Penilaian Klausul Contoh

Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia. 63.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Penilaian memberi peringkat pada prospek dan pelanggan Klien berdasarkan demografi, perilaku, dan kriteria pembelian seperti kunjungan situs web, penyerahan formulir dan interaksi pesan atau pada komponen berbasis waktu termasuk resensi dan frekuensi. Ketika kontak mencapai nilai tertentu, fitur otomatisasi pemasaran mengarahkan mereka untuk melakukan tindak lanjut yang sesuai.
Penilaian. Ditetapkannya KKN PPM sebagai mata kuliah intrakurikuler wajib di perguruan tinggi untuk jenjang pendidikan S-1, maka penilaian terhadap mahasiswa dilakukan secara akademik. Penilaian dilakukan secara online melalui portal website KKN UMBY.
Penilaian. 1. Penilaian PKL dilakukan oleh pembimbing lapangan/instansi 60% yang meliputi aspek inovasi, kerjasama, kinerja kerja (pengetahuan dan keterampilan), kedisiplinan, dan kejujuran; dan 2. Penilaian laporan PKL oleh Dosen pembim- bing 40%, terdiri dari, konseptual dan materi, ketajaman analisis, bahasa dan tata penulisan dan cara penyampaian laporan/presentasi.
Penilaian a. Penilaian Kerja Praktik (KP) dilakukan oleh pembimbing Instansi, terdiri dari unsur: kedisiplinan, kerjasama tim, kreativitas, hasil kerja. b. Penilaian Laporan Kerja Praktik (KP) dilakukan oleh Dosen pembimbing Kerja Praktik (KP), terdiri dari unsur: substansi materi, penguasaan bahasa, kelengkapan laporan, ketepatan waktu. c. Penilaian Seminar Kerja Praktik (KP) dilakukan oleh Dosen Pembimbing, terdiri dari unsur: presentasi, kemampuan diskusi, penguasaan materi, bidang ilmu informatika. d. Semua hal yang berkaitan dengan penilaian Kerja Praktik (KP) dan laporan Kerja Praktik (KP) harus dicantumkan dalam lembar penilaian.
Penilaian. Apabila Laporan praktek kerja lapangan (PKL) telah disetujui kemudian pembimbing lapangan dan Dosen Prakatek Kerja Lapangan berkewajiban untuk memberikan nilai Nilai mutu dengan proporsi penilaian 40% dari pembimbing lapangan dan 60% dari dosen pembimbing PKL. Pemberian huruf mutu, sesuai standar penilaian yang berlaku berdasarkan nilai angka yang diperoleh. Dengan catatan, huruf mutu maksimal A, dapat diberikan apabila nilai diperoleh dalam masa 1 semester (6 bulan) sejak pelaksanaan PKL dinyatakan selesai (berdasarkan surat keterangan selesai PKL). Jika melampaui waktu 1 semester (6 bulan) tersebut maka huruf mutu maksimum yang diberikan adalah B. Apabila lewat 2 semester (1 tahun) mahasisiwa belum menyelesaikan kewajiban laporannya, maka mahasiswa diwajibkan untuk mengulang kegiatan PKL dengan prosedur sebagai peserta baru PKL. Nilai PKL yang diisikan dalam Form Penlaian dan diserahkan untuk diproses lebih lanjut ke fakultas hanyalah nilai bagi mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan, sesuai dengan daftar mahasiswa yang tercantum dalam Absen Mata Kuliah PKL.
Penilaian. (1) Penilaian aset UTY dilakukan dalam rangka penyusunan neraca di laporan keuangan dengan berpedoman pada Standar Akutansi Keuangan; (2) Penilaian aset UTY selain tanah dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtangan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola Aset UTY. Pasal 17 Dalam kondisi tertentu, Pengelola Aset dapat melakukan penilaian kembali atas aset yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan. (1) Kuasa Pengguna Aset bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang ada di bawah penguasaanya. (2) Biaya pemeliharan aset dibebankan pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan (1) Bagian Aset Sarana Prasarana wajib melakukan penyesuaian pada nilai aset setelah dilakukan renovasi, pemeliharaan dan perawatan. (2) Biro Keuangan menindaklanjutin hasil penyesuaian nilai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kapitalisasi.
Penilaian. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa menggunakan prinsip dan penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Sedangkan Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan
Penilaian. Berkaitan dengan penilaian ujian tugas akhir, diatur sebagai berikut: 1. Penilaian menggunakan rubrik penilaian 2. Hasil ujian dinyatakan dengan: a. Lulus, tanpa revisi b. Xxxxx, dengan revisi c. Tidak lulus, tidak mengulang penelitian, harus direvisi, dan diuji lagi
Penilaian. (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Direktur Jenderal menugaskan Direktur terkait melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan penilaian dapat melibatkan pihak lain yang kompeten. (1) Dalam hal penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah memenuhi persyaratan, Direktur dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip Menteri kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan rekomendasi penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip pembangunan lembaga konservasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun dan memuat kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon meliputi : a. melakukan studi lingkungan; b. melakukan pembangunan infrastruktur sekurang-kurangnya kantor pengelola, fasilitas kesehatan, dan sarana pemeliharaan spesimen koleksi sesuai site plan; c. melaporkan kemajuan proses sebagaimana huruf a dan b. (1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, Direktur Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (2) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi oleh pemohon, permohonan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (1) Sekretaris Jenderal setelah menerima rekomendasi penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip pembangunan Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan penelaahan dari aspek hukum. (2) Dalam hal permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dir...