Penerimaan Pembiayaan Klausul Contoh

Penerimaan Pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari: 1) SiLPA Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya. Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran sebelumnya, wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai penggunaannya. Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi. Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. 2) Pencairan Dana Cadangan, penganggaran atas Pencairan dana cadangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan 3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah 5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan Pembiayaan. Penggunaaan Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) 00.000.000.000,71 00.000.000.000,00 00.000.000.000,93 100
Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp123.977.386.184,77 mencakup penerimaan Kas Daerah yang berasal dari Penggunaan SILPA tahun lalu dan Pencairan Dana Cadangan, dan Penerimaan Kembali Investasi Non Pemanen Lainnya. 5.1.3.a.1. Penggunaan SILPA merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2018 yang dialokasikan untuk pembiayaan pada TA 2019. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2018 sebesar Rp123.920.935.584,77 dan 5.1.3.a.2. Penerimaan Kembali Investas Non permanen Lainnya atas Dana Bergulir Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp56.450.600,00
Penerimaan Pembiayaan. (38) XXX XXX XXX XXX
Penerimaan Pembiayaan. 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 685.674.837.336 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 685.674.837.336 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan - Pembiayaan Netto 685.674.837.336
Penerimaan Pembiayaan. 1) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) akan didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. 2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan. 3) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima. Dalam kaitan itu, dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih, pemerintah daerah harus segera melakukan penagihan dana bergulir dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerimaan Pembiayaan. Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan. Dengan kondisi defisit anggaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yaitu Tahun Anggaran 2022, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah adalah sebagai salah sumber untuk menutup defisit anggaran tersebut. Sumber penerimaan pembiayaan tersebut masih bersifat prediksi atas sisa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penerimaan Pembiayaan. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 29,150,000,000 Pencairan Dana Cadangan - Hasil Penjualan Keakayaan Daerah yang dipisahkan - Penerimaan pinjaman daerah - Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman - Penerimaan Piutang Daerah - Jumlah Penerimaan Pembiayaan 29,150,000,000
Penerimaan Pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari: