HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund)dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyer...
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifMANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mempunyai hak sebagai berikut :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, setiap Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI mempunyai hak-hak sebagai berikut :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Hak yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan adalah menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan, mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan, memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian, memperoleh laporan- laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, memperoleh peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang berasal dari biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, memperoleh laporan keuangan dan memperoleh hasil likuidasi.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC MONEY MARKET mempunyai hak sebagai berikut :
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI mempunyai hak- hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Pemegang BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah mempunyai hak sebagai berikut: • Hak untuk memperoleh pembagian keuntungan • Hak mendapatkan bukti Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. • Hak memperoleh informasi mengenai NAB harian untuk masing-masing Reksa Dana. • Hak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. • Hak memperoleh laporan keuangan tahunan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No.X.D.I. • Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dibubarkan dan dilikuidasi. Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 12 tentang hak-hak Pemegang Unit Penyertaan