HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG mempunyai hak- hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MANDIRI INVESTA PASAR UANG hanya ke Reksa Xxxx Xxxxx yang dikelola oleh Manajer Investasi yaitu REKSA DANA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT, REKSA DANA INVESTA EKUITAS DINAMIS, dan REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut : Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA PASAR UANG 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT INDEKS IDX30 mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursasesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA mempunyai hak sebagai berikut : Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan (jika ada) berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH mempunyai hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC MONEY MARKET mempunyai hak sebagai berikut : Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI DANA OPTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.