PERJANJIAN KERAHASIAAN
PERJANJIAN KERAHASIAAN
PERJANJIAN INI dibuat pada tanggal :
ANTARA
, nomor paspor , beralamat di (“”)
, nomor paspor , beralamat di ("")
(bersama-sama, “Para Pihak” dan masing-masing, “Pihak”).
URAIAN
Para Xxxxx bermaksud untuk melakukan diskusi tentang Persoalan dan telah menyetujui untuk saling memberikan Informasi Rahasia.
Para Piha bermaksud untuk memastikan bahwa segala Informasi Rahasia yang diberikan di antara mereka sehubungan dengan Persoalan tetap bersifat rahasia.
Para Pihak menyetujui untuk mengefektifkan Uraian B di atas dengan tunduk dan berdasarkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian ini.
DENGAN INI DISEPAKATI sebagai berikut:
DEFINISI
Istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian ini mempunyai arti yang diberikan kepada istilah tersebut di Lampiran 1 (Definisi).
INTERPRETASI
Dalam Perjanjian ini, ketentuan interpretasi berikut berlaku:
referensi ke lampiran dan apendiks adalah (kecuali ditentukan lain) referensi ke lampiran dan apendiks Perjanjian ini;
referensi ke suatu pasal atau paragraf yang bernomor, adalah suatu referensi ke suatu pasal atau paragraf Perjanjian ini;
referensi kepada “hari “, “bulan” atau “tahun” adalah referensi kepada “hari”, “bulan” atau “tahun” kalender Xxxxxxxxx;
referensi kepada “termasuk” dianggap tidak adanya batasan;
judul dalam Perjanjian ini hanya untuk kemudahan saja dan tidak mempengaruhi pemahaman dan interpretasi Perjanjian ini; dan
suatu referensi ke Pihak manapun termasuk perwakilan, penerus dan penerima pengalihan yang diperbolehkan dari Pihak tersebut.
DISKUSI ATAS PERSOALAN
Setiap Pihak mengakui dan menyetujui bahwa Perjanjian ini tidak menimbulkan kewajiban kepada Pihak manapun untuk meneruskan dan/ atau terikat pada segala pengaturan yang berhubungan dengan Persoalan tersebut atau bagian manapun darinya.
Para Xxxxx mengakui dan menyetujui bahwa mereka akan bertanggung jawab sendiri-sendiri atas biaya dan pengeluaran yang ditimbulkannya sehubungan dengan Perjanjian ini.
KERAHASIAAN
Setiap Pihak harus menyimpan Informasi Rahasia Pihak lainnya secara sangat rahasia untuk jangka waktu yang lebih panjang antara tahun setelah:
berakhirnya Jangka Waktu; atau
tanggal pengakhiran, jika Perjanjian ini diakhiri sebelum berakhirnya Xxxxxx Xxxxx berdasarkan Pasal 6.
Setiap Pihak harus menggunakan usaha yang wajar mereka untuk melindungi dan melindungi Informasi Rahasia dari penyingkapan tanpa kewenangan, kehilangan, kecurian, kerusakan, atau yang serupa.
Setiap Pihak hanya dapat menggunakan Informasi Rahasia Pihak lainnya secara ketat untuk kepentingan pertimbangan, diskusi, dan/atau penanganan Persoalan.
Para Xxxxx tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Orang manapun kecuali kepada Penerima yang Berwenang dan bahkan untuk itu, hanya atas dasar “perlu untuk diketahui” saja.
Setiap Pihak yang Menerima harus memastikan Penerima yang Berwenang mengetahui, dan mematuhi secara penuh, kewajiban mereka berdasarkan Pasal 4 ini seolah-olah mereka adalah Para Pihak dalam Perjanjian ini.
Pasal 4 ini tidak berlaku untuk Informasi Rahasia yang:
tunduk pada Pengungkapan Wajib;
berada dalam atau menjadi ranah publik yang bukan karena pelanggaran Perjanjian ini atau kewajiban kerahasiaan yang tunduk pada atau sehubungan dengan Perjanjian ini;
Pihak Penerima dapat menunjukkan bahwa ia mengetahuinya sebelum pengungkapan;
diungkapkan kepada Pihak Penerima oleh Pihak Ketiga yang tidak memperoleh informasi tersebut dengan kewajiban kerahasiaan; atau
dikembangkan secara independen oleh atau untuk Pihak Penerima pada saat kapanpun oleh Orang-orang yang tidak mempunyai akses atau pengetahuan atas informasi tersebut.
Untuk kepentingan Pasal 4.6.1, dimana Pihak Penerima diminta untuk melakukan Pengungkapkan Wajib, Pihak tersebut harus:
memberikan Pihak yang Mengungkapkan pemberitahuan sesegera mungkin yang secara wajar dapat dilakukan (dengan syarat Hukum yang Berlaku memperbolehkan hal tersebut); dan
mempertimbangkan permintaan wajar dari Pihak yang Mengungkapkan sehubungan dengan isi pengungkapan tersebut sebelum pengungkapan tersebut dilakukan.
PUBLISITAS
Para Pihak tidak boleh mengeluarkan pengumuman pers atau dokumen publik lainnya mengenai Persoalan atau penandatanganan Perjanjian ini atau isi Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PENGAKHIRAN
Suatu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini:
dengan memberikan 60 hari pemberitahuan tertulis atas pengakhiran tersebut; atau
dengan segera, jika Pihak lainnya telah melanggar kewajibannya dalam Perjanjian ini.
Para Pihak dengan ini menyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka pengakhiran Perjanjian ini tidak memerlukan suatu putusan pengadilan untuk itu.
AKIBAT PENGAKHIRAN
Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, jika diminta secara tertulis oleh Pihak yang Mengungkapkan, Pihak yang Menerima harus:
secepat mungkin mengembalikan semua Informasi Rahasia kepada Pihak yang Mengungkapkan, atau memusnahkan Informasi Rahasia dan menyampaikan bukti pemusnahan tersebut jika diminta;
jika dimungkinkan secara wajar, menghapus segala Informasi Rahasia dari komputer, pengolah kata (word processor) atau alat elektronik lainnya; dan
memberikan bukti kepada Xxxxx yang Mengungkapkan bahwa Pihak yang Menerima telah memenuhi Pasal 7.1 ini.
Pengakhiran atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini tidak akan merugikan hak dan upaya hukum Pihak manapun yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian ini atau Hukum yang Berlaku sampai pada tanggal pengakhiran atau berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4, 7, 8, 10, 13, 14, 16 dan 17 tetap berlaku setelah berakhirnya dan/atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini.
PERNYATAAN UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK-HAK
Setiap Pihak mengakui dan menyetujui bahwa:
Pihak yang Mengungkapkan tetap berhak dalam bentuk apapun atas Informasi Rahasia yang mereka sediakan berdasarkan Perjanjian ini; dan
kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3, tidak ada hak yang diberikan atas Informasi Rahasia yang diberikan oleh Pihak yang Mengungkapkan kepada Pihak yang Menerima.
JAMINAN
Setiap Pihak menjamin dan menyatakan kepada Pihak lainnya bahwa:
Perjanjian ini adalah sah dan merupakan kewajiban yang mengikat Pihak tersebut;
ia telah didirikan secara sah dan mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani Perjanjian ini; dan
ia tidak akan melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.
HAL-HAL YANG DIGANTIRUGIKAN
harus mengganti rugi sepenuhnya dari semua Kerugian yang diderita, dialami atau ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran atas Pasal 4 dan/atau 5.
Untuk kepentingan ganti rugi dalam Pasal 10.1, Pihak yang diganti rugi dianggap termasuk Personil, direktur, pemegang saham dan pejabatnya.
PENETAPAN PENGADILAN
Para Xxxxx mengakui dan menyetujui bahwa kerugian saja bukan merupakan upaya pemulihan yang cukup untuk pelaggaran ketentuan-ketentuan manapun Perjanjian ini.
Tanpa merugikan hak dan upaya hukum manapun yang mungkin dimiliki oleh Pihak manapun, setiap Pihak berhak atas penetapan pengadilan untuk menghentikan suatu tindakan atas ancaman atau pelanggaran aktual ketentuan-ketentuan manapun Perjanjian ini.
KESELURUHAN PERJANJIAN DAN RANGKAP SALINAN
Perjanjian ini merupakan perjanjian keseluruhan Para Pihak, dan menyampingkan segala persetujuan tertulis dan lisan antara mereka.
Perjanjian ini dapat ditandatangani dengan Salinan terpisah dalam jumlah berapapun, setiap mana, jika ditandatangani dan diserahkan, adalah asli, dan semua salinan yang terpisah, jika digabungkan merupakan satu intrumen tunggal.
PENYAMPINGAN
Kegagalan untuk melaksanakan, atau penundaan pelaksanaan, segalah hak, kewenangan atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian ini tidak atau tidak dianggap sebagai suatu penyampingan atas hal tersebut. Penyampingan harus selalu diberikan dalam bentuk tertulis.
KETERPISAHAN DAN ILEGALITAS
Jika adanya ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditentukan tidak sah, illegal atau batal oleh pengadilan atau badan administrasi dari yurisdiksi yang berkompetensi maka bagian lain Perjanjian ini akan tetap berlaku dan efektif.
HAK PIHAK KETIGA
Kecuali ditentukan secara eksplisit, Perjanjian ini tidak memberikan hak apapun yang dapat dilaksanakan oleh Orang yang bukan merupakan Pihak dalam Perjanjian ini.
VARIASI
Variasi atas Perjanjian ini tidak berlaku efektif kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama setiap Pihak atau Wakil yang Berwenangnya.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
Perjanjian ini tunduk, dan diinterpretasi berdasarkan hukum .
Para Pihak dengan tidak dapat dicabut kembali tunduk pada eksklusif yurisdiksi pengadilan sehubungan dengan adanya sengketa.
PENANDATANGAN
PENANDATANGANAN sebagai suatu Perjanjian pada tanggal dan tahun yang tertulis yang pertama tertulis di atas.
Ditandatangani oleh
|
|
||
Tanda tangan saksi |
Tanda tangan Pihak |
|
|
||
Nama saksi (cetak) |
Nama Pihak (cetak) |
Ditandatangani oleh
|
|
||
Tanda tangan saksi |
Tanda tangan Pihak |
|
|
||
Nama saksi (cetak) |
Nama Pihak (cetak) |
LAMPIRAN 1 | DEFINISI
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini (kecuali konteks menentukan lain), istilah yang didefinisikan mempunyai arti sebagai berikut:
-
Afiliasi
berarti entitas manapun yang Dikontrol oleh satu Pihak atau berdasarkan Kontrol bersama Pihak tersebut;
Hukum yang Berlaku
berarti semua legislasi, peraturan, undang-undang,aturan, persetujuan nasional, daerah dan kota dan/ atau aturan lainnya yang berhubungan atau berkaitan dengan aktivitas yang diatur dalam Perjanjian ini dimanapun berada dan/ atau dilaksanakan;
Informasi Rahasia
berarti Perjanjian ini dan semua informasi dalam bentuk apapun yang dimiliki atau diperoleh oleh satu Pihak sebelum atau setelah Tanggal Perjanjian, yang disampai dengan cara apapun (baik tertulis, lisan, format yang dapat dibaca oleh mesin atau dengan cara apapun dan baik secara langsung atau tidak langsung), yang berhubungan dengan bisnis, produk, daftar harga, pengembangan, Personil, pemasok dan pelanggan suatu Pihak dan Affiliasinya (baik dinyatakan sebagai Informasi Rahasia maupun tidak oleh Pihak yang Mengungkapkan), dan semua informasi yang dinyatakan rahasia atau yang seharusnya secara wajar dianggap rahasia;
Jangka Waktu
berarti jangka waktu dari Tanggal Perjanjian kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan Pasal 6; dan
Kerugian
berarti kerugian, pengeluaran, klaim, pengeluaran untuk pinalti atau yang setara yang diderita, termasuk Kerugian Tidak Langsung, yang mungkin timbul akibat pelanggaran Perjanjian ini oleh Pihak lainnya;
Kerugian Tidak Langsung
berarti, sehubungan dengan pelanggaran Perjanjian ini, kerugian produksi, kerugian penggunaan, kerugian pendapatan, kerugian profit, kehilangan kontrak, kehilangan muhibah (goodwill), kerugian apapun yang tidak langsung atau khusus;
Kontrol
berarti:
(1) kepemilikan atau kontrol (baik secara langsung atau tidak langsung) lebih dari 50% hak suara di entitas tersebut;
(2) kemampuan untuk memberikan arahan untuk memberikan suara lebih dari 50% di rapat umum pemegang saham di entitas tersebut untuk semua atau secara substansi semua, hal; atau
(3) berhak untuk menunjuk atau mengganti direksi entitas yang relevan tersebut, mempuyai hak suara mayoritas di direksi dalam semua, atau secara substansi semua, hal,
dan istilah “Kontrol”, “Dikontrol” dan “Mengontrol” mempunyai arti tata bahasa yang setara;Orang
berarti orang, korporasi, atau yang tidak berbadan hukum (baik sebagai subjek hukum terpisah maupun tidak), individu, korporasi, kemitraan, perusahaan terbatas atau entitas yang serupa;
Penerima yang Berwenang
berarti Orang manapun kepada siapa Xxxxx dapat mengungkapkan Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini dan/ atau diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku;
Pengungkapan Wajib
berarti pengumuman atau pengungkapan Informasi Rahasia bahwa suatu Pihak diwajibkan untuk Hukum yang Berlaku atau diwajibkan berdasarkan suatu perintah pengadilan dari yurisdiksi yang kompeten;
Perjanjian
berarti perjanjian ini beserta lampiran dalam perjanjian ini;
Persoalan
berarti persoalan yang diajukan dan/ atau untuk mana Para Pihak saling menukar Informasi Rahasia sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 2 (Persoalan);
Personil
berarti semua karyawan, agen dan Subkontraktor suatu Pihak yang ditunjuk, dipakai atau dipekerjakan dari waktu ke waktu sehubungan dengan penyelenggaraan atau pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini;
Perwakilan
yang Berwenangberarti perwakilan yang berwenang setiap Pihak yang diberitahukan oleh satu Pihak ke Pihak lainnya dari waktu ke waktu.
Pihak Ketiga
berarti Orang yang bukan maupun
Pihak yang Menerima
berarti Pihak yang menerima Informasi Rahasia dari Pihak lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini;
Pihak
yang Mengungkapkanberarti Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini;
Subkontraktor
berarti Pihak manapun yang disubkontrakkan oleh suatu Pihak untuk melaksanakan atau membantu dalam melaksanakan kewajiban Pihak tersebut dalam Perjanjian ini;
Tanggal
Perjanjianberarti .
LAMPIRAN 2 | PERSOALAN
Persoalan untuk Perjanjian ini adalah:
.