Data Sekunder. Data sekunder yaitu data data yang diperoleh dari dokumen- dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan obyek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan Peraturan Perundang- undangan.9
Data Sekunder. Data sakunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengupulan data, misalnya lewat oaring lain atau dokumen (Xxxxxxxx,2008) Dalam hal ini data yang didapatkan seperti dokumen dari perusahaan, literature, artikel, internet, dan informasi lain yang dianggap relevan dan menujang dalam penelitian ini yaitu data – data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Data Sekunder a. Bahan Hukum Primer meliputi:
1) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
3) Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia;
6) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan.
b. Bahan Hukum Sekunder, berupa dokumen, majalah, situs internet, atau risalah perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan.
Data Sekunder. Produktivitas penumpang selama 5 tahun terakhir
Data Sekunder. Yaitu data yang diperoleh dari beberapa referensi selain dari responden, seperti buku-buku, literatur dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Data Sekunder. Pengumpulan data sekunder didapat dengan cara meminta izin kepada Kepala Bidang Perkeretaapian agar berkenan memberikan file laporan kinerja operasi yang diserahkan PT MRT Jakarta setiap bulan data yang didapat berupa rekapan realisasi capaian ketepatan perjalanan MRT Jakarta periode 1 bulan. Cara kedua dengan melakukan wawancara kepada staf OCC, data yang didapat berupa gambaran sistem persinyalan, data faktor penyebab kelambatan dan tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi gangguan yang ada di MRT Jakarta.
Data Sekunder. Data selkundelr melrupakan data yang dipelrollelh atau dikumpulkan mellalui pelnellusuran litelratur atau kelpustakaan dan pelraturan pelrundang-undangan selrta buku-buku maupun jurnal-jurnal yang belrhubungan delngan matelri dari pelnellitian ini. Belbelrapa data selkundelr yang di kumpulkan pada pelnellitian ini yang dibagi lagi melnjadi bahan hukum primelr, bahan hukum selkundelr, dan bahan hukum telrsielr, yaitu :
1) Surat Nolmolr 023/DPW-ASPElRINDOl/IV/2022;
2) Surat PKS/1322/KA/IV/HK.02/2022/BNNP-LPG;
3) KUHPelrdata Nolmelr 1313 Telntang Pelngelrtian Pelrjanjian;
4) KUHPelrdata Nolmelr 1320 Telntang Syarat Sah Selbuah Pelrjanjian;
Data Sekunder. Data skunder merupakan pendekatan penelitian yang menggunakan data-data yang telah ada. Selanjutnya dilakukan proses analisa terhadap data tersebut sesuai dengan tujuan penelitian. Data skunder dalam penelitian ini adalah bahan pendukung seperti (library research)26 buku-buku kepustakaan yang berkaitan dengan judul penelitian, skripsi, jurnal, artikel dan dokumen lainnya. Data skunder merupakan data pendukung bagi data primer yang diharapkan sebagai pelengkap data penelitian.27
Data Sekunder. Data sekunder merupakan data pendukung guna melengkapi data primer. Adapun cara pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, artikel, dan karya ilmiah.
Data Sekunder. Data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari orang lain, kantor yang berupa laporan, profil, buku pedoman, atau pustaka.