PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH TENTANG JUAL BELI
PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH TENTANG JUAL BELI
PAKAIAN BEKAS DI PAJAK MELATI MEDAN
PENELITIAN
DIAJUKAN OLEH:
XXXXXX, XX
INSTITUT AGAMA ISLAM XXXXXX XXXXXXXXXXX TAHUN 2018
1
DAFTAR ISI | |||
KATA PENGANTAR ...................................................................... | i | ||
DAFTAR ISI..................................................................................... | ii | ||
BAB I PENDAHULUAN ................................................................. | 1 | ||
A. Latar Belakang ....................................................................... | 5 | ||
B. Rumusan Masalah .................................................................. | 5 | ||
C. Tujuan Penelitian ................................................................... | 5 | ||
D. Manfaat Penelitian ................................................................. | 6 | ||
E. KajianPustaka......................................................................... | 6 | ||
F. | DefinisiOperasional................................................................ | 9 | |
BAB II LANDASAN TEORITIS | |||
A. JualBeli................................................................................... | 12 | ||
1. | PengertianJualBeli............................................................ | 12 | |
2. | DasarHukumJualBeli ....................................................... | 13 | |
3. | RukundanSyaratJualBeli .................................................. | 14 | |
4. | Bntuk-bentukJualBeli....................................................... | 17 | |
5. | KhiyarDalamJualBeli ....................................................... | 22 | |
6. | SaksiDalamJualBeli ......................................................... | 23 | |
7. | Larangan-laranganJualBeli .............................................. | 23 | |
8. | EtikaJualbeli..................................................................... | 25 | |
B. EkonomiSyariah ..................................................................... | 27 | ||
1. | XxxxxxxxxxXxxxxxxXxxxxxx.............................................. | 27 | |
2. | LandasanEkonomiSyariah................................................ | 29 | |
3. | TujuanEkonomiSyariah ................................................... | 30 | |
4. | NilaiDasarEkonomiSyariah ............................................. | 31 | |
5. | Prinsip-prinsipEkonomiSyariah ....................................... | 32 | |
BAB III METODE PENELITIAN | |||
A. Lokasi Penelitian dan waktu penelitian .................................... | 39 | ||
B. | Jenis Penelitian ....................................................................... | 39 | |
C. | PendekatanPenelitian ............................................................. | 40 | |
D. | Sumber Data ........................................................................... | 40 | |
E. | MetodePengumpulanData ...................................................... | 41 | |
F. | Teknik AnalisData.................................................................. | 42 | |
G. | Teknikpenulisan ..................................................................... | 43 |
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. GambaranUmumLokasiPenelitian 44
B. PraktikJualBeliPakaianBekasDalamKarung
Di PajakMelati Medan 45
C. TinjauanEkonomiSyariahTerhadapPraktik JualBeliPakaianBekasDalamKarung Di Pajak
Melati Medan 53
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 61
B. Saran 62
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul: “Perspektif Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Pakaian Bekas Di Pajak Melati Medan” . Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli pakaian bekas antara agen di Pajak Melati Medan dengan pedagang eceran di pasar Lahoksukon? dan bagaimana praktik jual beli pakaian bekas antara agen di Pajak Melati Medan dengan pedaganng eceran di Pasar Lhoksukon menurut perspektif ekonomi syariah?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas antara agen di Pajak Melatik Medan dengan pedagang eceran di Pasar Lhoksukon dan untuk megetahui perspektif ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pakaian bekas antara agen di Pajak Melati Medan dan pedagang enceran di Pasar Lhoksukon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis suber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan penelusuran literatur. Analisa data yang dilakukan dengan menganalisis data secara khusus kemudian mengambil kesimpulan. Hasil penelitian diketahui praktik jual beli pakaian bekas antara agen di Pajak Melati Medan dengan pedagang enceran di Pasar Lhoksukon, pedagang membeli atau memesan pakaian bekas kepada agen dalam bentuk gelondongan/bal dengan sistem kode dan hanya melalui sistem kode sehingga tidak dapat diketahui kondisi pakaian tersebut. sistem jual beli pakaian bekas pada Pajak Melati Medan yang dilakukan antara agen dan pedagang di Pasar Lhoksukon mengandung unsur yang dilarang dalam prinsip ekonomi syariah yaitu unsur ba’i najasy, gharar, dan tadlis karena pedagang eceran di Pasar Lhoksukon dalam melakukan transaksi pembelian pakaian bekas mereka tidak dapat mengetahui isi barang dalam gelondongan/bal yang dia beli dari agen, sehingga menimbulkan ketidakjelasan barang dalam gelondongan.
Qwadds vKata Kunci: Perspektif Eknomi Syariah, Jual Beli, Pakaian Bekas.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahkluk sosial yang tidak bisa menghindarkan diri dari kehidupan bermasyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya.Berbicara soal muamalah berarti membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan agar kehidupan aman dan tentram. Islam membuat berbagai macam peraturan dengan peraturan itu akan tercipta kedamaian dan kebahagian hidup dalam bermasyarakat. Oleh karena itu aspek muamalah merupakan hal yang penting sebagai realisasi dari tuntunansyariat islam dalam setiab masa dan dimanapun tempatnya. Dengan demikian sepantasnya aspek muamalah diselesaikan secra tuntas sesuai dengan tuntutan syariat Islamuntuk menghidari terjadinya pertikaian dan kejanggalan dalam kehidupan sosial masyarakat.1
Aspek terpenting dalam kehidupan sosial adalah menyangkut dengan jual
beli.Jual beli menurut bahasa adalah saling menukar (penukaran). Menurut istilah syara jual beli adalah penukaran harta atas suka sama suka. Jual beli pada dasarnya dibolehkan oeh ajaran Islam, kebolehan ini didasarkan pada firman Allah surat An-Nisaa’ ayat 29.
1 Xxxx Xxx’xx, Xxxxxx Xxxxxx S,Fiqh Madzhab Syafi’I, Jilid 2 (Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 24
Artinya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bati, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu (Q.S: An-Nisaa: 4:29).2
Maksud dari ayat di atas mengindikasikan bahwa Allah Swt melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain secara bathil, konteks ini memiliki arti yang sangat luas yakni melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syara’ seperti halnya berbasis riba, bersifat spekulatif (maysir/judi) atau mengandung unsure gharar, selain itu juga memberikan pemahaman bahwa dalam setiab transaksi yang dilaksanakan harus
memperhatikan unsur kerelaan bagi semua pihak.3
Dalam ekonomi syariah hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi jual beli adalah barang yang diperjual belikan harus halal dan dengan jalan yang halal pula. Seperti firman Allah surat Al-Baqarah ayat 168.
Artinya: hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karna sesungguhnya syaitan-syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Q.S: Al-Baqarah: 2:168)
2Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Xxxxxxxxx Xxx Xx-Qur’an dan Trjemahannya
(Bandung: CV Penerbit J-ART, 2005) h. 83
3Ibid, h. 84
Maksud dari ayat di atas, halal itu bukan sekedar halal barangnya saja tetapi juga sumber bagaimana mendapatkannyapun harus halal.Makna thayyib dalam ayat tersebut segala sesuatu yang secara dzatnya baik, suci, bersih, mudah dicerna, mengandung gizi yang bermanfaat bagi jasad serta tidak mengandung dzat yang merusak dan membahayakan badan dan akal. Sementara yang dimaksud dengan halal adalah segala sesuatu yang secara dzat telah dibolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi dan diperoleh dengan cara yang halal, tidak mencuri serta tidak berasal dari mu’amalah yang haram. Jadi halal dalam ayat tersebut terkait dengan proses dan mekanisme mendapatkannya. Sedangkan thayyib terkait dengan dzat yang baik, bermanfaat, dan tidak berbahaya.4
Salah satu aspek halal dalam transaksi jual beli menurut prinsip ekonomi syariah adalah terbebas dari unsur, gharar dan tadlis.Gharar yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan, seperti penjualan ikan yang masih di kolam atau menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi dibawahnya jelek. Sedangkan tadlis adalah tindakan peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang xxxx xxxxxxxxxxx xxxxx.0
Pajak Melati merupakan pajak yang berada di jalan Flamboyan Raya Medan, dimana salah satu yang dijual disana adalah pakaian bekas dalam bentuk gelondongan maupun eceran.Pakaian bekas di Pajak Melati berasal dari luar negeri.Sebelum agen menjual ke pedagang eceran, agen mendapatkan pakaian
4Abul Xxxx Xxxxxxxx xxxxx, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam,
(Jakarta: amzah, 2010), h. 47
5 xxxx Xxxxxxxxxxx, Garis-garis besar fiqh, (Bogor: Pernada Media, 2003),h. 198
bekas dari disributor, dan distributor mendapatkan pakaian bekas dari produsen (orang yang pertama kali mendapatkan pakaian bekas).Dalam hal ini, titik fokus penelitiannya anatara agen di Pajak Melati dengan pedagang eceran di pasar Lhoksukon.
Berdasarkan obsevasi awal penulis, Praktik jual beli pakaian bekas di Pajak Melati bersifat untung-untungan karena pedagang yang membeli pakaian bekas secara gelondongan atau karung ini tidak bisa melihat kondisi pakaian bekas yang mereka beli secara langsung, kondisi bagus atau tidaknya pakaian bekas ini dapat dilihat ketika pakaian bekas dalam karung sudah datang ketempat jualan mereka. Jika kondisi pakaiaan bekas yang mereka beli bagus maka akan mendatangkan keuntungan yang besar, namun sebaliknya bila kondisi pakaian bekas yang mereka beli tidak bagus maka untungnya relatif kecil bahkan bisa mendatangkan kerugian.6
Hal ini seperti pernyataan yang di jelaskan oleh pak Rusdianto yang beragama Islam merupakan salah satu agen pakaian bekas di Pajak Melati Medan.“Pakaian bekas ini berasal dari luar negeri kemudian didistribusikan ke Tanjung Balai, setelah itu di ambil oleh agen dan kemudian dijual ke pedagang.Dalam membeli pakaian bekas tidak dapat dipastikan dan dijamin pakaian yang ada di dalam karung kualitasnya bagus semua. terkadang dari pembelian pakaian bekas tersebut 30% sampai 50% tidak dapat dijual sama sekali, sehingga hal ini merugikan pedagang.”7
6Rusdianto (agen pakaian bekas pajak melati), wawancara, 6 oktober 2019
7 Rusdianto (agen pakaian bekas pajak melati), wawancara, 6 oktober 2019
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk mengangkat suatu permasalahan dengan judul Perspektif Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Pakaian Bekas di Pajak Melati Medan.
B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul dan latar belakang di atas, maka yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktik jual beli pakaian bekas antara agen Pajak Melati dengan pedagang enceran Pasar Lhoksukon?
2. Bagaimana praktik jual beli pakaian bekas antara agen Pajak Melati dengan pedagang enceran Pasar Lhoksukon menurut ekonomisyariah?
C. Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan yang ingin dicapai dala pemnelitian ini
adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas anatara agen Pajak Melati dan pedagang enceran di Pasar Lhoksukon
2. Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas anatara agen Pajak Melati dan pedagang enceran diPasar Lhoksukon menurut ekonomi syariah.
D. Manfaat Penelitian
Sebuah penelitian di samping mempunyai tujuan juga mempunyai manfaat, adapun manfaat penelitian ini adalah:
a. Manfaat Teoritis
Dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang akan mengadakan penelitian yang berhubungan dengan masalah yang sama.
b. Manfaat Praktis
1. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan untuk peneliti selanjutnya sebagai suatu bahan bacaan atau referensi bagi semua pihak, khususnya bagi teman yang suka mentelesuri tentang ekonomisyariahkhususnya dalam hal pakaian bekas dan ekonomisyariah.
2. Sebagai sumbangan pemikiran sekaligus informasi bagi jurusan ekonomi syariah pada fakultas ekonomi dan bisnis Islam (FEBI) IAIN Lhokseumawe, sebagai lembaga perguruan tinggi selama dalam rangka mengembangkan kehidupan keagamaan dalam masyarakat.
E. Kajian Pustaka
Kajian pustaka merupaka salah satu bagian penting dalam suatu penelitian.Kajian pustaka bertujuan untuk menginformasikan kepada pembaca hasil penelitian lainyang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan peneliti.
Maka dalam kajian pustaka peneliti mencantum beberapa hasil penelitian terdahulu, antara lain:
1. Xxxxxxxxxx, Transaksi jual beli rokok dalam perspektif ekononi Islam.
Dengan hasil kesimpulan merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan yang sangat di cela dalam Islam, maka membuatnya, membeli, dan menjualnya tergolong sebagai
pelakukerusakan dimuka bumi. Sedangkan menimbulkan bahaya samaartinya dengan meniadakan syariat baik terhadap badan, akal maupun harta.8
2. Khalilullah dengan judul penelitian: “Praktik Transaksi Jual Beli Muge Dalam Perspektif Ekonomi Islam Tahun Periode 2014-2015.”
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik jual beli yang dilakukan oleh muge (pedagang ikan keliling) yang dilakukan melakukan pemikiran timbangan (tidak menggunakan alat ukur timbangan) hal ini sudah diakui khalayak masyarakat umum bahkan telah menjadi kebiasaan pedagang dalam proses jual beli. Sehingga dalam perspektif ekonomi Islam telah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yaitu terdapatnya aqid (penjual dan pembeli) dan sighat, sedangkan jual beli dengan menggunakan pemikiran timbangan itu terselesaikan dengan transparan maka jual beli akan saling rela ataupun suka sama suka.9
3. Xxx Xxxx dengan judul penelitian “Tinjauan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Pinang Di Kemukiman Bate Pila Kecamatan Nisam Antara. Hasil penelitian diperoleh bahwa praktik jual beli pinang di kemukiman pila antara lain: pertama, transaksi jual beli pinang sama dengan trasaksi jual beli lainnya yaitu tukar menukar barang dengan cara tertentu, yadan biyadin, dengan cara yang makruf, tidak majhul dan transparan. Kedua, jual beli pinang dilakukan dengan
8 Xxxxxxxxxx, Penelitian: Transaksi Jual Beli Rokok Dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Makassar, UIN Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 2016)
9Khairullah, Penelitian: Praktek Transaksi Jual Beli Muge Dalam Perspektif Ekonomi Islam Tahun Periode 2014-2015
dua cara, yaitu dengan ditimbang dan dengan ditaksir, keduanya merupakan aturan jual beli dalam Islam, maka kesimpulannya dari praktik jual beli pinang yang dilakukan di kemukiman Batee Pila sudah
sesuai dengan etika bisnis Islam.10
4. Xxxxxxxx Xxxxxxx dengan judul Tinjaun Ekonomi Islam Terhadap Usaha Bisnis Busana Muslim ( Studi Kasus CV. Xxxx Xxxxxxxx Colletion). Hasil penelitian diperoleh bahwa kegiatan usaha bisnis yang dijalankan oleh CV. Xxxx Xxxxxxxx telah sesuai dengan nilai instrumental ekonomi Islam, yaitu: kepemilikan, kesederhanaan, pemberian zakat, tidak adanya usur riba, adanya kerjasama yang baik, serta tersedianya jaminan sosial.
5. Anga Pristianasari dengan judul penelitian “Transaksi Jual Beli Gharar (Beras Oblos) Dalam Pandangan Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Nunggal Rejo Kecamatan punggur)”. Dalam penelitian tersebut mengkaji tentang praktek jual beli yang bertentangan dengan ekonomi Islam, karena dalam transaksi jual belinya mengandung unsur jual beli gharar yang dilakukan oleh pedagang beras dengan caramencampurkan beras kualitas bagus dengan beras kualitas jelek,
lalu kemudian dijual denga harga standar kualitas barang bagus.11
Dari hasil penelitian beberapa penelitian di atas mempunyai
persamaan
dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli.Sementara
10Nur Admi, Tinjauan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Pinang Di Kemukiman Bate Pila Kecamatan Nisam Antara, Penelitian Iain Lhokseumawe 2012
11Angga Pristinasari, “Transaksi Jual Beli Gharar (Beras Oblos) di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur, Prodi Ekonomi syari’ah”, (Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro: 2013
perbedaanya penulis lebih memfokuskan pada jual beli pakaian bekas dalam perspektif ekonomi Syariah.Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa penelitian yang berjudul perspektif ekonomi syariah tentang jual beli pakaian bekas belum pernah diteliti sebelumnya di IAIN Lhoksemawe.
F. Definisi Operasional
1. Perspektif Ekonomi Syariah
Perspektif ekonomi syariah adalah ilmu dan praktik kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah Xxxxxxxxxx Xxx ataupun hadits dengan berteguh terhadap esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. 12
Menurut Xxxxx Xxxxxxxx ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan kepada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak oleh dari Allah, tujuanakhirnya kepada Allah dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
Menurut S. M. Hasanuzzamanekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
2. Jual Beli
12Muchlisin Riadi. 22 september 2016. Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah. Kajianpustaka.com-xxxxx://xxx.xx/xXXXxX
Xxxxxx Xxxxx dalam kitab Fiqih Sunnah disebutkan bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela.Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan.13
Menurut ulama xxxxxxxx jual beli adalah saling menukar harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut ulama Xxxxxxxxx, Xxxxx’xxxx, dan Hanabilah jual beli adalah saling menukar harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.14
Dari beberapa definisi tersebut dapat dipahami bahwa jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak yang satu memberikan benda dan pihak lainnya menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah di benarkan syara’.
3. Pakaian bekas
Pakaian bekas adalah sesuatu yang harus bagi laki-laki dan perempuan, sebab pakaian adalah penutup yang melindungi sesuatu yang dapat menyebabkan malu apabila terlihat oleh orang lain. Pakaian juga salah satu bentuk peradaban manusia sebagai mahkluk terhormat dalam kehidupan, berbeda dengan mahkluk lain seperti hewan, bagi hewan pakaian tidaklah masalah (pengaruh) dalam kehidupannya.15 Jadi pakaian adalah barang yang dipakai atau dikenakan oleh
manusia, seperti baju, celana, rok dan lain sebagainya. Dalam Kamus Besar
13Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Jilid 12, (Bandung: Al-Ma’arif, 1995), hal 47-48
14Xxxxx Xxxxxxxx, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Xxxxx Xxxxxx, (Surakarta:Era
Intermedia, 2007),hal 377-378
15KH. Xxx Xxxxx, Menggagas Fiqih sosial, (Bandung, Mizan,1994), H. 250
Bahasa Indonesia definisi bekas adalah sesuatu yang pernah dipakai (pakaian, mobil dan sebagainya). Jadi pakaian bekas adalah suatu barang atau jenis kain yang sudah pernah dipakai oleh orang lain atau tidak original lagi yang digunakan untuk menutupi tubuh.
BAB II LANDASAN TEORITIS
A. Jual Beli
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’ dalah bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy- syira’ (beli). Dengan demikian, kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.16
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan ulama fiqh, sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama. Menurut ulama xxxxxxxx jual beli adalah saling menukar harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut ulama Xxxxxxxxx, Xxxxx’xxxx, dan Hanabilah jual beli adalah saling menukar harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Jual beli meurut ulama malikiyah ada dua macam, yaitu jual beli secara umum dan jual beli secara khusus.Jual beli dalam arti umum adalah suatuperikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan.Perikatan adalah akad yang mengikat kedua belah pihak. Tukar- menukar adalah salah satu pihak yang menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain. Dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa
16Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), H. 111
benda yang ditukarkan adalah dzat (berbentuk), ia berfungsi sebagai objek penjualan, jadi bukan manfaatnya bukan hasilnya. Jual beli dalam arti khusus yaitu ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan mas dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik barang itu ada dihaapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.17
Pengertian jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain
berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang.Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.
2. Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesame umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qura’an dan sunnah Xxxxxxxxxx Xxx. Tedapat sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang jual beli, dianatara dalam suratal-Baqarah ayat 275 Yang berbunyi:
Artinya: "Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 2: 275)
17 Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), H.69
Dari ayat Al-Quran yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia.Apabila pelakunya jujur, maka kedudukannya di akhirat setara dengan para nabi, syuhada, dan xxxxxxxx.18
3. Rukun dan Syarat Jual Beli
Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat jual beli maka transaksi jual beli tidaklah sah. Dalam ajaran Islam, rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi:
a. Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
Rukun jual beli yang pertama adalah aqid atau orang yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli.Jadi dikatakan aqid, maka perhatian langsung tertuju kepada penjual dan pembeli karena keduanya mempunyai andil dalam terjadinya pemilikan dengan harga dan syarat yang telah ditentukan.
Para ualama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yng melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat:
1) Berakal. Oleh sebab itu jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah
2) Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.
b. Akad (Ijab Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli.Shighat disebut juga akad atau ijab dan qabul, dan ijab seperti yang diketahui sebelumnya diambil dari
18 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 178
kata xxxxxx yang artinya meletakkan dari pihak penjual yaitu pemeberian hak milik, dan qabul yaitu orang yang menerima hak milik.Contoh ijab “saya jual barang ini sekalian”, contoh qabul“ saya terima (saya bei) dengan harga sekian”. Dan jika pembeli berkata “juallah kepadaku kitab ini dengan harga begini” lalu penjual berkata “saya jual kepadamu”, maka yang pertama adalah qabul dan yang kedua adalah ijab. Jadi dalam akad jual beli penjual selalu menjadi yang ber-ijab dan pembeli menjadi penerima baik diawalkan atau diakhirkan lafalnya.
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut:
1) Oang yang mengucapkan telah baligh dan berakal, oleh karena itu jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah.
2) Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual mengatakan: “Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000” , lalu pembeli menjawab: saya beli dengan harga Rp. 15.000”, apabila antara ijab dengan qabul tidak sesuai, maka jual beli tidak sah.
3) Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. Artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama. Apabila penjual mengucapkan ijab, lalu pembeli berdiri sebelum mengucapkan qabul, atau pembeli mengerjakan aktivitas lain yang tidak terkait dengan masalah jual beli, kemudian ia ucapkan qabul, maka menurut kesepakatan ulam fiqh, jual beli ini tidak sah. Terkait dengan masalah ijab dan qabul dalam jual beli melalui perantara, baik
melalui orang yang diutus maupun melalui media elektronik seperti telepon, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa jual beli melalui perantara atau telpon adalah sah, apabila antara ijab dan qabulsejalan.19
c. Barang yang diperjual belikan
Rukun jual beli yang ketiga adalah benda-benda atau barang-barang yang diperjual belikan.Syarat- syarat yang terkait dengan barang yang diperjual belikan adalah sebagai berikut:
1) Suci atau disucikan sehingga tidak sah menjual benda-benda najis seperti anjing, babi, dan yang lainnya.
2) Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
3) Memberi manfaat menurut syara’, maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’, seperti menjual babi, kala, cicak, dan yang lainnya.
4) Milik sendiri, tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizing pemiliknya atau barang-barang yang baru menjadi miliknya.
5) Boleh diserahkan saat akad berlangsung, atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung
6) Jangan ditaklikan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti jika ayahku pergi, ku jual motor ini kepadamu.
19Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), H. 114
7) Diketahui (dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyak dan beratnya atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
d. Nilai tukar pengganti barang
Syarat nilai tukar pengganti barang sebagai berikut:
1) Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya
2) Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum, seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berhutang), maka waktu pembayarannya harus jelas
3) Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’20
4. Bentuk-bentuk Jual Beli
Ulama Xxxxxxxx membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk:
1. Jual Beli yang Sahih
Suatu jual beli dikatakan sebagai jual beli yang sahih apabila jual beli itu yang sesuai dengan disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi.Sifatnya mengikat kedua belah pihak.Misalnya, seseorang membeli sebuah kendaraan roda empat.Seluruh rukun dan syarat jual beli terpenuhi.Kendaraan roda empat itu telah di periksa oleh pembeli dan tidak ada yang cacat, tidak ada yang rusak, tidak
20Ibid 114
terjadi manipulasi harga dan tidak ada lagi hak khiyar dalam jual beli itu.Jual beli seperti ini sahih dan mengikat kedua belah pihak.
2. Jual Beli yang Batal
Jual beli dikatakan sebagai jual beli batal apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan.Seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, atau barang yang dijual itu barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi, dan khamar.
Jenis-jenis jual beli batal adalah:
a) Jual beli sesuatu yang tidak ada. Para ulama fiqh sepakat menyatakan jual beli seperti ini tidak sah atau batal. Misalnya, memperjualbelikan buah-buahan yang putiknyapun belum muncul di pohonnya atau anak sapi yang belum ada, sekalipun di perutnya telah ada. XxxxXxxxxx xx-xxxxxxxxx pakar fiqh xxxxxxx, mengatakan bahwa jual beli yang barangnya tidak ada waktu berlangsungnya akad, tetapi diyakini aka nada di masa yang akan datang sesuai dengan kebiasaannya, boleh diperjualbelikandan hukumnya sah. Alasannya adalah karena tidak dijumpai dalam al-Quran dan as-sunnah larangan terhadap jual beli seperti ini. Xxxx ada dan dilarang dalam xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx., menurutnya, adalah jual beli tipuan (bai’ al-gharar). Memperjualbelikan sesuatu yanh diyakini ada pada masa yang akan datang, menurutnya, tidak termasuk jual beli tipuan.
b) Menjual barang yang tidak boleh diserahkan pada pembeli, seperti menjual barang yang hilang atau menjual burung peliharaan yang lepas dan terbang di udara.
c) Jual beli yang mengandung unsur penipuan, yang pada lahirnya baik, tetapi ternyata di balik itu terdapat unsur-unsur tipuan. Contoh, memperjualbelikan kurma yang ditumpuk diatasnya bagus-bagus dan manis, tetapi ternyata didalamtumpuknya itu banyak terdapat yang busuk.
d) Jual beli benda-benda najis, seperti babi, khamar, bangkai, dan darah, karena semuanya itu dalam pandangan Islam adalah najis dan tidak mengandung makna harta.
e) Jual beli al-‘arbun adalah jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual
f) Memperjualbelikan air sungai, air danau, air laut, dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang karena air yang tidak dimiliki seseorang merupakan hak bersama umat manusia, dan tidak boleh diperjualbelikan.
3. Jual beli yang Fasid
Xxxxx Xxxxxxxx membedakan jual beli fasid dengan batal.Jual beli fasid adalah akad yang secara asal disyariatkan, tetapi terdapat masalah atas sifat akad tersebut. Seperti jual beli Majhul (barang tidak dispesifikasi secara jelas) yang
dapat mendatangkan perselisihan, menjual rumah tanpa menentukan rumah mana yang akan dijual dari beberapa rumah yang dimiliki.21
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dapat dikemukakan pendapat Xxxx Xxxxxxxxxx bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk :
1. Jual beli benda yang kelihatan, ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan enjual dan pembeli. Hal ini lazim dilkakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti mmbeli beras di pasar.
2. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian, ialah jual beli salam(pesanan), menurut kebiasaan para pedagang, sala adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu , sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad
3. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan, seperti yang dijelaskan oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bahwa penjualan
21Nasrun Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), H. 116
bawang merah atau wortel serta yang lainnya yang berada didalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan gharar.22
Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan, adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengrtian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
2. Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat- menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucaan, misalnya via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli ini diperbolehkan menurut syara’. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam anatara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majlis akad, sedangkan jual beli via pos dan giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majlis akad.
3. Jual beli dengan perbuatan ( saling emberikan )atau dikenal dengan istilah mu’athah, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan qabul, seperti seorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan lebel harganya, dibandrol pleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada sipenjual. Jual beli ini dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan
22 Xxxxxxxx xxxxxx,Fiqih Islam, 1985, H. 178-179
pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul
sebagai rukun jual beli.23
5. Khiyar Dalam Jual Beli
Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadi oleh sesuatu hal, khiyar dibagi tiga macam berikut ini.
1. Khiyar majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
2. Khiyar syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya diisyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga Rp. 100.000.000.00 dengan syarat khiyar selama tiga hari.”
3. Khiyar a’ib, artinya dalam jual beli diisyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata; “saya belimobil ini seharga sekian, bila mobil itu cacatakan saya kembalikan”, seperti diriwayatkan oleh Xxxxx dan
Xxx Xxxxx xxxx Aisyah r.a. bahwa seseorang memeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinyapada diri budak itu kecacatan, lalu diadukan kepada rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.24
23
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), H.77
6. Saksi Dalam Jual Beli
Jual beli yang dilakukan dihadapan saksi dapat menghindarkan terjadinya perselisihan dan menjauhkan diri dari sikap saling menyakal.Oleh karena itu, lebih baik dilakukan, khususnya bila barang dagangan tersebut mempunyai nilai yang sangat penting (mahal).Bila barang dagangan nilainya sedikit, maka tidak dianjurkan mempersaksikannya. Ini adalah pendapat Xxxx Xxxxx’iyah, Xxxxxxxxx, Xxxxx dan Xxxxx. Adapun menurut Xxxx Xxxxxxx, bahwa mendatangkan saksi dalam jual beli kwajiban yang tidak boleh ditinggalkan.Pendapat ini diriwayatkan
dari Xxxx Xxxxx dan diikuti oleh Atha dan Xxxxx.00
8. Larangan-larangan Dalam Jual Beli
Hanya dengan kesepakatan dan kerelaan yang berpangkat dari suka sama suka saja, tidak menjamin transaksi dapat dinyatakan sah dalam Islam yang mengatur adanya transaksi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, bahwa transaksi perdagangan dapat dikatakan tidak boleh (haram) jika masuk kedalam tiga kategori yang diharamkan yaitu:
a. Perdagangan yang terlarang meliputi jenis barang atau zat.
b. Perdagangan yang terlarang meliputi segala usaha atau obyek dagangnya.
c. Perdagangan yang terlarang meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang.
Dari segi perdagangan yang diihat dari jenis dan zatnya terlarang untuk dilakukan, yaitu dengan melihat secara normatif yang terambil dari dasar hukum
25Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta:Kencana, 2012), H. 53
syar’i, walaupun dari segi akadnya perdagangan tersebut dipandang sah, karena terpenuhi seluruh unsur transaksi yang melingkupi adanya subyek, obyek, dan akadnya, namun secara zatnya terlarang, maka ia akan menjadi haram untuk dilaksanakan oleh kaum Muslimin.
Barang yang disebut keharamannya dari segi zatnya yaitu diantaranya jual beli minuman keras, bangkai, daging babi, nasabah yang mengajukan pembiayaan minuman keras kepada bank dengan akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksinya haram diprjual belikan karena mengandung kesamaran yang begitu banyak besangkutan dengan persolan atau disebut dengan gharar, seperti penjualan barang yang masih hijau, barang yang tidak ada, kandungan dalam perut binatang, kucing dalam karung.26
Selain itu pula perdagangan dilarang dalam Islam jika ternyata hal tersebut hanya melanggar prinsip-prinsip kemausiaan yang di usung oleh etika (norma ) Islam. Misalnya tadlis, dimana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi. Ini dapat diartikan seperti pelanggaran terhadap prinsipan taraddin minhum (kerelaan suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
Secara kuantitas, tadlis terjadi karena adanya pedagang yang mengurangi takaran/timbangan atas barang yang dijualnya, secara kualitas, tadlis terjadi disebabkan oleh adanya ketidak jujuran menyembunyikan cacat barang yang
26xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx,com. diakses tanggal 13 oktober 2019
ditawarkan, demikian pula dengan tadlis yang dapat terjadi dalam kategori harga, dimana adanya penaikan harga barang yang tidak diketahui oleh pembeli yang melebihi harga pasar atau disebut dengan gaban, dan dilihat waktu penyerahan tadlis terjadi berkenaan dengan perjanjian atas sesuatu yang pada saat kontraknya memang dinilikinya, tetapi pihak tersebut mengetahui bahwa ia tidak sanggup untuk melaksanakan perbuatan tersebut sesuai dengan kontraknya pada saat kontrak tersebut berakhir.
Menimbulkan perbedaan pendapat berkenaan dengan penyerahan barang yang dilakukan karena berakhirnya kontrak atau yang dalam Islam disebut jual beli salam dan istishna’. Walaupun demikian, praktek atas kedua bentuk jual beli tersebut tetap dilaksanakan seperti halnya jual beli yang lainnya yang disepakati oleh ulama fiqh. Dasar dari perbedaan itu, sehubungan dnan faktor kualitas dan kuantitas barang yang akan diserahkan pada akhir transaksi dan juga karena keberadaan barang yang diperjanjikan menimbulkan keraguan, dimana biasanya perdagangan tersebut bersandarkan atas barang atau tanaman yang masih memerlukan waktu untuk mencapai kualitas dan kuantitas dari yang tercantum didalam kontrak.27
9. Etika Jual Beli
Istilah etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang memiliki pengertian adat istiadat (kebiasaan), perasaan batin kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan.Sebagaimana didalam kamus istilah pendidikan dan umum
27 Jurnal Hunafa Vol.4 No.3, September 2007
bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan tentang keluhuran budi (baik/buruk).
Etika bagi seseorang bisa terwujud dala kesadaran moral yang menurut keyakinan benar atau tidak sesuatu. Maka singkatnya bahwa pokok persoalan etika ialah segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan dengan ikhtiar dan sengaja, dan ia mengetahui waktu melakukannya apa yang ia perbuat.28
Etika Islam adalah doktrin etis yang berdasarkan ajaran-ajaran Islam yang terdapat di dalam al-Quran dan sunnah Xxxx Xxxxxxxx Xxx., di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur dan sifat-sifat terpuji (mahmudah). Nilai-nilai luhur yang tercangkup dalam etika Islam, sebagai sifat terpuji antara lain: berlakuk jujur (al- amanah), berbuat baik kepada kedua orang tua(birrul waalidaini), memelihara kesucian diri (aliffah), kasih sayang (xx-xxxxxx), berlaku hemat (al-iqtishad), perlakukan baik (ihsan), kebenaran (shiddiq), keadilan (‘adl), dan keberanian (syaja’ah).
Adapun hal-hal yang berhubungan dengan jual beli, yaitu etika, prilaku atau tingkah laku dari pedagang maupun pembeli itu sendiri.Kode etik dagang menurut Islam adalah peraturan-peraturan Islam yang berusan dengan jual beli dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perdagangan, yang memiliki tolak ukur dari akal pikiran manusia itu sendiri. Misalnya: haramnya memperdagangkan babi. Ukuran baik atau buruknya suatu tindakan dalam aktivitas perdagangan,
28 Prof. Dr. Ahmadamin, ETIKA (Ilmu Akhlak), alih bahasa K.H Xxxxx Xx’aruf, (Jakarta Bulan Bintang , 1995), Cet. 8, h. 5
misalnya buruknya menyembunyikan cacat barang untuk melariskan dagangan dan baiknya berlaku longgar serta murah hati dalam jual beli.29
Untuk memperoleh keberkahan dalam jual beli, Islam mengajarkan prinsip-prinsip moral sebagai etika (sikap) yang mencerminkan akhlak dari seseorang pedagang adalah sebagai berikut:
a. Larangan memperdagangkan barang-barang yang haram
b. Bersikap benar, jujur, amanah dan tidak curang
c. Sikap adil dan haramnya bunga (riba)
d. Menerapkan kasih sayang dan larangan terhadap monopoli
e. Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat
f. Jangan menyembunyikan cacat barang
g. Longgar dan bermurah hati.30
B. Ekonomi Syariah
1. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah secara sederhana didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan kitab Al-Qur’an dan sunnah Xxxxxxxxxx Xxx.31
Para tokoh ekonomi Islam memiliki sedikit perbedaan pandangan menyangkut definisi dari ekonomi syariah itu sendiri.Perbedaan tersebut pada dasarnya berakar pada 3 masalah utama, yang pertama adalah perbedaan
29Hamzah Ya’qub, Fiqh Muamalah Kode Etik dagang Menurut Islam, (Bandung: CV. Diponegoro, 1992), h. 17
30Ibid, h. 203-203
31M. Xxxxx Xxxxxx, Islamic Ekonomic: Theory And Practice, (Cambridge: The Islamic Academy, 1986), h. 5
metodologi yang digunakan dalam membangun sistem ekonomi Islam.Yang kedua adalah perbedaan penafsiran konsep ekonomi, seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan.Dan terakhir adalah perbedaan tafsiran pembangunan ekonomi.
Untuk lebih melengkapi pemahaman mengenai ekonomi syariah, dibawah ini terdapat lima definisi ekonomi syariah menurut para ahli.
a. Xxxxx Xxxxxxxx
Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan kepada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak oleh dari Allah, tujuanakhirnya kepada Allah dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.32
x. Xxxx Xxxxxx
Ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakkeseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan
solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
33 c. Muh. Xxxxxxxxxx xxx-Xxxxxxxx
Ekonomi syariah adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini ekonomi dituntun oleh Al-Quran dan Sunnah serta akal (pengalaman ijtihad).
32Ibid, h. 6
33Xxxxxxxxx Xxxxx, Ekonomi Mikro islam, (Jakarta: III T. Indonesia, 2002)
d. S. M. Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
x. Xxxxxxxx Xxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx
Ekonomi syariah adalah suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling berhubungan mencangkup ilmu islam yang bersumber dari Al-quran dan sunnah Xxxxxxxxxx Xxx. serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagian.
Dari pendapat sejumlah ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi ekonomi syariah secara lengkap adalah ilmu dan praktik kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah Xxxxxxxxxx Xxx ataupun hadits dengan berteguh terhadap esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. 34
2. Landasan Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar tidak dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan konomi Islam.Ada
34Muchlisin Riadi. 22 september 2016. Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah. Kajianpustaka.com-xxxxx://xxx.xx/xXXXxX
dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran Islam tersebut adalah Al-Quran suratAl-Baqarah ayat 275.
Artinya: “ Orang-orang yang makan (mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang keasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), makabaginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah orang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penguin-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 2: 275)
3. Tujuan Ekonomi Syariah
Penerapan dari sistem ekonomi islam ialah trciptanya kesejahteraan hidup didunia dan akhirat. Secara umum tujuan ekonomi islam yaitu:
a. Meningkatkan ekonomi umat supaya lebih makmur atau meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik.
b. Menciptakan ekonomi umat dan merata.
c. Mewujudkan ekonomi yang stabil, namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
d. Mewujudkan ekonomi yang serasi, damai, bersatu dalam suasana keluargaan sesama umat, menguasai nafsu menguasai serakah.
e. Mewujudkan perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam produksi distribusi serta membutuhkan rasa kebersamaan.
f. Mewujudkan peri kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi, sehingga kelestarian alam dapat dijaga sebaik-baiknya baik alam fisik cultural sosial maupun spritural keagamaan.
g. Menciptakan ekonomi umat yang mandiri.35
4. Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Nilai-nilai dasar ekonomi syariah adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan segenap keimanan, dimana ia akan menjadi landasan paradigma ekonomi syariah yang berlandaskan Al-Quran, hadits, ijma’, dan qiyas yang merupakan sumber normative tertinggi dalam agama. Ada beberapa nilai yang menjadi dasar ekonomi syariah, antara lain:
a. Kepemilikan (Ownership)
Konsep kepemilikan dijadikan nilai pijakan pertama dalam ekonomi islam bukan tidak mengandung arti yang signifikan. Tetapi justru inilah yang menjadi sandaran utama manusia, bahwa mereka tidak mempunyai hak yang muthlak atas segala yang dimiliknya di dunia ini.
35ibid
b. Kebebasan ( Freewill)
Dalam ekonomi syariah makna kebebasan adalah memperjuagkan apa yang menjadi haknya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya sesuai perintah syara’.
c. Keadilan (Equity)
Nilai keadilan merupakan manifestasi nyata dari kebebasan yang terbebas mutlak yang dianut oleh sebagian manusia, sehingga perilaku bebas dibatasi oleh keadilan.
d. Keseimbangan ( Equality)
Keseimbangan adalah titik berat sebelah, baik itu usaha-usaha kita sebagai individu yang terkait dengan dunia akhirat maupun yang terkait dengan kepentingan diri dan orang lain, tentang hak dan kewajiban.
e. Kebersamaan dan persamaan ( Togetherness dan Egaliter)
Prinsip ukhuwah yang menjadi salah satu pilar bangunan ekonomi syariah, melahirkan konsep kebersamaan dan persamaan hak dan segala kegiatan ekonomi.36
5. Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar, antara lain:
1. Prinsip keadilan merupakan mencangkup semua aspek kehidupan umat manusi menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiab sektor, baik ekonomi maupun sosial.
36 Xxxxxxxx Xxxx Xxx, Lembaga-lembaga Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), h. 214-215
2. Prinsip Al-ihsan(berbuat baik), pemberian manfaat kepada orang lain lebih dari hak orang lain.
3. Prinsip Al-mas’uliyah adalah tanggung jawab. Setiab kebebasan yang diberikan harus dipertanggung jawab. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.
4. Prinsip khalifah, manusi diciptakan Allah untuk menjadi di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan syariah allah. Dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk menjalankan tgas tersebut, manusi diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan material.
5. Prinsip keseimbangan.
6. Prinsip kejujuran dan kebenaran, prinsip ini merupakan sendi akhlak karimah. Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu dan lain-lain..
7. Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang.
8. Prinsip tidak paksaan, setiab orang muslim memiliki kehendak yang bebas dalam menetapkan akad, tanpa tunduk kepada paksaan siapapun.37
37Shomad, Hukum Islam…., h. 76
Prinsip ekonomi Islam mengajarkan tentang mengelola sesuatu yang bermanfaat untuk semua masyarakat, serta melarang mencari keuntungan yang berlebihan. Selain prinsip yang tersebut di atas, ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi syariah yaitu:
1. Tauhid (ketakwaan)
Prinsip tauhid (ketakwaan) adalah dasar utama dari setiab bangunan yang ada dalam syariah islam. Setiab bangunan dan aktifitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid.Artinya bahwa dalam setiab gerak langkah serta bangunan hukum baru mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
2. Maslahah (kemaslahatan)
Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat.Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsadah (menarik manfaat dan menolak kemudharatan). Sehingga dengan prinsip ini islam menolak segala aktifitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan). Karena bertentangan dengan maslahah.
3. Xxxxxxx (persaudaraan)
Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan.
4. Akhlak (etika)
Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiab aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Hal inilah yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain.
5. Xxxx Xxxx (Pemerintah)
Dalam Islam, negara brtanggung jawab untu memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hukum Allah secara sempurna di tengah bidang ekonomi.
6. Berjamaah (kerjasama sinergi)
Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingya kerja sama ini juga dapat kita lihat dari pahala yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara berjamaah, seperti shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri-sendiri.38
Selain dari prinsip yang diharuskan dalam ekonomi Islam, juga terdapat beberapa prinsip yang tidak dianjurka atau dilarang dalam ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1. Maysir
Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak yang lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan
38Apri, xxxxx://X: /makalah%202015/apri/prinsip-dasar-ekonomi-syariah%20apri.html, di akses pada tanggal 21 Oktober 2019
Syari’ah, namun perindahan itu terjadi melaui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola.
2. Gharar
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang harga ataupun waktu pembayaran.
3. Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara umum terdapat benang merah dalam menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan prinsip muamalat dalam islam. Dalam setiab transaksi, seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan.
4. Bai’ Al-mudtarr
Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.
5. Ikhrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu.
6. Habn
Adalah dimana sipenjual memberikan tawaran harga diatas rata- rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli.
7. Bai’ Najash
Dimana sekelomok orang bersepakat dan bertidak secara berpura- pura menawar barang di pasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya.
8. Ihktikar
Adalah menumpuk-numpuk barang ataupun jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-dikit dengan harga jual yang lebih mahal dari harga biasnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat dan banyak.
9. Hish
Menyembnyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat.
10. Tadlis
Adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak.39
39Xxxx Xxxxxxxx. xxxx://xxxxxxx –xxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxx dilarang-dalam-islam/,
diakses pada tanggal 21 Otober 2019
BAB III METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian merupakan tempat dimana penelitian dilaksanakan.Penelitian ini dilakukan di Pajak Melati Medan yang berlokasi di jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, kecamatan Medan Tuntungan.Adapun penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2019.
B. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu merupakan suatu penelitian yang menggunakan datadeskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diamati. Menurut Xxxxxxx xxxxxxxxxx kualitatif memilki ciri-ciri sebagai berikut yaitu:
1. Penelitian bertindak sebagai instrument utam, karena disamping sebagai pengumpul data, peneliti juga terlibat secara langsung dalam proses penelitian.
2. Mempunyai latar alamiah (natural setting), data yang diteiti dan diperoleh akan dipaparkan sesuai apa yang terjadi di lapangan.
3. Hasil penelitian bersifat deskriptifkarena data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka melainkan kata-kata atau kalimat.
4. Lebih mementingkan proses dari pada hasil.
5. Analisis data cenderung bersifat induktif.40
C. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Menurut Xxxx Xxxxxxx, pendekatan deskriptifberkaitan dengan analisis data untuk memberikan gambaran atau penegasan suatu konsep atau gejala, pendapat, organisasi dan sebagainya.41
D. Sumber Data
Dalam penelitian ini peneliti mengumpulkan data-data yang bersumber dari data sebagai berikut:
1. Data Primer
Data primer adalah sumber yang dapat memberikan informasi secara langsung yang memiliki hubungan dengan masalah pokok penelitian sebagai bahan informasi yang dicari.Dalam penelitian ini yang masuk ke dalam sumber data primer adalah agen pakaian bekas di Pajak Melati Medan dan pedagang pakaian bekas enceran di Pasar Lhoksukon.
2. Data Sekunder
Data sekunder merupakan data pendukung guna melengkapi data primer. Adapun cara pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, artikel, dan karya ilmiah.
40 Xxxx X. xxxxxxx, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet XIV (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2001), h. 4
41
Xxxx Xxxxxxxx, Metodelogi Penelitian Sosial Ekonomi, Ed, I.(Yogyakarta: Xxxx Xxxxxx,
E. Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah langkah yang paling strategis dalam penelitian karena tujuan utama dari penelitian ini adalah mendapatkan data yang ditetapkan.
Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Wawancara ( interview)
Yaitu dengan cara berkomunikasi secara langsung kepada informan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan data tentang informasi yang menjadi fokus penelitian.Tehnik wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan tehnik wawancara terstruktur.42
Pemilihan informan sebagai sumber data dalam penelitian ini menggunakan tehnik purposive sampling,dimana informan dalam penelitian ini dipilih dengan mempertimbangkan orang atau kelompok yang mampu memberikan informasi yang akurat.Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah 25 orang agen pakaian bekas di pajak melati Medan dan 7 pedagang enceran pakaian bekas di pasar Lhoksukon.
2. Penelusuran Literatur
Penulis lakukan yaitu memperoleh bahan-bahan dari literature bacaan yang diperlukan sehubungan dengan penelitian penelitian ini atau disebut dengan penelitian kepustakaan (library Research).
42Xxx Xxxxx, Metode penelitian Fiqh, Jilid l, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 54
F. Teknik Analis Data
Teknik yang digunakan untuk menjelaskan data yang terkumpul untuk pembahasan penulis menggunakan metode analisis deskripti kualitatifyaitu suatu metode yang mendepenelitiankan atau menguraikan data yang ada. Adapun langkah-
langkah yang digunakan dalam pengolahan data tersebut adalah sebagai berikut:43 a. Reduksi data
Reduksi data yang dimaksudkan untuk mengumpul data yang telah diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi.Langkah yang digunakan adalah menajamkan analisis, menggolongkan atau pengkategorisasian ke dalam tiab permasalahan melalui uraian singkat, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan data sehingga dapat ditarik dan diverifikasi. Data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih spesifik dan mempermudah peneliti melakukan pengumpulan data selanjutnya serta mencari data tambahan jika diperlukan.
b. Penyajian data
Penyajian data dilakukan dalam rangka mengorganisasikan hasil reduksi dengan menyusun sekumpulan informasi yang telah diperoleh dari hasil reduksi sehingga dapat memberikan kemungkinan kesimpulan dan pengambilan tindakan.Penyajian data mengacu pada masalah penelitian yang telah dirumuskan sehingga diharapkan dapat menceritakan dan menjawab permasalahan yang ada.
43Sugiono, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005), hal 25
c. Pengambilan kesimpulan
Penarikan kesimpulan adalah memberikan kesimpulan terhadap hasil penafsiran dan evaluasi yang disajikan.Penarikan kesimpulan dilakukan setelah semua data terkumpul dan telah direduksi.Kesimpulan perlu diverifikasi supaya mantap dan dapat dipertanggungjawabkan.Dalam verifikasi penarikan kesimpulan ini dilakukan penelusuran data kembali dengan cepat dengan melihat kembali catatan observasi.
G. Teknik Penulisan
Adapun penyusunan dan penulisan penelitian ini penulis berpedoman pada buku “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Institut”yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe tahun 2012”.
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Gambaraan Umum Pajak Melati Medan
Xxxxxx (Pajak melati Mall)merupakan pusat penjualan pakaian bekas terbesar di Medan.Sejarah berdirinya Pajak Melati yang pada awalnyaadalah sebidang sawah dan pemilik tanah orang kita Karo.Pajak Melati merupakan wisata beanja unik karena seluruh pakaian yang dijual adalah barang-barang bekas.44
Di Pajak Melati terdapat banyak kios-kios penjual pakaian bekas impor atau biasa disebut dengan monza. Asal usul kata monza berasal dari kata mongonsidi plaza. Dulu, pada tahun 1990 terdapat satu pusat perbelanjaan monza terbesar di Medan, lokasinya tepat di Jl. Mengonsidi Medan. Karena itulah lama- lama orang Medan terbiasa dengan kata monza untuk menyebut pakaian bekas impor yang dibeli dari Jl. Mongonsidi.
Belakangan memasuki tahun 2000-an pasokan monza di kios-kios Jl. Mengonsidi Medan berangsur semakin sedikit. Satu persatu kios-kios mulai beralih menjual barang-barang baru.Seperti tas, karpet maupun jaket. Sehingga Jl. Mengonsidi Medan tidak lagi dianggap sebagai kawasan penjualan monza di Medan.45
Hampir satu dekade, Pajak Melati dikenal sebagai salah satu kawasan penjualan monza terbesar di Medan, selain di Pajak Simalingkar dan Pajak Helvetia. Sampai kini Pajak Xxxxxx tetap menjadi kawasan yang selalu diincar
44https:// pajak. Xx.xx diakses tanggal 1 Desember 2019
45Wawancara dengan Xxxxxxx, selaku penjaga parkiran, pada tanggal 5 November 2019
oleh para pemburu pakaian berkualitas impor berharga miring. Hari selasa, jumat dan minggu merupakan hari yang tepat untuk berburu monza, karena pada hari itu dinobatkan sebagai hari monza dalam sepekannya. Di tiga hari ini kios monza yang jumlah mencapai seratusan membuka semua, berbeda dengan hari biasa hanya beberapa kios yang dibuka.
Pakaian bekas yang masuk ke pajak melati berasal dari luar negeri yang dikirim dari Tanjung Balai temapat pengambilan barang. Masuk dalam kategori tempat belanja tradisional, Pajak Melati temasuk tempat perbelanjaan primadona di Medan dan sangat terkenal serta banyak juga peminatnya, ternyata memiliki luas 11 hektar.46
Selain itu, Pajak Melati menampung sebanyak lebih kurang 2000 tenaga kerja.Beroperasional pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB setiab harinya.Sangat ramai disana, baik itu pengunjung dan penjual yang sangat memadati tempat belanja unik itu. Juga semakin ramai disaat pekan (hari H nya) itu pada selasa, Jumat dan Minggu resmi ramai buka bal (satu ikatan besar 120 kg).
B. Praktik Jual Beli Pakaian Bekasdi Pajak Melati Medan
Jual beli pakaian bekas di Pajak Melati ini dilakukan antara pedagang pakaian bekas enceran dengan agen. Agen dalam hal ini adalah pihak yang membeli pakaian bekas dalam jumlah banyak seperti dalam bentuk bal yang berjumlah banyak. Agen mendapatkan pakaian bekas tersebut dari distributor yang ada di Tanjung Balai dan distributor mendapatkan pakaian bekas dari
46https:// pajak. Xx.xx diakses tanggal 1 Desember 2019
produsen atau tangan pertama.Yang dimaksud distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung.Produsen disini maksudnya yaitu pemasok barang atau pakaian bekas.47
Pakaian bekas di Pajak Melati berasal dari luar negeri yang masuk melalui Tanjungbalai.Sebagian diantaranya berasal dari Malaysia, Singapur, Jepang, Hongkong, Taiwan, Cina, dan bahkan Turki. Masuk ke Tanjungbalai melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Tanjungbalai, menggunakan kapal nelayan dari Malaysia ke Indonesia, sampai di pelabuhan tikus menggunakan jasa buruh untuk bongkar muat, buruh pengangkat barang menggunakan jasa buruh simpan gudang, baru sampai ke tangan pedagang dan masyarakat.48
Di Pajak Melati ini barang yang diperjualbelikan segala jenis barang bekas. Tidak hanya saja pakaian, tetapi ada juga sepatu, tas, jaket, seprei, gorden sampai kepada pakaian dalam wanita dan juga beberapa alat elektronik. Dan berbagai jenis barang bekas lainnya. Barang-barang bekas tersebut tidak hanya dijual dalam bentuk enceran tetapi di sana juga terdapat toko grosir yang menjual pakaian bekas dalam karung. Biasanya yang membeli pakaian bekas dalam karung para pedagang enceran yang berasal dari berbagai daerah, salah satunya pedagang enceran Lhoksukon untuk kemudian diperjual kembali dengan cara eceran.
Pedagang eceran yang membeli pakaian bekas dalam karung dari agen dengan cara pedagang memesan barang kepada agen melalui telepon atau SMS, ada juga pedagang yang langsung datang ke Pajak Melati untuk membeli pakaian
47Rusdianto (agen), Wawancara, 8 November 2019
48 Xxxx
xxxxx.49Untuk pembelian pakaian bekas dengan sistem pemesanan atau membeli
secara langsung yang dilakukan oleh pedagang kepada agen melalui sistem kode dan hanya melalui sistem kode sehingga tidak dapat diketahui keadaan pakaian tersebut.Pemesanan atau membeli secara langsung melalui sistem kode inilah yang menentukan isi barang yang dipesan.Misalnya kode yang digunakan dalam jual beli ini yaitu PKA baju anak, LDS baju dress, BLP baju lengan panjang, BDC baju dewasa cowok, BDW baju dewasa wanita, CJC celana jeans cowok, CJW celana jeans wanita, CP celana pendek, dan CK celana kargo.50
Berdasarkan hasil wawancara dengan Xxxxxxxxxx mengatakan hal sama bahwasemua pakaian yang ingin dipesan oleh pedagang memiliki kode masing- masing, jenis pakaian yang ingin dibeli biasanya karyawan yang mengantarkan barang langsung kepada pedagang namun beberapa pedagang memilih untuk mengambil barang langsung ke agen dengan alasan mengambil barang langsung ke agen bisa memilih karung-karung yang telah tersedia.51
Informasi yang sama juga didapatkan dari Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx dan Hobas yang mengatakan bahwa setiab pakaian bekas yang ingin dibeli atau dipesan oleh pedagang memiliki kode
masing-masing, dan setiab kode menetukan isi pakaian bekas dalam karung.52
Setelah pedagang enceran memilih karung-karung pakaian bekas sesuai dengan kode yang diinginkan, kemudian beralih pada masalah tawar menawar
harga.
49Xxxxxx xxxxx (Pedagang eceran), Wawancara, 12 November 2019
50 Xxxxxxxxxx (agen), Wawancara, 8 November 2019
51 Suprianto (agen), wawancara, 8 November 2019
52Monang, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx dan Hobas (Agen),
Wawancara, 8 November 2019
Dari hasil wawancara dengan Xxxxxxxxxx,xxxxxx xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxx, dan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx mengatakan harga dari setiab pakaian bekas dalam setiab karung yang dibeli oleh pedagang sangat bervariasi ada yang 2 juta sampai 7 juta perkarung tergantung dari pesanan yang dipesan oleh pedagang tersebut. Jumlah isi dari karung pakaian bekas yang dipesan oleh pedagang tidak menentu biasanya berkisar 300 hingga 500 pakaian bekas yang ada dalam karung tersebut.53
Berbeda halnya dengan Informasi yang disampaikan oleh Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxx Xxxxx yang mengatakan bahwa harga dari setiabkarung pakaian bekas berkisar dari 3 juta sampai 9 juta perkarung.54
Apabila proses tawar menawar telah selesai dengan tercapainya harga yang disepakati kedua belah pihak, maka terjadilah proses jual beli, dimana agen menyerahkan barang yang diperjualbelikan kemudian pembeli menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati bersama. Sistem pembayaran yang dilakukan dalam transaksi jual beli pakaian bekas di Pajak Melati Medan secara tunai, namun adapula dilakukan dengan sistem hutang.
Mengenai pengiriman barang dalam dalam jual beli pakaian bekas dengan cara pemesanan yang dilakukan antara agen dan pedagang diantar oleh karyawan. Gaji karyawan yang mengantar barang dari Pajak Melati ke Lhoksukon ditanggung oleh pedagang yang menggunakan jasa petugas pengantar
53 Xxxxxxxxxx, xxxxxx xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxx, dan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (agen),
wawancara, 8 November 2019
54Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Cendikia Xxxx Xxxxxx,
Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxx Xxxxx (Agen), Wawancara, 8 November 2019
barang.Mengenai pegiriman barang jika karyawan mengakibatkan kerugian kepada pedagang maka karyawan yang bertanggung jawab dan jika ada kekeliruan yang diakibatkan kelalaian agen maka agenlah yang bertanggung jawab. Misalnya pedagang memesan 5 bal pakaian bekas tetapi yang datang hanya 3 atau 4 maka kejadian yang seperti ini agen yang menanggung resiko.Namun apabila barang mengalami kerusakan dijalan yang bukan disebabkan oleh karyawan melainkan karena bencana/kecelakaan maka kerugian ditanggung bersama.
Setelah barang datang ke kios pedagang, barulah pedagang bisa melihat kondisi pakaian bekas yang berada di dalam karung.Tidak sedikit ditemukan pakaian tersebut kotor, lusuh, bahkan sobek, sehingga pada saat pakain dalam karung tiba banyak pedagang yang langsung mencuci dan setrika pakaian bekas tersebut, tetapi ada juga pedagang langsung menjual pakaian bekas tersebut walau dalam keadaan leceh (lusuh).Biasanya pakaian yang dicuci hanya pakaian yang terlihat kotor saja, dan pakaian yang disetrika hanya pakaian yang lusuh saja, namun terkadang ada pedagang yang pada saat barang dagangan tiba langsung mencuci/melaundry karena dengan melaundry pakaian tersebut terlihat rapi dan pedagang dapat menjualnya dengan harga yang tinggi.Keuntungan yang didapat oleh pedagang pakaian bekas tergantung dari kualitas barang yang ada dalam karung tersebut.jika kualitas barang bekas dalam karung sangat baik maka keuntungan yang didapat oleh pedagang sangat banyak, tetapi ketika isi dari
karung pakaian bekas tersebut banyak yang rusak maka keuntungan yang didapat oleh pedagang sangat kecil bahkan ada yang rugi.55
Mengenai kerusakan pakaian bekas yang di dapatkan dalam karung oleh pedagang enceran, dalam hal ini agen tidak bertanggung jawab.
Dari hasil wawancara dengan Xxxxxxx Xxxxx, Parningolan, Halomdasi danParulian mengatakan hal yang sama bahwa kerusakan pakaian bekas dalam karung merupakan resiko yang harus diterima oleh pedagang. Karena agen juga tidak mengetahui kondisi pakaian bekas dalam karung tersebut.56
Adapula pedagang eceran yang ketika memeriksa pakaian-pakaian yang masih layak dijual yang dibeli dalam karung, tidak jarang menemukan barang- barang temuan seperti dompet yang berisi uang mata asing.Uang atau benda yang ditemukan tersebut biasanya dimanfaatkan oleh orang yang menemukan baik itu agen, pedagang enceran maupun masyarakat.
Dari hasil wawancara dengan Xxxxxxxx Xxxxx mengatakan, ketika memeriksa pakaian dalam karung untuk dijual kembali pernah menemukan dompet dalam kantong jeans wanita berisi 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp.
343.000.57
Dari hasil wawancara dengan Xxxxxx mengatakan ia menemukan segepok uang tunai dalam sebuah dompet disaku salah satu jaket bekas yang dibelinya dalam karung . Dompet dalam jaketberisi dua tumpukan yen Jepang sejumlah 550. 000 yen. Dan uang tersebut ia gunakan untuk penambahan modal.58
55Xxxxxxxx xxxxx (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
56
Bonar, Parningolan, Halomdasi dan Xxxxxxxx (Agen) Wawancara, 08 November 2019
58Ridwan (Pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
Alasan pedagang untuk berdagang pakaian bekas karena banyak keuntungan. Karena hanya dengan Rp. 3 juta/per bal bisa diperoleh banyak pakaian bekas dimana dalam satu bal beratnya 120 kg. Dalam satu bal terdapat 300-500 lembar pakaian bekas, namun terkadang hanya 40% saja pakaian yang kualitasnya bagus dan yang lainnya jelek. Pedagang menjual pakaia bekas ke masyarakat di Pasar Lhoksukon dengan enceran dan dengan harga bervariasi.
Dari hasi wawancara dengan Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxx mengatakan bahwa harga pakaian yang diecer berkisar dari Rp. 20.000 – Rp. 40.000, ada juga yang mengkakulasikan dari jumlah isi pakaian bekas dalam karung dengan jumlah modal yang dikeluarkan. Dalam satu bal pakaian bekas pedagang bisa mendapatkan keuntungan 7.000.000 – 10.000.000 juta. Jelas keuntungan lebih besar dari harga beli yang hanya 3 juta per bal.59
Dalam transaksi jual beli pakaian bekas dalam karung antara agen dengan pedagang eceranyang dilakukan dalam sistem pemesanan ada masalah-masalah yang dialami pedagang.
Dari hasil wawancara dengan Xxxxxxxxxxx mengatakan bahwa Masalah yang dialami biasanya keterlambatan pengiriman barang dan masalah pengiriman barang tidak sesuai pemesanan.Misalnya pedagang memesan baju anak dan yang datang baju kemeja, dan jika pedagang memesan 5 bal pakaian bekas tetapi yang datang hanya 3 atau 4. Untuk mengendalikan terjadinya permasalahan seperti tersebut pedagang banyak yang membeli secara langsung ketempat agen.60
59
Muhibbuddin dan Mardani (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
60
Fakhrurrazi (Pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
Informasi yang sama juga didapatkan dari hasil wawancara dengan Xxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxx yang mengatakan bahwa pengiriman barang yang dipesan seringkali tidak sesuai dengan pemesanan.61
Adapula kendala atau masalah yang dihadapi agen terhadap pedagang enceran seperti pembelian dengan hutang yang dilakukan oleh pedagang yang modalnya kurang untuk membeli pakaian bekas dalam karung dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.Dalam pembelian dengan hutang ada beberapa pedagang yang membayar hutang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga hal tersebut dapat membuat bisnis agen menurun.Dan ada pula pedagang enceran yang menawar barang dengan tidak sepantasnya.
Dari hasil wawancara dengan Xxxxx Xxxxxxxx mengatakan, walaupun harga pakaian bekas sudah sangat murah, kadang ada saja pedagang enceran yang masih menawar barang dagangan dengan tidak sepantasnya.Padahal untuk mendapatkan pakaian bekas tidaklah mudah.Ada resiko yang dihadapi para agen sejak membawa barang tersebut dari tangan importir hingga bisa sampai ke Pajak Melati. Saya mendapatkan pakaian bekas ini dari Tanjungbalai, itupun tertangkap pula oleh petugas Bea Cukai di kota Tanjungbalai. 62
Untuk mengendalikan permasalahannya tersebut agen hanya melakukan transaksi jual beli dengan hutang kepada pedagang-pedagang yang dipercayainya, dan harus pintar dalam mempertahankan harga yang ditawarkan63.
Dalam transaksi jual beli pakaian bekas antara agen dan distributor juga ada permasalah yang dihadapi agen.Agen yang membeli pakaian bekas perkarung
61 Xxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
62 Xxxxx Xxxxxxxx (Agen), Wawancara, 1 Desember 2019
63Rusdianto (Agen), Wawancara, 8 November 2019
dalam jumlah banyak pada distributor seringkali kehabisan stok apabila tidak memesan lebih awal.Untuk itu agen menjaga-jaga kapan barang sampai ke gudang tempat penyeludupan pakian bekas.64
C. Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Pakaian Bekas
Jual beli merupakan sebuah perikatan antara penjual dan pembeli untuk memindahkan milik dengan cara pertukaran. Jual beli merupakan kebutuhan dharuri dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli.Jual beli pada dasarnya diperbolehkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Jual beli yang benar menurut Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Islam dalam hal jual beli. Sekarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ktentuan Islam. Mereka Cuma mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengaharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan.
Islam menetukan aturan-aturan hukum seperti syarat dan rukun yang membentuk jual beli.Rukun jual beli ada tiga yaitu al-muta’aqidain (orang yang melakukan akad), ma’qud alaih (barang yang diperjual belikan), dan sighat (ucapan akad).Oleh karena itu dalam prakteknya harus dikerjakan dengan benar, konsisten, dan dapat memberi manfaat kepada yang bersangkutan.65
Selain itu untuk menjadi sahnya jual beli menurut Islam maka barang yang diperjuabelikan harus memenuhi persyaratan yaitu suci, tidak boleh mejual
64Suprianto (Agen), Wawancara, 8 November 2019
65Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)
belikan barang najis, harus bermanfaat atau ada manfaatnya. Keadaan barang harus bisa diserahterimakan, milik sendiri dan telah dimiliki atau milik orang lain yang sudah mendapat izin dari pemiliknya, jelas bentuk, zat dan kadar ukurannya. Barang tidak bisa ditaklilkan dan tidak dibatasi waktunya.66
1. Praktik jual beli pakaian bekas bekas di Pajak Melati jika dilihat dari syarat dan rukun jual beli maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a).Al-muta’xxxxx (orang yang melakukan akad)
Dalam jual beli pakaian bekas dalam karung di Pajak Melati, setiab transaksi jual beli semuanya memiliki penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli barang yang menjadi objek jual semuanya merupakan orang baliq dan berakal, dan transaksi jual beli terjadi atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, hal ini terlihat dari tidak complain dan keberatan dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
b).Ma’qud ‘alaih (barang atau benda yang dijual)
Syarat barang atau benda yang menjadi objek jual beli diantaranya harus suci, bermanfaat dan jelas bentuk, zat dan ukurannya.Untuk syarat suci barangnya dalam kaitannya dalam jual beli pakaian bekas ini tiada bemasalah, karena barang yang diperjualbelikan pakaian bekas, sehingga tidak tergolong benda atau barang najis.
Untuk syaratbarang yang diperjualbelikan harus ada manfaat, dalam hal ini jelas bahwa pakaian bekas adalah barang atau benda yang dapat dimanfaatkanuntuk memenuhi kebutuhan hidup terutama bagi masyarakat yang
66Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012)
ekonomi rendah.Barang yang tidak ada manfaatnya dilarang memerjualbelikan dalam Islam karena termasuk kedalam arti menyia-nyaikan harta. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:
Artinya: “ Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-sudara
syaitan”. (QS. Al-Isra: 17: 27)
Sedangkan untuk syarat jelas bentuk, zat dan ukurannya, barang yang menjadi objek jual beli yang dipraktikkan di Pajak Melati tidak memenuhi syarat. Dimana pakaian bekas yang diperjualbelikan dalam karung/per baldi Pajak Melati melalui kode sehingga tidak dapat diketahui bentuk, zat dan ukurannya. Dilihat dari syarat barang yang diperjual belikan maka barang atau benda yang menjadi objek jual beli yang dipraktikkan di Pajak Melati tidak memenuhi syarat dan rukun.
c).Sighat
Dalam jual beli pakaian bekas yang dipraktikkan di pajak Melati penjual dan pembeli melakukan akad dalam satu majelis.Hal itu sesuai dengan syarat jual beli dalam Islam.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui bahwa secara syarat dan rukun jual beli yang dipraktikkan pada transaksi jual beli pakaian bekas dalam karung di Pajak Melati Medan tidak memenuhi rukun syarat jual beli yang telah ditetapkan dalam Islam.Sehingga dapat dikatakan bahwa jual beli pakaian bekas
dalam karung yang lakukan di Pajak Melati Medan belum sesuai dengan aturan Islam.
2. Praktik jual beli pakaian bekas di Pajak Melati Medan jika dilihat dari prinsip ekonomi syariah sebagai berikut.
Praktik jual beli pakaian bekas dalam karung yang diperjualbelikan di Pajak Melati Medan menurut prinsip yang dilarang dalam ekonomi syariah dapat penulis uraikan sebagai berikut:
a) Gharar
Menurut madzhab Syafi’i, gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan atau akibat yang menakutkan.Sedangkan xxxx Xxxxxx berkata bahwa gharar adalah sesuatu yang tidak dapat diukur penerimaannya baik barang tersebut ada ataupu tidak ada, seperti menjual kuda liar yang belum tentu bisa ditangkap meskipun kuda tersebut wujudnya ada dan kelihatan.Xxxx xx-Xxxxxx mengemukakan bahwa gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad terlaksana atau tidak.Begitu juga yang disampaikan Imam as-Xxxxxxxx serta Xxxx Xxxxxxxx yang memandang gharar dari segi adanya ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad. Sementara Xxxx Xxxx melihat gharar dari segi ketidaktahuan salah satu pihak yang berakad tentang apa yang
menjadi objek akad tersebut.67
67Nadratuzzaman Xxxxx, Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi Jurnal Al-Iqtishad: Vol. I, No. 1, 16 November 2019, h. 54-55
Sesuai firman Allah Q.S An-Nisa ayat 29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (Q.S: An-Nisa:4:29).
Maksud dari ayat di atas mengindikasikan bahwa Allah Swt. melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain secara bathil, konteks ini memiliki arti yang sangat kas yakni melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syara’ seperti halnya berbasis riba, bersifat spekulatif (maysir/judi) atau mengandung unsurgharar, selain itu ayat ini juga memberikan pemahaman bahwa dalam setiab transaksi yang dilaksanakan harus memperhatikan unsur kerelaan bagi kedua belah pihak.68
Dalam jual beli pakaian bekas yang dipraktikkan di Pajak Melati Medan mengandung unsur yang dilarang dalam Islam yaitu unsur gharar, dimana transaksi jual beli pakaian bekas dalam karung yang dilakukan antara agen dan pedagang enceran yang dipraktikkan di Pajak Melati Medan melalui sistem kode. dan hanya melalui sistem kode sehingga tidak dapat diketahui keadaan pakaian bekas dalam karung tersebut. Untuk pemesanan atau membeli secara langsung melalui sistem kode inilah yang menentukan isi barang yang dipesan. Misalnya kode yang digunakan dalam jual beli ini yaitu PKA baju anak, LDS baju dress, BLP baju lengan panjang, BDC baju dewasa cowok, BDW baju dewasa wanita,
68 Xxxx Xxx’xx, Xxxxxx Xxxxxx S,Fiqh Madzhab Syafi’I, Jilid 2 (Bandung:Pustaka Setia, 2007), h. 24
CJC celana jeans cowok, CJW celana jeans wanita, CP celana pendek, dan CK celana kargo. Sehingga terkadang ada beberapa pedagang yang mengalami kerugian karena kualitas pakaian dalam karung tidak diketahui.
b) Tadlis
Terkait dengan tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barangyang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak. Hal ini jelas bahwa isi pakaian bekas dalam setiab karung tidak semuanya berkualitas baik, adapula yang kotor, lusuh, bahkan sobek, sehingga pada saat pakain dalam karung tiba banyak pedagang yang langsung mencuci dan setrika pakaian bekas tersebut, tetapi ada juga pedagang langsung menjual pakaian bekas tersebut walau dalam keadaan leceh (lusuh).Ketika isi dari karung pakaian bekas tersebut banyak yang rusak maka keuntungan yang didapat oleh pedagang sangat kecil bahkan ada yang rugi, tetapi jika kualitas barang bekas dalam karung sangat baik maka keuntungan yang didapat oleh pedagang sangat banyak.69
Dalam ekonomi syariah mengenai pengririman barang bekas dari Pajak
Melati Medan ke Pasar Lhoksukon, jual beli yang dipraktikkan di Pajak Melati Medan sesuai dengan aturan Islam.Dimana jika karyawan yang mengakibatkan kerugian pedagang maka karyawan yang bertanggung jawab.Dan jika ada kekeliruan barang pesanan yang diakibatkan kelalaian agen maka agenlah yang bertanggung jawab.Tetapi apabila terjadi kerusakan dijalan yang bukan disebabkan oleh karyawan melainkan karena bencana/kecelakaan maka kerugian
69Xxxxxxxx xxxxx (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
ditanggung bersama.Dalam pengiriman barang ini siapa yang bersalah dialah yang bertanggung jawab atau menanggung resiko.Al-Quran menjelaskan tentang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau menjaga amanat dari pedagang ke karyawan dan agen.Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 27.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Xxxxxxxx) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui ” .
(Q.S. Al-Anfal:8 : 27).
Mengenai uang atau benda yang ditemukan oleh agen, pedagang enceran Lhoksukon dan masyarakat dalam pakaian bekas yang dibelinya, seperti yang dijelaskan oleh Xxxxxxxx Xxxxx dan Xxxxxx dalam hasil wawancara.Xxxxxxxx Xxxxx mengatakan, ketika memeriksa pakaian dalam karung untuk dijual kembali pernah menemukan dompet dalam kantong jeans wanita berisi 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 343.000.70dan dari hasil
wawancara dengan Xxxxxx mengatakan ia menemukan segepok uang tunai dalam sebuah dompet disaku salah satu jaket bekas yang dibelinya dalam karung . Dompet dalam jaket berisi dua tumpukan yen Jepang sejumlah 550. 000 yen. Dan uang tersebut ia gunakan untuk penambahan modal.
Sehubungan dengan uang mata asing atau barang temuan (luqathah) yang ditemukan oleh agen, pedagang enceran Lhoksukon dan masyarakat dalam pakaian bekas yang dibelinya, Islam membolehkan memanfaatkan barang temuan (luqathah) tersebut apabila telah di umumkan dalam satu tahun tidak ada datang
70 Xxxxxxxx Xxxxx (Pedagang Enceran), Wawancara 8 November 2019
pemiliknya dan telah meminta persaksian seseorang yang adil. Namun apabila pemiliknya datang dalam satu tahun tersebut maka harus dikembalikan.Xxxxxxxxxx Xxx. Bersabda:
“Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia mengumumkan dan meminta persaksian seorang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang
diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.”(HR.‘Xxxxx xxx Himar Ra).71
71Xxxxx Xxx, Kitab Al-Kharaj, Beirut: Dar al-Ma’arif
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukuan maka penulis dapat mengambil kesimpulan yaitu:
1. Praktik jual beli pakaian bekas di Pajak Melati Medan, pedagang enceran Lhoksukon memesan barang melalui agen yang ada di Pajak Melati Medan dengan cara menelfon atau datang secara langsung ketempat agen tersebut. setiab barang yang ingin dipesan mempunyai kode masing-masing setiab barang, setelah barang yang dipesan sudah ada kemudian pedagang enceran Lhoksukon menjual pakaian bekas secara enceran dengan memberikan harga berkisar Rp. 10.000 sampai Rp. 150.000 tergantung dari segi kualitas barang tetapi ada juga pedagang yang mengkalkulasikan jumlah barang yang ada di dalam karung dengan jumlah modal yang dikeluarkan pedagang.
2. Praktik jual beli pakaian bekas di pajak Melati Medan tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dimana barang atau benda yang menjadi objek jual beli pakaian tidak memenuhi syarat barang yang diperjual belikan sebagaimana yang telah diatur dalam Islam.
3. Jual beli pakaian bekas di Pajak Melati Medan menurut perspektif ekonomi syariah tidak sah. Dimana dalam praktik jual beli pakaian bekas bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah seperti, ba’i najasy,gharar dan tadlis dimana pedagang enceran Lhoksukon ketika memesan barang ke agen tidak dapat
mengetahui kualitas barang dan jumlah barang yang terdapat di dalam karung, dimana pedagang hanya memberikan kode barang ketika memesan atau membeli secara langsung ke agen sehingga terkadang barang yang datang mendatangkan kerugian terhadap pedagang ketika isi barang yang ada dalam karung mendapatkan kualitas buruk tetapi ketika barang yang ada dalam karung kualitasnya bagus maka akan mendatangkan keuntungan kepada pedagang.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pihak agen sebelum menjual atau mengantar barang kepada pedagang untuk memastikan pakaian yang ada di dalam karung apakah semua barang yang ada di dalam karung kualitasnya bagus tidak ada yang robek atau rusak dan memberitahukan sebelumnya ke pedagang bahwa barang yang ada di dalam karung sebagian ada yang tidak bagus agar pedagang mengetahui barang yang ada di dalam karung sehingga tidak merugikan pedagang.
2. Kepada para pedagang dan pembeli sebaiknya lebih hati-hati dalam memilih pakaian bekas supaya tidak ada yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxxx Xxxxx, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta:lll T Indonesia, 2002) Ardiansyah (Agen), Wawancara, 8 November 2019
Xxxxxxxxxx, xxxxxx xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxx, dan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (agen), wawancara, 8 November 2019
Xxxxxxx Xxxxx, Parningolan, Halomdasi dan Xxxxxxxx (Agen) Wawancara, 08 November 2019
Xxx Xxxxx, Metode penelitian Fiqh, Jilid l, (Jakarta: Kencana, 2003). Fakhrurrazi (Pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008). Xxxxx xxxxxxxx ( Agen), Wawancara, 8 November 2019
Xxxxx, Definisi Praktek, (Online), http//xxx.xxxx.xxxxx.xxx, diakses tanggal 23 Juni 2019
Xxxx Xxx’xx, Xxxxxx Xxxxxx S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Jilid 2 (Bandung:Pustaka Setia, 2007).
Kajianpustaka.com- xxxxx://xxx.xx/xXXXxX
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012) Xxxxxxxx Xxxxxxx, Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2005)
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx, Asuransi Syariah (Life and General) konsep dan sistem operasional, (Jakarta: PT.gema Insani, 2004)
Xxxxxxxx Xxxx Xxx, Lembaga-lembaga Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)
X. Xxxxx Xxxxxx, Islamic Ekonomic: Theory And Practice, (Cambridge: The Islamic Academy, 1986)
Xxxxxxxxx Xxxxx. 22 september 2016. Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah.
Xxxxxxxx xxxxx (pedagang enceran), Wawancara,12 November 2019 Muhibbuddin (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx dan Hobas (Agen), Wawancara, 8 November 2019
Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxx Xxxxx (Agen), Wawancara, 08 November 2019
Xxxxxx Xxxxxx, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000) Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx, Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi Jurnal
Al-Iqtishad: Vol. I, No. 1, 16 November 2019.
Ridwan (Pedagang enceran), Wawancara 12 November 2019
Xxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx (pedagang enceran), Wawancara, 12 November 2019
Rusdianto (Agen), Wawancara, 8 November 2019
Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Jilid 12, (Bandung: Al-Ma’arif, 1995)
Sugiono, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005) Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi V,
(Jakarta:Rineka Cipta, 2002)
Sugiono, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005) Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi V,
(Jakarta:Rineka Cipta, 2002)
Suprianto (Agen), Wawancara, 8 November 2019
DAFTAR WAWANCARA
Agen Pakaian Bekas di Pajak Melati Medan
1. Produk apa saja yang dijual di toko anda?
2. Bagaimana sitem jual beli pakaian bekas secara gelondongan di toko anda?
3. Berapakah harga per gelondongan pakaian bekas dari harga terendah sampai tertinggi di toko anda?
4. Bagaiamana cara anda menetukan harga untuk per gelondongan pakaian bekas?
5. Apakah ada masalah dalam transaksi jual beli pakaian bekas dengan pedagang enceran?
6. Apakah ada masalah dalam transaksi jual beli pakaian bekas dengan distributor?
DAFTAR WAWANCARA
Pedagang Enceran Pakian Bekas di Lhoksukon
1. Dimanakah anda mendapatkan pakaian bekas?
2. Bagaimanakah cara anda mendapatkan pakaian bekas?
3. Bagaimana harga yang ditawarkan di grosir tersebut?
4. Apakah anda puas dengan produk di grosir tersebut?
5. Apakah ada masalah dalam transaksi jual beli pakaian bekas dengan agen?
SURAT KETERANGAN WAWANCARA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Umur :
Tempat/waktu wawancara :
Telah diwawancarai oleh Xxxxx Xxxxx mahasiswa IAIN Lhokseumawe. Ekonomi Syariah. Sehubungan dengan judul penelitian “ Perspektif Ekonomi Syariah Tentang Jual Beli Pakaian Bekas Di Pajak Melati Medan”. Demikianlah surat keterangan wawancara ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Lhoksukon,08 November 2019
( )