA BERTENTANGAN DENGAN H-AHLAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANAMANDIRI DANA OPTIMA V H O D QMAMNDIXRI DWANQA O\PTIDMA
G L DV GH
DE XO
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI DANA OPTIMbAertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
MANDIRI DANA OPTIMakAa n melakukan investasi pada portfolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun dan/atau Efek Bersi fat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia .
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRIDANA OPTIMAsecara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAitawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMtAidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ). Uraian lengkap mengenai biaya -biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi PT Bank Central Asia Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, xxxxxx 00 Xx. MH Thamrin No. 1
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 -38 Jakarta 10310
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (000) 000 00 000
Telepon : (021) 526 3505 Faksimili : (000) 000 00 000
Faksimili : (021) 526 3506
Care Center : (021) 527 3110
Website : www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAAGNIAANJEMR INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB FAKTOR-FAKTORRISIKO YANG UTAMAA(B VIII.)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASADRAMRIOODTAOLRITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015
BERLAKUNYA UNDAN-GUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
· 8 - 18 ’ 1 $ ’ 1$ *1 * 2 - .
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI DANA OPTIMtAidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPIMT A, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena
itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI DANA OPTIM. CAalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMaAkan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut,
apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pe ndapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan peru ndang -undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak
yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga keraha siaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam
hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tert ulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca
dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestas i melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana
bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, d an setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ....................... ................... . .. 1
BAB II. KETERANGAN MENGENMAIANDIRI DANA OPTIM..A. ......... 8
BAB III. MANAJER INVESTAS...I....................... ................... . 12
BAB IV. BANK KUSTODIA.N.......................... ................... ... 16
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTADSIAN KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTA.S..I.................... . ....... ...... 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIMO ANDIRI DANA OPTIM..A......... ......... 21
BAB VII. PERPAJAKAN.............. .............................. ........... 23
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FTAOKR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.............................................................. 25
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN J.A..S..A............ ............ 27
BAB X. HAK-HAKPEMEGANG UNIT PENYERTAA...N.................... 30
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDA...S..I........ ................ ....... 32
BAB XI.I
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN «.................................................... 35
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN......................... ...... 39
BABXIV. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGAUNNGIT PENYERTAAN« 42
BABXV. PENYELESAIAN SENGKETA« « « « « « « « « « « «44« « « « «
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDIRI DANA OPTIM..A................... ........... .. ......... 45
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DANRMFOULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIANUNIT PENYERTAAN ..................................................... 47
BABXVIII. UNIT KERJA CLIENT SERVIC..E................................. 48
BAB XIX. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 49
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisonta l maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara p erusahaan dan pemegang saham utama.
1. 2 . BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Ef ek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemeg ang rekening yang menjadi nasabahnya . Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk .
1.3. % $ ’ $ 1 3 ( 1 * $ : $ 6 3 $ 6 $ 5 0 2 ’ $ /
/ .
BAPEPAM & LK adalahlembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari - hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Pasar Modal.
Sesuai Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenan g pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1. 4 . BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Uni t Penyertaan .
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebaga i bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ke tua BAPEPAM & LK Nomor KEP-
552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 · 3 H U D W X U D Q
, 9 % 5 H N V D ’ D Q D E
melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan /atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial ( commercial paper ) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat
Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat U tang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1. 6 . EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reks a Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan L ampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor
Kep- 3 0 W D Q J J D O
Nomor , ; & 6 X U D W S H U Q \ Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
akan di keluarkan oleh OJK.
1. 7 . FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMyAang pertama kali (pembelian awal).
1. 8 . FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pem egang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
1. 9 . FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi (jika ada) .
1.1 0. FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah , yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMAyang pertama kali melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.1 1. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggaraka nnya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kueacli hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.1 3. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Invest asi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1. 15. LAPORAN BULANAN
Lapora n Bulanan adalah laporan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan selambat -lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) setelah akhir bulan yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul akun,
dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan , (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang
tunai (ji ka ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan ( g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas
Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya te rdapat mutasi (pembelian dan / atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tang gal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode
dan ( c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap m emperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa
’ D Q D ·
N3omHor U;
D . W’
X U D Q % $ 3 ( 3 $ 0
1. 16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah , Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi .
1. 17 . NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1. 18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dariuastu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupak an Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM & LK Nomor Ke-p367/BL/ 2012 tanggal 9 Juli 2012 · 3 X X X XXXXXXX & LKNomor , 9 & G L P D Q D
pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1. 19 . 2 7 2 5 , 7 $ 6 - $ 6 $ . ( 8 $ 1 * $ 1 · 2
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang O toritas Jasa Keuangan
· -8
8Q QG
GD DQ QJ
J 2 - .
Sesuai Undang -undang OJK , sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPE PAM & LK ke OJK.
1. 20 . PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMAyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang -undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1. 21 . PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsmuen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
12.2.PERATURANPOJJ)KKT(ENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan OtorJitasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubah-apnerubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepadaOJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Und-aunngdang Pasar Modal dan PeraturaBn APEPAM & LNKomorIX.C.5.
1. 24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaManANDIRI DANA OPTIM.A
1 .25 . PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di S ektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1. 26. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuancalon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1. 27. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofol io Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1. 28. SURAT EDARAN OJK (SE OJKT)ENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJKTentang Pelayanan dan Penyelesaian PengaduanKonsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuanganadalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/ 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 29. SURAT KONFIRMASI TRANSAKUSNI IT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki ole h Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complet e application );
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan
baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jik ada) .
1. 30. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang -undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
BABII
KETERANGAN MENGENAMI ANDIRI DANA OPTIMA
2.1. PEMBENTUKANMANDIRI DANA OPTIMA
MANDIRI DANA OPTIMaAdalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANAMANDIRI DANA OPTIMNAomor 01 tanggal 1 Juli 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
· . R Q W U D N MANDI,RIQDAYNAHOPVTIMWA anDtaraV PTL Mandiri. R O H N
Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebag ai Bank Kustodian.
MANDIRI DANA OPTIMteAlah mendapatkan pernyataan efektif sesuai surat dari OJK dengan no. S -262/D.04/2013 tanggal 2 September 2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umu m atas Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMseAcara terus menerus masing -masing sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan .
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAitawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMApada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2 .3. PENGELOLAMANDIRI DANA OPTIMA
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juli 2012 sebagai Senior Executive Vice President dan kemudian menjabat sebagai DirekturUtama sejak bulan Desember 2012. Beliau mengawali karirnya di bidang keuaanng sejak tahun 1988 dengan bergabung di Bank Niaga dan mengepalai beberapa bagian atau departemen dalam kurun waktu 8 tahun. Pada tahun 1996 beliau bergabung dengan PT Danareksa Investment Management yang diawali sebagairelationship manageruntuk nasabah-nasabah institusi dan diakhiri sebagai Direktur Utama pada tahun 2005. Sejak tahun 2005 hingga 2010, Xxxxxxxx Xxxxx ditugaskan oleh Menteri Negara
XXXX sebagai anggota Direksi PT Danareksa (Persero). Dalam kurun waktu tersebut dia menjabat pula sebagai ang gota Komisaris (2005 - 2007) dan Komisaris Utama (2007 -2010) di PT Danareksa Investment Management. Setelah selesai masa jabatannya di PT Danareksa (Persero) Xxxxxxxx Xxxxx menjalankan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan investasi sektor riil (dikenal dengan istilah private equity firm) sampai dengan pertengahan tahun 2012. Xxxxxxxx
Xxxxx adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1987 dan telah memiliki
izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAP EPAM & LKmelalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -13/PM/IP/WMI/1999 Tanggal 12 Maret 1999.
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Xxxxx Xxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Juni 2013 sebagai Senior Executive Vice President dan sejak Agustus 2014 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier sebag ai Programer dan Analis Sistem pada tahun 1983 -1990 di beberapa perusahaan, kemudian melanjutkan kariernya sebagai Data Center Operation Head di PT Bank Niaga Tbk pada tahun 1990 -1995 dan sebagai System Integration & Planning pada tahun 1995 -1997. Xxxxxxxx ngan kariernya berlanjut di PT. Niaga Aset
Manajemen (PT CIMB -Principal Asset Management) sejak tahun 1997 - 2009 dengan jabatan sebagai General Manager Operation, General Manager Marketing dan terakhir sebagai Direktur. Sebelum bergabung
di Mandiri Investas i, Xxxxx X. Xxx menjabat sebagai Direktur di Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) pada tahun 2009 -2013. Berbagai pendidikan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Keuangan telah dijalaninya. Xxxxx X. Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai
Wakil Manaj er Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep - 75/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strat egi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Z. Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne Australia dan Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Mandiri Manajemen I nvestasi, dan menjabat sebagai Chief Investment Officer sejak Juli 2010 . Priyo memulai karirnya di Bank Niaga pada tahun 1991 sebagai Analis Pasar Keuangan dan Risk Management untuk Treasury Management Division
dan selanjutnya, ia bergabung dengan PT Sigma Batara Securities sebagai Fixed Income Research Analyst pada tahun 1995. Berkat kemampuannya dalam bidang Efek Pendapatan Tetap (Fixed Income Securities), ia diterima bergabung di PT Danareksa Investment Management pada tahun 1996 sebagai Portfolio Manage r. Pada Agustus 2005 yang bersangkutan dipromosikan menjadi Head of Investment Management Division PT Danareksa (Persero) hingga Juli 2009, dan selanjutnya pada Agustus 2009 ditunjuk sebagai Head of
Risk Management untuk memperkuat proses manajemen risiko PT Danareksa (Persero). Xxxxx telah mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-87/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Oktober 1996.
X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx memperoleh gelar Magister Mana jemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun 2000. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2008 sebagai Fixed Income and Mone y Market Portfolio Manager. Mengawali karir di bidang pasar modal sejak tahun 2003 di Investment Management Division PT Mandiri Sekuritas dan kemudian pada tahun 2005 di Marketing and Product Development Division PT Mandiri Manajemen Investasi. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Ke-p08/BL/WMI/2008 tanggal 4 April 2008.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxx sa memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahu n 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan
oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep -21/ BL/WMI/2008 tanggal 29 J uli 2008 , serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi
Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008. Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universi tas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan seb agai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal
melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP 1†14/BL
/ WMI/2011, 16 Desember 2011 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2010 dan
lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI DANA OPTIMpAeriode untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan periode sejak 2 September
2013 sampai dengan 31 Desember 201 3 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx &
Lianny M†oore Xxxxxxxx .
201 4 | 2013 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 7,77 | 1,98 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemas aran (%) | 7,77 | 1,98 |
Beban operasi (%) | 0,39 | 0,11 |
Perputaran portofolio | - | - |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebag ai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirika n dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx
XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C -29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Ter batas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU -72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU - 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Nomor 18 tang gal 25 Juni 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. di bawah Nomor AHU -AH.01.10 -19159 tanggal 28 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
Nomor AHU-0056602.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan ( spin -off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepad a PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan ( spin -off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalism e kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep -11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi memilki anak perusahaan yang berdomisili
di Singapura dengan nama MANDI RI INVESTMENT MANAGEMENT PTE LTD, dengan izin usaha dari MONETARY AUTHORITY OF SINGAPORE pada tanggal
22 Agustus 2013.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Invest asi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi
adalah merupakan badan hukum yang d ibentuk dari hasil pemisahan ( spin - off ) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp S ecurities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh
izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM -MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas
dan Nomor KEP -05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non -Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah dip eroleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (P ersero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan Desember 2014 terdiri dari:
1 RD Mandiri ASA Sejahtera
2 RD Mandiri Dynamic Equity
3 RD Mandiri Investa Atraktif
4 RD Mandiri Investa Atraktif Syariah
5 RD Mandiri Investa Ekuitas Dinamis
6 RD Mandiri Investa Ekuitas Syariah
7 RD Mandiri Investa Equity ASEAN 5 Plus
8 RD Mandiri Investa Equity Dynamo Factor
9 RD Mandiri Investa Equity Movement
10 RD Mandiri Investa UGM
00 XX Xxxxxxx Xxxxx Atraktif
00 XX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
00 XX Xxxxxxx Aktif
14 RD Mandiri Investa Aktif
15 RD Mandiri Investa Dynamic Balanced Strategy
16 RD Mandiri Investa Syariah Berimbang
17 RD Investa Dana Dollar Mandi ri
18 RD Mandiri Investa Dana Obligasi 2
19 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal
20 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal 2
21 RD Mandiri Investa Xxxx Xxxxxxx
22 RD Mandiri Investa Dana Utama
23 RD Mandiri Investa Keluarga
24 RD Mandiri Investa Obligasi Dinamis
25 RD Mandiri Investa Obligasi Selaras
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
00 XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
28 RD Mandiri Dana Optima
29 RD Mandiri Investa Kapital Atraktif
30 RD Mandiri Investa Pasar Uang
00 XX Xxxxxxx Kapital Dollar
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxx Prima
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
34 Mandiri Investa Capital Protected Dollar Fund
00 XX Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx 0
36 RD Terproteksi Mandiri Seri 1
37 RD Terproteksi Mandiri Seri 10
38 RD Terproteksi Mandiri Seri 13
39 RD Terproteksi Mandiri Seri 16
40 RD Terproteksi Mandiri Seri 21
41 RD Terproteksi Mandiri Seri 3
42 RD Terproteksi Mandiri Seri 6
43 RD Terproteksi Mandiri Seri 7
44 RDT Mandiri Dollar
45 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 2
46 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 3
47 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 4
48 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 5
49 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 7
50 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 8
51 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 9
52 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 1
53 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 2
54 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 3
55 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 4
56 RDT Mandiri Protected Smart seri 10
57 RDT Mandiri Seri 14
58 RDT Mandiri Seri 15
59 RDT Mandiri Syariah Seri 12
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
63 RD Mandiri Terbatas Obligasi Negara
dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 24.6 triliun per Desember 2014.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa
bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk -prod uk Reksa Dana seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, Bank DBS Indones ia, UOB Buana, Citibank.,N.A dan Mandiri Sekuritas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak -pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Sinar Harapan Bali, PT Mandiri Tunas Finance, PT AXA Mandiri Financial Services, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun B ank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandi ri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
% | D | Q N . X | V | W | R G L D Q L Q | L | E | H U Q | |
G | L | G L U L N | D | Q | E H U Q D P D | · 1 | 9 |
) D F W R U \ E H U G D V D
1U955NdibDuat
Qdi $ N
hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepa niteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 -8-1956 Tambahan Nomor
595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 -11-2013 (dua belas sembilan Nopember dua ribu tiga belas) Nomor 96, Tambahan Nomor 7583/L.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian
di bidang pasar modal berdasarkan Surat Kep utusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP -148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Ha rta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih
dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SU N), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no.
2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak No vember 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi Reksadana.
Pihak p†ihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebag ai Bank
Xxxxxxxan adalah sebagai berikut :
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASDI AN KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan - ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, K ebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan MANDIRI DANA OPTIMaAdalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI DANA OPTIMbAertujuan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat s ekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI DANA OPTIMA akan melakukan investasi pada portfolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/ atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 ( satu ) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indon esia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANDIRI DANA OPTIMA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan
kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya MANDIRI DANA OPTIMsAerta mengantisipasi kebu tuhan likuiditas lainnya
berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIM. A
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa setelah tangga l diperolehnya pernyataan efektif atas MANDIRI DANA OPTIMAdari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM & LKNomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI DANA OPTIM, MAanajer Investasi dilarang melakukan
tindakan -tindakan yang dapat menyebabkan MANDIRI DANA OPTIM: A
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan ber badan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 1 0% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMApada
setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Repu blik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMdAengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIM; A
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utan g dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIM, Akecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxlibat dalam kegia tan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale);
l. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbaga i bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI DANA OPTIMpAada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; ;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebu t terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Reksa dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkait an dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MANDIRI DANA OPTIMAtidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI DANA OPTIMA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MANDIRI DANA OPTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODEPENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI DANA OPTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANDIRI DANA OPTIMAyang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C..2
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAMdan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAMdan LK No. IV.C.2 ini, Manajer I nvestasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAMdan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan met ode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bun ga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersi h kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ber dasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib di hitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung ber dasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang di terima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAMdan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAMdan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJKyang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak P enghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 | |
c. Capital gain /Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis . Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2 001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh |
* 6 H V X D L G H Q J D Q 3 H U D W X U D Q 3 H P H
xx. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”)
memperoleh xxxxxxx dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interp retasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang
berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI DANA OPTIMA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat
proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan meng irimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTO-FRAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan
serta administrasi inv estasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat ( market timing ). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta
hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan sua tu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu
dan konsentrasi bagi pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri.
Melalui MANDIRI DANA OPTIM, A pemegang Unit Penyertaan akan
memperoleh kemudahan karena terbebas dari pe kerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memili ki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI DANA OPTIMdAimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI DANA OPTIMA mempunyai kek uatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah,
serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama ke pada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa denga n melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan .
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI DANA OPTIMdAapat disebabkan oleh bebe rapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdam pak pada kinerja bank dan
penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI DANA OPTIMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio
investasi MANDIRI DANA OPTIM. A
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberik an hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan . Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI DANA OPTIMbAerinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI DANA OPTIMdAapat wanprestasi ( default ) dalam meme nuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi
MANDIRI DANA OPTIM. A
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran t unai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI DANA OPTIMdAapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeure ) atau kejadian -kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investa si, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam
Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAapat b erubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan.
Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Liku idasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMAmenjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan Peraturan BAPEP AM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIM,AManajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI DAANOPTIMA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI DANA OPTIMAterdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI DANA OPTIM, MAanajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya -biaya dan alokasinya adala h seba gai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADIEBBANMANDIRI DANA OPTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMbAerdasarkan 365 (ti ga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0, 15% (nol koma lima belas persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMbAerdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI DANA OPTIMdAinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI DANA OPTIMdAinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI DANA OPTIMdAinyatakan efektif oleh OJK ;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI DANA OPTIMdAinyatakan efektif oleh OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
x. Xxxxx-biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak semata -mata untuk kepentingan MANDIRI DANA OPTIM.A
9.2. BIAYA YANG MENJADI EBBAN MANAJER INVESTSAI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI DANA OPTIMAyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI DANA OPTIMyAaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari MANDIRI DANA OPTIM; A
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pe mbukaan Rekening MANDIRI DANA OPTIM, AFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ( jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( j ika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANDIRI DANA OPTIMpAaling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MANDIRI DANA OPTIMmAenjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notar is dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANDIRI DANA OPTIMAdan likuidasi atas kekayaannya;
9.3 . BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan .
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
MANDIRI DANA OPTIMAtidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaridsan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi,Bank Kustodiandan/atau MANDIRI DANA OPTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MANDIR DANA OPTIMA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5 % Maks. 0, 15 % | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DAN OPTIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyert aan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak a da | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Tidak ada | |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAKPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tundu k pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMmAempunyai hak -hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Un it Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi
setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XI V Prospektus .
c. Memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akanmendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit PenyertaanMANDIRI DANA OPTIMdAari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodianin (complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembai l Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMAdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Invest(ajiskia ada).
Surat Konfirmasi Tarnsaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI DANA OPTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaanmempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANDIRI DANA OPTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan KeuanganSecara Periodik
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Pe nyertaan Dalam Hal MANDIRI DANA OPTIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMdAibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pem egang Unit Penyertaan .
BAB XI
PEMBUBARAN DANLIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAMNANDIRI DANA OPTIMAWAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI DANA OPTIMbAerlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib di bubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXXxxsuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMAkurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI DANA OPTIM. A
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDAMSAINDIRI DANA OPTIMA
Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMAwajib dibubarkan ka rena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIMAkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par ) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANDIRI DANA OPTIMAdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI DANA OPTIMA dibubarkan.
Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMAwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANDIRI DANA OPIMTA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan per hitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana
hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI DANA OPTIMoAleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIMkAepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI DANA OPTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI DANA OPTIMA dar i Notaris.
Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMAwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhi r MANDIRI DANA OPTIMdAan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIMApaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dala m jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud
serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
MANDIRI DANA OPTIM; A
ii) menginstr uksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana terse but diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIMkAepada OJK paling lambat 2 (dua) bula n sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI DANA OPTIMdAari Notaris.
Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMAwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huru f d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI DANA OPTIMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesep akatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI DANA OPTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIMkAepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Be rsih MANDIRI DANA OPTIM; A
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana
hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat l ikuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil likuidasi MANDIRI DANA OPIMT A kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI DANA OPTIMdAari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuid asi dan
pembagian hasil likuidasi MANDIRI DANA OPTIM, Amaka Pemegang Unit
Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI DANA OPTIMA ha rus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasi l likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu s erta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berper edaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timb ul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan , maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indon esia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal MANDIRI DANA OPTIMdAibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI DANA OPTIMtAermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketig a menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAUNIT PENYERTAAN
12 .1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM, A calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI DANA OPTIMbAeserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI DANA OPTIM, FAormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer I nvestasi (jika ada) .
12 . 2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMhAarus terlebih dahulu membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, mengisi dan me nandatangani Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI DANA OPTIMdAan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana
diatur da lam Peraturan BAPEPAM & LKNomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor Kep -476/BL/200 9 tanggal 23 Desember 2009 ( Peraturan BAPEPAM & LKNomor 9 ’ Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyer taan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMyAang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyerta an dengan mengajukan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati dir i tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana
diatur dalam Per aturan BAPEPAM & LKNomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan .
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIM, AProspektus dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM. A
Pembelia n Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di
atas akan ditolak dan tidak akan diproses .
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyert aan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbuku an/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
12 . 3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMuAntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adala h sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah) . Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMtiAdak ditetapkan jumlah minimumnya.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat
menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tin ggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12 . 4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAitawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp . 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa yang bersangkutan .
12 . 5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir P emesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima
secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jik a ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Be rsih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa tersebut .
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima
secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau A gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (ji ka ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik ( in good fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa berikutnya.
12 . 6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAilakukan dengan pemindahbukuan at au transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI DANA OPTIMAyang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Rekening : REKSA DANAMANDIRI DANA OPTIMA Nomor : 206 -3066711
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan
MANDIRI DANA OPTIM, Amaka atas permintaan Manajer Investasi , Bank
Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI DANA OPTIMpAada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan .
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMaAkan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit
Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM. A
12 . 7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAA, NSURAT KONFIRMASITRANSAKSIUNIT PENYERTAANDANLAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaf tar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan di kirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Ba nk Kustodian ( in complete application and in good fund ). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki
serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI DANAOPTIMA. Manajer Investasi tidak akan
menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM.A
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13 .1 . PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMyAang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut
pada setiap Hari Bursa.
13 .2. PROSEDURPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM. A
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses .
13 .3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMAuntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000, - (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan
Unit Penyertaan yan g tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit
Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM. A
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas .
13 . 4. BATAS MAKSIMUMPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan
20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan . Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih
pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjual an kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas
maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan d alam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMAyang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses
dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika
ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemeg ang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjual an kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada
Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served ) di Manajer Investasi.
13 . 5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMABLI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening
yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer , jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan k etentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIM, PArospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM, Aditerima secara lengkap oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
13 . 6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa tersebut.
13 . 7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRIDANA OPTIM,AProspektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB ( tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yan g tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIM, PArospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAiterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inve stasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI DANA OPTIMpAada akhir Hari Bursa berikutnya.
13 . 8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan d ikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMdAari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) .
13 . 9. PENOLAKANPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM, A apabila terjadi hal -hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANDIRI DANA OPTIMAdiperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besarPortofolio Efek MANDIRI DANA OPTIMAdi Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
14 .1 . Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian
finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga ka rena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai
dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing - masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang -undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodia n.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
iiDia.lam hal pengaduearnkatietrsaenbduetngban fungsi Bank maka Manajer Investasi akan menyampaikanny dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan peng sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaia Unit Peny-SerutBbaaabnMekanisme Penyelesaian Peng
14..2Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuang.an
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (e -mail) atau telepon
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
14 .3 . Penyelesai an Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuan gan .
14 .4 . Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Sub Bab Penyelesaian Pengaduan di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab Penyelesaian Sengketa.
14 .5 . Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi akan melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan
tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan .
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA
15.1. Setiap perselisihan, pertent angan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI DANA OPTIMA · 3 H U V H O L V L K D Q diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) Hari Ka O H Q G H U · 0 D V D 7 H Q J J D pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya
Perselisihan tersebut.
15.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang seb agaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di
atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut akan diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
· % $ 3 0 , G H Q J D Q P H Q J J X Q
pad a Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
15.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perund angan -undangan yang berlaku .
15.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan ar bitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing -masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengura ngi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
15.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
15.7. Ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDRI I DANA OPTIMA
16 .1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16 .2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMUL-FIRORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17 .1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIM(Ajika ada) dapat diperole h di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang d itunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) . Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17 .2 . Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANDRI I DANA OPTIMAserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi Plaza Mandiri, lantai 29
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 -38 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon (000) 000 0 000
Faksimili (021) 526 3506
Care Center (021) 527 3110 www.mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk Menara BCA - Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
Telepon : (62 -21) 235 -88-665
Faksimili : (62 -21) 235 -88-374
BAB XVIII
INFORMASI PENGADUAN NASABAH
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Client Service
PT Mandiri Manajemen Investasi
Jl. Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00 -00 Xxxxxxx Xxxxx
Telepon (021) 5273110 pada Hari Bursa pukul 09.00 -12.00 dan 13.00 -15.30 WIB Surat Elektronik (e -mail): clientserviceteam@mandiri -xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): www.mandiri -investasi.c x.xx
Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)