Akibat Pengakhiran Klausul Contoh

Akibat Pengakhiran. Jika Exabytes mengakhiri hak Anda untuk mengakses atau menggunakan setiap bagian atau seluruh Jasa Layanan: a) Anda tetap bertanggung jawab untuk seluruh biaya dan biaya yang telah Anda buat sebelum tanggal pengakhiran; b) Anda tetap bertanggung jawab untuk setiap biaya dan biaya yang berlaku untuk setiap Jasa Layanan yang untuk itu Anda terus mempunyai akses, dan juga biaya dan biaya penyimpanan data yang berlaku, dan biaya dan biaya untuk pekerjaan yang masih dalam proses yang selesai setelah tanggal pengakhiran; c) Anda tidak berhak atas setiap pengembalian jasa layanan berdasarkan Perjanjian Tingkat Jasa Layanan untuk setiap jangka waktu paska- pengakhiran; dan d) Exabytes akan menghapus SELURUH Konten Anda sebagai akibat pengakhiran Anda, kecuali sebagaimana ditentukan ditempat lain dalam Perjanjian ini. e) Setiap pengakhiran tersebut tidak merupakan suatu pelanggaran oleh Exabytes atas Perjanjian ini.
Akibat Pengakhiran. Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 15.Kerahasiaan
Akibat Pengakhiran. Jika Perjanjian ini diakhiri untuk alasan apapun: a. dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakhiran, Pihak B harus memberikan kepada Pihak A laporan akhir yang lengkap dan rinci tentang pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dan bukti seluruh Dana CSR yang diberikan oleh Pihak A serta telah dipergunakan oleh Pihak B namun belum diperhitungkan, bersama-sama dengan asli dari semua dokumen pendukungnya; b. Pihak B harus memastikan bahwa seluruh atau setiap koresponden, catatan, laporan, faktur, akun keuangan dan dokumen dan catatan elektronik lain yang asli yang dihasilkan dalam kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini diberikan kepada Pihak A atau disimpan atau diperlakukan sesuai kesepakatan dengan Pihak A; c. Pihak B dapat menyimpan salinan dokumen-dokumen sebagaimana secara wajar diperlukan untuk memenuhi persyaratan tata kelola internal dan untuk memungkinkan Pihak B mendapatkan, untuk tujuan pengembangan kapasitas dan pelatihan, manfaat dari pembelajaran profesional yang diperoleh melakukan pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini; d. Pihak A dan Pihak B harus memastikan bahwa setiap tagihan pihak ketiga yang masih terhutang terkait dengan proses pelaksanaan Rencana Yang Disetujui telah dibayar; e. jika diperlukan, Pihak A akan mengganti seluruh pengeluaran yang wajar, hingga tanggal pengakhiran, yang ditanggung oleh Pihak B sesuai dengan anggaran yang telah disepakati bersama dengan biaya yang disepakati diantara Para Pihak yang harus merupakan pengeluaran yang wajar yang diperlukan dalam mengakhiri kegiatan berdasarkan Perjanjian ini dengan ketentuan pengakhiran dimintakan oleh Pihak A; f. Pihak B harus mengembalikan Dana CSR yang tidak digunakan untuk Pihak A atau menggunakannya untuk tujuan yang telah disepakati dengan Pihak A; dan g. Para Pihak harus memastikan bahwa segala proyek pengembangan yang belum selesai akibat dari pengakhiran Perjanjian ini diurus secara sebagaimana mestinya sehingga proyek tersebut tidak berdampak buruk dalam bentuk apapun kepada masyarakat terkait.
Akibat Pengakhiran. 20.1 Pada saat pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian karena alasan apapun: (a) (tunduk pada ketentuan Pasal 19.4 diatas) hubungan antara Para Pihak akan berakhir dan segala hak atau ijin yang diberikan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian akan berhenti berlaku kecuali atas (dan sepanjang) secara jelas dinyatakan dalam Pasal 20 ini; (b) segala ketentuan yang secara nyata disampaikan atau secara implisit ditujukan untuk berlaku atau tetap berlaku pada saat atau setelah pengakhiran akan tetap berlaku secara penuh dan mengikat; (c) setiap Pihak wajib dengan segera mengembalikan kepada Pihak yang lainnya atau menghancurkan segala aset dari Pihak at the time, only HAI may terminate under this sub-clause (h).
Akibat Pengakhiran. Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, jika diminta secara tertulis oleh Pihak yang Mengungkapkan, Pihak yang Menerima harus: secepat mungkin mengembalikan semua Informasi Rahasia kepada Pihak yang Mengungkapkan, atau memusnahkan Informasi Rahasia dan menyampaikan bukti pemusnahan tersebut jika diminta; jika dimungkinkan secara wajar, menghapus segala Informasi Rahasia dari komputer, pengolah kata (word processor) atau alat elektronik lainnya; dan memberikan bukti kepada Xxxxx yang Mengungkapkan bahwa Pihak yang Menerima telah memenuhi Pasal 7.1 ini. Pengakhiran atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini tidak akan merugikan hak dan upaya hukum Pihak manapun yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian ini atau Hukum yang Berlaku sampai pada tanggal pengakhiran atau berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4, 7, 8, 10, 13, 14, 16 dan 17 tetap berlaku setelah berakhirnya dan/atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini.
Akibat Pengakhiran. Setelah pengakhiran Akun Pihak Kedua, akan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pihak Kedua akan kehilangan seluruh akses ke Layanan dan setiap bagian daripadanya, termasuk dalam ini adalah ID dan Konten. Selain itu, setelah beberapa lama, Pihak Pertama akan menghapus informasi dan data yang tersimpan didalamnya atau sebagai bagian dari akun Pihak Kedua. b. Setiap pengakhiran atau penghentian baik yang bersifat sementara dan/atau selamanya yang dilakukan karena permintaan Anda, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab kepada Pihak Kedua atau pihak ketiga lain atas kerusakan yang akan mungkin terjadi atau timbul dari pengakhiran atau penghentian sementara atas akun Pihak Kedua tersebut dan/atau akses ke Layanan.
Akibat Pengakhiran. Ketika kerjasama Para Pihak berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini berakhir, mereka akan melakukan apapun yang dibutuhkan untuk mengakhiri kegiatan mereka secara profesional, termasuk membayar setiap tagihan yang jatuh tempo dan harus dibayar. Pihak Kedua akan menyiapkan laporan akhir kepada Pihak Pertama atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya dan satu set laporan keuangan akhir yang memberikan bukti atas seluruh Dana CSR dan kontribusi dalam bentuk barang yang telah diterima. Pihak Pertama akan, jika diperlukan, memberikan kepada Pihak Kedua dana yang cukup untuk menutupi biaya persiapan laporan akhir dan laporan keuangan. Para Xxxxx setuju untuk mengesampingkan hak mereka berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk meminta pengadilan untuk menyetujui pengakhiran dari Perjanjian Kerjasama ini.
Akibat Pengakhiran. Pada saat pengakhiran suatu Rekening: (a) Bank dapat mendebit setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pengakhiran tersebut dan tiap jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini; dan (b) Apabila terdapat sisa saldo setelah pendebitan tersebut, Bank, dengan pertimbangannya, dapat memindahkan sisa saldo tersebut dengan cara pengiriman yang dianggap tepat ke rekening tertentu (termasuk suatu Rekening di cabang lain Bank) yang dianggap tepat atau dengan cara penarikan yang dapat dibayarkan kepada Nasabah, dikirimkan kepada Nasabah ke alamat terakhir, dengan risiko ditanggung Nasabah.
Akibat Pengakhiran. Pada saat pengakhiran suatu Rekening: (a) Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran yang telah jatuh tempo dan belum lunas sehubungan dengan pengakhiran tersebut dan setiap utang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini; dan (b) Apabila terdapat sisa saldo setelah pendebitan tersebut, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank, atas kebijakan Bank sendiri, dengan bertindak secara wajar, untuk memindahkan sisa saldo tersebut dengan cara pengiriman yang dianggap tepat oleh Bank ke rekening tertentu (termasuk suatu Rekening pada cabang lain Bank) atau dengan cara penarikan yang dapat dibayarkan kepada Nasabah, dikirimkan kepada Nasabah ke alamat terakhir, dengan risiko ditanggung Nasabah.

Related to Akibat Pengakhiran

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13