BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses permohonan penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum kolektif penjualan Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII pada suatu Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah 10% (sepuluh persen) dari total Jumlah Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII yang diterbitkan pada Tanggal Peluncuran FORTIS PROTEKPLUS VIII. Apabila Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari batas maksimum kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada suatu Tanggal Penjualan Kembali tidak akan diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Atas kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya. Namun demikian kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (dari Pemegang Unit Penyertaan) tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan, apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi tidak akan membahayakan kesehatan keuangan FORTIS PROTEKPLUS VIII.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dari seluruh Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG XXXX 0 xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit PERSYARATANDANTATACARA...