Belanja Bunga Klausul Contoh

Belanja Bunga. Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi.
Belanja Bunga. Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja subsidi digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan Usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa Pelayanan Dasar masyarakat. Badan usaha milik negara, BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau badan hukum lain yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit Keuangan oleh kantor akuntan public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat memberikan Hibah kepada pemerintah pusat; pemerintah daerah lain; Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Bantuan Sosial terdiri atas Bantuan Sosial yang direncanakan dan Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Pengalokasian anggaran Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan usulan/proposal yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari calon penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam ran...
Belanja Bunga. Belanja Bunga dipergunakan untuk pembayaran Bunga pinjaman, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Belanja bunga pada R. APBD Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan tidak ada (NIHIL). Belanja subsidi dapat diberikan kepada lembaga/perusahaan/badan hukum tertentu agar harga jual produknya terjangkau. Lembaga/perusahaan/badan hukum tersebut menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan/atau menyangkut hajat hidup orang banyak. Sekaitan dengan upaya khusus program nasional ketahanan pangan, dalam R.APBD TA.2019 ditampung dana subsidi untuk petani melalui kelompok tani dan/atau lembaga/perusahaan terkait yang ikut serta dalam upaya khusus program nasional ketahanan pangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian yang merupakan komponen upaya khusus ketahanan pangan dimaksud. Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya, belanja hibah dan bantuan sosial Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menganggarkan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa, yaitu:
Belanja Bunga. Untuk Tahun Anggaran 2021, alokasi belanja bunga tidak dianggarkan karena pada tahun sebelumya pemerintah daerah tidak melakukan pinjaman kepada pihak ketiga.

Related to Belanja Bunga

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.