Penghentian Kontrak. 45.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
45.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
45.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
45.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
45.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK.
Penghentian Kontrak. 41.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
41.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian kontrak.
Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 31.
Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat: sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan. Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK.
Penghentian Kontrak. 17.1 Salah satu pihak berhak untuk segera mengakhiri Kontrak dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain jika:
(a) pihak lain melakukan pelanggaran material atas kewajibannya yang tidak dapat diperbaiki berdasarkan Kontrak;
(b) pihak lain melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Kontrak yang dapat diperbaiki, namun gagal untuk memperbaikinya atau tetap melakukan pelanggaran tersebut setelah tiga puluh (30) hari sejak diminta secara tertulis untuk memperbaiki atau berhenti;
(c) pihak lain menjadi atau kemungkinan besar terkena pailit, mengalami kebangkrutan, perjanjian pelunasan utang sukarela individu, likuidasi, penutupan perusahaan, pengawasan kurator atau pengawasan kurator administrasi, administrasi, perjanjian pelunasan utang sukarela perusahaan atau kompromi hutang dengan kreditur atau telah melanjutkan, sehubungan dengan itu di yurisdiksi manapun yang menjadi subjeknya, atau peristiwa apa pun yang terjadi di yurisdiksi tersebut yang memiliki efek setara atau mirip dengan salah satu peristiwa dalam Ketentuan 17.1(c) and/or
(d) pihak lain menghentikan, atau muncul dalam pendapat wajar dari pihak yang berusaha untuk mengakhiri, kemungkinan atau mengancam untuk menghentikan, untuk meneruskan semua atau sebagian besar dari bisnisnya.
Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 18.
Penghentian Kontrak. 38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan
38.3 Penghentian kontrak karena kedaan kahar dapat
Penghentian Kontrak. 42.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
42.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian kontrak.
42.3 PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Kontrak ini.Pemberitahuan tertulis tersebut harus memuat: 1) alasan penghentian Kontrak; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
Penghentian Kontrak. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK; biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan; biaya langsung demobilisasi Personil.