Penilaian Klausul Contoh

Penilaian memberi peringkat pada prospek dan pelanggan Klien berdasarkan demografi, perilaku, dan kriteria pembelian seperti kunjungan situs web, penyerahan formulir dan interaksi pesan atau pada komponen berbasis waktu termasuk resensi dan frekuensi. Ketika kontak mencapai nilai tertentu, fitur otomatisasi pemasaran mengarahkan mereka untuk melakukan tindak lanjut yang sesuai.
Penilaian. Ditetapkannya KKN PPM sebagai mata kuliah intrakurikuler wajib di perguruan tinggi untuk jenjang pendidikan S-1, maka penilaian terhadap mahasiswa dilakukan secara akademik. Penilaian dilakukan secara online melalui portal website KKN UMBY.
Penilaian a) MATERI - Pemahaman tentang masalah kasus 1 2 3 4 5 - Cara penyusunan materi 1 2 3 4 5 - Isi Bahasan (esensi, proporsi dan sumber informasi) 1 2 3 4 5 - Penggunaan alat bantu visual 1 2 3 4 5 - Penyajian hand out (bahasa, informatif dan sistematis) 1 2 3 4 5 - Kesesuaian isi dan tujuan 1 2 3 4 5 b) CARA PENYAJIAN/PRESENTASI - Kemampuan komunikasi verbal 1 2 3 4 5 - Penggunaan waktu/efisiensi waktu 1 2 3 4 5 - Sikap dan penampilan 1 2 3 4 5 - Kemampuan menjawab pertanyaan (analitis, rasional dan tepat) 1 2 3 4 5
Penilaian. Xxxxx Xxxxxx 70% Peperiksaan Akhir 30%
Penilaian. Pengusaha melakukan penilaian terhadap pekerja berdasarkan sistem penilaian yang berlaku di perusahaan dalam rangka menjamin karier Pekerja yang bersangkutan.
Penilaian. Evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dinilai terhadap keberhasilan atau prestasi akademik, luaran dan evaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi dan penilaian bertujuan untuk memberikan nilai prestasi akademik yang meliputi pengetahuan (cognitive); sikap (affective); dan keterampilan (psychomotoric) sebagai gambaran keberhasilan pelaksanaan membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) oleh mahasiswa. Proses penilaian hams sudah dimulai sejak dilakukan pembekalan dikampus, kehadiran, dan berakhir bersamaan dengan penyerahan laporan akhir.
Penilaian. Apabila Laporan praktek kerja lapangan (PKL) telah disetujui kemudian pembimbing lapangan dan Dosen Prakatek Kerja Lapangan berkewajiban untuk memberikan nilai Nilai mutu dengan proporsi penilaian 40% dari pembimbing lapangan dan 60% dari dosen pembimbing PKL. Pemberian huruf mutu, sesuai standar penilaian yang berlaku berdasarkan nilai angka yang diperoleh. Dengan catatan, huruf mutu maksimal A, dapat diberikan apabila nilai diperoleh dalam masa 1 semester (6 bulan) sejak pelaksanaan PKL dinyatakan selesai (berdasarkan surat keterangan selesai PKL). Jika melampaui waktu 1 semester (6 bulan) tersebut maka huruf mutu maksimum yang diberikan adalah B. Apabila lewat 2 semester (1 tahun) mahasisiwa belum menyelesaikan kewajiban laporannya, maka mahasiswa diwajibkan untuk mengulang kegiatan PKL dengan prosedur sebagai peserta baru PKL. Nilai PKL yang diisikan dalam Form Penlaian dan diserahkan untuk diproses lebih lanjut ke fakultas hanyalah nilai bagi mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan, sesuai dengan daftar mahasiswa yang tercantum dalam Absen Mata Kuliah PKL.
Penilaian. 1. Penilaian kinerja Pegawai dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap semester.
Penilaian. Pasal 23
Penilaian. Pasal 43