KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD. Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas:
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kondisi Pembiayaan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat diketahui bahwa penerimaan pembiayaan selalu lebih besar dari pengeluaran pembiayaan. Penerimaan masih didominasi oleh SiLPA tahun sebelumnya yang mengalami penurunan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan didominasi pada komponen Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo untuk memperkuat kemampuan operasional perusahaan daerah. Proyeksi pembiayaan tahun anggaran 2022 sebagaimana Tabel 6.1 berikut.
6.1 Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 Kode Uraian Pagu Murni 2021 (Rp) Target 2022 (Rp) Penurunan/ Penambahan (Rp)
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. 6.1 Kebijakan penerimaan pembiayaan..................................... 6 - 1
6.2 Kebijakan pengeluaran pembiayaan .................................. 6 - 6
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD.
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBD dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaan maupun pada tahun Tahun Anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. 6.1 Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan
6.2 Kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik yang berasal dari penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah, yang perlu dibayar atau yang akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah merupakan bagian penting dalam suatu kebijakan fiskal. Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau penggunaan dari surplus anggaran. Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH. Menurut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum APBD Tahun Anggaran 2022 yang dikatakan Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD. Pembiayaan Daerah terdiri dari 1) Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari SiLPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah dan/atau Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 2) Pengeluaran Pembiayaan yang terbagi atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo, Penyertaan Modal Daerah, Pembentukan Dana Cadangan, Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau, Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.