Hak Atas Kekayaan Intelektual Klausul Contoh

Hak Atas Kekayaan Intelektual a. Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dikirimkan/dipasok tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. b. Penyedia berkewajiban untuk menanggung Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak cipta, paten, merek dagang, desain terdaftar dan semua hak atas kekayaan intelektual pada Platform, Layanan, dan Konten Platform adalah milik dan tetap merupakan hak Kreditcepat. Anda tidak diizinkan untuk menggunakan gambar grafis, logo, desain, header halaman, ikon, tulisan dan nama layanan milik Kreditcepat (“Merek”) tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditcepat. Nama Kreditcepat dan Merek lain tidak dapat digunakan dengan cara apapun, termasuk dalam setiap iklan atau publisitas, atau sebagai hyperlink tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditcepat. Anda diberikan lisensi terbatas untuk mengakses dan menggunakan Situs Web ini. Lisensi tersebut dapat Kami batalkan setiap saat tanpa pemberitahun atau alasan. Setiap penggunaan Platform atau Konten Platform tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditcepat dapat mengakibatkan diajukannya tuntutan hukum terhadap Anda. Jika Anda menggunakan Merek, Platform, Konten Platform, dan Layanan dengan melanggar Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Kami akan segera memberhentikan hak Anda untuk menggunakan Merek Kami, Platform, Konten Platform, dan Layanan. Oleh karena itu Anda harus segera mengembalikan atau memusnahkan setiap salinan materi yang telah Anda buat. Jika Anda merasa hak kekayaan intelektual Anda di dalam Platform dilanggar, Anda dapat melaporkan kepada Kami disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Kami akan memeriksa permohonan Anda, dan apabila Kami, atas pertimbangan pribadinya, menganggap bahwa permohonan Anda dapat dipenuhi, maka Kami akan menghubungi pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran untuk meminta dihentikannya tindakan dimaksud, atau untuk mencabut akses pihak tersebut ke dalam Platform. Keputusan Kami sepenuhnya merupakan kebijakan Perusahaan dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Para Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari Pihak lain dalam Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. (1) PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik Xxx Xxxxxxan Intelektual yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; (2) PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menggunakan nama beserta logo-logo PIHAK PERTAMA selain yang telah disepakati tertulis oleh PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini maupun untuk keperluan lain di luar isi dari Perjanjian ini. (3) Selain untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian ini, apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk menggunakan logo, nama lembaga, foto atau gambar-gambar milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. (4) PIHAK KEDUA dapat menggunakan data yang terkumpul selama kegiatan untuk tujuan akademis dengan sepengetahuan dan seizin PIHAK PERTAMA.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. 1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini. 2. Penerbit tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi. 3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Penerbit dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai terms and conditions ini. 4. Dalam hal terdapat hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun (eksternal) maupun principal maka Penyelenggara menyatakan dan menjamin bahwa Penyelenggara tidak menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan tetap menjadi milik pihak manapun (eksternal) maupun principal.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. 1. Materi-materi yang dibuat langsung oleh PIHAK KEDUA, merupakan hak cipta dari PIHAK KEDUA. 2. Materi-materi yang dibuat langsung oleh PIHAK PERTAMA, merupakan hak cipta dari PIHAK PERTAMA dan dapat dipergunakan sebatas untuk keperluan penggunaan sistem komputer PT. PERUSAHAAN ANDA oleh PIHAK KEDUA.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. 1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini. 2. Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi. 3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Pemodal dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai dengan terms and conditions ini.