KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Klausul Contoh

KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan terkait dengan perubahan perencanaan belanja
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 22 5.1 Kebijakan Terkait dengan perubahan perencanaan belanja 5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer ......................................................... 22 23 5.2.1 Kebijakan Belanja Operasi ................................. 25 5.2.2 Belanja Modal .................................................... 30 5.2.3 Belanja Tidak Terduga ....................................... 30
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan Terkait dengan perubahan perencanaan belanja Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021 NO URAIAN ANGGARAN (Rp) Bertambah/ Berkurang Sebelum Perubahan (Murni 2021) Setelah Perubahan (Perub Kua 2021)
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja No. OPD Kebijakan Perencanaan Belanja
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxx
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. Pada dasarnya terdapat dua jenis belanja menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, yang meliputi: belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian belanja daerah, yaitu: Belanja tidak langsung ini dialokasikan untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang pengalokasiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun kebijakan Belanja Tidak Langsung secara umum adalah:
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Related to KEBIJAKAN BELANJA DAERAH

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.