KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja Daerah
1) Belanja Pegawai
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya;
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2021;
x. Xxxxanggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
d. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN/PNS Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
e. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sertaPimpinan dan Anggota DPRD, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yangberlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan.
x. Xxxxanggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
g. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peratur...
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga………………....................................... 5 - 1
5.2 Kebijakan perencanaan belanja….. .................................... 5 - 38
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja No. OPD Kebijakan Perencanaan Belanja
a. Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi bidang Pendidikan
b. Peningkatan pemerataan akses pada layanan pendidikan & kualitas pendidikan c. Peningkatan Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berbasis IT
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 42
5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja .......................................................................... 42
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. V-1
5.1. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja ...................... V-1
5.2. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga ..................................................... V-19
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan Terkait dengan perubahan perencanaan belanja 5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer ......................................................... 22 23
5.2.1 Kebijakan Belanja Operasi ................................. 25
5.2.2 Belanja Modal .................................................... 30
5.2.3 Belanja Tidak Terduga ....................................... 30
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. 5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja
1. Arah kebijakan Pemerintah yang dijabarkan RKP 2024.
2. Arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijabarkan di dalam Rancangan Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. V-1
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja V-1
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH. Belanja Daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah meliputi:
1. Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.