Lokasi dan Waktu Penelitian Klausul Contoh

Lokasi dan Waktu Penelitian. 32 3.1.1 Lokasi Penelitian……………………………………… 32 3.1.2 Waktu Penelitian……………………………………… 32
Lokasi dan Waktu Penelitian. Pengumpulan data ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan dan 5 (lima) Puskesmas Kabupaten Mamberamo Tengah pada bulan dan Desember 2015 – Januari 2016. Menurut Budiman (2011), pemilihan lokasi yang berbeda berguna untuk mengkaji variasi program, karena faktor pengelola program maupun perubahan kondisi dan program yang dilaksanakan pada banyak lokasi akan menunjukkan perbedaan yang penting dari satu tempat ke tempat lain. Dalam penelitian kualitatif, yang menjadi instrumen penelitian adalah penelitinya sendiri, dimana sebagai instrumen penelitian maka peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas, sehingga mampu bertanya, menganalisis, memotret dan mengkonstruksi situasi sosial yang diteliti menjadi lebih jelas dan bermakna (Xxxxxxxx, 2014). Menurut Xxxxxxxx (2011), peran peneliti sebagai partisipan penuh dan sekaligus melakukan pengamatan. Langkah awal sebelum dimulainya penelitian ini adalah menjalin komunikasi yang baik kepada para informan dan melakukan langkah prosedural penelitian secara formal kepada institusi yang akan diteliti. Penulis menyiapkan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang disesuaikan dengan teori yang digunakan dalam penelitian ini yang disesuaikan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pokok permasalahan ini dapat berkembang sehingga penulis menemukan informasi lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan tersebut selama wawancara berlangsung.
Lokasi dan Waktu Penelitian. Lokasi penelitian merupakan tempat dimana penelitian dilaksanakan.Penelitian ini dilakukan di Pajak Melati Medan yang berlokasi di jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, kecamatan Medan Tuntungan.Adapun penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2019.
Lokasi dan Waktu Penelitian. Lokasi penelitian ini dilaksanakan pada PT Pelabuhan Dumai Berseri yang dimulai dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022
Lokasi dan Waktu Penelitian. Adapun lokasi dan waktu penelitian yang dilakukan penulis adalah di Bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan dari 21 Mei sampai dengan 15 Juni 2019.
Lokasi dan Waktu Penelitian. Penelitian ini dilikukan di Bursa Efek Indonesia dan mengambil data di Galeri investasi Universitas Muhammadiyah Makassar. Waktu penelitian ini dilakukan pada bulan Februari-Maret 2022.
Lokasi dan Waktu Penelitian 

Related to Lokasi dan Waktu Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.