Definisi Aplikasi Transfer

Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana.
Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana. 1.3 Bukti/Penegasan Penempatan Deposito adalah surat penegasan penempatan Deposito yang diberikan Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga. 1.4 Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro. 1.5 Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek. 1.6 Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 1.7 Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah. 1.8 Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.9 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan produk terpadu yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah yang ditandatangani oleh Nasabah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening. 1.10 Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank. 1.11 Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya. 1.12 Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain. 1.13 Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakuk...
Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana. 1.3 Bukti/Penegasan Penempatan Deposito adalah surat penegasan penempatan Deposito yang diberikan Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga. 1.4 Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro. 1.5 Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek. 1.6 CRS (Common Reporting Standard) merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara ( Automatic Exchange of Information/AEOI). 1.7 Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 1.8 Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah. 1.9 Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.10 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank, baik berbentuk digital atau non digital yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah serta ditandatangani atau disetujui oleh Nasabah yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening. 1.11 FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) adalah merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu atas nama Nasabah, melakukan identifikasi dan klasifikasi Nasabah dalam rangka penerapan peraturan FATCA. 1.12 Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.

Examples of Aplikasi Transfer in a sentence

  • Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut.

  • Paket penyediaan tersebut akan diserahkan kepada Dell melalui Aplikasi Transfer File.

  • Paket penyediaan akan dikirimkan kepada Dell melalui Aplikasi Transfer File portal TechDirect Dell.

  • Setelah menangkap Gambar Pelanggan di ImageAssist, Pelanggan akan mengunggah Gambar tersebut menggunakan Aplikasi Transfer File yang tersedia melalui portal TechDirect Dell.

Related to Aplikasi Transfer

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: