RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
“PT BANK BTPN SYARIAH Tbk”
20 Maret 2024
46
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN “PT BANK BTPN SYARIAH Tbk”
Nomor: 46
-Pada hari ini, Rabu, tanggal 20-3-2024 (dua puluh Maret dua ribu dua puluh ------
empat).
-Pukul 11.40 WIB (sebelas lewat empat puluh menit Waktu Indonesia bagian -----
Barat).
-Menghadap kepada saya, XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister ----------
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para - saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------
1. Xxxx XXXX XXXXXX,
Direktur Utama PT BANK BTPN SYARIAH Tbk,
2. Xxxx XXXXX XXXXXX,
Direktur Kepatuhan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk,
,
;
-menurut keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka -- masing-masing tersebut diatas, demikian secara bersama-sama
-------mewakili Direksi dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas “PT BANK BTPN
SYARIAH Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di ----
Menara BTPN, Central Business District Mega Kuningan, Lantai 00, Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Kaveling 5.5-5.6, ----------
Kuningan Timur, Setiabudi, suatu perseroan terbatas yang didirikan - menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang ---
Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah secara ------
keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang ----
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas -- (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), sebagaimana telah dimuat -----
dalam akta tanggal 27-8-2007 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu ----
tujuh) nomor 5 yang minutanya dibuat dihadapan WINARTI ---------
XXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah - memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------
Manusia Republik Indonesia tertanggal 18-1-2008 (delapan belas ----
Januari dua ribu delapan) nomor AHU-02507.AH.01.02.Tahun 2008; yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -----
tertanggal 14-3-2008 (empat belas Maret dua ribu delapan) nomor ---
00, Xxxxxxxx xxxxx 0000;
- Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah -------
kembali sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27-8-2013 ---
(dua puluh tujuh Agustus dua ribu tiga belas) nomor 25 dan ---
akta tertanggal 25-9-2013 (dua puluh lima September dua ribu tiga belas) nomor 30, yang kedua minutanya dibuat dihadapan HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri -- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 1-10-2013 (satu Oktober dua ribu tiga belas) nomor -------------
AHU-50529.AH.01.02.Tahun 2013; -------------------------------
belas) nomor
- akta tanggal 31-10-2013 (tiga puluh satu Oktober dua ribu tiga 15, yang minutanya dibuat dihadapan INDAH ---
INDRIANI, Sarjana Hukum, Spesialis Notaris, Notaris di Kota Semarang dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 21-11-2013 (dua puluh satu Nopember dua ribu tiga belas) -----
nomor AHU-60409.AH.01.02.Tahun 2013; -----------------------
- akta tanggal 30-1-2014 (tiga puluh Januari dua ribu empat -----
belas) nomor 27, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris ----
HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah -- diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -------
Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-2-2014 (dua belas -- Pebruari dua ribu empat belas) nomor AHU-AH.01.10-04338;-
- akta tanggal 9-9-2014 (sembilan September dua ribu empat belas) nomor 20, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut dan ----------------
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----------
Republik Indonesia tertanggal 16-9-2014 (enam belas September dua ribu empat belas) nomor AHU-06242.40.21.2014; -------------
- akta tanggal 23-6-2015 (dua puluh tiga Juni dua ribu lima belas) - nomor 98, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri --------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---
25-6-2015 (dua puluh lima Juni dua ribu lima belas) nomor -------
AHU-0938093.AH.01.02. Tahun 2015 serta pemberitahuan atas - perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----
tertanggal 25-6-2015 (dua puluh lima Juni dua ribu lima belas) ---
nomor AHU-AH.01.00-0000000;---------------------------------------
- akta tanggal 11-5-2016 (sebelas Mei dua ribu enam belas) nomor 20 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah --
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 13-5-2016 (tiga belas Mei dua ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; -----------------------
- akta tanggal 14-3-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh ------
belas) nomor 27, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 27-3-2017 - (dua puluh tujuh Maret dua ribu tujuh belas) nomor -------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-ketiga minuta akta yang disebut terakhir dibuat dihadapan saya, --- Notaris;
- selanjutnya dalam rangka perubahan status menjadi perusahaan terbuka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut diubah --- kembali dengan akta tanggal 16-11-2017 (enam belas -----------
Nopember dua ribu tujuh belas) nomor 57, yang minutanya ----
dibuat dihadapan XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, ------
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta ---
Selatan dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------
Keputusannya tertanggal 16-11-2017 (enam belas Nopember -- dua ribu tujuh belas) nomor
AHU-0024076.AH.01.02.TAHUN 2017; dan pemberitahuan -- atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -- oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 16-11-2017 (enam belas -- Nopember dua ribu tujuh belas) nomor -----------------------------
AHU-AH.01.00-0000000; kemudian diubah kembali dengan: --
- akta tanggal 5-4-2018 (lima April dua ribu delapan belas) --------
nomor 8, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut dan -
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -----
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya - tertanggal 10-4-2018 (sepuluh April dua ribu delapan belas) -----
nomor AHU-0007953.AH.01.02. TAHUN 2018; ------------------
- akta tanggal 31-5-2018 (tiga puluh satu Mei dua ribu delapan -- belas) nomor 178, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris ---
XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ---------
21-6-2018 (dua puluh satu Juni dua ribu delapan belas) nomor - AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 16-4-2020 (enam belas April dua ribu dua puluh) ----
nomor 26, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris, yang - telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak ------
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -- tanggal 8-5-2020 (delapan Mei dua ribu dua puluh) nomor ---------
AHU-0034666.AH.01.02. TAHUN 2020 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------
sesuai suratnya tanggal 8-5-2020 (delapan Mei dua ribu dua -------
puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ------------------------------
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut kemudian diubah ------
dalam rangka penyesuaian dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -- Saham Perusahaan Terbuka (“untuk selanjutnya disebut “POJK ---
15/2020”), dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang ------------
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka - Secara Elektronik (“untuk selanjutnya disebut “POJK 16/2020”) -- sebagaimana termuat dalam akta tertanggal 21-4-2021 (dua puluh -
satu April dua ribu dua puluh satu) nomor 35, yang minutanya -----
dibuat dihadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan - Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ---------
tertanggal 17-5-2021 (tujuh belas Mei dua ribu dua puluh satu) -----
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ----------------------------------------
-susunan terakhir anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan -- Pengawas Syariah perseroan terbatas tersebut dimuat dalam akta ---
tanggal 27-4-2023 (dua puluh tujuh April dua ribu dua puluh tiga) -
nomor 46 yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris; ----------
(untuk selanjutnya perseroan terbatas “PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tersebut disebut “Perseroan”).
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Para penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan -- sebagai berikut:
-bahwa pada hari Rabu, tanggal 20-3-2024 (dua puluh Maret dua ribu dua puluh -- empat), bertempat di Menara BTPN Lantai 27, Central Business District Mega ----
Kuningan, Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx 0.0-0.0, Xxxxxxx ---
Selatan, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan - (untuk selanjutnya disebut “Rapat“);
-bahwa Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai ----
dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu - sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah - disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk ------------
selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk -- selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 31-1-2024 (tiga puluh satu -----
Januari dua ribu dua puluh empat) nomor S.089/DIR/CSGC/II/2023. -------
melalui surat
- Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tertanggal 12-2-2024 (dua belas Februari dua ribu dua puluh
empat) nomor S.065/DIR/CSGC/II/2024 dan kepada Pemegang Saham ----
mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat melalui Situs Web -------
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan ---
“KSEI”), Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal ------------
12-2-2024 (dua belas Februari dua ribu dua puluh empat). --------------------
- Pemanggilan Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI - melalui surat tertanggal 27-2-2024 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh empat) nomor S.084/DIR/CSGC/II/2024 dan kepada Pemegang -----
Saham mengenai akan dilaksanakannya Rapat melalui Situs Web KSEI ---
dan Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal -------------------
27-2-2024 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh empat). ------------
-bahwa dalam Rapat telah hadir/diwakili pemegang saham dan/atau kuasa ---------
pemegang saham secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic --------
General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) ---------
sejumlah 6.623.261.472 (enam miliar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus ----
enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau merupakan ---------
85,9777821% (delapan puluh lima koma sembilan tujuh tujuh tujuh delapan dua -- satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan - Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.457.000 (tujuh miliar tujuh ratus tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu) saham tidak termasuk saham dalam --------
simpanan (Treasury) sejumlah 243.000 (dua ratus empat puluh tiga ribu) saham -- dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26-2-2024 (dua puluh enam Februari dua ribu dua puluh empat) sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf a POJK ------
nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto ----
Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat - mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.-----------------
-bahwa Rapat tersebut dilangsungkan dengan Mata Acara antara lain mengenai:---
“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.” ------------------------------------
-bahwa dalam Rapat tersebut telah diberikan kuasa kepada Direksi dengan hak ----
substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan -----
tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar -- Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan -----
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya -----
dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan - pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan - dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang----------
undangan yang berlaku.
-bahwa hal tersebut termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham - Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tertanggal 20-3-2024 (dua puluh -----
Maret dua ribu dua puluh empat) nomor 45 yang minutanya dibuat oleh saya, -----
Notaris (untuk selanjutnya disebut ”Risalah Rapat"); ---------------------------------
-Maka sekarang para penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut ------
menerangkan, dengan ini menyatakan kembali sebagian keputusan yang telah -----
diambil dalam Rapat, yaitu dalam Mata Acara Kelima dari Rapat, sebagaimana ---
termuat dalam Risalah Rapat tersebut, sebagai berikut: ---------------------------------
Mata Acara Kelima dari Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 6.564.530.972 (enam miliar -----
lima ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan -----
ratus tujuh puluh dua) saham atau merupakan 99,1132692% (sembilan ---
puluh sembilan koma satu satu tiga dua enam sembilan dua persen) dari -- jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: --------
- Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka -----
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ----------
17 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum;
-Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana ---------
tersebut di atas menerangkan bahwa sesuai dengan Keputusan Mata Acara Kelima dari Rapat dan dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat kepada Direksi Perseroan, dengan ini menyatakan menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar - Perseroan, sehingga Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan harus dibaca - sebagai berikut:
-------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT BANK BTPN SYARIAH Tbk.” ------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan ---------------
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan. ---------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau Perwakilan di tempat lain, baik di ---
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang -------
ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan ---
yang berlaku termasuk peraturan perundangan di bidang Pasar Modal. -------
-----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dengan -- akta tertanggal 7-3-1991 (tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) - Nomor 10 dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri -----
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor --------
C2-5839.HT.01.01.TH.92 tanggal 21-7-1992 (dua puluh satu Xxxx xxxxxx sembilan ratus sembilan puluh dua).
-------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang perbankan berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat --------
melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagai - berikut:
A. Kegiatan
Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan -- atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan ----
Xxxx Xxxxxx atau akad lain yang tidak bertentangan dengan --------
prinsip syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, ---------
tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu -------
berdasarkan Xxxx Xxxxxxxxxx atau akad lain yang tidak ------------
bertentangan dengan prinsip syariah; ------------------------------------
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad --------------
Mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak ----------
bertentangan dengan prinsip syariah; ------------------------------------
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad ----
Salam, Akad Istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan -------
dengan prinsip syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain - yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; -----------------------
f. Melakukan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak -----
bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau sewa -- beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang - tidak bertentangan dengan prinsip syariah; -----------------------------
g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; -----------
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan -------------
berdasarkan prinsip syariah.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri surat ---------
berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata - berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, -------
Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah; --
b. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang ----------
diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia atau Otoritas ----
Jasa Keuangan;
c. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan --------
melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak -----
ketiga berdasarkan prinsip syariah; -------------------------------------
d. Memberi jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah; -------------------------
e. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
f. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun ------
untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah; -----------
g. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad ---------
Wakalah;
h. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi -------------
berdasarkan prinsip syariah;
i. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah; ----
j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha -----------
berdasarkan Prinsip Xxxxxxx;
k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk -----------
mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip ------
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; ----
x. Xxxtindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
m. Melakukan kegiatan pasar modal sepanjang tidak bertentangan ---
dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundangan di -- bidang pasar modal;
n. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan - prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik; ------------
o. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung - maupun tidak langsung melalui pasar uang; --------------------------
p. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; -------------------------
q. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank --------
Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah; ----------------
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang ----------
perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan --------------
perundangan.
-
M O D A L
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp2.750.000.000.000,00 (dua triliun -----
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 00.000.000.000 (dua ------
puluh tujuh miliar lima ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai ----
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh kepada -------
Perseroan sebesar 28,01% (dua puluh delapan koma nol satu persen) atau ---
sejumlah 7.703.700.000 (tujuh miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus ribu) -- saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp770.370. 000.000,00
(tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). -------------
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan ---
modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang ---
Saham, dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan -----
peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, undang-undang tentang - Perseroan Terbatas, peraturan yang mengatur tentang penambahan modal ---
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta peraturan lain -
di bidang pasar modal.
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor --- penuh.
a. Dalam hal penambahan modal dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak -- dapat dilakukan.
b. Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain --- uang, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan -----
dibidang pasar modal.
c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang, baik berupa ------
benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan ----
yang berlaku termasuk ketentuan dibidang pasar modal. -------------------
d. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan modal yang penggunaan - dananya digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai tertentu ----
yang telah ditetapkan, wajib terdapat Pembeli Siaga yang menjamin ----
untuk membeli sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya, yang tidak dilaksanakan oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”).
e. Perseroan yang melakukan penambahan modal baik dengan --------------
memberikan HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa -----------
memberikan HMETD, wajib mengumumkan informasi mengenai -------
rencana penambahan modal dimaksud. ---------------------------------------
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran ---
saham dalam simpanan memutuskan jumlah maksimum saham dalam -------
simpanan yang akan dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham -----
dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna -------------
menentukan jumlah penambahan modal yang tidak melebihi batas ------------
maksimum yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ------
6. a. Perseroan dapat melakukan penambahan modal melalui penerbitan ----
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat ----------
dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, dengan memberikan HMETD yang merupakan suatu hak yang dapat dialihkan, kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio -- tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya. ---------------------
b. Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau ---
Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 -----
huruf a Pasal ini tidak berlaku jika Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
a. Perbaikan posisi keuangan;
b. Selain perbaikan posisi keuangan; --------------------------------------
c. Penerbitan Saham Bonus yang: -----------------------------------------
i. merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang - dikapitalisasi menjadi modal, dan/atau; --------------------------
ii. bukan merupakan dividen saham, sebagai hasil dari agio -----
saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
7. Ketentuan mengenai penambahan modal dalam rangka untuk perbaikan -----
posisi keuangan maupun selain perbaikan posisi keuangan adalah ------------
sebagaimana peraturan di bidang pasar modal yang mengatur tentang --------
penambahan modal dengan memberikan HMETD. ------------------------------
8. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk ----
penambahan modal dalam rangka selain memperbaiki posisi keuangan ------
dilaksanakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham --------------
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini. ------------------------
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan -----
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Perubahan anggaran dasar -------
dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan ------
disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, - dapat dilakukan sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---
menambah modal dasar;
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx;
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling ---
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan - dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf b Pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 10 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan -- harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal disetor ---
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, -- dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 10 - huruf c Pasal ini tidak terpenuhi;
e. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 10 huruf a Pasal ini termasuk juga persetujuan untuk ---------
mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 --------
huruf d Pasal ini.
11. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi - efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya -- modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari ------
modal dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham lainnya yang ----
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan -- untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pelaksanaan penambahan modal disetor --------
tersebut.
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. ----
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai - nominal.
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan ------
peraturan perundangan di bidang Pasar Modal. -----------------------------------
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai ------
pemilik dari 1 (satu) saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka ---
mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa - mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -------
6. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum dilaksanakan, para pemegang - saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum --------
Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ----------
ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada Anggaran Dasar dan ---
kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum ------
Pemegang Saham serta peraturan perundangan yang berlaku. ------------------
8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia -------
berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan ----------
dicatatkan.
9. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada ----
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib -------------
memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham atau surat ---------
kolektif saham kepada pemegang sahamnya bersangkutan. ---------------------
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) -- atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ----------------
11. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan: -----------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. -------------------------------------------
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham;
d. tanggal pengeluaran surat saham. ----------------------------------------------
12. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan: -------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------------------------------------
b. nomor surat kolektif saham;
c. nomor surat saham dan jumlah saham; ---------------------------------------
d. nilai nominal saham;
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ------------------------------------
13. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur ----
Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya. ------------------------------
14. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat Perseroan, ---
agar dapat dilihat oleh para pemegang saham: ------------------------------------
a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai nomor urut -- saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan alamat para pemegang -- saham serta keterangan lain yang oleh peraturan perundangan yang -----
berlaku wajib dimuat dalam Daftar Pemegang Saham, dan ----------------
b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham anggota -----
Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam Perseroan dan -- atau perseroan lain serta tanggal perolehan saham serta keterangan lain yang oleh peraturan perundangan yang berlaku wajib dimuat dalam -----
Daftar Khusus. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi ---------
kewenangan kepada Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan -----
menyimpan, serta melaksanakan pencatatan mengenai saham dalam ----
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pencatatan dalam -- Daftar Pemegang Saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran ------
Dasar Ini, peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan - Bursa Efek tempat saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat --------
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah -- pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak. -------------------------
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat -------
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah -- pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian -------
Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; ------------------
x. Xxxxx yang mengajukan permohonan penggantian surat saham ------------
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek tempat saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling -----
kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan ---
hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ---------------------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham ditanggung oleh -----
pemegang saham yang berkepentingan. --------------------------------------------
6. Bahwa ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5 Pasal -- ini, berlaku pula bagi surat kolektif saham. ----------------------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 7
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas ---
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap - pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ----------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan -----
Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan ----
Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang - bersangkutan untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian - atau Perusahaan Efek tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan -- bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian, Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan - pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -------
kolektif tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau Konfirmasi kepada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal -
ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini ------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. --
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ----
untuk Reksa Dana dalam bentuk kontrak investasi kolektif dalam Daftar ------
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. ----
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening ------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek atau kepemilikan -------
saham yang berada dalam Penitipan Kolektif. ------------------------------------
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara -- satu dengan yang lain.
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif ----
apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang ---------
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang - cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah. ---------------------------------
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif ----
apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -------
penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. ---------
10. Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak - hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham -- Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening ----
efek tersebut.
11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat -----
Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat sebagai -------
pemegang rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Bank Kustodian, atau --------
Perusahaan Efek dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang --------
rekening efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar -------
Pemegang Saham yang khusus disediakan untuk Rapat Umum Pemegang ---
Saham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan - yang berlaku di bidang pasar modal.
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan -----
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan --- ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama -------
Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari -----
kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -- atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain kepada Bank Kustodian atau kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. --------------------------------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain --------------
sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham -- dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari - portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak ----
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian.
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk ---------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya sehubungan dengan ----
kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum - Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan --------------
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek ------
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing -----------
pemegang Rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan ------
Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan ----
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat -- 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang - saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak -------
lainnya tersebut.
-------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------
Pasal 8
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli -----
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Xxxxx harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru telah tercatat dalam Daftar -----
Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin pihak yang ------
berwenang dan peraturan perundangan serta ketentuan pada Bursa Efek di -- Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh - atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang ------
bersangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan ------
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. ------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundangan di bidang Pasar Modal. ---------
4. Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham ------
dalam Buku Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila tata cara yang ------
disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak ----
yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang - tidak terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham -----
tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pencatatan itu diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan ---
pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya. ----
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap --
penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan -
bursa efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham Perseroan dicatatkan. ----
6. Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang -- Saham tahunan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sampai -----
dengan tanggal penutupan rapat tersebut. ------------------------------------------
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang pemegang -- saham atau karena alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana ---------
sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan ----
secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham. -------------------------
Pencatatan hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik -----
bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini -- serta dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek di ----------
Indonesia, tempat saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------------
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif --------
dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening -----
Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, - dan Perusahaan Efek.
9. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut Pasal 8 - ayat 7 ini.
------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----------------------
----------------------------------------------Pasal 9 --------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut juga “RUPS” -----
terdiri atas:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar ----
biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS -----
tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. -----------
3. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) - bulan setelah tahun buku berakhir, kecuali dalam kondisi tertentu -------------
sebagaimana ditetapkan oleh regulator di bidang pasar modal. -----------------
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh ------
Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat laporan keuangan, -------
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas -----
Syariah serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangan -- yang berlaku
b. Diputuskan mengenai persetujuan atas laporan tahunan, termasuk -------
pengesahan laporan keuangan;
c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan/atau penggunaan laba Perseroan yang - belum ditentukan penggunaannya, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai pemberhentian dan ----------------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau -----
Dewan Pengawas Syariah Perseroan; -----------------------------------------
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantieme, dan/atau ----
bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan honorarium, ----------
tunjangan, tantieme dan/atau bonus kepada para anggota Dewan ---------
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah; ------------------------------------
x. Xxputuskan mengenai pengangkatan akuntan publik yang akan ----------
memeriksa buku dan catatan Perseroan; dan ---------------------------------
g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan sebagaimana --------
mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini serta ---
peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan - dalam bidang Pasar Modal.
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan oleh --
RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ----
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi, ---
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah atas pengurusan dan -------
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh ------
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan ------------
Keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana ------
lainnya.
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan ---------
kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali - mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b serta ------
huruf c Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan perundangan serta -------
Anggaran Dasar.
7. RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau pemegang - saham, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUPT tentang Perseroan - Terbatas, peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal, Peraturan ------
Perundangan lainnya yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. -----------
TEMPAT DAN WAKTU, -------------------------------
-----------PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, ----------
--------------PIMPINAN RUPS SERTA MEDIA DAN BAHASA-------------------
Pasal 10
1. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran -----
Dasar Perseroan, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya atau di ibukota ---
propinsi di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama ----------
Perseroan atau di provinsi tempat kedudukan bursa efek tempat saham ---
Perseroan dicatatkan.
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.a Pasal ini wajib dilakukan - di wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------------------
c. Selain penyelenggaran RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a Pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai
d.
2. a.
b.
dengan peraturan perundangan dibidang pasar modal; -----------------------
Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib: -------------
i. memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS secara ----
elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK, ---
pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS; dan --------------------
ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri paling -------
sedikit oleh:
a) pimpinan RUPS;
b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris;
c) profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan ---
RUPS.
Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -------
saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan RUPS.
Pengumuman RUPS tersebut memuat paling sedikit: ------------------------
i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; -------
ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara - RUPS;
iii. Tanggal pemanggilan RUPS;
iv. Tanggal penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
v. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris apabila RUPS diselenggarakan -------
karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan -------
Komisaris;
vi. Hal lain yang disyaratkan dalam peraturan perundangan yang -------
berlaku termasuk peraturan perundangan dalam bidang pasar -------
modal. Ketentuan dalam ayat 2 ini tidak mengurangi peraturan -----
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan dalam
bidang pasar modal.
c. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang - saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran -- Dasar ini, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan: ----------------
i. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika --- kuorum kehadiran pemegang saham independen yang disyaratkan - tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan------------------------------
ii. Pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam -----
setiap rapat.
d. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, -- dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam ---
peraturan perundangan di bidang pasar modal, atas permintaan: -----------
i. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama -----
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara;
ii. Dewan Komisaris.
3. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham ------
Perseroan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ------------
diterimanya permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham ------
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar. ------
4. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana --------
dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, pemegang saham Perseroan dapat ------------
mengajukan kembali permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan ----
Komisaris.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -- saham Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ------
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 -----
Anggaran Dasar.
6. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman -----
RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 -- Pasal ini, Direksi atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan adanya --------
permohonan penyelenggaraan RUPS dimaksud beserta alasan tidak ------------
diselenggarakannya RUPS.
7. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya -------------
permohonan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham Perseroan ---------
berdasarkan ayat 3 dan ayat 5 Pasal ini. ---------------------------------------------
8. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS ------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini, pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 dapat mengajukan permohonan -----------------
penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah ---------
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan -----------
pemberian izin diselenggarakannya RUPS. -----------------------------------------
9. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan Pengadilan untuk ---------
menyelenggarakan RUPS wajib untuk: -----------------------------------------------
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan diselenggarakan RUPS, ----
pengumuman ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar ------
modal;
b. melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPS dan -----------
menyampaikan bukti pengumuman, bukti pemanggilan, risalah RUPS, -- dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS atau RUPS yang --------
diselenggarakan kepada XXX sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal;
c. melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang saham serta -------
jumlah kepemilikan sahamnya kepada Perseroangan yang telah -----------
memperoleh penetapan Pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan penetapan Pengadilan dalam pemberitahuan pelaksanaan RUPS ----------
sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat 9 Pasal ini kepada OJK terkait dengan akan diselenggarakannya RUPS tersebut; ----------------------------
d. Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau -------
Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, ---------
pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf d pasal ini wajib tidak ---------
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan ---------
Komisaris atau sejak ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. ------------
10. Ketentuan mengenai pengumuman RUPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 berlaku mutatis mutandis terhadap pengumuman penyelenggaran ------
RUPS oleh pemegang saham Perseroan yang telah memperoleh penetapan ---
dari pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud ------
dalam ayat 8 pasal ini.
11. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara rapat yang -- dimuat dalam panggilan RUPS apabila: ---------------------------------------------
a. Diajukan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum -------------
pemanggilan RUPS.
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 -- (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham. ---------
x. Xxlakukan dengan itikad baik;
d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ----------------------------------
e. Merupakan mata acara rapat yang membutuhkan keputusan RUPS; -------
f. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan ---------------
g. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang -------
saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang ---
usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada - ayat ini huruf a sampai g.
12. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh Perseroan paling lambat 21 --
(dua puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. --------------------------------------------
13. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit: ---------------------
i. Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS; -------------------------
ii. Ketentuan Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; --------------
iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; ---
iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan ---
RUPS diselenggarakan yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS;
v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui -----
e-RUPS;
14. a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat --------
perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan ----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini. ------------------------------
b. Dalam hal perubahan informasi memuat perubahan tanggal ----------------
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, ---------
Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara -- pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini. --------------
c. Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak berlaku apabila ralat pemanggilan -- RUPS atas perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan ------
RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena -- kesalahan Perseroan dan/atau ditentukan demikian oleh Otoritas Jasa -----
Keuangan di bidang Pasar Modal.
15. Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum sehingga perlu diadakan ---
RUPS kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan dalam waktu - paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua dilakukan dengan - tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS kedua -------
tersebut dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan --
tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling -------
lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama, tanpa didahului -----------
pengumuman RUPS.
Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat 12 Pasal -- ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS Kedua. -----------------
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kourum sehingga perlu diadakan -----
RUPS ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan berdasarkan - penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan untuk -----
melakukan RUPS ketiga.
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham ------
dengan hak suara yang sah sesuai dengan jumlah minimum suara setuju -------
sebagaimana ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Ketentuan pemanggilan berlaku mutatis mutandis untuk penyelenggaraan ----
RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan Pengadilan. -
16. Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat diakses -- dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS sejak tanggal -----
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS ----
sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peraturan perundangan di -----
bidang Pasar Modal.
17. a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, - pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS ----------
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan, melalui paling sedikit:
i. situs web penyedia e-RUPS;
ii. situs web bursa efek; dan
iii. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa ---
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. ------------------------
b. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir iii wajib memuat informasi yang sama dengan ------
informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. --
c. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan ---
dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia - sebagaimana dimaksud pada huruf b, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
d. Dalam hal Perseroan menyediakan e-RUPS, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, pemanggilan, pemanggilan ulang, dan -----
pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
huruf a sampai dengan huruf c ayat ini dilakukan melalui paling sedikit:
i. situs web bursa efek; dan
ii. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa ---
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. ------------------------
18. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir - atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak hadir atau --- berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Ketidakhadiran seseorang dalam RUPS tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga. ---------------------
Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam -----
RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan komisaris lainnya yang -- tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan -----------
Komisaris.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan --------------
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak ---------
mempunyai benturan kepentingan dan ditunjuk oleh Direksi. ------------------
Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka ----
RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham independen yang ------
ditunjuk oleh pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS. -------------
-----------------------KUORUM, HAK SUARA KEPUTUSAN DAN ---------------
------------------RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------
Pasal 11
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang ------
harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan: --------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, - kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar ini menentukan -------
jumlah kuorum yang lebih besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, ---
RUPS kedua dapat diadakan, dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari, akan tetapi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah tanggal RUPS yang pertama dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari - jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali -------
Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar. -----------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud - pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika --------
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah ----
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ----
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. -------------------------
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat -- ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kecuali ---------
Anggaran Dasar ini menentukan bahwa keputusan adalah sah jika --------
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. --------------------------
2. a. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang ------
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan - 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. ------------------------------
b. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS, maka pemegang saham -----
yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya - tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -----
sebelum pemanggilan ulang RUPS. ------------------------------------------- -
c. Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan, baik sendiri maupun diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
Pemegang saham dapat memberikan kuasa dan suaranya kepada pihak ---
lain untuk mewakilinya dalam RUPS secara elektronik melalui e-RUPS. -
i. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir -
c. i) ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
ii. Ketentuan tentang hak pemegang saham berkenaan dengan kehadiran dalam RUPS adalah sebagaimana diatur khusus dalam peraturan di ---
bidang Pasar Modal.
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang ------
saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan. ---------------------
4. Dalam rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk ---------
mengeluarkan 1 (satu) suara. -
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat -- bertindak selaku kuasa dalam rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan -------
selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. --------------
6. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat ---------------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling ----
sedikit 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ---
dikeluarkan oleh Perseroan.
7. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) -------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. ---
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyak, usul ditolak.
8. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen sebagaimana diartikan dalam peraturan perundangan di ---
bidang pasar modal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: ----------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang - dimiliki pemegang saham independen; -----------------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas adalah sah - jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham ---
independen;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas tidak ------
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ----
yang sah yang dimiliki pemegang saham independen; -----------------------
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -----
yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud -
pada huruf c diatas tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan -----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx ---
Keuangan atas permohonan Perseroan; dan ------------------------------------
x. Xxputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham -
independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS. -------
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak ---
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama ------
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ---------
10. Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan ditandatangani ----
oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham ----
yang ditunjuk oleh peserta RUPS. Penandatanganan yang dimaksud dalam - ayat ini tidak diisyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam -------
bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di ---
Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang ------
saham independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. -----
Ketentuan berkenaan dengan pengumuman risalah RUPS adalah -------------
sebagaimana diatur di Pasal 10 ayat 18 anggaran dasar ini. ---------------------
11. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat --------
Risalah RUPS (selanjutnya disebut “Risalah RUPS”) yang ditanda tangani - oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang -------
saham yang ditunjuk oleh dan dari antara para pemegang saham yang hadir - atau diwakili dalam rapat. Penanda tanganan yang dimaksud dalam ayat ini - tidak disyaratkan apabila Risalah RUPS atau salinan resmi Risalah RUPS ---
yang diterbitkan oleh Notaris akan disampaikan oleh Perseroan kepada ------
instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal. ------------------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh para - pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari ---
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang
sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh -----------
Perseroan yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS. Perubahan Anggaran -----
Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. --
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama ------
dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, ------------
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan perubahan status --------
Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -------
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang tersebut -------
dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS tentang perubahan tersebut. ----
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah apabila RUPS kedua dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa mereka yang mewakili -- paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -- hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui oleh -----
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara ----
yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan. --------------------------------------
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak tercapai, atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran RUPS -----
ketiga, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu - penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. -----
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 -----
(satu) atau lebih surat kabar harian yang beredar secara nasional dalam ------
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang -- pengurangan modal tersebut.
---------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ----------
DAN PEMISAHAN
Pasal 13
1. a. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, -----
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan ----------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu -- berdirinya Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS -- yang dihadiri para pemegang saham dan atau kuasa mereka yang sah yang -- mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh saham -------
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxan dan -------
keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang ------------
bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a di atas ------
tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah ---------
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh -----------
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang memiliki/mewakili -----------
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak -------
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan ---------
disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang ------------
bersangkutan.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b di atas tidak tercapai, atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk ------------
mengambil keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga - ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan. -----------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau beredar secara nasional mengenai rancangan Penggabungan, Peleburan, --------
Pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Panggilan RUPS.
DIREKSI
Pasal 14
1. a. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang - anggota Direksi, seorang diantaranya wajib diangkat sebagai Direktur ----
Utama, sedangkan lainnya sebagai Wakil Direktur Utama/Direktur, ------
dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku. ------------
b. Direktur Utama berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang - saham pengendali.
2. a. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang dimulai - sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat anggota ---
Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS tahun yang ketiga yang diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang -- bersangkutan.
Ketentuan dalam ayat 2 huruf a ini tidak mengurangi peraturan ------------
perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam -------
bidang Pasar Modal dan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. --------
b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap waktu --------
sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan memperhatikan -----
ketentuan huruf c dibawah ini. Pemberhentian demikian berlaku sejak ----
saat ditutupnya RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS menentukan tanggal pemberhentian yang lain. -------------------
c. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa -----------
jabatannya berakhir wajib memperhatikan paling sedikit: -------------------
i. anggota Direksi yang bersangkutan dinilai tidak mampu ---------------
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan -----
pelaksanaan strategi Perseroan yang sehat berdasarkan penilaian -----
Komite Nominasi xxx Xxxxxxxxxx; ----------------------------------------
ii. terhadap anggota Direksi yang akan diberhentikan atau digantikan ---
telah diberitahukan oleh pemegang saham pengendali atau ------------
perwakilannya, paling lambat sebelum tanggal pemanggilan RUPS --
yang mengagendakan pemberhentian atau penggantian yang ----------
bersangkutan;
iii. dilakukan melalui RUPS dengan agenda pemberhentian anggota -----
Direksi yang bersangkutan, diikuti dengan penjelasan dalam agenda RUPS dimaksud;
iv. anggota Direksi yang diberhentikan wajib diberikan hak untuk -------
membela diri dengan memperhatikan peraturan perundangan yang -- berlaku, serta pemberhentiannya wajib mengedepankan penerapan -- tata kelola yang baik bagi Perseroan termasuk aspek kehati-hatian ---
dan tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam organisasi - dan kegiatan usaha Perseroan;
v. terhadap pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau -------
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan terlebih dahulu ------
mendapatkan persetujuan otoritas yang berwenang sebelum -----------
diputuskan dalam RUPS.
3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan -----
Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing, berdomisili di --------
Indonesia serta memenuhi persyaratan lain untuk dapat diangkat sebagai ------
anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal. ---------
4. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh -------
RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang Direksi, maka -- pembagian tugas dan wewenang Direksi tersebut ditetapkan berdasarkan ------
keputusan Direksi.
5. Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, tantieme dan/atau bonus (jika - ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dengan tidak mengurangi -- peraturan perundangan yang berlaku.
Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan -----------
Komisaris.
6. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat ----------
Kembali.
7. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota -- Direksi lowong maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak -----
terjadinya lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan - tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku ---------
termasuk peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal dan Anggaran ---
Dasar ini.
8. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan anggota ----
Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah anggota Direksi yang menjabat, -----
adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi yang berhenti atau ----
diberhentikan atau yang menyebabkan terjadinya lowongan atau sisa masa ---
jabatan anggota Direksi lain yang menjabat. ----------------------------------------
9. Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. ----------------------------------------------
10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan ------------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada ---------
Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -----
mengenai permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri dari Direktur yang bersangkutan, demikian dengan tidak mengurangi -----
peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam - bidang Pasar Modal.
11. Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri -- berlaku jika dan pada saat RUPS menyetujui pengunduran diri tersebut dan -- mengangkat anggota Direksi yang baru, sedemikian sehingga memenuhi ------
persyaratan minimal jumlah anggota Direksi yang ditetapkan dalam -----------
Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak mengurangi peraturan -------------
perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam bidang ----
Pasar Modal dan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.-----------------------
12. a. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah -------
tanggal pemberhentian sementara, demikian dengan tidak mengurangi ---
ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS, sebagaimana waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara menjadi batal demi hukum. -----------------------
b. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana -------
tersebut di bawah ini, yaitu:
i. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota -------
Dewan Pengawas Syariah, atau pejabat eksekutif pada bank, --------
perusahaan, dan/atau lembaga lain; --------------------------------------
ii. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank ---------
dan/atau non bank, di dalam maupun di luar negeri; ------------------
iii. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan -- dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau ---------
iv. pada jabatan lain yang dilarang merangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tidak termasuk rangkap jabatan dalam hal anggota Direksi: -----------------
i. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Perseroan pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi ------
anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Xxxxxxxxx;
ii. bertanggung jawab terhadap pengawasan dana pensiun atau ---------
menjalankan tugas sebagai dewan pengawas dana pensiun, yang ---
dimiliki oleh Perseroan;
iii. melaksanakan tugas rangkap sebagai Direktur pengganti dalam -----
masa waktu paling lama 6 (enam) bulan; --------------------------------
iv. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba; ------------
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan --------
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi. ----
d. Anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang -----
memiliki saham pada Perusahaan lain sebesar 25% (dua puluh lima -----
persen) atau lebih dari modal disetor, kecuali kepemilikan saham yang - berasal dari penerimaan bonus dan/atau tantiem dalam bentuk saham. --
e. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan - anggota Dewan Komisaris.
13. Jabatan anggota Direksi berakhir dalam hal anggota Direksi: --------------------
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 10 Pasal ini; atau --------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan; atau -----
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ----------------------------------
e. dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan putusan Pengadilan.
14. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini -----
mengacu pada Peraturan OJK dan peraturan perundangan yang berlaku atau -- dapat diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. ----------------------
------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------
---------------------------------------------Pasal 15 -------------------------------------------
1. Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan ----
untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ----
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. --------------------------------
2. a. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab ---
sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dengan itikad baik, penuh ---------
tanggung jawab dan kehati-hatian, dengan mematuhi peraturan ------------
perundangan yang berlaku.
b. Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat --------
mengikat bagi setiap anggota Direksi, yang dtetapkan berdasarkan Rapat Direksi.
x. Xxxxxx apa yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, pedoman dan tata ----
tertib kerja Direksi mencantumkan pula: ---------------------------------------
(i) pengorganisasian Bank dan pembidangan tugas Direksi; -------------
(ii) tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; ------------------------
(iii) pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi; ------------
(iv) pengaturan etika kerja Direksi; -------------------------------------------
(v) pengaturan rapat Direksi;
(vi) larangan terhadap Direksi;
(vii) evaluasi kinerja Direksi; dan
(viii) pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris. ------------------
d. Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib ----
kerja, mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi. -----
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang -- segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain - dan pihak lain dengan Peseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan --------------
pembatasan bahwa untuk:
a. meminjamkan uang atau memberikan fasilitas pembiayaan atau fasilitas - perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya ----------
pinjaman uang:
i) kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank ------
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum ----
Penyaluran Dana; atau
ii) yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan --------
b. mengikat
ditetapkan oleh Xxxxx Xxxxxxxxx; -----------------------------------------
Perseroan sebagai penjamin atau penanggung hutang ------------
(borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab atas kewajiban -----
pembayaran pihak lain:
i) yang merupakan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan -- Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas ------------
Maksimum Penyaluran Dana; atau -----------------------------------------
ii) dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan -------
ditetapkan oleh Xxxxx Xxxxxxxxx; -----------------------------------------
c. mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar penyertaan ------
modal (kecuali penambahan penyertaan modal sehubungan dengan -------
penerbitan dividen saham atau saham bonus atau sehubungan dengan ----
upaya penyelamatan pembiayaan), atau mengurangi penyertaan modal ---
dalam perseroan lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang berwenang;
d. meminjam uang dari pihak lain atau menerima fasilitas pembiayaan atau fasilitas perbankan lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu -- ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ----------------------------
e. menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan dari ------------
pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan -- oleh Dewan Komisaris;
f. mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih piutang -----
Perseroan yang telah dihapusbukukan melebihi jumlah yang dari waktu -- ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris; ----------------------------------
g. menjual, membeli atau mengalihkan atau melepaskan hak atau ------------
mengagunkan atau menjaminkan kekayaan Perseroan, baik dalam 1 ------
(satu) transaksi maupun dalam beberapa transaksi yang berdiri sendiri ---
ataupun yang berkaitan satu sama lain, dalam jumlah yang melebihi ------
jumlah yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris ------
(dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 4 dalam Pasal ini); dan -
h. melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis yang secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan Perseroan, sebagaimana ---
yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Dewan Komisaris. --------------
-wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu atau dokumen yang -- berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, persetujuan tersebut ---
dapat diberikan untuk melakukan 1 (satu) tindakan atau lebih dari satu --------
tindakan dan dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu ------
dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku. -----------------
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan ------
jaminan utang kekayaan Perseroan yang jumlahnya lebih dari 50% (lima ------
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri -----
ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS ----
yang dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki paling - sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -----
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah -- sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh ---
saham dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang ------
bersangkutan.
5. a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak tercapai, -- maka paling cepat 10 (sepuluh) hari atau paling lambat 21 (dua puluh ----
satu) hari sejak tanggal rapat pertama dapat dilangsungkan RUPS kedua - dan pemanggilan RUPS kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ----
sebelum tanggal RUPS kedua, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---
panggilan dan tanggal RUPS. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus ----
disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak -----------
mencapai kuorum. RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh ----------
pemegang saham dan atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 ----
(dua pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxan dan keputusan disetujui oleh lebih dari - 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang ---
hadir dan atau diwakili dalam RUPS tersebut. ---------------------------------
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud di dalam ayat 5 (a) Pasal ini tidak --- tercapai, maka atas permohonan Perseroan, persyaratan kuorum, jumlah - suara untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu --------------------
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. --
6. a. Direktur Utama bersama dengan salah seorang anggota Direksi lainnya -- berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili - Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab ----
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ------
Wakil Direktur Utama bersama dengan seorang anggota Direksi berhak - dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ----
Perseroan.
c. Dalam hal Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena ----
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ------
maka 2 (dua) anggota Direksi lainnya berwenang bertindak untuk dan ----
atas nama Direksi serta mewakii Perseroan. -----------------------------------
7. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan - hukum tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang -----
ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus; kewenangan yang ---
diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta ----------
peraturan perundangan yang berlaku.
-Kuasa dan kewenangan yang diberikan harus tidak mengakibatkan ------------
pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
8. Untuk melakukan perbuatan hukum yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang -----
Pasar Modal disyaratkan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan -----
kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili - oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai kepentingan yang --------
bertentangan dengan kepentingan Perseroan dan dalam hal Perseroan ----------
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh ------
anggota Direksi, maka dalam hal ini, Perseroan diwakili oleh salah seorang -- anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan -----
Komisaris. Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ----
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, maka dalam hal ini ------
Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS. -------------------
10. Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat, atau -------
jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah yang ditetapkan ---
dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh peraturan perundangan yang berlaku -----
termasuk peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini berlaku terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota Direksi yang -- menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 14 ayat - 8 Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------------------
RAPAT DIREKSI
---------------------------------------------Pasal 16 -------------------------------------------
1. a. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila -----
dipandang perlu:
i. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ----------------------------------
ii. atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau; -------------------
iii. atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham ---
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh -------
Perseroan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib --------------
mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali -----
setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang akan -----
diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut, sebelum --------
berakhirnya tahun buku yang berjalan. Materi yang akan dibicarakan dan
diputuskan dalam Rapat Direksi yang telah dijadwalkan akan --------------
disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari ---
sebelum tanggal Rapat Direksi yang bersangkutan. Untuk ------------------
penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan sebagaimana -----
ditetapkan dalam Pasal 16 ayat 1 ini tidak diperlukan pemanggilan rapat - terlebih dahulu. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar ---
jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat 1 -- ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat - Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung -- jawab Dewan Komisaris.
b. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan ---------
Komisaris secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. -
x. Xxhadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi sebagaimana dimaksud - pada huruf a dan huruf b ayat ini diungkapkan dalam laporan tahunan ----
Perseroan.
2. Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan diluar jadwal yang dimaksud - dalam Pasal 16 ayat 1 ini dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak ---------
bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat elektronik, atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi -------
dengan mendapat tanda terima layak, atau dengan surat elektronik yang -------
dikonfirmasi penerimaannya oleh yang dialamatkan, paling lambat 3 (tiga) ---
hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----------
panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan -----
tempat rapat.
3. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan atau di tempat kedudukan Bursa Efek tempat saham ----------
Perseroan dicatatkan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, -----
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat - diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan ----
mengikat.
4. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------
ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin Wakil Direktur Utama; dalam hal - Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, yang tidak perlu ----------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh ------
seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir. ------------------
5. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh ------
anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ----------------------------------
6. Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila -- lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi yang menjabat hadir atau diwakili dalam rapat.
7. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk --------
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ----------
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih -- dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat --------
Direksi.
8. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat ----
Direksi mempunyai suara yang akan menentukan. ---------------------------------
9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ---
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi yang ------------
diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup -- tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain -- dilakukan secara lisan kecuali Ketua rapat menentukan lain tanpa ada ----
keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ada serta tidak -----
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------
10. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui telepon ----
konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi yang sejenis yang -------
penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang hadir dalam -----
rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain. Partisipasi ------
anggota Direksi yang bersangkutan dengan cara yang demikian harus ---------
dianggap sebagai kehadiran langsung anggota Direksi tersebut dalam Rapat -- Direksi dan dihitung dalam menentukan kuorum Rapat tersebut. Keputusan -- yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan dengan cara demikian ------
adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat Direksi yang anggota Direksi -------
berpartisipasi dengan cara yang diuraikan dalam ayat 10 ini berlaku semua ---
syarat dan ketentuan tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal 16 ------
Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut: ---------------------------
a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara -- diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak sebagai ketua rapat. ------
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini disamakan ----
dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat. ----------------------------
c. Jika selama berlangsungnya Rapat Direksi terjadi kerusakan atau -----------
kegagalan dalam telepon konferensi, video konferensi atau sarana ----------
komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum -
rapat yang telah tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau kegagalan -----
pada telepon konferensi, video konferensi atau sarana komunikasi sejenis. - Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat Direksi dengan cara ---
demikian dianggap tidak memberikan suara mengenai usul yang --------
diajukan dalam rapat Direksi setelah terjadinya kerusakan atau ----------
kegagalan pada telepon konferensi atau video konferensi atau sarana ---
komunikasi yang sejenis.
d. Risalah dari Rapat Direksi yang partisipasi peserta rapat dilakukan ------
dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau ----
peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam ayat -- 11 ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di antara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat untuk ditandatangani. Jikalau -- risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan dari -- peserta Rapat Direksi tersebut tidak disyaratkan. --------------------------
11. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 11 Pasal ini, risalah rapat ---
Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat Direksi yang ------
ditunjuk oleh ketua rapat Direksi dan kemudian harus ditandatangani oleh -- semua anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam rapat dan harus - disampaikan kepada seluruh anggota Direksi yang menjabat guna ------------
memastikan kelengkapan dan kebenaran risalah tersebut. Jika terjadi ---------
perselisihan mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat --------
Direksi, maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan --------
keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari -- jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam rapat. Risalah ---
rapat tersebut merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan ----
untuk pihak lain mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang --------
bersangkutan. Jikalau risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, tanda -- tangan anggota Direksi tersebut tidak disyaratkan. -------------------------------
Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara tertulis - oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam Rapat Direksi berikut ---------
alasannya wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Direksi. ------------
12. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara --
langsung maupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu ----------
transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam hal tersebut Perseroan ----
menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam ----
Rapat Direksi dan anggota Direksi tersebut tidak berhak untuk ikut dalam ------
pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi atau ------
kontrak tersebut, kecuali Rapat Direksi menentukan lain.----------------------------
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah secara hukum dan --------
mengikat tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi yang menjabat telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota -- Direksi yang menjabat memberikan persetujuan mengenai usul yang ---------
diajukan secara tertulis dengan menanda tangani persetujuan tersebut. -------
Keputusan Direksi yang diambil dengan cara demikian mempunyai ----------
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah ------
dalam rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 17
1. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dengan --- ketentuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut harus --------------
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan diberhentikan oleh RUPS.
2. a. (i) Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota -------
Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara - anggota Dewan Komisaris wajib diangkat sebagai Komisaris Utama.
(ii) Salah seorang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di --------
Indonesia
b. (i) Anggota Dewan Komisaris yang memenuhi persyaratan sesuai -------
dengan peraturan perundangan yang berlaku, diangkat sebagai -------
Komisaris Independen.
(ii) Komisaris Independen dapat diangkat kembali melalui RUPS, paling banyak untuk 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut. -----
(iii) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode -- masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali pada ------
periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen dengan ------------
mempertimbangkan:
a. hasil penilaian kinerja Komisaris Independen; ----------------------
b. hasil penilaian rapat Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; --------
c. hasil penilaian oleh kepala satuan kerja audit intern dan pejabat - eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia -----
yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat -----
bertindak independen; dan----------------------------------------------
d. pernyataan Komisaris Independen dalam RUPS mengenai -------
independensi yang bersangkutan. -------------------------------------
(iv) Anggota Direksi yang sudah tidak lagi menjabat, pejabat eksekutif -- atau pegawai Perseroan wajib menjalani masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi Komisaris Independen di -- Perseroan.
3. a.
b.
c.
(v) Masa tunggu dimaksud bagi mantan Direktur Utama dan mantan ----
Direktur yang membawahkan fungsi pengawasan yang pernah -------
menjabat atau pejabat eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Perseroan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum diangkat -----
menjadi Komisaris Independen.
RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap ---
waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian -------
berlaku sejak saat ditutupnya RUPS yang memutuskan pemberhentian ---
tersebut, kecuali jika RUPS menentukan tanggal pemberhentian yang ----
lain.
Ketentuan Pasal 14 ayat 2c angka i-iv berlaku mutatis mutandis untuk ---
pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris.----------------
Ketentuan Pasal 14 ayat 2c angka v berlaku mutatis mutandis untuk ------
pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen. --------------------
4. Xxxx dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang ---------
perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang -----
memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan ----------
Komisaris suatu perseroan terbatas, sebagaimana ditetapkan dalam UUPT, ---
dengan tidak mengurangi persyaratan lain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 di atas, maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam ------
RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut dan akan ---------
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diadakan ------
setelah RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang ---------------
bersangkutan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan ---
anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu. Anggota Dewan Komisaris yang - masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. --------------------------
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium, tunjangan dan - tantieme dan/atau bonus (jika ada) yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS, ---
dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku. -----------------
7. a. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota ---
Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan -------
puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS ---
untuk mengisi lowongan itu dengan tidak mengurangi peraturan -----------
perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam -------
bidang pasar modal dan anggaran dasar ini. -----------------------------------
b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk --------------
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau dihentikan -- dari jabatannya, atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah ----
jumlah anggota Dewan Komisaris yang menjabat, adalah sama dengan ---
sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang sedang menjabat. -
8. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari -----------
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya ---
tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib melakukan RUPS untuk ---------
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ------
dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya ----
surat pengunduran diri dari anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, -- dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk ---
peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal. ------------------------------
9. a. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga -------
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari ---
3 (tiga) orang, maka pengunduran diri berlaku jika dan pada saat RUPS -- menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota Dewan -- Komisaris yang baru, sedemikian sehingga memenuhi persyaratan --------
minimal jumlah anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam --------
Anggaran Dasar ini.
b. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap: ---------
i. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan - Pengawas Syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank dan/atau non bank; ----------------------
ii. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan -- Pengawas Syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) ------
lembaga atau perusahaan bukan keuangan, baik di dalam maupun di -- luar negeri;
iii.pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau -- non bank di dalam maupun di luar negeri; ----------------------------------
iv. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan ------
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau
v. pada jabatan lain yang dilarang merangkap sesuai dengan ketentuan ---
peraturan perundang-undangan.
c. Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ----
dalam hal:
i. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, --------
anggota Dewan Komisaris atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang - dikendalikan oleh Perseroan;
ii. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari -------
pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum pada ------
Perseroan dan/atau kelompok usaha Perseroan; dan/atau ---------------
iii. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau -- lembaga nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan ----------
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan -------
Komisaris.
d. Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan - keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
10. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dalam hal anggota Dewan -------
Komisaris:
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 dalam Pasal ini; atau
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang --- berlaku; atau
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau --------------------------
e. dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan --------
putusan Pengadilan.
11. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran - dasar ini mengacu pada Peraturan OJK dan peraturan perundangan yang ----
berlaku atau dapat diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan -----
Komisaris.
---------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------
---------------------------------------------Pasal 18 -------------------------------------------
1. a. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan ------------
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada --------
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta ------
memberikan nasihat kepada Direksi, demikian itu dengan tidak ------------
mengurangi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan -----
perundangan di bidang pasar modal. --------------------------------------------
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan ----------
tanggung jawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad baik, --- penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, dengan mematuhi peraturan ----
perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam -------
bidang Pasar Modal.
b. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang -----
bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. --------------------
x. Xxxxxx apa yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, pedoman dan tata ----
tertib kerja Dewan Komisaris mencantumkan pula: --------------------------
i. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris; -
ii. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris; --------------------------------
iii. pengaturan rapat Dewan Komisaris; ---------------------------------------
iv. larangan terhadap Dewan Komisaris; --------------------------------------
v. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan -----------------------------------
vi. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi. --------------------
2. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu - dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan - berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, -----------
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak -- untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. -------
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan -----
tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana ----
diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka. -------
4. Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang -- atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak --------
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundangan ---
yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada -----
anggota Direksi yang bersangkutan, disertai alasannya. -------------------------
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian -------
sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan -------
RUPS untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu akan diberhentikan untuk seterusnya atau dikembalikan -------
kepada kedudukannya yang semula.
Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara tersebut harus diberi - kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri. ----------------------
7. Rapat tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dipimpin oleh anggota - Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan apabila tidak ---
ada anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat (hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga), maka RUPS dipimpin oleh seorang ---------
pemegang saham yang dipilih dari antara pemegang saham dan/atau kuasa -- para pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan. ----------
8. Apabila RUPS tersebut sebagaimana dimaksud ayat 6 Pasal ini, (i) tidak ----
diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah ----------------
pemberhentian sementara itu, atau (ii) membatalkan keputusan ----------------
pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan Komisaris, maka -------
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang -----------
bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. --------------------
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan ----
tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara --------
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal ---------
demikian Dewan Komisaris atas tanggung jawabnya sendiri berdasarkan ----
keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan ---
sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka untuk mengurus -------
Perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Perseroan, -----
demikian itu dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 6 Pasal ini. ------------
10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris, atau jumlah ---------
anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang -----------
ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar ini, maka segala tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini akan berlaku -------
terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota Dewan Komisaris yang - menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
---------------------------------------------Pasal 19 -------------------------------------------
1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu apabila dianggap ------
perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; ------------------------
b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi; atau ---------------------------------
c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh --------
Perseroan. Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan ------
Komisaris wajib mengadakan rapat Dewan Komisaris secara berkala ---
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal ----
mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk tahun - buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. ------------
Materi yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Dewan -----------
Komisaris yang telah dijadwalkan akan disampaikan kepada setiap anggota Dewan Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan. Untuk penyelenggaraan Rapat Dewan --------
Komisaris yang telah dijadwalkan sebagaimana ketentuan ayat 1 Pasal ini -- tidak diperlukan panggilan rapat terlebih dahulu. ---------------------------------
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar jadwal -----
sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, harus dilakukan oleh Komisaris -------
Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. ---------------------------
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat 2 harus dilakukan ---
secara tertulis dan dikirim dengan surat tercatat, atau disampaikan secara ---
langsung dengan mendapat tanda terima atau dengan faksimili atau dengan - alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat elektronik). -------
Panggilan harus dikirim kepada para anggota Dewan Komisaris dalam ------
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum rapat Dewan Komisaris, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. -----
Panggilan Rapat Dewan Komisaris itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. ---------------------------------------
Untuk Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar jadwal yang ---
telah disusun, bahan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan kepada ----
peserta Rapat Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat -----------------
diselenggarakan.
4. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan ----
atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha Perseroan. ----------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan ----
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan -- mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal -----
Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu -- dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan ---------
dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat Dewan -------
Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya -------------
berdasarkan surat kuasa.
7. a. Rapat Dewan Komisaris sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota -- Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili dalam Rapat Dewan ---------
Komisaris.
b. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh --------
anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Komisaris Non Independen yang tidak dapat menghadiri rapat secara fisik sebagaimana dimaksud ayat ini, dapat menghadiri -----
Rapat Dewan Komisaris melalui tatap muka dengan cara sebagaimana - dimaksud pada ayat 11 dan 12 Pasal ini. --------------------------------------
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk --------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan - suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ------
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Segala keputusan yang ---------
dilakukan, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun dengan ---
pemungutan suara, bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan ------------
Komisaris.
9. Dalam hal suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, ketua Rapat --------
Dewan Komisaris yang akan menentukan. ----------------------------------------
10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan -----
1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap - anggota Dewan Komisaris lain yang diwakili dengan sah. ----------------
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara ------
apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang -----------
diusulkan, dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, -----
harus menyatakan sifat kepentingan tersebut dalam Rapat Dewan -------
Komisaris dan yang bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam --------
pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ---------
transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika ----
Rapat Dewan Komisaris menentukan lain.------------------------------------
x. Xxmungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara ---
tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal
lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ada serta tidak --- dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan---------------
11. Anggota Dewan Komisaris dapat turut serta dalam Rapat Dewan Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sarana komunikasi yang -- sejenis yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Dewan ----------
Komisaris yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris saling melihat, ---------
mendengar dan berbicara satu sama lain. Keturutsertaan anggota Dewan ----
Komisaris yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung dari anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat ---
Dewan Komisaris dan dihitung dalam menentukan kuorum Rapat Dewan ---
Komisaris tersebut.
12. Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang dihadiri oleh - anggota Dewan Komisaris dengan cara sebagaimana dimaksud dalam -------
ayat 11 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ---
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Terhadap Rapat Dewan ----------
Komisaris yang diselenggarakan dengan cara demikian berlaku semua -------
syarat dan ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam -- Pasal ini, dengan ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------
a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat Dewan ----
Komisaris dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 tidak -----
dapat bertindak sebagai ketua Rapat Dewan Komisaris. -------------------
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang ------------
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara sebagaimana diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisaris.
c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau kegagalan -----
dalam telepon konferensi, video konferensi atau sarana komunikasi -----
sejenis, maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum rapat yang telah
tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam telepon --- konferensi, video konferensi atau sarana komunikasi sejenis. -------------
Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat Dewan ----
Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara -----
mengenai usul yang diajukan dalam Rapat Dewan Komisaris setelah ---
terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam telepon konferensi, video ---
konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis. ----------------------------
d. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang partisipasi peserta Rapat yang ---
dilakukan dengan menggunakan telepon konferensi, video konferensi -- atau sarana komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam ayat 12 ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di antara, serta ditanda - tangani oleh, semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi ------
dalam rapat. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris, ----
maka tanda tangan anggota Dewan Komisaris tidak disyaratkan. --------
13. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 12 Pasal ini, dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris dibuat ------
risalah rapat Dewan Komisaris yang harus dibuat oleh seorang yang hadir -- dalam rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ketua rapat Dewan --------
Komisaris dan kemudian harus ditandatangani oleh ketua rapat Dewan ------
Komisaris dan salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir - dan ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris untuk memastikan kelengkapan - dan kebenaran risalah tersebut. Jika terjadi perselisihan mengenai hal-hal ---
yang dicantumkan dalam risalah Rapat Dewan Komisaris, maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus -------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota ---
Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili dalam rapat. Risalah rapat -- tersebut merupakan bukti yang sah untuk para anggota Dewan Komisaris ---
dan untuk pihak lain mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang ---
bersangkutan. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka - tanda tangan anggota Dewan Komisaris tersebut tidak disyaratkan. -----------
Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara tertulis - oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan ------
Komisaris berikut alasannya wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----------
mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota ------
Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ----
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan ----
Komisaris yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan - Komisaris.
15. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris akan -- menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan anggota --------
Direksi, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk -------
peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal. ------------------------------
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Pasal 20
1. Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS setelah mendapat -------------
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.
2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, yang -- salah seorang diantaranya dapat diangkat menjadi Ketua. -----------------------
3. Anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah paling banyak pada 4 (empat) Lembaga - keuangan syariah lain.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 di atas, maka masa --------
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah dimulai sejak tanggal yang -------
ditentukan dalam RUPS yang mengangkat anggota Dewan Pengawas --------
Syariah tersebut dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diadakan setelah RUPS yang mengangkat anggota Dewan -------
Pengawas Syariah yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx sewaktu-waktu. - Anggota Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir ----
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama. -------------------------------
5. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah dapat mengundurkan diri dari ---
jabatannya setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxseroan. ---
Perseroan wajib melakukan RUPS dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari ---
setelah diterimanya surat pengunduran diri dari anggota Dewan Pengawas -- Syariah yang bersangkutan.
6. Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan diri sehingga - mengakibatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi kurang -- dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ---------
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut.
7. Jika terjadi lowongan dalam jabatan Dewan Pengawas Syariah sehingga ----
jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi kurang dari 2 (dua) ------
orang, maka dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya ----------
lowongan harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut. -----------
8. RUPS berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Dewan -------
Pengawas Syariah atau lebih untuk menambah jumlah anggota Dewan ------
Pengawas Syariah yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan -------
Pengawas Syariah yang diberhentikan atau jika terjadi lowongan dalam -----
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diuraikan dalam ayat 7 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar. ------------------------------
9. Individu yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas ------
Syariah yang berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi ---
lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa -
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah lain yang sedang menjabat. -------
Jika terdapat penambahan anggota Dewan Pengawas Syariah, maka masa ------
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut akan berakhir bersamaan ---
dengan masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah ada.
10. Jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah berakhir dalam hal anggota ------
Dewan Pengawas Syariah:
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini; atau -------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang ---
berlaku; atau
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau --------------------------
e. dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan suatu - putusan Pengadilan.
---------------KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ----------------
---------------------------------------------Pasal 21 -------------------------------------------
1. Dewan Pengawas Syariah bertugas dan bertanggung jawab memberikan ----
nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar - sesuai dengan Prinsip Syariah, yang meliputi: ------------------------------------
a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman -----
operasional dan produk yang dikeluarkan Perseroan; -----------------------
b. mengawasi proses pengembangan produk baru Perseroan; ----------------
c. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru -----
Perseroan yang belum ada fatwanya; ------------------------------------------
d. melakukan pemeriksaan secara berkala atas pemenuhan Prinsip Xxxxxxx terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta ----
pelayanan jasa Perseroan;
e. meminta data dan informasi terkait dengan aspek Syariah dari satuan ---
kerja Perseroan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; ----------------------
f. menyampaikan laporan hasil pengawasan Syariah kepada Direksi, ------
Dewan Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa -----------
Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. -----------
2. Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya - wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional. ---------------------------------
-----------------------XXXXX XXXXX XXXXXXXX SYARIAH --------------------
---------------------------------------------Pasal 22 -------------------------------------------
1. Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling sedikit 1 -----
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilakukan berdasarkan musyawarah -----
mufakat.
2. Dewan Pengawas Syariah mempunyai Ketua yang berhak mengundang dan memimpin rapat Dewan Pengawas Syariah. ---------------------------------------
3. Dewan Pengawas Syariah dapat juga mengambil keputusan yang sah secara hukum dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Pengawas Syariah, ---
dengan ketentuan semua anggota Dewan Pengawas Syariah yang menjabat - telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Dewan Pengawas --------
Syariah yang menjabat memberikan persetujuan mengenai usul yang --------
diajukan secara tertulis dengan menanda tangani persetujuan tersebut. -------
Keputusan Dewan Pengawas Syariah yang diambil dengan cara demikian ---
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil ----
secara sah dalam rapat Dewan Pengawas Syariah. -------------------------------
-----RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -------
---------------------------------------------Pasal 23 -------------------------------------------
1. Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran -------
tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. -------
Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh Direksi kepada Dewan ------
Komisaris untuk mendapat persetujuan, kecuali ditentukan lain dalam -------
peraturan perundangan.
2. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana kerja ----
tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, maka rencana kerja tahun yang lampau ----
diberlakukan;
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan - 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun buku - Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal ----
Panggilan RUPS Tahunan.
5. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan ------
tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan ------
Pengawas Syariah dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS; --
6. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laporan laba/rugi -- Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan --------------
perundangan di bidang Pasar Modal.
-------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------------
Pasal 24.
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam -----
Laporan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif digunakan menurut cara yang ditentukan oleh RUPS tersebut. --
2. Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan yang ----
diambil dalam RUPS Tahunan, dalam keputusan tersebut juga harus ---------
ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen, dengan tidak mengurangi -- peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal serta ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk suatu saham harus -------
dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar - Pemegang Saham pada hari kerja yang ditentukan oleh atau atas --------------
kewenangan dari RUPS yang mengambil keputusan pembagian dividen. ----
Hari pembayaran dividen harus diumumkan oleh Direksi kepada semua -----
pemegang saham. -
3. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian ----
yang tidak dapat ditutup dengan Xxxx Xxxxxxan, maka kerugian itu akan --- tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun - buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian - yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama -- sekali tertutup seluruhnya.
4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 -----
(lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam ----
Dana Cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. --------------------------
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh ------------
pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) -----
tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat -- waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak Perseroan. ---------------
5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan Dewan --------
Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara (interim) kepada para -
pemegang saham, dengan ketentuan bahwa dividen sementara (interim) ---------
tersebut harus diperhitungkan dengan dividen yang dibagikan berdasarkan ------
keputusan RUPS tahunan yang berikut yang diambil sesuai dengan ketentuan --
Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam -------
peraturan perundangan yang berlaku antara lain undang-undang mengenai ------
Perseroan Terbatas, peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang -------
berlaku di Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. ---------
Ketentuan mengenai pengumuman pembayaran dividen termuat dalam ayat 2 --
Pasal ini berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara (interim). -----------
6. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ------------------
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 25
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% ----
(dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, dan hanya --
boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh -------
cadangan lain.
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan -----
Perseroan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan -- untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud ---
pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus ------
dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan -----
peraturan perundangan agar memperoleh xxxx. -----------------------------------
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
---------------------------------------------Pasal 26 -------------------------------------------
1. Dengan tidak mengurangi peraturan perundangan maka pembubaran ---------
Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang --------
dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang -------
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham ------
dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah -----
saham yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. --------------------------------
2. a. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 ----
(dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat diselenggarakan -----
RUPS kedua dengan cara yang sama seperti rapat pertama. -------------
Pemanggilan rapat harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari --------
sebelum tanggal RUPS kedua, tidak termasuk tanggal pemanggilan ---
dan tanggal rapat. untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu --------
dilakukan pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua - harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh ---------
Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ ---
(tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah daam RUPS yang bersangkutan.
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a Pasal - ini tidak tercapai, maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, --------
panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga akan ditetapkan -- oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya telah -------
berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena ----------
dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan - likuidasi oleh likuidator;
4. Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 3 pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai ----
likuidator;
5. Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan; -----
6. Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan dalam ----
Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita Negara dan ------
dalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat ----------
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan serta -----
memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling ----
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perseroan dibubarkan; ---------------
7. Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku - sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan -- diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para ------------
likuidator;
8. Sisa perhitungan likuidasi dibagi diantara para pemegang saham, masing----
masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham ------
dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu; -------------------------------
9. Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses likuidasi -- dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya dalam Berita ------
Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat kabar harian yang -----
terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan -- usaha utama Perseroan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, ----
akan diputus dalam RUPS.
-Akhirnya penghadap dengan senantiasa bertindak sebagaimana tersebut -----------
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada tuan BARA INDRA -----------
ARDIYASHA, Sarjana Hukum (yang identitasnya akan diuraikan dibawah ini); -- dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan -------
kekuasaan ini kepada orang lain, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan pemberitahuan atas perubahan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini kepada -----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan --------------------
mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, mengumumkannya dalam Berita --------
Negara Republik Indonesia, untuk itu mengajukan permohonan, menanda-tangani permohonan, akta dan surat lainnya, untuk memilih domisili, serta untuk -----------
melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan ------
hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia. ---------
-Akta ini diselesaikan pada pukul
-Dari segala sesuatu yang diuraikan di atas. ----------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI;
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal serta jam seperti ----------
disebutkan pada bagian awal akta ini dengan mengambil tempat di luar kantor ----
Notaris, Menara BTPN Lantai 16, Central Business District Mega Kuningan, ------
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx 0.0-0.0, Xxxxxxx Xxxxxxx, --