BERAKHIRNYA PERJANJIAN Klausul Contoh

BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) PARA PIHAK sepakat mengakhiri Perjanjian, dalam hal terjadi kejadian-kejadian sebagai berikut: a. Jangka waktu Perjanjian telah berakhir; b. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib terlebih dahulu mengajukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki; c. Terdapat ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Pemerintah dan/atau kebijakan perusahaan salah satu PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang tidak memungkinkan dilaksanakannya keseluruhan isi Perjanjian ini; (2) Apabila Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian ini tidak memengaruhi hak dan kewajiban dan/atau tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya perjanjian ini, sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini; (3) Dalam hal Perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila: (1) Jangka waktu Perjanjian Xxxxx Xxxx telah berakhir. (2) PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama. Pengakhiran Perjanjian dilakukan secara tertulis dari PIHAK yang membatalkan dan dilanjutkan dengan Berita Acara yang ditandatangani PARA PIHAK dengan memperhitungkan sisa kewajiban masing-masing PIHAK sampai dengan pemutusan Perjanjian ini.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah: 21.1 dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal; 21.2 tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya; 21.3 berkaitan dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat: i. meneruskanatau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan Ii. menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya. 21.4 Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) Perjanjian ini berakhir apabila: a. Jangka waktu Perjanjian berakhir; atau x. Xxbuat perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian lama. (2) Apabila saat berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya dengan kewajiban tersebut oleh masing- masing PIHAK.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir apabila: 1. PARA PIHAK sepakat untuk tidak memperpanjang perjanjian kerjasama ini lagi. 2. Salah satu pihak melanggar ketentuan dari perjanjian yang disepakati termasuk melanggar pasal dan ayat dari Perjanjian Kerjasama ini. 3. Adanya Force Majeure yang menyebabkan ketidak mungkinan dilaksanakannya lagi perjanjian kerjasama ini.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Kontrak kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA: 1. Di berhentikan. 2. Berakhir masa kontrak. 3. Meninggal dunia.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila: a.habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Kerja Sama ini dan PARA PIHAK tidak bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu;
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Suatu perjanjian berakhir apabila tujuan dari perjanjian tersebut telah tercapai, yaitu dengan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal ini hapusnya perjanjian dapat pula mengakibatkan hapusnya 35 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 1990 “Hukum Perikatan”, PT. Citra Xxxxxx xxxxxx, Bandung 1990 Hal. 125 perikatan, yaitu apabila suatu perjanjian hapus dengan berlaku surut, misalnya sebagai akibat daripada pembatalan berdasarkan wanprestasi (Pasal 1266 KUH Perdata), maka semua perikatan yang telah terjadi menjadi hapus, perikatan tersebut tidak perlu lagi dipenuhi dan apa yang telah dipenuhi harus pula ditiadakan. a) Menurut R. Setiawan ada beberapa cara yang dapat mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian, yaitu 36 : Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak ; Suatu perjanjian berakhir pada saat yang telah ditentukan oleh para pihak, misalnya pada perjanjian kerja waktu tertentu yang batas waktunya berdasarkan waktu tertentu, b) Undang-undang telah menetapkan batas waktu berlakunya suatu perjanjian ;Misalnya, menurut Pasal 1066 ayat (3) KUH Perdata bahwa ahli waris dapat mengadakan perjanjian untuk selama waktu tertentu tidak melakukan pemisahan harta selama jangka waktu tertentu hanya mengikat selama lima (5) tahun.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini maka PIHAK KEDUA mempunyai hak opsi dan berhak dengan segera mengakhiri perjanjian ini dengan cara memberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran Perjanjian ini tanpa kewajiban mengganti sewa sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Perjanjian ini untuk jangka waktu yang tersisa, terhitung sejak tanggal pengakhiran Perjanjian yang disepakati PARA PIHAK; (2) Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, dengan cara memberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kepada PIHAK PERTAMA harga sewa sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Perjanjian ini untuk jangka waktu yang tersisa, terhitung sejak tanggal pengakhiran Perjanjian yang disepakati PARA PIHAK.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Suatu perjanjian atau akad dapat berakhir karena: a. Berakhirnya masa berlaku akad; b. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, maksudnya akad tersebut disepakati untuk tidak dilanjutkan pelaksanaannya; x. Xxxxx satu pihak yang berakad meninggal dunia.33 Dalam KUHPerdata, berakhirnya perjanjian tidak diatur secara tegas melainkan hanya menyebutkan mengenai hapusnya perikatan pada pasal 1381 KUHPerdata. Walaupun demikian, ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikatan tersebut juga merupakan ketentuan tentang hapusnya perjanjian karena pada umumnya perjanjian lahir karena adanya perikatan.