RUPS Klausul Contoh

RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - - - sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - - membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada - ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut diatas, - dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - - undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - -
RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan ---------- sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ----- membicarakan dan memutuskan mata acara --------- rapat kecuali mata acara rapat yang ------------ dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dan ----------- huruf (b), dengan memperhatikan peraturan ------ perundang-undangan serta Anggaran Dasar. -------
RUPS syarat tidak boleh melebihi jangka - - - - waktu 5 (lima) tahun, dengan - - - - - - - - - memperhatikan peraturan perundang- - - - - - undangan di bidang Pasar Modal, namun - dengan tidak mengurangi hak dari RUPS - untuk sewaktu-waktu dapat - - - - - - - - - - - - memberhentikan para anggota Direksi - - - sebelum masa - jabatannya berakhir. - - - - Pemberhentian demikian berlaku sejak - - penutupan RUPS tersebut, kecuali - - - - - - apabila ditentukan lain oleh RUPS. - - - - Setelah masa jabatannya berakhir, para - anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. dapat memberhentikan para anggota - - - - - Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan - - - alasannya.
RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, sampai dengan d, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan.
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan - - - - - - sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan, untuk - membicarakan dan memutuskan mata acara - - - - - rapat, kecuali mata acara rapat yang - - - - - -- dimaksud dalam ayat 4 huruf a, huruf b dan - huruf c Pasal ini.
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan ---- - - - - - - - - - - sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ---- - - - - - -- membicarakan dan memutuskan mata acara rapat - - - - - kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat ----
RUPS saham dengan hak suara yang hadir dalam - - - -- Rapat; dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan ---- - ---- dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila ---- dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau ---- - kuasanya yang sah yang bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 (dua pertiga) bagian dari ---- seluruh saham yang mempunyai hak suara yang ---- sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh ---- lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari ---- - jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah ---- - - - dalam Rapat; dan Dalam hal kuorum kehadiran Rapat kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan - ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ---- - - - - - -- mengambil keputusan jika dihadiri oleh ---- - - - --- pemegang saham dari saham dengan hak suara ---- - yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ---- - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ---- - - - - - - - untuk memutuskan hal-hal yang mempunyai - - - --- benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan ---- sebagai berikut: a. pemegang saham yang mempunyai benturan ---- - - - --- kepentingan dianggap telah memberikan - - - - - -- keputusan yang sama dengan keputusan yang ---- ---- disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan; ---- - - - - -- b. kuorum untuk RUPS yang akan memutuskan ---- - - - --- hal-hal yang mempunyai benturan kepentingan ---- harus memenuhi persyaratan bahwa RUPS - ----- - - -- tersebut dihadiri oleh pemegang saham - ----- - - -- independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham ---- - - - dengan hak suara yang sah dimiliki oleh - - - --- pemegang saham independen dan keputusan - - - --- diambil berdasarkan suara setuju dari - ----- - - -- pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah - ---- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen; ---- - ---- c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam - huruf b di atas tidak terpenuhi, maka RUPS ---- - kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ---- - yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham ---- - independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari pemegang saham independen - yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) ---- - bagian dari jumlah sah...
RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu ----- waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan ---- dan memutuskan mata acara rapat, namun tidak ------ berwenang membicarakan dan memutuskan mata acara -- Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ----
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan --------- kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali - mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b serta ------ huruf c Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan perundangan serta -------
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada -------- setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk --------------- kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan ---- peraturan perundang-undangan serta Anggaran ---- Dasar. a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang --------------------- saham yang bersama-sama mewakili 1/10 ---------- (satu per sepuluh) atau lebih dari --------------------- jumlah seluruh saham dengan hak suara -------- atau Dewan Komisaris, dapat meminta agar diselenggarakan RUPS. -------------------------------------------------------------------- b. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh -------------- Pemegang Saham diajukan kepada Direksi ------- dengan surat tercatat disertai ------------------------------------ alasannya dan ditembuskan kepada Dewan ------- Komisaris. c. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus: ------- - dilakukan dengan itikad baik; ------------------------ - mempertimbangkan kepentingan ---------------------------- Perseroan; - merupakan permintaan yang -------------------------------------- membutuhkan keputusan RUPS; ------------------------------- - disertai dengan alasan dan bahan ------------- terkait hal yang harus diputuskan --------- dalam RUPS; dan -------------------------------------------------------------------------- - tidak bertentangan dengan peraturan -- perundang-undangan dan Anggaran ---------------- Dasar Perseroan. ----------------------------------------------------------------------- d. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS --- kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari --------------------- terhitung sejak tanggal permintaan --------------------- penyelenggaraan RUPS diterima Direksi. ------- e. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat ---------------- sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ------- ini dari pemegang saham atau Dewan --------------------- Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan --- paling lambat 5 (lima) hari kerja ------------------------ sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud --- pada huruf d ayat ini.-------------------------------------------------------------------- f. Dalam hal Direksi tidak melakukan ------------------------ pengumuman RUPS kepada pemegang saham, ------- maka Direksi wajib mengumumkan:------------------------------------ - terdapat permintaan penyelenggaraan -- RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal ------ ini; dan - alasan tidak diselenggarakannya ---------------- g. Da...