Belanja Transfer Klausul Contoh

Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis: 1) Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen); (2) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); (3) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan (4) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran...
Belanja Transfer. 1) Belanja Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota 2) Belanja Bantuan Keuangan a. bantuan keuangan antar Daerah provinsi; b. bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota diluar wilayahnya; dan/atau c. bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. Secara rinci proyeksi belanja daerah tahun 2023 sesuai format Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD.
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis: a. Belanja Bagi Hasil Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa/gampong Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa/gampong paling sedikit 10 persen dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2022, disalurkan kepada pemerintah desa/gampong pada Tahun Anggaran 2023. Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBK Tahun Anggaran 2023 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. b. Belanja Bantuan Keuangan Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Belanja bantuan keuangan terdiri atas: i. bantuan keuangan antar-daerah provinsi; ii. bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota; iii. bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; iv. bantuan k...
Belanja Transfer a. Belanja Bagi Hasil; b. Belanja Bantuan Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional. Berkaitan dengan itu, belanja daerah tersebut juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana maksud Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
Belanja Transfer. Alokasi anggaran belanja daerah tersebut di atas untuk setiap tahun anggaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian dalam kebijkan belanja daerah akan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan tetap mendahulukan belanja sesuai dengan skala prioitas agar penyelenggaraan dari fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan. 5.1 Kebijakan Terkait dengan Perencanaan Belanja
Belanja Transfer. Belanja Transfer dialokasikan untuk memenuhi ketentuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa serta Transfer Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Khusus. PEMERINTAH KOTA BANJAR
Belanja Transfer a. Belanja bagi hasil kepada Provinsi/ Kabupaten /kota dan Pemerintah Desa Pemenuhan kewajiban bagi hasil PDRD kepada desa sebesar 5 % dari target penerimaan PDRD. b. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan Pemerintahan Desa Pemenuhan kewajiban Alokasi Dana Desa Minimal 10 % dari Dana Perimbangan dikurangi DAK.
Belanja Transfer. Belanja Bagi Hasil Pajak Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menganggarkan belanja bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD. Belanja transfer dirinci atas jenis: 1) Belanja Bagi Hasil, digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: a. Pendapatan pajak daerah provinsi; b. Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; d. Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024; f. dilarang menganggarkan belanja bagi hasil provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari retribusi daerah; g. Penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto; i. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; j. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada akhir TA 2023, disalurkan kepada pemerintah desa pada TA 2024.