PROSPEKTUS CAPITAL FIXED INCOME FUND
PROSPEKTUS CAPITAL FIXED INCOME FUND
Tanggal Efektif: 17 Desember 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 21 Desember 2015
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND (selanjutnya disebut “CAPITAL FIXED INCOME FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“Undang- Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
CAPITAL FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi dalam jangka waktu menengah melalui investasi terutama pada Efek bersifat utang dengan tetap memperhatikan risiko investasi.
CAPITAL FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, CAPITAL FIXED INCOME FUND akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai traksaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai traksaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Capital Asset Management | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 5 | Menara Bank Danamon, Lt. 2 |
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 38 | Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx.00 |
Jakarta 12710, Indonesia | Jakarta 12920, Indonesia |
Telepon (000) 00000000 | Telepon (000) 00000000 |
Faksimili (000) 00000000 | Faksimili (000) 00000000 |
Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xx.xx
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
CAPITAL FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Capital Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI | ||
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI CAPITAL FIXED INCOME FUND | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | 14 |
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 17 |
CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 19 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 20 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 22 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 24 |
BAB XI | PENDAPAT HUKUM | 26 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 27 |
BAB XIII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | 36 |
PENYERTAAN | ||
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 39 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | 42 |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN DAN SENGKETA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN | 46 |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
1.1. AFILIASI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
i. Suami atau istri;
ii. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
iii. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
iv. Xxxxxxx dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
x. Xxxxx atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
i. Orang tua dan anak;
ii. Kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. Saudara dan orang yang bersangkutan.
x. Xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berakitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-
masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektornik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik ,tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tata cara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Formulir Pengalihan Investasi dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KALENDAR
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f)
rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan biaya sesuai ketentuan dalam Prospektus ini.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Capital Asset Management.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Penanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.21. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.22. OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.23. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND.
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Penanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari CAPITAL FIXED INCOME FUND.
1.36. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan
pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
; dan
(iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan untuk pengalihan investasi, Formulir Pengalihan Investasi dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi CAPITAL FIXED INCOME FUND.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CAPITAL FIXED INCOME FUND
2.1. PENDIRIAN CAPITAL FIXED INCOME FUND
CAPITAL FIXED INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND No. 19 tanggal 5 November 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND No. 52 tanggal 15 Mei 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta jo. Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND No. 15 tanggal 16 April 2019 dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat jo. Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND No. 19 tanggal 18 Maret 2022 dibuat oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND”), antara PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
CAPITAL FIXED INCOME FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-612/D.04/2015 tanggal 17 Desember 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi:
Xxxxxx
Xxxxxx memiliki pengalaman di bidang keuangan dan perbankan lebih dari 10 tahun, serta telah menduduki beberapa posisi manajerial di berbagai perusahaan. Xxxxxx bergabung dengan PT Capital Asset Management pada Juli 2015 dan sekarang masih menjabat sebagai Dept. Head of Treasury MM pada PT Bank Capital Indonesia Tbk. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi di Universitas UKRIDA.
Anggota Komite Investasi:
Xxxxxxxx Xx
Xxxxxxxx Xx memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2000. Sebelum bergabung dengan PT Capital Asset Management pada November 2019, posisi jabatan terakhir adalah Koordinator Fungsi Xxxxxxxxx Xxxxxx dan Kepatuhan di PT OSO Manajemen Investasi. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Pertanian di Universitas Bengkulu serta telah memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 119/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 07 Februari 2022.
Xx Xxxxxxx
Xxxxxxx memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2005. Sebelum bergabung dengan PT Capital Asset Management pada Juli 2015, posisi yang pernah dijabat antara lain Fund Manager di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan Corporate Finance Manager di PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen di bidang Finance & Investment dari Universitas Bina Nusantara serta telah memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-20/BL/WMI/2007 tanggal 19 Januari 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 154/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Februari 2022 dan telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2008.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi:
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Sebelum bergabung dengan PT Capital Asset Management pada Desember 2020, posisi yang pernah dijabat antara lain Head of Investment di PT Gemilang Indonesia Manajemen Investasi, Fund Manager di PT BNI Asset Management, serta sebagai Research Analyst di beberapa perusahaan sekuritas. Wisnu memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Kwik Kian Gie School of Business dan gelar Magister Manajemen dari Perbanas Institute serta telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 55/BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-393/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022. Selain itu, Xxxxx telah memperoleh gelar Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute dan Chartered Market Technician (CMT) dari CMT Association.
Anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx adalah Fund Manager yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Capital Asset Management pada Januari 2016, Beliau bekerja di PT Millenium Capital Asset Management dengan jabatan sebagai Research Analyst. Memperoleh gelar Magister Sains Management dalam bidang Corporate Finance dari Universitas Indonesia dan telah memiliki Izin Wakil Manager Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 72/BL/WMI/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-340/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 10 November 2022.
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2019. Sebelum bergabung dengan PT Capital Asset Management pada Oktober 2022, posisi yang pernah dijabat antara lain posisi Sales dan Product Development di PT BRI Manajemen Investasi serta telah memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 1765/PM.211/WAPERD/2019 tanggal 12 Desember 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-451/PM.21/PJ-WAPERD/2022 tanggal 26 April 2022 dan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 30/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 5 Mei 2023.
2.5. INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk tahun-tahun sebelumnya.
Periode 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 1.54% | 7.25% | 18.40% | 43.01% | 7.65% | 3.06% | 2.89% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 1.53% | 7.25% | 18.16% | 43.01% | 1.38% | 0.01% | -3.11% |
Biaya Operasi (%) | 0.06% | 0.24% | 0.34% | 0.43% | 33.34% | 0.95% | 22.50% |
Perputaran Portofolio | 1:0.06 | 1:0.22 | 1:0.25 | 1:0.33 | 1:0.53 | 1:1.02 | 1:0.00 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan dan tidak dapat menjadi jaminan kinerja masa yang akan datang.
10
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Capital Asset Management (selanjutnya disebut “Capital Asset Management”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Narwastu Aset Platinum sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 41 tanggal 22 November 2012 dibuat oleh Notaris Ny. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-60093.AH.01.01 tahun 2012 tanggal 26 November 2012. PT Narwastu Aset Platinum terakhir berubah nama menjadi PT Capital Asset Management sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 90 tanggal 30 Juli 2015 dibuat oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0939941.AH.01.02 tahun 2015 tanggal 31 Juli 2015.
Capital Asset Management adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan telah memiliki Izin Usaha di bidang Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-19/D.04/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Capital Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 14 (empat belas) produk Reksa Dana, antara lain:
1. Reksa Dana Pasar Uang:
- Reksa Dana CAPITAL MONEY MARKET FUND;
- Xxxxx Xxxx Syariah Capital Sharia Money Market;dan
- Reksa Dana Capital Optimal Cash.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap:
- Reksa Dana Capital Fixed Income Fund; dan
- Reksa Dana Syariah Capital Sharia Fixed Income.
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx:
- Reksa Dana Capital Equity Fund;
- Reksa Dana Capital Optimal Equity; dan
- Xxxxx Xxxx Syariah Capital Sharia Equity.
4. Reksa Dana Campuran:
- Reksa Dana Capital Balanced Fund;
- Reksa Dana Capital Optimal Balanced;
- Xxxxx Xxxx Syariah Capital Sharia Balanced; dan
- Reksa Dana Capital Balanced Growth.
5. Reksa Dana Terproteksi
- Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Capital Sharia Optimal Protected Fund 10.
6. Reksa Dana Indeks
- Xxxxx Xxxx Indeks Capital ETF IDX ESG Leaders.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Capital Financial Indonesia Tbk, PT Capital Global Ventura, PT Capital Life Indonesia, PT Capital Life Syariah, Toko Modal Mitra Usaha dan PT Bank Capital Indonesia Tbk.
4.1. RIWAYAT SINGKAT
BAB IV BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX Code: BDMN) yang berdiri sejak 1956, per 30 Juni 2021 mengelola total aset konsolidasi sebesar Rp 194 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 92,47% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd. dan 7,53% dimiliki oleh publik.
Danamon didukung oleh 846 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, mobile banking melalui aplikasi D-Bank dan D-Card, SMS Banking, serta layanan phone banking melalui Hello Danamon.
Dengan beragam produk dan layanan keuangan, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen termasuk perbankan Konsumer, Usaha Kecil Menengah (UKM), Wholesale (Korporasi dan Komersial), dan Syariah serta pembiayaan otomotif melalui Adira Finance.
Danamon menerima penghargaan sebagai peringkat satu SLE Index 2021 kategori Bank BUKU IV dari ajang Satisfaction Loyalty Engagement Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Marketing Research Indonesia dan Infobank. Danamon juga meraih peringkat pertama pada 9th Infobank Digital Brand Awards 2020 dalam kategori Bank Umum Konvensional Modal Inti Rp30 triliun ke atas (BUKU IV) dengan aset di bawah Rp 500 triliun. Di kancah internasional, Xxxxxxx juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2020. Xxxxxxx juga menerima penghargaan Asia Traiblazer 2020 dari Retail Banking International (RBI) dengan predikat Highly Commended dalam kategori Best Digital Banking Initiative. Selain itu, Danamon menerima penghargaan 2020 DX Gamechanger dari IDC untuk transformasi digital perusahaan.
Dengan total Aset Rp193.751.000.000.000 per 30 Juni 2021:
Komposisi Pemegang Saham per 31 Juy 2021:
MUFG Bank, Ltd. - secara langsung & tidak langsung (92,47%) Pemegang saham publik (7,53%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi/Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan
yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Capital Asset Management.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah
1. MUFG Bank, Ltd.; dan
2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
CAPITAL FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi dalam jangka waktu menengah melalui investasi terutama pada Efek bersifat utang dengan tetap memperhatikan resiko investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CAPITAL FIXED INCOME FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uangdalam negeri dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CAPITAL FIXED INCOME FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas CAPITAL FIXED INCOME FUND dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CAPITAL FIXED INCOME FUND:
(i) Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik
Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
(vi) Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek beragun aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) Membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) Terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) Memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan CAPITAL FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan
dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh CAPITAL FIXED INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang CAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEKDALAM PORTOFOLIO CAPITAL FIXED INCOME FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio CAPITAL FIXED INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120
(seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM | ||
a. Pembagian | Uang | Tunai | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh. |
(dividen) | ||||
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. | ||
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun | ||||
2013. | ||||
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. | ||
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun | ||||
2013. | ||||
d. Bunga Deposito dan Diskonto | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP No. | ||
Sertifikat Bank Indonesia | 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan | |||
Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001. | ||||
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP No. 41 | ||
Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun | ||||
1997. | ||||
f. Commercial Paper dan Surat | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | ||
Utang lainnya |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
CAPITAL FIXED INCOME FUND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tim pengelola yang berpengalaman dibidang investasi
b. Diversifikasi Investasi
Jumlah dana kelolaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang besar memungkinkan untuk melakukan diversifikasi investasi yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi risiko investasi.
c. Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Manajer Investasi wajib membeli kembali setiap Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kecuali terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
d. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai CAPITAL FIXED INCOME FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit yang diumumkan setiap hari bursa serta laporan keuangan melalui pembaharuan prospektus setiap tahun.
e. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar ataupun melakukan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi.
Sedangkan risiko investasi dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi dan Peraturan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik maupun peraturan khususnya pada bidang pasar modal di dalam maupun di luar negeri dapat mempengaruhi nilai investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi yang terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluat kekuasaan Manajer Investasi, Penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
7. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari CAPITAL FIXED INCOME FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CAPITAL FIXED INCOME FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CAPITAL FIXED INCOME FUND
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah CAPITAL FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah CAPITAL FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan CAPITAL FIXED INCOME FUND, setelah CAPITAL FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CAPITAL FIXED INCOME FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CAPITAL FIXED INCOME FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CAPITAL FIXED INCOME FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi
dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah CAPITAL FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK, dalam hal pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada); dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana CAPITAL FIXED INCOME FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||
a. | Imbalan Jasa Manager Investasi | Maks. 2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun Kabisat dan dibayar setiap bulan |
b. | Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0.09% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | |||
a. | Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. | Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. | Xxxxx Xxxxalihan Investasi (Switching Fee) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | |||
d. | Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. | Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx CAPITAL FIXED INCOME FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan diperoleh dan tersedia
bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal CAPITAL FIXED INCOME FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT HUKUM
(lihat halaman selanjutnya)
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(lihat halaman selanjutnya)
27
Laporan Keuangan |
Tanggal 31 Desember 2023 |
untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut |
Beserta |
Laporan Auditor Independen |
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
I. | SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN | |
II. | LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | |
III. | LAPORAN KEUANGAN - Untuk tahun-tahun yang berakhir | |
31 Desember 2023 dan 2022 | ||
Laporan Posisi Keuangan | 1 | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | |
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat | ||
Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | 3 | |
Laporan Arus Kas | 4 | |
Catatan Atas Laporan Keuangan | 5-30 |
?6Capita1eii�1,EMENT
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG
TANGGUNGJAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND
Kami yang bertanda-tangan dibawah ini:
Nama Alamat
Nomor Telepon Jabatan
Nama
Alamat Kantor Nomor Telepon Jabatan
Menyatakan bahwa:
: Xx Xxxxxxx
: Xxxxxx Xxxxxxxxx Lt. 5, JI. Xxxxx Xxxxxxx No. 38
: 021-22773900
: Direktur Utama
: Xxxx Xxxxxxxx
: Xxxxxx Xxxxxxxxx Lt. 5, JI. Xxxxx Xxxxxxx No. 38
: 021-22773900
: Direktur
1. Kami be11anggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Capital Fixed Income Fund.
2. Laporan keuangan Reksa Dana Capital Fixed Income Fund telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana Capital Fixed Income Fund telah dimuat secara Iengkap dan benar.
b. Laporan keuangan Reksa Dana Capital Fixed Income Fund tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan infonnasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal Reksa Dana Capital Fixed Income Fund.
5. Kami bertanggung jawab atas Iaporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagaimana tersebut dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Capital Fixed Income Fund.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, 20 Maret 2024
PT Capital Asset Management
Yo Xxxxxxx Xxxxxxxx Utama
Xxxx Xxxxxxxx Direktur
PT. Capital Asset Management
Xxxxxx Xxxxxxxxx Lt.5, Gd. Menara Utara I JI. Xxxxx Xxxxxxx No. 38
Jakarta 12710
T. 021 2277 3900
I F. 021 2277 3901
LAPORAN POSISI KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2023 | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
Catatan | 2023 | 2022 | ||
ASET | ||||
PORTOFOLIO EFEK | ||||
Efek bersifat utang | 2d, 4 | 477.571.349.600 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 4 | 106.000.000.000 | 1.000.000.000 | |
JUMLAH PORTOFOLIO EFEK | 583.571.349.600 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 5 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bunga | 6 | 6.752.300.521 | 660.625.534 | |
JUMLAH ASET | 614.091.599.783 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 7 | 00.000.000.000 | 868.695 | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 8 | 4.745.323 | 6.144.772 | |
Beban akrual | 10 | 539.571.105 | 26.119.109 | |
Utang pajak | 9,b | 478.067.853 | 52.585.202 | |
Utang lain - lain | 11 | 00.000.000.000 | - | |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total kenaikan (penurunan) nilai aset bersih | 12 | 591.309.612.451 | 00.000.000.000 | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 591.309.612.451 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 341.838.998,4861 | 27.774.872,4683 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.729,7898 | 1.606,9012 | ||
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
Catatan | 2023 | 2022 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 13 | 10.544.196.341 | 2.351.540.143 |
Pendapatan deposito | 13 | 1.195.103.550 | 108.845.878 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 00 | 000.000.000 | - |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 00 | 000.000.000 | (0.000.000.000) |
Pendapatan Lainnya | 16 | 4.718.622 | 1.692.278 |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi | |||
Beban pengelolaan investasi | 17 | 1.347.948.979 | 105.889.056 |
Beban kustodian | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 |
Beban lain-lain | 19 | 1.465.070.182 | 283.864.962 |
Xxxxx Xxxxnya | 20 | 943.724 | 338.456 |
TOTAL BEBAN | 2.936.186.904 | 424.712.015 | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban (penghasilan) pajak | 9a | - | - |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan |
Laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Total Nilai Aset Bersih | ||
SALDO PER 31 DESEMBER 2021 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2022 | |||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 496.786.142 | - | 496.786.142 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | |
Pembelian kembali unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | - | - | |
SALDO PER 31 DESEMBER 2022 | 23.287.319.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2023 | |||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | 789.631.405.618 | - | - | 789.631.405.618 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (252.979.522.815) | - | - | (252.979.522.815) | |
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | - | - | |
SALDO PER 31 DESEMBER 2023 | 559.939.201.803 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan |
Laporan arus kas | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
2023 | 2022 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan bunga | 5.652.343.526 | 807.744.408 |
Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih | (538.835.097.286) | (1.951.839.795) |
Pembayaran biaya investasi | 8.105.667.862 | (4.097.377.000) |
Pembayaran pajak penghasilan | - | - |
KAS NETO DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS OPERASI | (525.077.085.898) | (5.241.472.387) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||
Penjualan unit penyertaan | 801.287.219.855 | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (252.980.922.264) | (00.000.000.000) |
KAS NETO DIPEROLEH DARI AKTIVITAS PENDANAAN | 548.306.297.591 | 3.873.950.388 |
KENAIKAN NETO KAS DI BANK | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 538.737.968 | 1.906.259.967 |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
1. | Umum | ||
Reksa Dana Capital Fixed Income Fund Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | |||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Capital Fixed Income Fund antara PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No.19 tanggal 5 November 2015 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Addendum II No. 19 tanggal 18 Maret 2022 Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | |||
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per unit penyertaan. | |||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-612/D.04/2015 tanggal 17 Desember 2015. | |||
PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: | |||
Ketua | : Darwin | ||
Anggota | : Xxxxxxxx Xx | ||
: Yo Xxxxxxx | |||
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | |||
Ketua | : Xxxxx Xxxxx | ||
Anggota | : Xxxxxx Xxxxxxxxx | ||
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan Reksa Dana adalah untuk memperoleh pendapatan investasi dalam jangka waktu menengah melalui investasi terutama pada Efek bersifat utang dengan tetap memperhatikan risiko investasi. | |||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sebagai berikut: | |||
a. | Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan | ||
b. | Minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
1. | Umum (Lanjutan) | |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkan sesuai surat pernyataan efektif dari Dewan Komisioner OJK. Reksa Dana dapat dibubarkan berdasarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain nilai aset bersih Reksa Dana di bawah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut. | ||
Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 adalah tanggal 29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023. | ||
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Capital Fixed Income Fund, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | ||
2. | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi | |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK. | ||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | ||
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | ||
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | ||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | ||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | ||
c. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | |
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (Lanjutan) | |||
d. | Portofolio Efek | |||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang. | ||||
e. | Instrumen Keuangan | |||
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan | ||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | ||||
- | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; | |||
- | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; | |||
- | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | |||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2023, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: | ||||
- | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; | |||
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". | ||||
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi. | ||||
- | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; | |||
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. | ||||
- | Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. | |||
- | Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi. | |||
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan | ||||
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2. | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (Lanjutan) | ||
e. | Instrumen Keuangan (Lanjutan) | ||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (Lanjutan) | |||
Penurunan Nilai Aset Keuangan | |||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | |||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain- lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | |||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Pada tanggal 31 Desember 2023, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | |||
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | |||
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | |||
Penentuan Nilai Wajar | |||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | |||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: | |||
1. | Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1); | ||
2. | Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2); | ||
3. | Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3). |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
2. | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (Lanjutan) | |
e. | Instrumen Keuangan (Lanjutan) | |
Penentuan Nilai Wajar (Lanjutan) | ||
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | ||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | ||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk penyelesaian secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan. | ||
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | ||
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date ). | ||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian, jasa agen penjual dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | ||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | ||
x. | Xxxxx Penghasilan | |
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | ||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | ||
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
2. | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (Lanjutan) | |
f. | Pajak Penghasilan (Lanjutan) | |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | ||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | ||
x. | Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx | |
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaiana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | ||
3. | Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen | |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | ||
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | ||
a. | Penggunaan Pertimbangan | |
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | ||
Mata Uang Fungsional | ||
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | ||
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan | ||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabiltas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71 tahun 2020 Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2. | ||
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | ||
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tak tertagih). | ||
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
3. | Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen (Lanjutan) | |
a. | Penggunaan Pertimbangan (Lanjutan) | |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (Lanjutan) | ||
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman dan kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasikan secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada saat periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan. | ||
Pajak Penghasilan | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. | ||
b. | Estimasi dan Asumsi | |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | ||
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | ||
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek | |||||||||
Ikhtisar Portofolio Efek | ||||||||||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | ||||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Obligasi Korporasi | ||||||||||
Obligasi Subordinasi | ||||||||||
Bank Capital III | ||||||||||
tahun 2017 | 11,50 | 11/07/24 | 2 | idBBB | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,81% | ||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||||||
Global Mediacom | ||||||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri C | 11,00 | 05/07/27 | 2 | idA+ | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,90% | ||
Obligasi Sub BKLJT I | ||||||||||
Bank Sumut Tahap I | ||||||||||
Tahun 2018 | 10,50 | 05/07/25 | 2 | idBBB+ | 35.000.000.000 | 35.182.000.000 | 35.018.200.000 | 6,00% | ||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||||||
MNC Capital Indonesia | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri A | 10,75 | 07/07/24 | 2 | idBBB+ | 31.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,31% | ||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
Bussan Auto Finance | ||||||||||
Tahap V Tahun 2022 | 5,90 | 17/03/25 | 2 | AAA(idn) | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,12% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 174.500.000.000 | 175.737.265.000 | 175.925.450.000 | 30,15% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 174.500.000.000 | 175.737.265.000 | 175.925.450.000 | 30,15% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Obligasi Korporasi | ||||||||||
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Bank Victoria Tahap I | ||||||||||
Tahun 2019 | 11,75 | 28/06/26 | 2 | idBBB | 30.000.000.000 | 30.164.100.000 | 30.045.000.000 | 5,15% | ||
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 25/08/26 | 2 | - | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 25.000.000.000 | 4,28% | ||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||||||
MNC Capital Indonesia | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 11,25 | 27/06/26 | 2 | idBBB+ | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,21% | ||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||||||
Barito Pacific | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 9,50 | 28/11/28 | 2 | - | 24.000.000.000 | 24.000.000.000 | 24.000.000.000 | 4,11% | ||
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||||
Tahap III Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 21/11/26 | 2 | - | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,09% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 296.000.000.000 | 297.358.040.000 | 297.538.000.000 | 50,99% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 296.000.000.000 | 297.358.040.000 | 297.538.000.000 | 50,99% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Obligasi Korporasi | ||||||||||
Obligasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Barito Pacific | ||||||||||
Tahap II Tahun 2022 Seri A | 8,50 | 01/04/25 | 2 | idA+ | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15.000.000.000 | 2,57% | ||
Obligasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry | ||||||||||
Tahap I Tahun 2023 Seri A | 10,50 | 04/07/26 | 2 | - | 13.000.000.000 | 13.018.000.000 | 13.078.000.000 | 2,24% | ||
Obligasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 10,50 | 06/10/26 | 2 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,76% | ||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
OKI Pulp & Paper Mills | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 10,50 | 12/12/26 | 2 | - | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,71% | ||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
OKI Pulp & Paper Mills | ||||||||||
Tahap I Tahun 2023 Seri B | 10,50 | 12/10/26 | 2 | - | 5.600.000.000 | 5.600.350.000 | 5.600.000.000 | 0,96% | ||
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||||||
Summarecon Agung Tahap II | ||||||||||
Tahun 2023 Seri B | 8,00 | 19/10/28 | 2 | - | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.850.000.000 | 0,83% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 354.900.000.000 | 356.203.390.000 | 356.366.000.000 | 61,07% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 354.900.000.000 | 356.203.390.000 | 356.366.000.000 | 61,07% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Obligasi Korporasi | ||||||||||
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Bank Victoria Tahap III | ||||||||||
Tahun 2020 | 11,25 | 01/04/27 | 2 | idBBB | 4.000.000.000 | 4.023.180.000 | 4.000.000.000 | 0,69% | ||
Obligasi Berkelanjutan V | ||||||||||
BFI Finance Indonesia | ||||||||||
Tahap IV Tahun 2023 Seri C | 7,15 | 14/04/26 | 2 | AA-(idn) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.985.000.000 | 0,51% | ||
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||||
Tahap I Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 11/07/26 | 2 | idA+ | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,51% | ||
Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||||||
Merdeka Copper Gold Tahap III | ||||||||||
Tahun 2023 Seri B | 8,00 | 04/08/26 | 2 | idA+ | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.992.000.000 | 0,34% | ||
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Bank Victoria Tahap II | ||||||||||
Tahun 2019 | 11,25 | 08/11/26 | 2 | idBBB | 1.500.000.000 | 1.516.725.000 | 1.507.500.000 | 0,26% | ||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
Provident Investasi Bersama | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 8,50 | 07/06/26 | 2 | idA | 1.000.000.000 | 1.005.000.000 | 1.000.000.000 | 0,17% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 369.400.000.000 | 370.748.295.000 | 370.850.500.000 | 63,55% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 369.400.000.000 | 370.748.295.000 | 370.850.500.000 | 63,55% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Sukuk | ||||||||||
Medco Power Indonesia | ||||||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri A | 8,00 | 04/08/25 | 2 | idA | 17.000.000.000 | 17.102.000.000 | 00.000.000.000 | 2,93% | ||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV | ||||||||||
Global Mediacom | ||||||||||
Tahap I Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 06/07/26 | 2 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,47% | ||
Sukuk Mudharabah II | ||||||||||
OKI Pulp & Paper Mills | ||||||||||
Tahun 2022 Seri B | 10,50 | 04/11/25 | 2 | - | 13.140.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,30% | ||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | ||||||||||
OKI Pulp & Paper Mills | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 10,50 | 12/12/26 | 2 | - | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 1,54% | ||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III | ||||||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||||
Tahap III Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 21/11/26 | 2 | - | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,69% | ||
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I | ||||||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III | ||||||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B | 10,25 | 25/08/26 | 2 | - | 2.000.000.000 | 2.000.335.000 | 2.050.200.000 | 0,35% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 429.040.000.000 | 430.894.116.000 | 430.872.519.600 | 73,83% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang pindahan | 429.040.000.000 | 430.894.116.000 | 430.872.519.600 | 73,83% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Surat Berharga | ||||||||||
Surat Berharga Syariah Negara | ||||||||||
SBSN Seri PBS036 | 5,375% | 15/08/25 | 2 | - | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,52% | ||
Obligasi Pemerintah | ||||||||||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0059 | 7,000% | 15/05/27 | 2 | - | 10.000.000.000 | 10.156.000.000 | 10.156.000.000 | 1,74% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0064 | 6,125% | 15/05/28 | 2 | - | 10.000.000.000 | 9.891.300.000 | 9.891.300.000 | 1,69% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0077 | 8,125% | 15/05/24 | 2 | - | 10.000.000.000 | 10.045.000.000 | 10.045.000.000 | 1,72% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0045 | 9,750% | 15/05/37 | 2 | - | 1.500.000.000 | 1.878.030.000 | 1.878.030.000 | 0,32% | ||
Total Efek Bersifat Utang | 475.540.000.000 | 477.592.946.000 | 477.571.349.600 | 81,84% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Instrumen Pasar Uang | ||||||||||
Deposito | ||||||||||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 6,10% | 02/01/24 | - | - | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 4,28% | ||
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 7,50% | 22/01/24 | - | - | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 2,57% | ||
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 7,50% | 22/01/24 | - | - | 11.000.000.000 | 11.000.000.000 | 11.000.000.000 | 1,88% | ||
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk | 6,75% | 23/02/24 | - | - | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,71% | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Selatan dan Bangka | - | - | ||||||||
Belitung | 6,50% | 09/01/24 | - | - | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,71% | ||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 7,00% | 29/01/24 | - | - | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,71% | ||
PT. Bank Pembangunan | ||||||||||
Daerah Sumatera Utara | 7,50% | 21/01/24 | - | - | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,51% | ||
PT. Bank Riau Kepri | 7,50% | 18/01/24 | - | - | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,51% | ||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 7,00% | 01/02/24 | - | - | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,51% | ||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 7,25% | 20/01/24 | - | - | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,51% | ||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 1,00% | 02/01/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 7,25% | 16/05/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
PT. Bank Pembangunan | ||||||||||
Daerah Sumatera Utara | 7,50% | 21/01/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
PT. Bank Riau Kepri | 7,50% | 18/01/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
Total Instrumen Pasar Uang Dipindahkan | 101.000.000.000 | 101.000.000.000 | 101.000.000.000 | 1,37% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Instrumen Pasar Uang Pindahan | 101.000.000.000 | 101.000.000.000 | 101.000.000.000 | 1,37% | ||||||
Instrumen Pasar Uang | ||||||||||
Deposito | ||||||||||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 7,00% | 01/02/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 7,25% | 20/01/24 | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,34% | ||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 7,00% | 01/02/24 | - | - | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,17% | ||
Jumlah Instrumen Pasar Uang | 106.000.000.000 | 106.000.000.000 | 106.000.000.000 | 2,23% | ||||||
Jumlah Portofolio | 581.540.000.000 | 583.592.946.000 | 583.571.349.600 | 84,06% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2022 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Obligasi Pemerintah | ||||||||||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0091 | 6,38% | 15/04/32 | 2 | - | 10.000.000.000 | 9.650.000.000 | 9.634.540.000 | 22,14% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0065 | 6,63% | 15/05/33 | 2 | - | 5.000.000.000 | 5.030.107.143 | 4.870.650.000 | 11,19% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0077 | 8,13% | 15/05/24 | 2 | - | 5.000.000.000 | 5.344.000.000 | 5.166.800.000 | 11,87% | ||
Surat Berharga Syariah | ||||||||||
Negara Seri PBS004 | 6,10% | 15/02/37 | 2 | - | 5.000.000.000 | 4.566.400.000 | 4.523.705.000 | 10,40% | ||
Surat Berharga Syariah | ||||||||||
Negara Seri PBS026 | 6,63% | 15/10/24 | 2 | - | 4.500.000.000 | 4.720.500.000 | 4.539.150.000 | 10,43% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0068 | 8,38% | 15/03/34 | 2 | - | 4.000.000.000 | 4.319.000.000 | 4.400.444.000 | 10,11% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0082 | 7,00% | 15/09/30 | 2 | - | 4.000.000.000 | 4.063.100.000 | 4.040.000.000 | 9,28% | ||
Total Efek Bersifat Utang Dipindahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 85,43% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
4. | Portofolio efek - Lanjutan | |||||||||
31 Desember 2022 | ||||||||||
Tingkat | Persentase | |||||||||
Bunga | Jatuh | Level | Peringkat | Nilai | Harga | Nilai | % Terhadap | |||
Jenis Efek | (%) per | Tempo | Hierarki | Efek | Nominal | Perolehan | Wajar | Total Portofolio | ||
Tahun | Rata-rata | Efek | ||||||||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 85,43% | ||||||
Efek Bersifat Utang | ||||||||||
Surat Berharga | ||||||||||
Surat Berharga Syariah | ||||||||||
Negara Seri PBS012 | 8,88% | 15/11/31 | 2 | - | 3.000.000.000 | 3.262.500.000 | 3.361.203.000 | 7,72% | ||
Surat Berharga Syariah | ||||||||||
Negara Seri PBS017 | 6,13% | 15/10/25 | 2 | - | 1.000.000.000 | 1.025.000.000 | 1.003.749.000 | 2,31% | ||
Obligasi Negara RI | ||||||||||
Seri FR0087 | 6,50% | 15/02/31 | 2 | - | 1.000.000.000 | 1.005.000.000 | 977.589.000 | 2,25% | ||
Total Efek Bersifat Utang Pindahan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,70% | ||||||
Instrumen Pasar Uang | ||||||||||
Deposito | ||||||||||
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 7,19% | 20/01/23 | - | - | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 1,15% | ||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,88% | 15/01/23 | - | - | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 1,15% | ||
Total Instrumen Pasar Uang | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 2,30% | ||||||
Jumlah Portofolio Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
5. | Kas | ||||
2023 | 2022 | ||||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000 | |||
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 67.240.000 | 8.150.000 | |||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 5.170.000 | - | |||
PT Bank Mega Tbk | 100.000 | - | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |||
6. | Piutang Bunga | ||||
2023 | 2022 | ||||
Efek Utang | 6.570.979.972 | 658.968.000 | |||
Instrumen Pasar Uang | 181.320.549 | 1.657.534 | |||
Jumlah | 6.752.300.521 | 660.625.534 | |||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih. | |||||
7. | Uang Muka Diterima Atas Pemesanan Unit Penyertaan | ||||
Akun ini merupakan pembayaran yang diterima dari pemodal atas pemesanan Unit Penyertaan namun belum ada penyerahan Unit Penyertaan dan belum tercatat sebagai Unit Penyertaan yang beredar senilai Rp.00.000.000.000,- dan Rp. 868.695,- pada 31 Desember 2023 dan 2022. | |||||
8. | Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan | ||||
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang Unit Penyertaan atas pembelian kembali Unit Penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan keuangan senilai Rp. 4.745.323,- dan Rp. 6.144.772,- pada 31 Desember 2023 dan 2022. | |||||
9. | Perpajakan | ||||
a. | Pajak Penghasilan | ||||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | |||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7/2021 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009 dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek bersifat utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% (lima persen) sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya. | |||||
Pada tanggal 30 Agustus 2021 telah dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. | |||||
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi: | |||||
- | Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
9. | Perpajakan (Lanjutan) | |||
a. | Pajak Penghasilan (Lanjutan) | |||
Pada tanggal 29 Oktober 2021 telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dimana Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. | ||||
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | ||||
Rekonsiliasi antara (rugi) laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | ||||
2023 | 2022 | |||
(Rugi) laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 000.000.000 | ||
Ditambah (dikurangi): | ||||
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (698.728.571) | - | ||
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | (519.693.743) | 1.540.580.143 | ||
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan | ||||
bersifat final | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | ||||
penghasilan yang pajaknya bersifat final | 1.521.989.289 | 162.088.559 | ||
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | ||||
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak | - | - | ||
Beban pajak final | 1.414.197.615 | 262.623.456 | ||
Jumlah | (00.000.000.000) | (000.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak | - | - | ||
Dibulatkan | - | - | ||
Pajak Penghasilan | - | - | ||
Pajak Dibayar Dimuka | ||||
Pajak Penghasilan Pasal 23 | - | - | ||
Pajak Penghasilan Pasal 25 | - | - | ||
Kurang (lebih) bayar pajak | - | - | ||
b. | Utang Pajak | |||
Merupakan utang pajak PPh 23 atas kupon. Saldo pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 478.067.853,- dan Rp 52.585.202,-. | ||||
c | Administrasi | |||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang (self assessment system) . Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
10. | Xxxxx Xxxxxx | |||
2023 | 2022 | |||
Beban Pengelolaan Investasi | 478.170.860 | 8.315.770 | ||
Beban Kustodian | 38.253.669 | 2.660.817 | ||
Lain-lain | 23.146.576 | 15.142.522 | ||
Jumlah | 539.571.105 | 26.119.109 | ||
11. | Utang Lain - lain | |||
2023 | 2022 | |||
Utang pembelian Portofolio | 00.000.000.000 | - | ||
Lain-lain | 78.440.119 | - | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | - | ||
12. | Unit Penyertaan Beredar | |||
2023 | ||||
Nilai | Persentase | |||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Aset | Terhadap Total | |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | ||
Manajer Investasi | 4.099,1702 | 7.090.702,80 | 0,00% | |
Pemodal Lainnya | 341.834.899,3159 | 591.302.521.747,77 | 100,00% | |
Jumlah | 341.838.998,4861 | 591.309.612.450,57 | 100,00% | |
2022 | ||||
Nilai | Persentase | |||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Aset | Terhadap Total | |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | ||
Manajer Investasi | 4.913,5584 | 7.895.603,00 | 0,02% | |
Pemodal Lainnya | 27.769.958,9099 | 44.623.580.123,00 | 99,98% | |
Jumlah | 27.774.872,4683 | 44.631.475.726,00 | 100,00% | |
13. | Pendapatan | |||
2023 | 2022 | |||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Instrumen pasar uang | 1.195.103.550 | 108.845.878 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
14. | Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi | |||
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) dari penjualan portofolio efek sampai dengan tanggal Laporan Posisi Keuangan yaitu sebesar Rp. 698.728.571,- dan Rp. 0,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | ||||
15. | Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi | |||
Akun ini merupakan peningkatan (penurunan) nilai wajar atau harga pasar portofolio efek yang belum di realisasi sampai dengan tanggal Laporan Posisi Keuangan yaitu sebesar 519.693.743,- dan (Rp. 1.540.580.143,-) masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
16. | Pendapatan Lainnya | ||
Akun ini merupakan akun terkait pendapatan bunga jasa giro per tanggal laporan posisi keuangan senilai Rp. 4.718.622,- dan Rp. 1.692.278,- pada 31 Desember 2023 dan 2022. | |||
17. | Beban Pengelolaan Investasi | ||
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Capital Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan, atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen). Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10). | |||
Beban jasa pengelolaan investasi yang dibebankan adalah sebesar Rp. 1.347.948.979,- dan Rp. 105.889.056,- pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | |||
18. | Beban Kustodian | ||
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan, atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen). Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan kepada akun Beban Akrual (Catatan 10). | |||
Beban jasa kustodian yang dibebankan adalah sebesar Rp. 122.227.205,- dan Rp. 34.619.541,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | |||
19. | Xxxxx Xxxx-lain | ||
2023 | 2022 | ||
Beban Pajak Final | 1.413.253.891 | 262.623.456 | |
Beban Lainnya | 51.816.291 | 21.241.506 | |
Jumlah | 1.465.070.182 | 283.864.962 | |
20. | Beban Lainnya | ||
Akun ini merupakan akun terkait beban bunga jasa giro senilai Rp. 943.724,- dan Rp. 338.456,- pada 31 Desember 2023 dan 2022. | |||
21. | Sifat Dan Transaksi Pihak - Pihak Berelasi | ||
Sifat Pihak Berelasi | |||
PT Capital Asset Management merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Capital Fixed Iincome Fund | |||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | 2023 | 2022 | |
Liabilitas | |||
Jasa pengelolaan investasi | 478.170.860 | 8.315.770 | |
Jumlah | 478.170.860 | 8.315.770 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 2,10% | 9,70% | |
Beban Operasi | |||
Beban pengelolaan investasi | 1.347.948.979 | 105.889.056 | |
Jumlah | 1.347.948.979 | 105.889.056 | |
Persentase terhadap jumlah beban operasi | 45,91% | 46,79% |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||
22. | Instrumen Keuangan | |||||
a. | Klasifikasi Instrumen Keuangan | |||||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini. | ||||||
2023 | ||||||
Diukur pada nilai | ||||||
Diukur pada nilai | wajar melalui | |||||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | ||||
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah | |||
Aset Keuangan | ||||||
Portofolio efek | 477.571.349.600 | 106.000.000.000 | - | 583.571.349.600 | ||
Kas | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | - | 6.752.300.521 | - | 6.752.300.521 | ||
Jumlah | 477.571.349.600 | 136.520.250.183 | - | 614.091.599.783 | ||
Liabilitas Keuangan | ||||||
Uang muka diterima atas | ||||||
pemesanan unit | ||||||
penyertaan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Utang pembelian kembali | ||||||
unit penyertaan | - | 4.745.323 | - | 4.745.323 | ||
Beban akrual | - | 539.571.105 | - | 539.571.105 | ||
Utang lain lain | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Jumlah | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
2022 | ||||||
Diukur pada nilai | ||||||
Diukur pada nilai | wajar melalui | |||||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | ||||
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah | |||
Aset Keuangan | ||||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | ||
Kas | - | 000.000.000 | - | 000.000.000 | ||
Piutang bunga | - | 660.625.534 | - | 660.625.534 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Keuangan | ||||||
Uang muka diterima atas | ||||||
pemesanan unit | ||||||
penyertaan | - | 868.695 | - | 868.695 | ||
Utang pembelian kembali | ||||||
unit penyertaan | - | 6.144.772 | - | 6.144.772 | ||
Beban akrual | - | 26.119.109 | - | 26.119.109 | ||
Jumlah | - | 33.132.576 | - | 33.132.576 | ||
b. | Nilai Wajar Instrumen Keuangan | |||||
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | ||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | ||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||
22. | Instrumen Keuangan (Lanjutan) | |||||
a. | Klasifikasi Instrumen Keuangan (Lanjutan) | |||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | ||||||
2023 | ||||||
Estimasi Nilai Wajar | ||||||
Nilai tercatat | Tingkat 1 | Tingkat 2 | Tingkat 3 | |||
Aset Keuangan | ||||||
Aset keuangan yang diukur | ||||||
pada nilai wajar melalui | ||||||
laporan rugi laba | ||||||
Portofolio efek | ||||||
Efek bersifat ekuitas | - | - | - | - | ||
Efek bersifat utang | 477.571.349.600 | - | 477.571.349.600 | - | ||
Jumlah | 477.571.349.600 | - | 477.571.349.600 | - | ||
2022 | ||||||
Estimasi Nilai Wajar | ||||||
Nilai tercatat | Tingkat 1 | Tingkat 2 | Tingkat 3 | |||
Aset Keuangan | ||||||
Aset keuangan yang diukur | ||||||
pada nilai wajar melalui | ||||||
laporan rugi laba | ||||||
Portofolio efek | ||||||
Efek bersifat ekuitas | - | - | - | |||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki tingkat 1. | ||||||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobesrvasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki tingkat 2. | ||||||
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
23. | Manajemen Risiko Keuangan | ||||
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | |||||
a. | Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik | ||||
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik maupun peraturan khususnya pada bidang pasar modal di dalam maupun di luar negeri dapat mempengaruhi nilai investasi Reksa Dana. | |||||
x. | Xxxxxx Wanprestasi | ||||
Xxxxxxx Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi yang terbaik kepada Pemegang Unit Penuyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force Majeur) , penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi Reksa Dana atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana. | |||||
c. | Risiko Likuiditas | ||||
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio investasi Reksa Dana dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluat kekuasaan Manajer Investasi, Penjualan Kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun. | |||||
2023 | |||||
Tiga Bulan | |||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |||
Aset Keuangan | |||||
Portofolio efek | 106.000.000.000 | 477.571.349.600 | 583.571.349.600 | ||
Kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | 6.752.300.521 | - | 6.752.300.521 | ||
Jumlah | 136.520.250.183 | 477.571.349.600 | 614.091.599.783 | ||
Liabilitas Keuangan | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | |||||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 4.745.323 | - | 4.745.323 | ||
Beban akrual | 539.571.105 | - | 539.571.105 | ||
Utang Lain lain | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
23. | Manajemen Risiko Keuangan (Lanjutan) | ||||
c. | Risiko Likuiditas (Lanjutan) | ||||
2022 | |||||
Tiga Bulan | |||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |||
Aset Keuangan | |||||
Portofolio efek | 1.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 000.000.000 | - | 000.000.000 | ||
Piutang bunga | 660.625.534 | - | 660.625.534 | ||
Jumlah | 2.199.363.502 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Keuangan | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | |||||
unit penyertaan | 868.695 | - | 868.695 | ||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 6.144.772 | - | 6.144.772 | ||
Beban akrual | 26.119.109 | - | 26.119.109 | ||
Jumlah | 33.132.576 | - | 33.132.576 | ||
d. | Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan | ||||
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio. | |||||
e. | Risiko Pembubaran dan Likuidasi | ||||
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana. | |||||
f. | Risiko Perubahan Peraturan | ||||
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan Reksa Dana, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal. | |||||
x. | Xxxxxx Nilai Tukar Mata Uang | ||||
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari Reksa Dana dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana. |
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
24. | Ikhtisar Rasio Keuangan | ||
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022: | |||
2023 | 2022 | ||
Jumlah hasil investasi | 7,65% | 3,06% | |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | |||
beban pemasaran | 1,38% | 0,01% | |
Beban operasi | 33,34% | 0,95% | |
Perputaran portofolio | 1 : 0,53 | 1 : 0,02 | |
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | 0,00% | |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. |
BAB XIII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
13.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN CAPITAL FIXED INCOME FUND WAJIB DIBUBARKAN
CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, CAPITAL FIXED INCOME FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
13.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI CAPITAL FIXED INCOME FUND
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
12.1. huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan CAPITAL FIXED INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CAPITAL FIXED INCOME FUND dibubarkan yang disertai dengan:
1. Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika CAPITAL FIXED INCOME FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan CAPITAL FIXED INCOME FUND oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CAPITAL FIXED INCOME FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dalam butir 12.1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
13.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
13.4. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan CAPITAL FIXED INCOME FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
13.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
13.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan CAPITAL FIXED INCOME FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaiman dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang disertai dengan:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
Akta pembubaran CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
13.7. Dalam hal CAPITAL FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
13.8. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 12.4. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada CAPITAL FIXED INCOME FUND.
13.9. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan Auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CAPITAL FIXED INCOME FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit.
Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala CAPITAL FIXED INCOME FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening CAPITAL FIXED INCOME FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank | : | BANK DANAMON CAB. MENARA BANK DANAMON JAKARTA |
Rekening Atas Nama | : | CAPITAL FIXED INCOME FUND |
Nomor Rekening | : | 3594403689 |
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama CAPITAL FIXED INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disedakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio CAPITAL FIXED INCOME FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek CAPITAL FIXED INCOME FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari CAPITAL FIXED INCOME FUND.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CAPITAL FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit
Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir
16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola CAPITAL FIXED INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
18.3 Skema Pengalihan Investasi
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN DAN SENGKETA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
19.4 Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CAPITAL FIXED INCOME FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CAPITAL FIXED INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT CAPITAL ASSET MANAGEMENT
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 5 Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 38
Jakarta 12710, Indonesia
Telepon (000) 00000000
Faksimili (000) 00000000 Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx.00
Jakarta 12920, Indonesia
Telepon (000) 00000000
48
45