Penilaian Klausul Contoh

Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh ▇▇jabat Penandatangan Kontrak 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia. 63.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Penilaian memberi peringkat pada prospek dan pelanggan Klien berdasarkan demografi, perilaku, dan kriteria pembelian seperti kunjungan situs web, penyerahan formulir dan interaksi pesan atau pada komponen berbasis waktu termasuk resensi dan frekuensi. Ketika kontak mencapai nilai tertentu, fitur otomatisasi pemasaran mengarahkan mereka untuk melakukan tindak lanjut yang sesuai.
Penilaian. Ditetapkannya KKN PPM sebagai mata kuliah intrakurikuler wajib di perguruan tinggi untuk jenjang pendidikan S-1, maka penilaian terhadap mahasiswa dilakukan secara akademik. Penilaian dilakukan secara online melalui portal website KKN UMBY.
Penilaian. 1. Penilaian PKL dilakukan oleh pembimbing lapangan/instansi 60% yang meliputi aspek inovasi, kerjasama, kinerja kerja (pengetahuan dan keterampilan), kedisiplinan, dan kejujuran; dan 2. Penilaian laporan PKL oleh Dosen pembim- bing 40%, terdiri dari, konseptual dan materi, ketajaman analisis, bahasa dan tata penulisan.
Penilaian. Berkaitan dengan penilaian ujian tugas akhir, diatur sebagai berikut: 1. Penilaian menggunakan rubrik penilaian 2. Hasil ujian dinyatakan dengan: a. Lulus, tanpa revisi b. ▇▇▇▇▇, dengan revisi c. Tidak lulus, tidak mengulang penelitian, harus direvisi, dan diuji lagi
Penilaian. 75.1 Pengguna Jasa dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat Pekerjaan melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang Sementara dilakukan oleh Penyedia.
Penilaian. Evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dinilai terhadap keberhasilan atau prestasi akademik, luaran dan evaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi dan penilaian bertujuan untuk memberikan nilai prestasi akademik yang meliputi pengetahuan (cognitive); sikap (affective); dan keterampilan (psychomotoric) sebagai gambaran keberhasilan pelaksanaan membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) oleh mahasiswa. Proses penilaian hams sudah dimulai sejak dilakukan pembekalan dikampus, kehadiran, dan berakhir bersamaan dengan penyerahan laporan akhir.
Penilaian. Apabila Laporan praktek kerja lapangan (PKL) telah disetujui kemudian pembimbing lapangan dan Dosen Prakatek Kerja Lapangan berkewajiban untuk memberikan nilai Nilai mutu dengan proporsi penilaian 40% dari pembimbing lapangan dan 60% dari dosen pembimbing PKL. Pemberian huruf mutu, sesuai standar penilaian yang berlaku berdasarkan nilai angka yang diperoleh. Dengan catatan, huruf mutu maksimal A, dapat diberikan apabila nilai diperoleh dalam masa 1 semester (6 bulan) sejak pelaksanaan PKL dinyatakan selesai (berdasarkan surat keterangan selesai PKL). Jika melampaui waktu 1 semester (6 bulan) tersebut maka huruf mutu maksimum yang diberikan adalah B. Apabila lewat 2 semester (1 tahun) mahasisiwa belum menyelesaikan kewajiban laporannya, maka mahasiswa diwajibkan untuk mengulang kegiatan PKL dengan prosedur sebagai peserta baru PKL. Nilai PKL yang diisikan dalam Form Penlaian dan diserahkan untuk diproses lebih lanjut ke fakultas hanyalah nilai bagi mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan, sesuai dengan daftar mahasiswa yang tercantum dalam Absen Mata Kuliah PKL.
Penilaian. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ 70% Peperiksaan Akhir 30%
Penilaian. 1. Penilaian kinerja Pegawai dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap semester. 2. Penilaian kinerja Pegawai terdiri atas: a. penilaian kinerja struktural bagi Pegawai Nondosen dan Dosen yang menduduki jabatan struktural; dan b. penilaian kinerja fungsional bagi Dosen. 3. Hasil penilaian kinerja akan dijadikan dasar untuk pengangkatan pejabat struktural, perubahan pangkat/golongan, pemilihan Pegawai Teladan, pembinaan Pegawai, dan/atau pemberian bonus. 4. Hasil penilaian kinerja bersifat rahasia dan oleh sebab itu harus disimpan dengan sebaik-baiknya. 5. Hasil penilaian kinerja dapat diketahui oleh Pegawai yang dinilai, atasan Pegawai, atau pejabat/pegawai lainnya yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan mengetahui hasil penilaian tersebut.