SYARAT DAN KETENTUAN KERJA SAMA INTERMEDIARY DISTRIBUTION CENTRE
SYARAT DAN KETENTUAN KERJA SAMA INTERMEDIARY DISTRIBUTION CENTRE
PASAL 1 DEFINISI
1. Aturan Penggunaan Bukalapak adalah pengaturan terhadap penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Bukalapak, sebagaimana dimaksud dalam link xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxx yang dapat diubah dari waktu ke waktu dan perubahan tersebut menjadi bagian dari Perjanjian ini. Aturan ini berlaku secara keseluruhan (mutatis mutandis) terhadap xxx.xxxxx.xxxxxxxxx.xxx.
2. Barang adalah barang atau produk yang disediakan dan dijual Partner kepada Mitra Bukalapak melalui Platform.
3. Cash On Delivery (“COD”) adalah metode pembayaran dimana Mitra Bukalapak membayar tunai sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum dalam Delivery Note Partner kepada Kurir ketika Barang diserahkan oleh Kurir kepada Mitra Bukalapak.
4. Delivery Note adalah dokumen berisi informasi terkait Barang yang dipesan Mitra Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada nama, jenis, dan/atau jumlah Barang yang dihasilkan dari Platform, dicetak oleh Partner, dan diserahkan kepada Kurir untuk ditandatangani oleh Mitra Bukalapak pada saat penyerahan Barang dari Kurir kepada Mitra Bukalapak, sebagai salah satu parameter Transaksi Berhasil.
5. Komisi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Partner kepada Bukalapak atas penggunaan Platform yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak
dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Komisi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
6. Kurir adalah karyawan Partner atau mitra Partner atau
pihak ketiga lain yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner yang bertugas melakukan penjemputan Barang dari Partner dan melakukan pengiriman Barang kepada Mitra Bukalapak, menerima pembayaran dengan metode COD dari Mitra Bukalapak dan menyerahkan pembayaran COD yang diterima kepada Partner, dan (apabila ada) mengirimkan kembali Barang yang ditolak pengirimannya oleh Mitra Bukalapak kepada Partner.
7. Harga Jual adalah harga Barang yang dimuat pada Platform yang disampaikan Bukalapak kepada Partner dari waktu ke waktu.
8. Fraud adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompoknya dan/atau orang lain termasuk namun tidak terbatas pada tindakan memanipulasi Transaksi, rekayasa informasi atau Konten, pelanggaran atas Aturan Penggunaan Bukalapak, dugaan penipuan, kejahatan dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya sehingga tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi Bukalapak maupun pihak lain yang menggunakan Platform.
9. Konten adalah setiap informasi yang diunggah oleh pengguna di Platform Bukalapak berupa foto Barang, deskripsi dan harga.
10. Mitra Bukalapak adalah pengguna Platform yang telah terdaftar sebagai Mitra Bukalapak, memiliki usaha dan/atau sarana penjualan eceran. Dalam perjanjian ini, Mitra merupakan pembeli yang memesan dan/atau membeli Barang dari Partner melalui Platform.
11. Pembatalan Transaksi adalah pembatalan, penolakan, dan/atau pengabaian atas pesanan Barang dari Mitra Bukalapak oleh Partner baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang berakibat tidak terlaksananya Transaksi, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
a. Partner tidak mengirimkan Barang dalam waktu 2x24 jam Hari Kerja atau jangka waktu pengiriman yang ditentukan sendiri oleh Partner setelah status Transaksi dibayar oleh Mitra Bukalapak; dan/atau
b. Partner melakukan tolak pesanan secara langsung.
12. Platform adalah kesatuan Situs dan Aplikasi yang dibangun Bukalapak khusus untuk Mitra Bukalapak, yang digunakan dalam satu kesatuan agar transaksi jual beli yang dilakukan Mitra Bukalapak dan Partner dapat terlaksana sebagaimana seharusnya.
13. Proof of Delivery (“POD”) adalah dokumen elektronik tanda bukti pengiriman Barang telah berhasil dan telah diterima oleh Mitra Bukalapak yang wajib ditandatangani oleh Mitra Bukalapak atau pihak yang menerima Barang untuk dan atas nama Mitra Bukalapak, sebagai salah satu parameter Transaksi Berhasil.
14. Saldo adalah wadah elektronik untuk menampung dana Pengguna yang saat ini ada di fitur Saldo Bukalapak berupa Saldo yang dikelola oleh Bukalapak dan/atau DANA yang dikelola pihak lain yang bekerja sama dengan Bukalapak, sebagaimana dari waktu ke waktu disampaikan melalui Aturan Penggunaan Bukalapak, untuk menampung hasil penjualan (remit) dan pengembalian transaksi (refund) yang dapat dicairkan ke dalam rekening bank sesuai dengan ketentuan Aturan Penggunaan Xxxxxxxxx.
00. Surat Konfirmasi adalah dokumen atau surat yang berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Para Pihak yang berisi ketentuan mengenai Komisi dan pembayaran biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang
dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner.
16. Transaksi adalah hubungan hukum jual beli atas Barang antara Partner dengan Mitra Bukalapak melalui Platform yang mana hubungan hukum ini bersifat langsung antara Partner dengan Mitra Xxxxxxxxx.
00. Transaksi Berhasil adalah Transaksi dimana Barang diterima oleh Mitra Bukalapak yang ditandai dengan konfirmasi penerimaan Barang oleh Mitra Bukalapak melalui penandatanganan POD pada alat elektronik Kurir dan/atau penandatanganan Delivery Note yang dibawa oleh Kurir.
PASAL 2 ORGANISASI DAN INDEPENDENSI PARA PIHAK
1. Partner sepakat dan memahami bahwa Bukalapak
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang digunakan oleh Partner untuk menawarkan dan menjual Barang langsung kepada Mitra Bukalapak. Xxxxxxxxx hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi jual beli untuk Partner dan Mitra Bukalapak.
2. Tunduk terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Partner sepakat dan memahami bahwa Bukalapak dapat tetapi tidak wajib melakukan penyaringan awal terhadap Konten yang diunggah oleh Partner pada Platform Bukalapak, sehingga Bukalapak, sebagai pemilik dan pengelola Platform berwenang untuk menghapus setiap Konten yang diunggah oleh pengguna di Platform Bukalapak apabila dianggap perlu dari waktu ke waktu berdasarkan Aturan Penggunaan Bukalapak dan merujuk pada Xxxxx 00 xxxx (0), (0), (0), dan (6).
3. Para Pihak memahami dan setuju bahwa hubungan hukum jual beli yang terjadi antara Partner dan Mitra Bukalapak dalam melakukan Transaksi merupakan hubungan hukum jual beli yang sifatnya langsung sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan dan hubungan hukum jual beli tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Partner dan Mitra Bukalapak.
4. Dalam melaksanakan Perjanjian ini, termasuk dalam menjalankan layanan jasa web portal yang diberikan oleh Bukalapak, Para Pihak sepakat tidak ada yang dianggap sebagai kemitraan antara Para Pihak atau yang menjadikan suatu Pihak sebagai agen dari Pihak lain atau dengan cara lain memberikan hak kepada setiap Pihak untuk memiliki otoritas untuk mengikat Pihak lain untuk keperluan apapun. Kecuali sebagaimana ditentukan lain
dengan cara tegas dalam Perjanjian ini, dalam Perjanjian ini tidak terdapat hal yang dapat ditafsirkan agar supaya menjadikan suatu Pihak sebagai agen atau wakil yang sah dari Pihak lainnya untuk keperluan apapun. Para Pihak tidak memiliki hak atau otoritas untuk mengambil atau menciptakan kewajiban dalam jenis apapun dengan cara apapun atau membuat jaminan, pernyataan, secara tegas atau tersirat, atas nama atau sebagai perwakilan dari Pihak lain dalam hal pelaksanaan kegiatan jual beli Barang kepada Mitra Bukalapak.
5. Para Pihak mengerti dan memahami bahwa dalam menjalankan Perjanjian ini, termasuk dalam menjalankan jasa Platform perdagangan elektronik, Bukalapak bekerja sama dengan pihak ketiga lain termasuk tetapi tidak terbatas dengan penyedia jasa sistem pembayaran (bank dan non-bank). Bukalapak tidak bertanggung jawab atas setiap tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab mitra Bukalapak dalam mendukung platform perdagangan elektronik, termasuk penyedia jasa sistem pembayaran (bank dan non-bank) dan/atau ekspedisi pengiriman barang.
Dalam hal terdapat kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan Mitra Bukalapak, misalnya antara lain proses pembayaran yang menjadi hak dari Partner dan/atau proses pengiriman Barang ke Mitra Bukalapak, apabila diminta oleh Partner, Bukalapak memfasilitasi atau menghubungkan Partner dengan mitra Partner, seperti antara lain: penyedia jasa sistem pembayaran (bank dan non-bank) dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner guna penyelesaian permasalahan yang timbul dan/atau pemenuhan Transaksi.
PASAL 3 KETENTUAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJA SAMA
1. Lingkup area kerja sama antara Para Pihak disetujui
berdasarkan Konfirmasi Partner atau kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
2. Partner setuju dan sepakat untuk menjadi penyedia dan/atau penyalur Barang pada Platform selama jangka waktu kerja sama.
3. Bukalapak menjadi pengumpul, penghubung, pelaksana Transaksi termasuk penyedia pilihan metode pembayaran, penerus perintah pembayaran, pembayaran untuk Partner yang diterima Bukalapak dari hasil Transaksi Mitra Bukalapak kepada Partner setelah Mitra Bukalapak menerima Barang sesuai dengan tata cara Transaksi yang diatur dalam Aturan Penggunaan Bukalapak, menyediakan pilihan metode pengiriman Barang dan layanan lain berkaitan dengan pemenuhan penyelesaian Transaksi dari Partner kepada Mitra Bukalapak dengan tunduk terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak pada Platform.
4. Dalam hal Partner tidak dapat menyediakan tenaga kerja atas biayanya sendiri untuk melakukan pengiriman Barang kepada Mitra Bukalapak, Partner dengan ini setuju untuk menggunakan pihak ketiga lain yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner yang menyediakan Kurir untuk melakukan penjemputan dan pengiriman Barang dan menanggung seluruh biaya yang timbul atas penggunaan Kurir pihak ketiga tersebut.
5. Para Pihak dari waktu ke waktu menyepakati besaran Komisi bagi Bukalapak per bulan dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner atas Layanan Penyaluran Barang Mitra Bukalapak melalui Platform melalui Surat Konfirmasi.
6. Setiap akhir bulan berjalan dalam periode Perjanjian ini, Para Pihak mengadakan rekonsiliasi data Transaksi yang dimiliki Partner dan Bukalapak.
7. Para Pihak sepakat untuk menggunakan data yang dimiliki oleh Bukalapak (“Data Bukalapak”) sebagai data acuan dalam melakukan penghitungan Komisi dan/atau penghitungan biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran
dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner dan/atau penghitungan lain yang diperlukan dalam Perjanjian ini. Data Bukalapak ini data yang dimiliki, dihasilkan, dan atau didapatkan oleh Bukalapak termasuk tetapi tidak terbatas pada data yang terdapat dalam sistem Platform maupun data lain yang diperoleh terkait kerja sama yang diatur dalam Perjanjian, data yang diperoleh dari lapangan, dan/atau data yang diperoleh dari Partner dan/atau diperoleh dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner sehubungan dengan penyaluran Barang kepada Mitra Bukalapak.
PASAL 4 ALUR TRANSAKSI
1. Bukalapak mengirimkan notifikasi kepada Partner mengenai pesanan Barang yang dilakukan oleh Mitra Bukalapak dan pembayaran Barang yang berhasil dilakukan oleh Mitra Bukalapak melalui Saldo atau pemilihan metode pembayaran apabila Mitra Bukalapak memilih metode Cash on Delivery (COD).
2. Partner menindaklanjuti pesanan yang telah dibayar atau dikonfirmasi metode pembayaran COD oleh Mitra Bukalapak dengan memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang termasuk namun tidak terbatas mengenai waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan memastikan Barang yang diserahkan oleh Partner kepada Kurir sesuai dengan spesifikasi Barang yang dipesan oleh Mitra Bukalapak.
3. Partner mencetak Delivery Note yang diperoleh dari Platform dan menyerahkan Delivery Note tersebut kepada Kurir untuk ditandatangani oleh Mitra Bukalapak sebagai salah satu bukti penerimaan Barang.
4. Kurir melakukan pengecekan kesesuaian fisik Barang dengan Delivery Note dalam hal Partner menggunakan Kurir pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, memeriksa kesesuaian fisik Barang dengan pemberitahuan pesanan yang diterima oleh Kurir melalui sistem yang terintegrasi pada Plaftorm dengan disaksikan oleh Partner. Partner dan Kurir menandatangani Delivery Note setelah melakukan verifikasi, pengecekan, dan memastikan bahwa Barang yang diserahkan Partner sesuai dengan Delivery Note dan pemberitahuan pesanan yang diterima oleh Kurir melalui sistem yang terintegrasi dengan Platform.
5. Partner mengirimkan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang pesanan yang dikirim oleh Kurir.
6. Kurir meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof of Delivery.
7. Apabila terdapat perbedaan antara Barang yang dikirim oleh Partner dengan pesanan Mitra Bukalapak baik mengenai ukuran, kuantitas, jenis, dan/atau gramasi, dan/atau Barang yang dikirim rusak, cacat, pecah, bocor, robek, berkutu, mendekati kadaluarsa berdasarkan shelf life Barang yang bersangkutan, kadaluarsa, tidak dapat digunakan dan/atau keadaan-keadaan lain yang tidak sesuai dengan pemesanan melalui Platform, Mitra Bukalapak dapat mengajukan penolakan penerimaan Barang. Penolakan penerimaan Barang oleh Xxxxx
Bukalapak mengakibatkan Pembatalan Transaksi.
8. Dalam hal terdapat kebijakan retur produk yang diberikan Partner kepada Bukalapak, mekanisme retur Produk terlaksana sesuai ketentuan yang diberlakukan partner.
9. Partner wajib menginformasikan kepada Bukalapak apabila terjadi masalah internal dari sistem Partner maupun sumber daya manusia yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0x00 jam, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadinya Fraud dalam internal Partner sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib:
a. meneruskan pembayaran yang telah diterima dari Mitra Bukalapak yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi tidak terdapat:
i. dugaan Fraud dan/atau Fraud yang dilakukan Partner dan/atau pihak ketiga;
ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau;
iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak.
b. memberi notifikasi kepada Partner atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran yang gagal;
c. memberikan notifikasi kepada Partner atas metode pembayaran yang dipilih oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode COD;
d. menyampaikan hasil kajian usaha kepada Partner.
2. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak berhak:
a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi;
b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner;
c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal
penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi;
d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapak;
e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasi;
f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partner.
3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner wajib:
a. dalam hal operasional:
i. memiliki legalitas usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen
legalitas sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini;
ii. mengunggah Konten mengenai Barang pada Platform;
iii. membayar Komisi kepada Bukalapak atas penggunaan Platform sebagaimana disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Partner sepakat bahwa pembayaran
Komisi dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini;
iv. membayar biaya jasa Kurir melalui Bukalapak dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner;
v. memberikan data-data yang diperlukan Bukalapak secara jelas, lengkap dan benar untuk melakukan kajian usaha sesuai waktu yang ditentukan oleh Bukalapak dari waktu ke waktu;
vi. memastikan bahwa tenaga kerja yang ditunjuk oleh Partner untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah tenaga kerja yang berintegritas, jujur, beritikad baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan serta keahlian yang cukup untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini;
vii. menyediakan Fasilitas Kerja Sama sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Partner, termasuk namun tidak terbatas pada printer, tinta, dan kertas yang cukup untuk menunjang performa Partner dalam kerja sama ini.
b. dalam hal penyediaan, penjemputan dan pengantaran Barang:
i. menyediakan, memastikan, dan menyerahkan Barang dengan kondisi dan kualitas yang baik (termasuk namun tidak terbatas pada keadaan kemasan, gramasi, kesesuaian isi Barang dalam kemasan) sesuai jumlah yang dipesan oleh Mitra Bukalapak, dan dalam keadaan yang layak guna dan/atau layak konsumsi;
ii. meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof Delivery;
iii. memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang dengan meliputi waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan menyerahkan Barang kepada Kurir untuk dikirimkan kepada Mitra Bukalapak, dengan spesifikasi Barang sesuai dengan pesanan Mitra Bukalapak yang diterima melalui Platform dalam keadaan dan kualitas yang baik dan layak konsumsi;
iv. memberikan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang yang dikirim;
c. dalam hal penerimaan pembayaran COD:
i. melakukan penghitungan dan memastikan jumlah pembayaran COD dari Mitra Bukalapak yang diserahkan oleh Kurir sesuai dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima oleh Partner berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform. Penghitungan yang dimaksud dalam ayat ini harus dilakukan seketika uang pembayaran COD diterima dari Kurir dan dilakukan dihadapan Kurir;
ii. memberitahukan segera kepada Bukalapak apabila terdapat selisih kurang antara jumlah pembayaran COD yang diserahkan oleh Kurir kepada Partner dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform;
iii. menyetorkan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkerja sama dengan Bukalapak, dari Transaksi Berhasil dengan metode pembayaran COD pada Saldo Partner paling lambat pukul 11.00 pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah uang pembayaran COD diterima oleh Partner dari Kurir dan dari waktu ke waktu melakukan upaya agar Saldo yang dimiliki Partner pada Platform memenuhi minimal Saldo sesuai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi;
4. Tanpa mengesampingkan hak Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner berhak:
a. mendapatkan notifikasi atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran tidak berhasil;
b. menerima penerusan atas hak pembayaran ke Saldo Partner pada Platform atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode transfer ke Saldo Partner;
c. menerima langsung hak pembayaran atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode COD dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (h) Perjanjian ini;
d. menentukan Harga Jual atas Barang yang dijual pada Platform Bukalapak kecuali dalam kondisi yang telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) huruf (d) Perjanjian ini.
PASAL 6 PEMBAYARAN DAN PERPAJAKAN
1. Dengan tidak mengesampingkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Perjanjian ini, pembayaran atas hak Partner sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya diteruskan ke Saldo pada Akun Partner, dengan syarat sebagai berikut:
a. Mitra Bukalapak telah melakukan Konfirmasi Penerimaan Barang setelah Barang diterima dengan menandatangani Delivery Note dan POD pada alat elektronik Kurir dan tidak ada komplain atau penolakan dari Mitra Bukalapak; dan
b. Bukalapak telah menerima POD dari Kurir.
2. Sehubungan dengan pembayaran dari Mitra Bukalapak yang dapat dilakukan melalui COD dan transfer Saldo Mitra Bukalapak pada Platform;
a. terhadap Transaksi Berhasil yang metode pembayarannya dilakukan melalui transfer ke Saldo Mitra Bukalapak, Bukalapak meneruskan pembayaran kepada Partner setelah dikurangi dengan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang kepada Mitra Bukalapak dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak yang telah diatur dalam Surat Konfirmasi dari waktu ke waktu.
b. terhadap Transaksi Berhasil yang metode pembayarannya dilakukan melalui COD, Partner diwajibkan melakukan penambahan (top up) Saldo Partner pada Platform dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (h) sesuai dengan nilai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi dari waktu ke waktu. Jika nilai Saldo dibawah dari nilai yang telah disepakati dalam Surat Konfirmasi, Partner tidak dapat menerima pesanan dari Mitra Bukalapak sebelum Partner melakukan penambahan (top up) Saldo untuk menyesuaikan nilai minimal Saldo yang diwajibkan.
3. Segala hal terkait proses pembayaran yang melibatkan pihak ketiga penyedia jasa sistem pembayaran bukan merupakan tanggung jawab Bukalapak. Apabila terjadi kesalahan dalam pemrosesan pembayaran, atas permintaan Partner, Bukalapak dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak ketiga penyedia jasa sistem pembayaran untuk menyelesaikan keluhan Partner.
4. Partner berhak melakukan pencairan dana atas Saldo miliknya setelah dikurangi dengan Komisi Bukalapak yang telah disepakati bersama paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Hari Kerja. Pencairan Saldo hasil penjualan Partner dapat dicairkan ke rekening bank yang didaftarkan Partner berdasarkan Perjanjian ini dengan tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak.
5. Ketentuan Pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal ini di atas dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bukalapak dengan mengacu pada Aturan Penggunaan Bukalapak.
6. Bukalapak menerbitkan dan mengirim tagihan (invoice) Komisi untuk setiap Transaksi Berhasil beserta PPN sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Partner pada setiap penagihan Komisi yang dilakukan Bukalapak kepada Partner serta melampirkan faktur pajak untuk keperluan administrasi.
7. Segala kewajiban perpajakan yang timbul akibat Transaksi ini akan mengikuti Ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia, termasuk di dalamnya peraturan terkait pemotongan/pemungutan pajak.
8. Ketentuan Perpajakan dalam Perjanjian ini dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
9. Pengakhiran Perjanjian ini oleh Para Pihak sebelum jangka waktu habis maupun karena Perjanjian berakhir dengan sendirinya tidak menghapus kewajiban perpajakan Para Pihak yang telah timbul berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 7 JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana disepakati Para Pihak dalam Konfirmasi Partner dan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama, dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut (“Jangka Waktu”):
a. Hasil kajian usaha yang dilakukan Bukalapak menunjukan bahwa kerja sama ini dapat dilanjutkan baik dengan skema yang sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini atau skema lain yang lebih baik;
b. Partner bersedia untuk melanjutkan kerja sama dengan skema sebagaimana diajukan oleh Bukalapak.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pihak lainnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender terlebih dahulu sebelum tanggal pengakhiran kerja sama yang diajukan.
3. Dalam hal Perjanjian ini berakhir atau diakhiri sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir, masing-masing Pihak diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan hak dan kewajibannya yang belum terlaksana dengan itikad baik.
PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadinya salah satu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. apabila salah satu Pihak dikenakan putusan pengadilan atau dinyatakan pailit berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) atau telah dilaksanakannya suatu rapat dengan tujuan untuk mengakhiri kegiatan usaha dari salah satu pihak;
b. salah satu Pihak melanggar atau wanprestasi dalam melaksanakan atau mematuhi atau gagal untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban atau syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; atau
c. adanya kesepakatan pengakhiran oleh Para Pihak yang dilakukan secara tertulis.
2. Dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) diatas, pihak yang tidak melanggar berhak mengirimkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan detail-detail pelanggaran dan usaha-usaha yang harus dilakukan oleh pihak yang melanggar. dan apabila pelanggaran tersebut, sepanjang dapat diperbaiki, tidak diperbaiki dengan cara yang memuaskan Pihak lain, pihak tidak melanggar berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pengakhiran Perjanjian selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum berakhirnya Perjanjian.
3. Dalam hal terjadi Pengakhiran sepihak oleh Partner yang tidak dikarenakan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau (b) tersebut di atas, Partner menanggung segala kerugian Bukalapak yang timbul karena pengakhiran sepihak tersebut.
4. Dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf (c) di atas, Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini berakhir dengan pemberitahuan tertulis 30 (ttiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif berakhirnya Perjanjian.
5. Pengakhiran Perjanjian tidak mengurangi hak-hak atau kewajiban-kewajiban dari atau yang berkenaan dengan salah satu pihak yang telah timbul sebelum tanggal terjadinya Perjanjian ini.
6. Para Pihak dengan ini mengesampingkan pengaturan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh perintah atau putusan pengadilan dibutuhkan untuk pengakhiran Perjanjian ini dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh suatu perintah
pengadilan diperlukan dalam rangka melaksanakan hak masing-masing Pihak berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 9 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Para Pihak dengan ini menyatakan, menjamin, dan menyanggupi satu sama lain, pada tanggal Perjanjian ini, sebagai berikut:
a. Keberadaan dan kekuasaan. Masing-masing Pihak adalah perusahaan yang didirikan, sah, dan memiliki kedudukan yang sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan memiliki segala perizinan, kekuasaan dan kewenangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini dilakukan.
b. Kewenangan dan Keberlakuan. Masing-masing Pihak telah memperoleh persetujuan korporasi dan kewenangan untuk melaksanakan dan melakukan Perjanjian dan melakukan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini. Pelaksanaan dan penyerahan Perjanjian oleh Para Xxxxx dalam Perjanjian ini dan pelaksanaan oleh Para Pihak atas kewajibannya telah disahkan dengan tindakan korporasi yang diperlukan oleh Para Pihak. Perjanjian ini telah dilaksanakan dan dilakukan oleh Para Pihak dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat Para Pihak, dan dapat dilaksanakan terhadap Para Pihak sesuai ketentuannya.
c. Tanpa Pertentangan. Pelaksanaan, pemberlakuan, dan pengerjaan oleh Para Pihak atas Perjanjian ini tidak: (i) melanggar, bertentangan dengan, atau menyebabkan pelanggaran ketentuan dalam anggaran dasar Para Pihak; (ii) bertentangan atau melanggar peraturan yang berlaku terhadap Para Pihak; atau (iii) melanggar, bertentangan dengan, atau menyebabkan pelanggaran, menjadikan wanprestasi (dengan atau tanpa lampaunya waktu atau pemberian pemberitahuan), memerlukan persetujuan atas, atau memberikan satu sama lain hak untuk mengakhiri, mengubah atau mempercepat perjanjian yang mana Para Pihak merupakan pihak atau terhadapnya tunduk.
d. Izin. Masing-masing Pihak telah mendapatkan izin, lisensi dan kewenangan yang serupa untuk melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana saat ini dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan izin, lisensi, atau kewenangan yang serupa adalah sah dan mengikat dan dalam berlaku penuh dan memberikan akibat dan akan berlangsung selama pelaksanaan transaksi yang diatur ini. Pelaksanaan transaksi yang diatur dalam perjanjian ini tidak akan memberikan pihak lain hak untuk mengakhiri atau mengubah ketentuan izin, lisensi, atau kewenangan yang serupa. Tidak ada pihak yang lalai atau sengaja melaksanakan hak untuk mengakhiri atau tidak memperpanjang izin, lisensi, atau kewenangan yang serupa. Tidak ada peristiwa yang terjadi yang (dengan atau tanpa lampaunya waktu atau dengan pemberitahuan) dapat menyebabkan kegagalan atau menyebabkan pihak lain memiliki hak untuk mengakhiri atau mengubah izin, lisensi, atau kewenangan yang serupa.
e. Solvabilitas. Tidak ada permohonan atau persetujuan atas kepailitan atau keadaan gagal bayar, pemulihan, strukturisasi, likuidasi, reorganisasi atau tindakan yang serupa yang dimohonkan oleh Pihak atau pihak ketiga lain terhadap Para Pihak, dan tidak ada di antara Para Pihak yang dalam keadaan gagal bayar atau menjadi gagal bayar sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.
f. Kepatuhan terhadap Peraturan. Masing-masing pihak telah patuh terhadap dan tidak melanggar ketentuan hukum yang relevan terhadap Para Pihak atau kegiatan usaha, operasional, asset, atau hak milik yangtunduk terhadapnya. Tidak ada peristiwa
atau keadaan yang ada yang (dengan atau tanpa lampainya waktu atau dengan pemberitahuan) dapat mengakibatkan pelanggaran atau pertentangan, atau kegagalan Para Pihak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak ada di antara Para Pihak yang telah menerima pemberitahuan terhadap adanya pelanggaran, pertentangan, atau kegagalan untuk patuh terhadap peraturan perundan-undangan sejak Para Pihak didirikan.
g. Anti Suap, Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Partner menyatakan, menjamin, dan menyanggupi bahwa:
i. telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan anti korupsi yang berlaku dari waktu ke waktu terhadap setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang melanggar atau mungkin dapat melanggar peraturan perundang-undangan anti-suap dan anti korupsi.
ii. telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
iii. tujuan kerja sama ini dan setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksananya berikut mengenai anti suap, anti korupsi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
iv. Partner memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan mematuhi semua peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksananya berikut mengenai anti suap, anti korupsi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini.
h. Masing-masing pihak mewajibkan pegawainya untuk memelihara reputasi yang baik dari pihak lainnya dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan jujur, itikad baik, serta tunduk dan patuh terhadap, kebijakan, pedoman-pedoman, standar etika, dan peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak.
2. Dalam hal Partner masih dalam tahap pengajuan pendaftaran atas hak kekayaan intelektual yang digunakannya pada Konten dan/atau Platform, Partner, selama masa pendaftaran tersebut, menyatakan, menjamin, dan menyanggupi kepada Bukalapak bahwa:
a. Bukalapak dapat melakukan penurunan Konten Partner apabila terdapat permintaan dari pihak ketiga pemilik hak kekayaan intelektual yang sah atas Barang, logo, maupun Konten yang digunakan Partner dan/atau apabila pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan Partner ditolak oleh instansi yang berwenang dan/atau menyalahi ketentuan yang diatur oleh instansi yang berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
b. Partner sepakat untuk memberi ganti rugi kepada, membela dan membebaskan Bukalapak dari dan terhadap setiap dan semua kerugian yang terjadi atau timbul dikarenakan ketidaklengkapan dokumen pendukung atas kepemilikan hak kekayaan intelektual yang digunakan Partner dan/atau dikarenakan adanya gugatan, tuntutan, atau klaim dalam bentuk apapun dari pihak ketiga
terkait pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Partner.
3. Partner dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Xxxxxxxxx bahwa:
a. Partner adalah pemilik tunggal yang tidak dibebani dan, bilamana terdaftar, pemegang hak kepemilikan tunggal terdaftar atas seluruh kekayaan intelektual yang digunakan dalam usahanya adalah dimiliki dan sah didistribusikan Partner.
b. Kekayaan intelektual Partner dan keabsahan atau keberadaan hak atas logo dan/atau merek dagang yang digunakan Partner, hak milik dan kepentingan Partner atasnya tidak menjadi subyek dari setiap sengketa, klaim atau proses hukum yang berlaku saat ini, yang ditangguhkan atau diancamkan, termasuk upaya menentang, pembatalan, penarikan kembali atau perbaikan, dan belum pernah menjadi subyek dari setiap sengketa, klaim atau proses hukum, dan tidak ada fakta atau hal yang dapat menimbulkan setiap sengketa, klaim atau proses hukum tersebut.
c. Partner telah menempuh semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kekayaan intelektual agar hak tersebut tetap berlaku. Tanpa dibatasi, semua biaya pembaruan berkenaan dengan kekayaan intelektual Partner yang jatuh tempo telah dibayar lunas.
d. Partner tidak terlibat dalam setiap kegiatan yang melanggar setiap Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga manapun.
e. Tidak ada dari kekayaan intelektual Partner yang saat ini tengah dilanggar oleh pihak ketiga manapun atau yang telah dilanggar dan tidak ada pihak ketiga yang telah mengancamkan setiap pelanggaran tersebut.
f. Barang yang dijual oleh Partner dan diserahkan kepada Xxxxx Xxxxxxxxx dalam keadaan yang baik, sesuai pesanan yang diterima melalui Platform.
PASAL 10 KESANGGUPAN
Partner dengan ini menyanggupi kepada Bukalapak sebagai berikut:
1. dalam pelaksanaan Perjanjian ini, bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan mematuhi ketentuan yang menjadi kewajiban Partner;
2. telah melakukan dan bergantung pada hasil analisis bisnisnya, penilaiannya, penelaahannya, dan investigasinya sendiri terhadap bentuk kerja sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan telah menandatangani Perjanjian ini berdasarkan pertimbangannya sendiri;
3. pernyataan dan jaminan yang telah disebutkan dalam Pasal
9 adalah tetap benar dan tepat dan tidak menyesatkan selama jangka waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
PASAL 11 KEADAAN KAHAR
1. Tidak ada di antara Para Pihak yang dapat dipertanggungjawabkan atas keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, apabila kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaannya (“Keadaan Kahar”), yang meliputi antara lain (i) pemogokan, penutupan perusahaan, dan aksi industrial lain; (ii) huru-hara, kerusuhan, invasi, serangan atau ancaman teroris, perang (baik yang dinyatakan atau tidak) atau ancaman persiapan perang; (iii) kebakaran, ledakan, badai, banjir, gempa bumi, epidemi atau bencana alam lain; (iv) tidak tersedianya atau terganggunya penggunaan jaringan pengiriman barang (termasuk jalur transportasi); (v) tidak tersedianya atau terganggunya jaringan telekomunikasi, sistem informasi dan teknologi, dan/atau listrik; (vi) terdapatnya kegagalan sistem yang diakibatkan pihak ketiga yang terjadi di luar wewenang Para Pihak (contoh: hacking sistem oleh pihak ketiga dan/atau virus); (vii) kegagalan sistem dan/atau
jaringan perbankan; (viii) tindakan, putusan, undang- undang, peraturan dan/atau pembatasan yang diterbitkan pemerintah.
2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut dan berusaha sebaik-baiknya memenuhi kewajibannya.
3. Apabila Keadaan Kahar dan/atau akibat yang ditimbulkan olehnya berlanjut sampai lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalendar sejak pemberitahuan, Para Pihak akan merundingkan kembali kondisi-kondisi dan kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Para Pihak.
4. Apabila Para Xxxxx tidak mencapai kesepakatan dalama jangka waktu yang ditentukan Para Pihak tersebut, pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak yang mengalami Keadaan Kahar dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian.
5. Masing-masing Pihak menanggung risiko kerugian masing- masing yang timbul karena Keadaan Kahar.
6. Para Pihak sepakat bahwa Keadaan Kahar tidak menghilangkan segala tanggung jawab dan kewajiban Pihak yang terkena Keadaan Kahar yang timbul dan belum diselesaikan kepada Pihak yang tidak terkena Keadaan Kahar sebelum Keadaan Kahar tersebut terjadi.
PASAL 12 KERAHASIAAN
1. Kecuali dinyatakan secara tegas secara tertulis oleh Para Pihak, atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ketatausahaan atau tindakan yudisial, masing-masing Pihak wajib dan wajib menginstrusikan afiliasi, pejabat, direksi, karyawan, agen, penasihat (termasuk penasihat afiliasi) dan perwakilannya yang lain untuk, menjaga kerahasiaan dan tidak mengungkapkan (i) ketentuan-ketentuan Perjanjian ini (termasuk keberadaan Perjanjian ini); (ii) negosiasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini; (iii) semua informasi terkait Perjanjian ini termasuk materi pokok Perjanjian ini (bersama-sama ayat (i), (ii), dan (iii) disebut “Informasi Rahasia”).
2. Istilah Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang dimana (a) penerima informasi menerima Informasi Rahasia secara sah tanpa kewajiban kerahasiaan dari pihak ketiga, atau (b) informasi yang telah diketahui oleh publik sebelum Perjanjian ini tanpa melanggar Perjanjian ini, atau (c) informasi yang dihasilkan sendiri oleh penerima informasi (termasuk karyawan, direksi, pemegang saham) atau afiliasinya tanpa menggunakan Informasi Rahasia yang diberikan oleh pemberi informasi atau (d) informasi yang diperoleh oleh penerima informasi dari pihak ketiga tanpa melanggar Perjanjian ini.
3. Dalam hal pihak yang menerima Informasi Rahasia (Penerima Informasi) meyakini bahwa dirinya diwajibkan berdasarkan hukum untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sesuai dengan perintah pengadilan atau instansi pemerintah, Penerima Informasi harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang memberi Informasi Rahasia (Pemberi Informasi) mengenai perintah tersebut dan dalam hal pengungkapan memang perlu dilakukan oleh Penerima Informasi, Penerima Informasi hanya akan memberikan bagian dari Informasi Rahasia yang diperintahkan untuk diungkapkan oleh pengadilan atau instansi pemerintah tersebut, dan sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan secara waktu memungkinkan dilakukan oleh Penerima Informasi, Penerima Informasi wajib memberitahukan dan melakukan konsultasi dengan Pemberi Informasi mengenai bentuk, dasar dan tujuan dari pengungkapan tersebut.
4. Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan prosedur serta standar pertukaran Informasi Rahasia atas manajemen keamanan teknologi informasi, Bukalapak dapat melakukan audit atas keamanan Partner. Setelah menerima permintaan audit tersebut, Partner wajib
melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan audit keamanan dapat dilakukan oleh Bukalapak atau pihak yang ditunjuk Bukalapak.
5. Kewajiban menjaga Informasi Rahasia Bukalapak tetap mengikat Para Pihak meskipun Perjanjian ini berakhir.
6. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam pasal ini, pihak yang melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata.
7. Partner tidak boleh menyalahgunakan data pribadi Mitra Bukalapak maupun menggunakan data pribadi Mitra Bukalapak tanpa persetujuan dari Mitra Bukalapak dan Bukalapak.
PASAL 13 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Para Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari Pihak lain dalam Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
2. Partner dengan ini memberikan persetujuan dan izinnya kepada Bukalapak untuk menggunakan logo dan gambar Produk atau merek yang menjadi hak miliknya pada Platform.
3. Perjanjian ini tidak dimaksudkan untuk memberikan lisensi atau memberikan hak atas penggunaan hak kekayaan intelektual Bukalapak kepada Partner.
PASAL 14 INDEMNIFIKASI DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
1. Partner wajib melindungi, memberikan ganti rugi, dan
membebaskan Bukalapak, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, agen dan perwakilannya ("Pihak yang Dilindungi") dan akan segera memberi penggantian kepada Bukalapak atau, atas permintaan Bukalapak, dari dan terhadap setiap kerugian, tuntutan, klaim, pajak, pertanggungjawaban, dan/atau biaya proses hukum, serta ongkos (termasuk ongkos jasa pengacara dan pengeluaran yang wajar) (baik diakibatkan atau tidak diakibatkan oleh tuntutan pihak ketiga) dan segala biaya yang ditanggung oleh Pihak yang Dilindungi yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan: (i) setiap ketidaktepatan dari setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat oleh Partner dalam Perjanjian ini terhitung sejak tanggal dibuat atau dianggap dibuat; (ii) setiap ketidaktepatan dari dokumen yang disampaikan oleh Partner kepada Bukalapak untuk tujuan Perjanjian ini; (iii) setiap pelanggaran oleh yang manapun dari Partner terhadap yang manapun dari kesepakatan, kewajiban atau persetujuan masing-masing dari mereka berdasarkan Perjanjian ini (secara bersama-sama disebut "Kerugian") antara lain karena:
a. Kerugian yang timbul dari ketidakabsahan, ketidakakuratan, ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh Partner yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b. Kerugian yang timbul dari ketidakabsahan, ketidakakuratan, ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh Partner yang diberikan atas Barang di Platform;
c. Barang yang diperjualbelikan Partner palsu, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga lain, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan/atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Bukalapak (seperti antara lain Aturan Penggunaan Bukalapak);
d. Dalam hal mitra Partner (termasuk prinsipal Merek Dagang) yang tugasnya mendukung Partner dalam melaksanakan Perjanjian ini; (i) mengajukan atau diajukan permohonan pailit atau insolvensi; (ii) dijatuhi putusan pailit oleh pengadilan; (iii) dibubarkan secara sukarela maupun secara paksa (kecuali dalam rangka peleburan atau penggabungan);
(iv) aset utamanya diletakkan sita; (v) perubahan pengendalian kepemilikan; (vi) dicabut atau dibekukan sementara izin usahanya sehingga
berdampak pada kemampuan Partner menyelesaikan pesanan dan/atau memenuhi pelaksanaan Perjanjian ini;
e. Penyalahgunaan Data Pribadi Mitra Bukalapak oleh Partner;
f. Kegagalan Partner dalam menggunakan Platform yang terjadi atas kelalaian Partner dan/atau pihak lainnya dalam menjaga kerahasiaan akun Bukalapak Partner termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan kode verifikasi pada pihak lain, mengakses tautan dari pihak lain yang mengakibatkan akun Bukalapak Partner dapat diakses tanpa persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Partner dan mengakibatkan kerugian kepada pada Mitra Bukalapak atau Partner atau Pihak yang Dilindungi;
g. Segala kegagalan atau ketidakmampuan Partner melaksanakan Perjanjian karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pailit atau dijatuhi putusan pailit termasuk keadaan gagal bayar), atau keputusan pemerintah, (beschikking), pencabutan atau pembekuan sementara izin usaha, dibubarkan atau likuidasi baik secara sukarela maupun paksa (kecuali dalam rangka peleburan atau penggabungan), dan/atau aset utamanya diletakkan sita;
h. Pelanggaran atas perjanjian antara Partner dan mitra Partner atau prinsipal atau pemegang hak kekayaan intelektual terkait sehingga mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada berakhirnya jangka waktu perjanjian, tidak sahnya perxxxxxxx, wanprestasi oleh pihak yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut;
i. segala Kerugian yang timbul dan/atau diklaim oleh Xxxxx Xxxxxxxxx sehubungan dengan Transaksi antara Partner dan Xxxxx Xxxxxxxxx;
j. Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Partner.
2. Bagian Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung jawab sebagaimana tercantum Aturan Penggunaan Bukalapak berlaku dalam dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
3. Partner sepakat dan setuju bahwa Partner memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi Bukalapak sebagai penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e- commerce) yang terpercaya. Bukalapak berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan Fraud, manipulasi, kejahatan, penipuan, penyalahgunaan, dan/atau tindakan- tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau Partner yang terjadi di dalam atau dalam Perjanjian ini dan penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran”).
4. Partner menyatakan dan menyetujui bahwa kerugian yang dialami Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Bukalapak. Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran. Oleh karena itu, Partner setuju bahwa Bukalapak secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Partner dan/atau Pengguna yang melakukan Pelanggaran atas kerugian yang diderita Bukalapak termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau akun, menegur pihak yang bersangkutan, melakukan pembekuan akun pihak yang bersangkutan, menahan setiap hasil pembayaran Transaksi dalam akun Saldo Partner, dan/atau seketika melakukan kompensasi (set-off) sejumlah uang yang terdapat dalam akun Saldo
Partner untuk tujuan mengganti setiap kerugian yang ditanggung Bukalapak atau memberikan kompensasi kepada Bukalapak dan/atau pihak ketiga lainnya yang mana yang relevan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).
5. Pihak yang melakukan Pelanggaran melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Bukalapak (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran.
6. Bukalapak memiliki kewenangan mutlak menetapkan jumlah atas kerugian yang diderita Bukalapak dan/atau pihak ketiga. Partner yang diduga melakukan Pelanggaran dapat menghubungi PIC (Person in Charge) dari Bukalapak untuk segera melakukan penyelesaiakn permasalahan Pelanggaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender setelah Partner pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Bukalapak. Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Bukalapak berdasarkan peraturan yang berlaku.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Pihak yang melakukan ingkar janji tetap bertanggung jawab kepada Pihak yang tidak melakukan ingkar janji atas setiap pelanggaran yang terjadi sebelumnya berdasarkan Perjanjian ini. Pihak yang tidak melakukan ingkar janji mempunyai hak untuk mengajukan ganti rugi kepada Pihak yang melakukan ingkar janji, termasuk setiap kerugian, dan biaya pengacara atas pelanggaran- pelanggaran yang diatur dalam Perjanjian ini atau menurut peraturan yang berlaku.
PASAL 15 PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang disampaikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus tertulis dan diserahkan atau dikirim kepada pihak yang bersangkutan di alamat berikut ini dan dianggap telah diberikan secara patut ketika (a) disampaikan secara langsung; (b) dikirim melalui surat elektronik (saat dikirimkan); atau (c) dikirim melalui layanan pengiriman tercatat/melalui kurir (tanda terima diminta), ke alamat yang tepat sebagaimana diinformasikan dalam Konfirmasi Partner.
PASAL 16 PERSAMAAN PERLAKUAN
Para Xxxxx berkomitmen untuk saling menjaga hubungan usaha yang sehat, terbuka, dan saling menguntungkan dengan selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partner wajib memberitahukan Xxxxxxxxx dalam hal Partner diminta oleh pihak ketiga lain untuk melakukan tindakan yang tidak wajar atau yang tidak sehat atau sifatnya tidak adil yang dapat memberikan keuntungan sepihak bagi pihak ketiga dan/atau menimbulkan kerugian pada Bukalapak, termasuk tetapi tidak terbatas pada meminta Partner untuk memutuskan Perjanjian ini dengan imbalan mendapatkan perjanjian eksklusif dengan atau keuntungan lainnya dari pihak ketiga tersebut.
PASAL 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini xxxxxx xxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Para Xxxxx sepakat bahwa apabila sengketa apapun timbul dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap pernyataan berkenaan dengan keberadaannya, keabsahan, pengakhiran hak atau kewajiban setiap pihak, maka Para Pihak, untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalendar setelah satu Pihak menerima pemberitahuan dari Pihak lain mengenai adanya sengketa, akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut dalam kesempatan pertama melalui perundingan bersama di antara Para Pihak.
3. Jika Perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 18 KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Segala ketentuan dan/atau aturan yang berlaku dalam menggunakan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Aturan Penggunaan Bukalapak serta seluruh perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu, berlaku pula dalam Perjanjian ini dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini (bersama setiap dokumen yang disebut dalam Perjanjian ini) merupakan perjanjian keseluruhan antara Para Pihak dan menggantikan setiap perjanjian atau pengaturan sebelumnya di antara mereka terkait dengan materi pokok Perjanjian ini; secara tegas dinyatakan bahwa perubahan-perubahan dari Perjanjian ini tidak berlaku kecuali dibuat tertulis dan ditandatangani oleh para perwakilan yang mendapat wewenang sebagaimana mestinya dari Para Pihak.
3. Perjanjian ini tidak dapat diubah, diganti, atau dikesampingkan tanpa kesepakatan tertulis dari Para Pihak. Tidak ada modifikasi, perubahan, atau pengesampingan dari Perjanjian ini yang sah dan mengikat kecuali dibuat secara tertulis.
4. Setiap perubahan, penambahan, amandemen dari Perjanjian ini dituangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
5. Setiap Pemberitahuan yang diperlukan dalam Perjanjian ini akan diberikan secara tertulis ke alamat dari masing- masing Pihak sebagaimana disebutkan pada Pasal 15, atau ke alamat lainnya yang dapat diberitahukan dari waktu ke waktu secara tertulis dengan cara yang disepakati, dan akan dianggap telah diberikan apabila telah dikirimkan atau apabila pengiriman tidak terselesaikan karena alasan tertentu atau karena kesalahan penerima, ketika dikeluarkan.
6. Kecuali untuk pengumuman kepada otoritas yang berwenang terkait, jika diperlukan, untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, Partner tidak boleh meneribitkan pengumuman pers atau membuat pengumuman yang berkaitan dengan materi pokok dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bukalapak. Bukalapak dapat melakukan pengumuman untuk keperluan Transaksi, apabila diperlukan.
7. Judul diperuntukkan untuk memberikan kemudahan dan tidak mempengaruhi penafsiran.
8. Tidak satupun Pihak dapat mengalihkan Perjanjian ini atau hak-hak, kepentingan-kepentingan atau kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
9. Hak, kuasa, dan upaya hukum yang diatur untuk suatu Pihak dalam Perjanjian ini adalah sebagai tambahan untuk dan tidak mengecualikan atau membatasi setiap hak, kuasa, atau upaya hukum yang diatur oleh hukum.
10. Setiap bagian dari Perjanjian ini yang melawan hukum, dilarang atau tidak dapat dilaksanakan di dalam yurisdiksi manapun, dalam yurisdiksi tersebut tidak berlaku sejauh hal yang melawan hukum, yang tidak berlaku, yang dilarang atau yang tidak dapat dilaksanakan tanpa membuat pengaturan lain dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah. Dalam hal adanya ketidaksahan sebagian dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat dengan itikad baik untuk mengganti pengaturan yang melawan hukum, yang dilarang, atau yang tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan pengaturan yang sah dan dapat dilaksanakan, yang dari sudut pandang ekonomis dapat menimbulkan akibat yang sama dengan pengaturan yang melawan hukum, yang dilarang atau yang tidak dapat dilaksanakan tersebut.
11. Tidak ada kegagalan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan setiap hak, kuasa, atau upaya hukum oleh suatu Pihak yang dijalankan sebagai pelepasan hak. Suatu pelaksanaan tunggal atau sebagian dari suatu hak, kuasa, atau upaya hukum tidak menghalangi suatu pelaksanaan lain atau lanjutan dari hak, kuasa, atau upaya hukum tersebut. Suatu pelepasan hak tidak sah atau mengikat
kepada Pihak yang memberikan pelepasan tersebut kecuali dibuat secara tertulis.
12. Setiap Pihak sepakat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan tindakan lanjutan dan menandatangani dan menyampaikan dokumen dan instrumen lanjutan sebagaimana dari waktu ke waktu diperlukan atau diinginkan untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini.
13. Perjanjian Xxxxx Xxxx XxxxXxxx (“Perjanjian”) ini terdiri
dari bagian:
a. Konfirmasi Partner
b. Ketentuan
c. Lampiran lain dari dan setiap dokumen yang membentuk satu kesatuan Perjanjian
14. Perjanjian ini dapat ditandatangani secara terpisah dalam 1 (satu) dokumen atau lebih, dengan syarat bahwa Perjanjian ini akan berlaku dalam hal setiap pihak telah menandatangani sekurang-kurangnya (masing-masing) satu rangkap salinan dan tiap rangkap salinan tersebut merupakan asli dari Perjanjian ini tetapi semua rangkap salinan bersama-sama merupakan satu dokumen yang sama.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Partner dalam Perjanjian ini.