PUSAT PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA UNIVERSITAS MERCU BUANA Y O G Y A K A R T A
KULIAH KERJA NYATA MAHASISWA PEMBELAJARAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KKN-PPM)
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA EDISI NEW NORMAL
PUSAT PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA UNIVERSITAS MERCU BUANA Y O G Y A K A R T A
2022
Sekretariat: Kampus 1 UMBY Lantai II
Jalan Wates Km. 10,5, Argomulyo, Sedayu, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55753
KATA PENGANTAR
Kuliah Kerja Nyata merupakan program wajib bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studi pada jenjang strata satu (S-1). Kuliah Kerja Nyata dengan paradigma pembelajaran dalam bentuk pemberdayaan masyarakat ini menghubungkan sinergitas antara kepentingan mahasiswa dalam mempraktikan keilmuan di lapangan dengan kebutuhan masyarakat dalam berbagai permasalahan yang ada. Salah satu tujuannya adalah memberdayakan masyarakat melalui berbagai program KKN PPM melalui potensi yang dimiliki masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
Panduan ini diharapkan dapat dijadikan referensi untuk menyamakan persepsi dan hal-hal yang bersifat teknis operasional. Untuk itu, sangat dianjurkan agar dipelajari dengan cermat dan seksama.
Terimakasih, kami sampaikan kepada tim penyusun atas segala upaya sehingga panduan ini dapat diselesaikan sesuai jadwal. Kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan guna penyempurnaan pedoman ini.
Ketua P3MK UMBY
Xx. Xxxxx Xxxxx, M.P.
TIM PENYUSUN PANDUAN KKN PPM EDISI NEW NORMAL
Pengarah :
Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya
Penanggung Jawab :
Ketua P3MK UMBY
Ketua :
Xxxx Xxxxxxxxx, S.Pd., M.Pd
Anggota:
Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd., M.A. Xxxx Xxxxxxxx, S.TP., X.Xx.
Xxxxxxxx Xxxxx, S.E., X.Xx. Dr. Ir. Xxxxxxx., M.P.
Xx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, M.P. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx., IPP.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, M.Psi., Psikolog Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos.I., M.I.Kom.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.Xx., M.Pd. Xxxxx Xxxxxx Xxxx, X.Xxx., M.Eng. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Kom., M.Eng. Xxxxxx Xxxx, S.Kom., M.Kom
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx.Xxx., M.Or., AIFO-P
Editor :
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx. Xxxxxx Xxxxxx Rahayu, S.E.
Xxxx Xxxxxxxxx, S.E.
PANDUAN KKN PPM EDISI NEW NORMAL
A. TATA LAKSANA PENGELOLAAN
1. Alokasi Waktu
Alokasi waktu mahasiswa dalam matakuliah KKN dengan bobot 3 SKS adalah 360 jam efektif, terdiri atas 72 jam untuk kegiatan pra-pelaksanaan yang diselenggarakan di kampus dan 288 jam untuk pelaksanaan kegiatan KKN-PPM selama 1 bulan secara offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan. Kegiatan pra-pelaksanaan terdiri dari pembekalan materi umum, pembekalan dari dosen dan mitra tentang tema, konsolidasi unit, bakti kampus, dan kegiatan lainnya sebelum penerjunan.
2. Ruang Lingkup dan kategori KKN PPM Unggulan UMBY
a. KKN PPM Reguler Offline
Merupakan jenis KKN-PPM yang pesertanya merupakan mahasiswa kelas pagi kampus 1, 2 dan 3. Lama kegiatan KKN-PPM selama 1 bulan dan menginap di lokasi. Pelaksanaan secara offline dengan mempertimbangkan protokal kesehatan. Lokasi berada di lingkungan masyarakat yang telah ditentukan oleh Universitas.
b. KKN PPM Tematik
Merupakan jenis KKN-PPM yang pesertanya merupakan mahasiswa kelas karyawan kampus 2 dan 3. Lama kegiatan KKN-PPM selama 1 bulan, pelaksanaan kegiatan di waktu weekend atau sesuai kesepakatan dengan lokasi KKN dan tidak menginap. Pelaksanaan offline mempertimbangkan protokol kesehatan. Lokasi berada di lingkungan Pasar yang telah ditentukan
oleh Universitas sesuai rekomendasi Xxxxxxindag atau Dinas Koperasi UMKM Kab/Kota.
c. KKN PPM Mandiri
Merupakan jenis KKN-PPM yang prioritas utama pesertanya adalah mahasiswa kelas Blended Learning. Anggota terdiri dari lintas program studi, minimal dari 3 program studi dengan keilmuan yang berbeda dalam 1 kelompok. Lama waktu kegiatan 1 bulan dan tidak menginap. Pelaksanaan secara offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan. Kehadiran peserta di lokasi KKN berdasarkan kesepakatan dengan mitra. Lokasi memilih sendiri serta mekanisme pengurusan surat ijin juga dilakukan mandiri. Pemilihan lokasi komunitas, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Wisata dsb.
d. KKN PPM Penugasan Khusus
Merupakan jenis KKN-PPM yang dapat diikuti oleh mahasiswa kelas reguler kampus 1, 2 dan 3 dengan lokasi yang telah ditentukan oleh Universitas dengan tugas tertentu. Lama kegiatan selama 1 bulan dan menginap di lokasi KKN atau bisa tidak menginap sesuai dengan kesepakatan dengan mitra. Pelaksanaan secara offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
3. Prinsip-prinsip KKN PPM
Program KKN-PPM dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dasar dan prinsip pelaksanaan sebagaimana diuraikan berikut ini.
a. Keterpaduan aspek Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, Hilirisasi penelitian ke dalam kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Empati-partisipatif, Program KKN-PPM dikembangkan untuk meningkatkan kepekaan mahasiswa, dosen, dan warga masyarakat terhadap berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
c. Interdisipliner. KKN-PPM dilaksanakan oleh mahasiswa yang berasal dari berbagai disiplin ilmu lintas program studi di lingkungan Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
d. Realistis-pragmatis. Program-program kegiatan yang direncanakan pada dasarnya bertumpu pada permasalahan dan kebutuhan lapangan, dapat dilaksanakan sesuai dengan daya dukung sumber daya yang tersedia di
lapangan.
e. Environmental development. KKN-PPM dilaksanakan untuk melestarikan dan melestarikan dan mengembangkan lingkungan fisik dan social untuk kepentingan Bersama.
f. Sustainability. Program-program KKN-PPM yang sudah dilaksanakan oleh mahasiswa Bersama masyarakat, harapannya dilanjutkan kembali oleh masyarakat setempat.
g. Co-funding. Pendanaan KKN-PPM didukung Bersama antara mahasiswa, universitas, pemerintah daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat, disesuakan dengan tema dan program yang telah disepakati.
4. Output KKN PPM
Setelah melaksanakan KKN PPM diharapkan akan diperoleh output:
a. Rencana umum penyelesaian masalah dan pengembangan potensi baik jangka pendek dan jangka panjang untuk bahan penyusunan rencana strategis (renstra) dalam rangka penentuan kebijakan pemerintah.
b. Menghasilkan insan perguruan tinggi yang peduli terhadap masalah sosial dan kemanusiaan sebagai perwujudan dari pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi terutama bidang pengabdian masyarakat.
c. Menghasilkan laporan KKN dalam bentuk buku, rilis berita kegiatan KKN pada media cetak atau online, Media official kelompok dalam bentuk blogspot atau wordpress atau Instagram atau chanel youtube, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), dan Perjanjian Kerjasama.
5. Kompetensi
Program KKN-PPM diselenggarakan untuk menghasilkan mahasiswa dengan kompetensi:
a. Mampu menganalisis permasalahan dan potensi di dalam masyarakat.
b. Mampu merancang program pemberdayaan
c. Mampu mengelola jejaring Kerjasama interdisipliner
d. Mampu melaksanakan program pemberdayaan berbasis potensi
e. Mampu menyusun pertanggungjawaban kinerja program pemberdayaan berbasis akuntabilitas.
6. Fokus Program KKN PPM
Fokus Program KKN-PPM berupa tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable development Goals) SDGs Desa, meliputi 18 Tujuan (goals) sebagai berikut:
a. Desa Tanpa Kemiskinan, diksi dipilih daripada no poverty atau mengakhiri kemiskinan.
b. Desa Tanpa Kelaparan, diksi dipilih daripada zero hunger atau mengakhiri kelaparan.
c. Desa Sehat dan Sejahtera, diksi dipilih daripada good health and wellbeing atau kesejahteraan yang baik dan kesejahteraan
d. Pendidikan Desa Berkualitas, diksi dipilih daripada quality education atau pendidikan bermutu.
e. Keterlibatan Perempuan Desa, diksi dipilih daripada gender equality atau kesetaraan gender, karena menunjukkan persoalan yang lebih dominan di desa untuk mencapai kesetaraan gender ialah peningkatan keterlibatan perempuan.
f. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, diksi dipilih daripada clean water and sanitation atau akses air bersih dan sanitasi.
g. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, diksi dipilih daripada affordable and clean energy atau energi bersih dan terjangkau.
h. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, diksi dipilih daripada decent work and economic growth atau pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
i. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, diksi dipilih daripada industry, innovation, and infrastructure atau infrastruktur, industri dan inovasi.
j. Desa Tanpa Kesenjangan, diksi dipilih daripada reduced inequalities atau mengurangi ketimpangan.
k. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, diksi dipilih daripada sustainable cities and communities atau kota dan komunitas yang berkelanjutan.
l. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, diksi dipilih daripada responsible consumption and production atau konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
m. Desa Tanggap Perubahan Iklim, diksi dipilih daripada climate action atau penanganan perubahan iklim.
n. Desa Peduli Lingkungan Laut, diksi dipilih daripada life below water atau menjaga ekosistem laut.
o. Desa Peduli Lingkungan Darat, diksi dipilih daripada life on land atau menjaga ekosistem darat.
p. Desa Damai Berkeadilan, diksi dipilih daripada peace, justice, and strong institution atau perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
q. Kemitraan untuk Pembangunan Desa, diksi dipilih daripada partnership for the goals atau kemitraan untuk mencapai tujuan.
r. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, tambahan untuk menunjukkan kekhasan pembangunan desa Indonesia.
7. Pendanaan dan Perlengkapan
a. Setiap kelompok akan mendapatkan subsidi uang bantuan untuk pengembangan/pelaksanaan program.
b. Identitas KKN PPM UMBY berupa kaos polo bagi setiap mahasiswa.
B. PERSIAPAN
1. Penentuan Lokasi KKN PPM
Setiap lokasi KKN PPM akan dipanyungi dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditantangani secara on-line oleh Ketua P3MK dengan kepala dusun atau ketua rukun tetangga atau ketua komunitas.
a. KKN PPM Reguler Off-line
Lokasi akan ditentukan oleh Universitas dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kesinambungan program-program KKN sebelumnya
b. KKN PPM Tematik
Lokasi akan ditentukan oleh Universitas berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Disperindag dan Dinas koperasi UMKM. Lokasi pada pasar / UMKM di lingkungan kabupaten/kota.
c. KKN PPM Mandiri
1) Lokasi dipilih dan ditentukan sendiri oleh kelompok dengan persetujuan Dosen Pembimbing Lapangan.
2) Lokasi KKN PPM Mandiri adalah komunitas, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Wisata dsb.
3) Pemilihan lokasi mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan permasalahan serta kesediaan tertulis dari lokasi untuk dijadikan tempat KKN PPM
4) Lokasi mudah terjangkau dan strategis oleh sebagian besar anggota kelompok sehingga memungkinkan jika dilaksanakan KKN PPM secara offline.
d. KKN PPM Penugasan Khusus
Lokasi akan ditentukan oleh Universitas dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kesinambungan program-program KKN sebelumnya (Desa Binaan, Difabilitas dan Kelompok rentan).
2. Pembekalan
a. Mahasiswa peserta KKN PPM wajib mengikuti pembekalan materi KKN-PPM secara hybrid (peserta perwakilan dari setiap kelompok hadir di kampus, dan peserta yang lainnya hadir secara online). Pembekalan akan disampaikan oleh
pemateri Internal dan Eksternal. Pemateri Eksternal meliputi Pemerintah Provinsi bidang Perekonomian dan Pembangunan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdangangan (DISPERINDAG), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dsb.
b. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir pembekalan dan mengikuti post-test
secara online melalui google form.
3. Penempatan Lokasi
a. Mahasiswa peserta KKN-PPM Reguler offline di lokasi yang telah ditentukan oleh Universitas.
b. Mahasiswa peserta KKN-PPM Mandiri di komunitas, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Wisata dsb.
c. Mahasiswa peserta KKN-PPM Tematik di pasar/UMKM Kabupaten/Kota.
d. Mahasiswa peserta KKN-PPM Penugasan Khusus di lokasi yang sudah ditentukan oleh TIM KKN PPM pada Desa Binaan, Difabilitas dan Kelompok rentan.
4. Observasi dan Asesmen Lapangan
Observasi dan asesmen lapangan dilakukan sebagai dasar merancang program dan menyusun proposal. Mekanisme pelaksanaan observasi dan asesmen lapangan dilaksanakan secara online atau offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan serta pendekatan personal dengan tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua RW/RT, ketua karang taruna, ketua komunitas, lurah pasar dsb.
5. Pengusulan Tema
Tema dirumuskan dalam bentuk proposal dan harus memenuhi persyaratan proposal serta disusun dalam sistematika yang telah ditentukan. Lihat dilampiran.
6. Persyaratan Proposal
a. Mendukung visi dan misi Universitas
b. Sangat dibutuhkan oleh masyarakat selama masa transisi pandemi ke endemi
c. Mempunyai tujuan dan target yang jelas serta dapat diukur hasilnya
d. Memungkinkan dilaksanakan secara offline dan multidisiplin dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19
e. Memiliki tahapan yang jelas, dan dapat diterapkan dalam jangka waktu
panjang (≥ 1 Tahun)
f. Mengimplementasikan teknologi atau metode ilmiah dalam rangka memberdayakan masyarakat
7. Pengesahan proposal
Pengesahan proposal KKN PPM dapat dilakukan dengan membubuhkan tandatangan DPL dan Tokoh Masyarakat/Mitra dengan melalui persetujuan terlebih dahulu.
C. PELAKSANAAN
1. Penerjunan KKN
Penerjunan mahasiswa KKN PPM ke lokasi akan dilaksanakan secara online, melalui Live Streaming Chanel Youtube KKN PPM UMBY. Rektor, Wakil Rektor, dan TIM KKN akan melaksanakan upacara penerjunan di kampus UMBY dan diikuti seluruh peserta via Live Streaming Chanel Youtube KKN PPM UMBY. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir pada link google form yang telah disediakan serta menyampaikan keikutsertaan penerjunan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dengan mengirimkan bukti screen shoot.
2. Sosialisasi Program
Kegiatan yang dilakukan mahasiswa pada awal pelaksanaan KKN PPM adalah melakukan sosialisasi program yang telah direncanakan sebelumnya kepada masyarakat. Sosialisasi program mahasiswa dapat berlangsung dengan adanya hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah setempat. Sosialisasi dipresentasikan secara offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
3. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan disusun berdasarkan tema KKN PPM Pandemi Covid-19 yang telah disetujui dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rencana kegiatan sebelumnya didiskusikan antar anggota kelompok, dan dikonsultasikan dengan DPL, tokoh masyarakat dan mitra kerja sehingga rencana kegiatan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
4. Pelaksanaan Kegiatan
Mahasiswa melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun dan disepakati berbagai pihak melalui forum diskusi. Pelaksanaan kegiatan KKN-PPM dilaksanakan offline dengan mempertimbangkan protokol
kesehatan. Mahasiswa wajib menuliskan semua kegiatan harian yang telah
dilaksanakan dalam format yang tersedia secara online melalui logbook pada website KKN-PPM.
5. Pembuatan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Laporan pelaksanaan dimaksudkan sebagai sarana penyampaian informasi tentang kegiatan KKN PPM dan pertanggungjawaban program kegiatan yang dilakukan. Laporan pelaksanaan KKN PPM disusun secara kelompok dalam bentuk buku ber-ISBN dan akan di catatkan dalam bentuk HAKi. Luaran KKN selain buku juga diwajibkan untuk membuat website (wordpress, blogspot) yang digunakan untuk tempat menampung program-program KKN PPM misalnya basis data, profil desa, pasar online, katalog digital, channel youtube, video tutorial, modul, buku saku, konten kreatif, dan berbagai produk inovasi online/digital lainnya.
6. Pengarahan, Pembimbingan, dan Pengawasan Pelaksanaan KKN PPM Pengarahan, pembimbingan dan pengawasan pelaksaan KKN PPM dilakukan oleh DPL secara online ataupun jika memungkinkan dapat dilaksanakan offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
7. Penarikan Mahasiswa dari Lokasi
Setelah mahasiswa selesai melaksanakan program-program KKN PPM sesuai dengan rencana yang dijadwalkan, maka mahasiswa akan ditarik dari lokasi kembali ke kampus. Penarikan dilakukan oleh DPL secara online melalui alat komunikasi atau jika memungkinkan dilakukan menggunakan aplikasi yang memadahi seperti Zoom App, Voov, Google Meet, Webex Meet, Hangouts dengan dibantu oleh peserta KKN PPM atau secara offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
D. LUARAN
Luaran yang diwajibkan dari pelaksanaan KKN PPM UMBY sebagai berikut:
1. Laporan dalam bentuk buku ber-ISBN atau QRCBN
2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
3. Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Mitra
4. Media Informasi Resmi (Website atau Chanel Youtube atau Media Sosial Instagram)*
5. Konten Kreatif (Basis data, Profil Desa, Pasar Online, E-Katalog Digital, Video Tutorial, E-Modul, E-Buku Saku)*
E. PENILAIAN
Ditetapkannya KKN PPM sebagai mata kuliah intrakurikuler wajib di perguruan tinggi untuk jenjang pendidikan S-1, maka penilaian terhadap mahasiswa dilakukan secara akademik. Penilaian dilakukan secara online melalui portal website KKN UMBY.
1. Penilai
Penilai terdiri dari Dosen Pembimbing Lapangan. Dalam menilai Dosen Pembimbing Lapangan dapat mempertimbangkan penilaian dari tokoh masyarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan KKN-PPM dan penilaian antar mahasiswa.
2. Range Penilaian
Nilai KKN-PPM adalah nilai mutlak :
No. | Rentang Nilai | Nilai Huruf | Bobot |
1 | 85,00-100,00 | A | 4,00 |
2 | 80,00-84,99 | A- | 3,75 |
3 | 70,00-79,99 | B+ | 3,25 |
4 | 65,00-69,99 | B | 3,00 |
5 | 60,00-64,99 | B- | 2,75 |
6 | 50,00-59,99 | C+ | 2,25 |
7 | 45,00-49,99 | E | 2,00 |
8 | 40,00-44,99 | E | 1,75 |
9 | 30,00-39,99 | E | 1,00 |
10 | 0,00-29,99 | E | 0,00 |
3. Komponen Penilaian
Komponen yang dinilai meliputi penilaian proposal, tes materi pembekalan umum, kinerja mahasiswa, luaran kegiatan, dan laporan kegiatan.
a. Asesmen I (Proposal)
Aspek penilaian proposal terdiri dari tata tulis, tata bahasa, isi proposal terkait dengan kesesuaian pengembangan program kegiatan KKN-PPM dengan potensi dan permasalahan di lapangan.
b. Asesmen II (Tes Materi Pembekalan)
Tes materi pembekalan umum dilakukan setelah mahasiswa mengikuti pembekalan umum KKN-PPM. Tes materi (General Test/GT) pembekalan umum dimaksudkan untuk mengukur kemampuan pemahaman mahasiswa terhadap materi pembekalan umum.
c. Xxxxxxx XXX (Kinerja Mahasiswa)
PPP : Perencaan dan Persiapan Program TP : Terlaksananya Program
PTT : Patuh tata tertib
KMK : kemampuan mengadakan kerjasama KBL : kemampuan kerjasama dg bidang lain
KB : kemampuan melaksanakan needs assesment
KPM : kemampuan pendekatan dengan masyarakat secara online TM : kemampuan tanggap terhadap masalah di masyarakat
PP : kemampuan penyelesaian masalah
PR : ketepatan program dalam penyelesaian masalah KE : kemampuan evaluasi program yg dilakukan
d. Asesmen IV (Luaran Kegiatan)
Penilaian luaran kegiatan terdiri dari ketercapaian luaran yang diwajibkan dari pelaksanaan KKN-PPM.
e. Asesmen V (Laporan Kegiatan)
Laporan ini berisi rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disosialisasikan dan didiskusikan dengan berbagai pihak.
4. Nilai Akhir KKN-PPM
Nilai Akhir KKN-PPM merupakan hasil penggabungan dari komponen nilai DPL, nilai Tokoh Masyarakat dan Nilai antar mahasiswa. Nilai Akhir tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi antara DPL dengan Pengelola Program KKN-PPM.
F. EVALUASI
Evaluasi kegiatan KKN PPM dilaksanakan oleh pengelola KKN PPM melalui divisi penelitian dan pengembangan. Kegiatan ini dilakukan pada setiap akhir periode kegiatan KKN PPM dan pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi ini meliputi hal- hal yang berhubungan dengan pengelolaan, pelaksanaan tahapan kegiatan, termasuk penyusunan laporan dan penilaian. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengukur sejauh mana tujuan yang telah dicapai dan dampak yang ditimbulkan baik terhadap pembejaran mahasiswa, pemberdayaan masyarakat maupun perkembangan kelembagaan. Evaluasi keberlajutan KKN PPM diharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi terkait dengan pembinaan wilayah, pembinaan kerjasama dengan instansi serta pihak terkait, dan peluang dilaksanakan kegiatan Penelitian serta pengabdian kepada masyarakat oleh dosen.
Lampiran 1. Time Line KKN PPM UMBY EDISI NEW NORMAL
Entry Data Peserta KKN
PLOTING LOKASI DAN DPL
01
02
SURVEI DAN PENYUSUNAN PROPOSAL
26 Des 2022 – 14 Jan 2023
PENGUMPULAN PROPOSAL
04
03
05
PENERJUNAN KKN PPM
PEMBEKALAN
06
PENGUMPULAN LAPORAN
07
09
08
10
19 Januari – 20 Februari 2023
18 Januari 2023
19 Januari 2023
20 – 22 Des 2022
18 Jan 2023
15 Desember 2022
21 – 24 November 2022
PELAKSANAAN KKN
NILAI AKHIR
PENARIKAN KKN
23 Februari 2023
20 Februari 2023
TIME LINE KKN-PPM UMBY
Lampiran 2. Contoh Format Proposal Kegiatan
Sampul Depan :
PROPOSAL KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA ANGKATAN …. TAHUN …..
Kelompok
PEDUKUHAN :
DESA :
KECAMATAN :
KABUPATEN :
PROVINSI :
Disusun Oleh :
1. .........................................................
2. .........................................................
3. .........................................................
4. .........................................................
5. .........................................................
6. .........................................................
7. .........................................................
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA Y O G Y A K A R T A
TAHUN ....
Lampiran 3. Surat Kesediaan Mitra
SURAT KESEDIAAN MITRA
Dengan ini, kami menyatakan bersedia sebagai mitra untuk pelaksanaan Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat dengan judul : judul proposal
Yang dilaksanakan oleh:
1. Ketua Pengusul : Nama (NIM) (Prodi)
2. Anggota : Nama (NIM) (Prodi)
Xxxx berasal dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan seperlunya.
Yogyakarta, hari tanggal
Ketua Kelompok KKN Mandiri Nama NIM | Kepala Dusun atau Tokoh masyarakat dan sejenisnya Bermaterai 10000 Nama |
Lampiran 4. Halaman Pengesahan
PENGESAHAN PROPOSAL KKN PPM
Proposal KKN-PPM ini Telah Disetujui dan Disahkan pada Tanggal ...................
Mengetahui dan Mengesahkan
Dosen Pembimbing Lapangan ............................................ | Kepala Dusun ............................................ |
Lampiran 5. PROPOSAL KKN PPM
HALAMAN SAMPUL HALAMAN KESEDIAAN MITRA HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan (Pada bagian ini dijelaskan uraian tentang spesifikasi khusus terkait dengan judul kegiatan KKN, tidak lebih dari 500 kata)
a. Latar Belakang
b. Permasalahan
c. Potensi yang ada
d. Tujuan
e. Urgensi Kegiatan KKN
2. Metode Pelaksanaan KKN (Metode atau cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ditulis tidak lebih 600 kata. Bagian ini dilengkapi dengan diagram alur kegiatan KKN yang menggambarkan apa yang akan dikerjakan selama waktu yang diusulkan. Bagan kegiatan KKN harus dibuat secara utuh dengan penambahan yang jelas, mulai dari awal bagaimana proses dan luaran, serta indicator capaian yang ditargetkan)
3. Lokasi KKN
4. Luaran Kegiatan
5. Daftar Pustaka
6. Lampiran (Surat Kesediaan Mitra, Jadwal KKN, Biaya Kegiatan)
Lampiran 6. Contoh Buku Luaran Pelaksanaan Kegiatan KKN PPM Sampul Depan :
Lampiran 7. Halaman Pengesahan Buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan KKN (Terpisah dengan Buku)
PENGESAHAN LAPORAN PELAKSANAAN KKN PPM
Laporan Pelaksanaan KKN-PPM dalam bentuk buku ini Telah Disetujui dan Disahkan pada Tanggal ...................
Mengetahui dan Mengesahkan
Dosen Pembimbing Lapangan ............................................ | Kepala Dusun ............................................ |
lembar pengesahan discan dan diupload pada laporan melalui web xxxx://xxx.xxxxxxxxxx-xxxxx.xx.xx
Lampiran 8. LAPORAN PELAKSANAAN (ONLINE VIA LOG BOOK )
A. BLANKO KEGIATAN MAHASISWA KKN-PPM
HARI/ TANGGAL | JAM | KEGIATAN | PARAF KETUA RT/ KADUS |
B. PEMBAHASAN PELAKSANAAN KEGIATAN (PROGRAM)
KEGIATAN | DESKRIPSI PEMBAHASAN |
Lampiran 9
Blangko Peringatan Tingkat I dan II
Memo : .........................................................
Untuk
Nama : .........................................................
NIM : .........................................................
Dusun : .........................................................
Desa : .........................................................
Kecamatan : .........................................................
Dari
DPL : .........................................................
Hal : Peringatan Tingkat I/II
Catatan : .........................................................
.........................................................
.........................................................
Hari, tanggal Penilai
DPL
(Nama terang)
Lampiran 10
Blangko Peringatan Tingkat III
Memo : .........................................................
Untuk
Nama : .........................................................
NIM : .........................................................
Dusun : .........................................................
Desa : .........................................................
Kecamatan : .........................................................
Dari
DPL : .........................................................
Hal : Peringatan Tingkat I/II
Catatan : .........................................................
.........................................................
.........................................................
Mengetahui, Xxxxxx ............................................ (Nama terang) | Penilai DPL ............................................ (Nama terang) |
Lampiran 11. Format Surat Pernyataan HAKi
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, pemegang hak cipta:
1. N a m a :
Kewarganegaraan :
Alamat :
2. N a m a :
Kewarganegaraan :
Alamat :
3. N a m a :
Kewarganegaraan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Karya Cipta yang saya mohonkan:
Berupa :
Berjudul :
▪ Tidak meniru dan tidak sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2);
▪ Bukan merupakan Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
▪ Bukan merupakan Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
▪ Bukan merupakan hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42;
▪ Bukan merupakan Ciptaan seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan;
▪ Bukan merupakan Ciptaan yang melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara atau melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Sebagai pemohon mempunyai kewajiban untuk menyimpan asli contoh ciptaan yang dimohonkan dan harus memberikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelesaian sengketa perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Karya Cipta yang saya mohonkan pada Angka 1 tersebut di atas tidak pernah dan tidak sedang dalam sengketa pidana dan/atau perdata di Pengadilan.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan Angka 3 tersebut di atas saya / kami langgar, maka saya / kami bersedia secara sukarela bahwa:
a. permohonan karya cipta yang saya ajukan dianggap ditarik kembali; atau
b. Karya Cipta yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I dihapuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam hal kepemilikan Hak Cipta yang dimohonkan secara elektronik sedang dalam berperkara dan/atau sedang dalam gugatan di Pengadilan maka status kepemilikan surat pencatatan elektronik tersebut ditangguhkan menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian Surat pernyataan ini saya/kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagimana mestinya.
Yogyakarta , …………………………
Materai 10.000, - 1. Nama Pencipta I ………….......................................................
2. Nama Pencipta II ....................................................................
3. Nama Pencipta III ...................................................................
Pemegang Hak Cipta*
* Semua pemegang hak cipta agar menandatangani di atas materai.
Lampiran 13. Syarat Pengajuan Hak Cipta
Syarat Pengajuan Hak Cipta
1. Surat pernyataan bermaterai ditandatangani dosen pembimbing lapangan dan semua peserta
2. Scan ktp semua pencipta
3. Contoh karya
*) Semua file dikumpulkan dalam format Pdf
LOGO
(Pihak Kedua)
Lampiran 14. Draft Perjanjian Xxxxx Xxxx
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PUSAT PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT, DAN KERJA SAMA UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
DENGAN
……………………………………………………………………..
NOMOR (Pihak Pertama) | : |
NOMOR (Pihak Kedua) | : |
TENTANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
MELALUI PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA
Pada hari ini, ……………, tanggal …… bulan ………… tahun …………, bertempat di Yogyakarta, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx. | : | Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama (P3MK), berkedudukan di Jl. Wates KM 10 Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Mercu Buana Yogyakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. | NAMA | : | (Jabatan), berkedudukan di (Alamat), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Instansi/Lembaga), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Selajutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perguruan Tinggi Swasta yang menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Bahwa PIHAK KEDUA adalah …………………………………………………………………
(3) Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini adalah bentuk tindak lanjut dan berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Universitas Mercu Buana Yogyakarta dengan ……………………….
Nomor ………………………. dan …………………………. tanggal ………………………….
Berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1 Ketentuan Umum
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
(1) Tridarma Perguruan Tinggi adalah tiga kegiatan utama Perguruan Tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kuliah Kerja Nyata yang selanjutnya disebut KKN adalah salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu perwujudan dari Tridarma Perguruan Tinggi.
(3) TIM KKN PPM adalah dosen dari berbagai program studi yang direkomendasikan oleh fakultas dan ditugaskan oleh Rektor untuk menjadi pengelola Program KKN PPM di Tingkat Universitas.
(4) DPL KKN PPM adalah dosen dari berbagai program studi yang direkomendasikan oleh fakultas dan ditugaskan oleh Rektor untuk menjadi pembimbing mahasiswa dalam melaksanakan program KKN PPM.
(5) Peserta KKN PPM adalah mahasiswa yang telah memenui persyaratan dan mendaftarkan diri untuk melaksanakan program KKN PPM.
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian ini adalah memberikan landasan dalam pelaksanaan kerja sama yang akan dibuat oleh PARA PIHAK sesuai dengan lingkup Perjanjian.
(2) Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang pengabdian kepada masyarakat melalui program KKN yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
Pasal 3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
(1) Kerja sama PARA PIHAK dilakukan atas dasar saling menguntungkan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) PIHAK PERTAMA mengirim sejumlah mahasiswa untuk melaksanakan KKN di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
(3) Dalam batas dan jumlah yang disepakati, PARA PIHAK dapat saling memberikan dukungan dan bantuan untuk menyediakan sarana yang diperlukan selama pelaksanaan KKN.
Pasal 4 Pelaksanaan
(1) PARA PIHAK sepakat secara mandiri atau bersama untuk membentuk Tim KKN sesuai kebutuhan.
(2) Tim KKN melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi selama periode KKN berlangsung.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Memperoleh data terkait kondisi dan permaslahan di wilayah PIHAK KEDUA.
b. Mendapatkan akses dan fasilitas selama kegiatan KKN sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
c. Menyediakan TIM KKN, DPL dan Peserta KKN sebagai pelaksana program yang disepakati dalam Perjanjian ini.
d. Mewajibkan Tim KKN, DPL dan Peserta KKN untuk menyusun laporan hasil mengenai program yang dilakukan, kemudian disampaikan kepada PIHAK KEDUA.
e. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Mendapatkan laporan hasil mengenai program yang dilakukan oleh Tim KKN PPM, DPL, dan Peserta KKN PPM serta hasil evaluasi pelaksanaan Perjanjian dari PIHAK PERTAMA.
b. Melakukan monitoring atas pelaksanaan KKN di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
c. Menyediakan lokasi, fasilitas, akses, dan otorisasi serta sharing data yang diperlukan dalam lingkup kerja sama yang telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
d. Menyediakan pembimbing atau supervisor bagi TIM KKN PPM, DPL, dan Peserta KKN dalam melaksanakan program.
e. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ………………….. sampai dengan ……………………
dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian ini disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu satu (1) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri.
Pasal 7 Pembiayaan
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Keadaan Kahar (Force Majeure)
(1) Dalam keadaan kahar (force majeure), Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu force majeure tersebut berlangsung dan PIHAK yang mengalami wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain selambat-lambatnya 7x24 jam sejak keadaan tersebut terjadi.
(2) Peristiwa yang dimaksud dengan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bencana alam, banjir, keadaan cuaca, kebakaran, pemogokan, perang saudara, huru hara, dan/atau Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang tidak memungkinkan terlaksananya Perjanjian ini.
(3) Setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari force majeure atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk merundingkan kembali hak dan kewajiban masing-masing dengan tujuan untuk melanjutkan perjanjian kerja sama ini.
Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan sebaik- baiknya antara PARA PIHAK.
(2) Apabila masalah yang timbul tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka PARA PIHAK bersepakat untuk menyerahkan persoalan yang dihadapi kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan (domisili) PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
(1) Jangka waktu Perjanjian Xxxxx Xxxx telah berakhir.
(2) PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama.
Pengakhiran Perjanjian dilakukan secara tertulis dari PIHAK yang membatalkan dan dilanjutkan dengan Berita Acara yang ditandatangani PARA PIHAK dengan memperhitungkan sisa kewajiban masing-masing PIHAK sampai dengan pemutusan Perjanjian ini.
Pasal 11 Korespondensi
Setiap pemberitahuan yang berkaitan dengan Perjanjian ini beserta pelaksanaannya lebih lanjut harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dengan ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Alamat : Jl. Wates KM. 10, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55753
U.p. : Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja sama Telepon : (0000) 0000000
Fax. : (0000) 0000000
Email : xxx@xxxxxxxxxx-xxxxx.xx.xx
xxxxxxxxx_xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx-xxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
….………………………………..
Alamat :
U.p. :
Telepon :
Fax. :
Email :
Pasal 12 Ketentuan Penutup
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang dianggap perlu namun belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA Xxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx. Ketua P3MK UMBY | PIHAK KEDUA Nama Jabatan |
Saksi dari UMBY Nama Dosen Pembimbing Lapangan | Saksi dari (nama mitra) Nama Jabatan |
34