Pengarahan Klausul Contoh

Pengarahan. Pembimbingan, dan Pengawasan Pelaksanaan KKN PPM Pengarahan, pembimbingan dan pengawasan pelaksaan KKN PPM dilakukan oleh DPL secara online ataupun jika memungkinkan dapat dilaksanakan offline dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
Pengarahan. Mempersiapkan atau menyusun petunjuk membantu individu untuk mempersiapkan diri. Hal ini juga dapat membantu individu untuk menangkap kesan mereka, dan mampu untuk mengingatkan mereka mengenai proses sesi mendengarkan musik secara reseptif. Dalam petunjuk ini dapat direkomendasikan kepada para anggota kelompok agar tetap nyaman dalam mendengarkan musik, memperhatikan posisi tubuh, mengatur pernapasan guna untuk melepaskan ketegangan, dan hal terkait reaksi pribadi yang terbentuk.
Pengarahan. Ahli filsafat xxxxxx xxxxxxx dalam Xxxxxxx Xxxxxxxx mengatakan bahwa dalam diri manusia ada dua tenaga pendorong kesenangan dan kemaksiatan, kita cenderung untuk mengulangi tingkah laku kesenangan dan hadiah serta menghindari tingkah laku atau perbuatan yang menimbulkan ketidaksenangan.
Pengarahan. Dalam proses pembentukan karakter pemimpin, pemberian pengarahan terhadap santri-santri sebelum melaksanakan berbagai kegiatan adalah mutlak dan sangat penting. Degan pengarahan, santri akan diberikan pemahaman terhadap seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan, dan dievaluasi setelahnya untuk mengetahui standar pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemahaman ini sangatlah diperlukan, agar mereka mengerti untuk apa melaksanakan kegiatan, bagaimana tehnik pelaksanaan, mengapa dan bagaimana pelaksanaan, apa isi dan filosofinya.
Pengarahan. Pengarahan (directing) adalah kegiatan mengarahkan semua karyawan, agar mau bekerja sama dan bekerja efektif dan efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahan, karyawan masyarakat. Pengarahan dilakukan pimpinan dengan menugaskan bawahan agar mengerjakan semua tugas dengan baik.

Related to Pengarahan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.