Definisi Beneficial Owner

Beneficial Owner adalah setiap orang yang: a. Berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah; b. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account); c. Mengendalikan transaksi Nasabah; d. Memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; e. Mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau f. Merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
Beneficial Owner adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang digunakan Nasabah.

Examples of Beneficial Owner in a sentence

  • Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

  • Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.

  • Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  • Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.

  • Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.

  • Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

  • Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.

  • Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

  • Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui rekening/transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah bersedia untuk melengkapi Data Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah.

  • Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini.


More Definitions of Beneficial Owner

Beneficial Owner adalah pemilik manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain (ultimate owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah Individu.

Related to Beneficial Owner

  • Restriction In Interest “Tanah ini boleh dipindahmilik, dipajak atau digadai setelah mendapat kebenaran Pihak Berkuasa Negeri” Encumbrances : Assigned to Bank Muamalat Malaysia Berhad (196501000376) (Formerly known as 6175-W) The subject property is a shop unit bearing postal address of Unit No. 1-47, First Floor, Impian Seri Setia @ Park 00, Xxxxx XX0X/00, Xxxx Xxxxx, 00000 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM63,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: SIXTY THREE THOUSAND ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by way of BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of BANK MUAMALAT MALAYSIA BERHAD. The balance of the purchase price to be settled within One Hundred And Twenty (120) days. For online bidders please refer to the Terms and Conditions and manner of payment of the deposit at xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. For further particulars in issue of law, please apply to Messrs Xxxxx Xxxxx Xxxx & Azmir, Solicitors for the Assignee/Bank at Chamber A-17-03, Level 17, EkoCheras Office Tower, Cheras, 56000 Kuala Lumpur. (Reference No.: AHAA.16.560.BMMB-ZO.21) Tel. No.: 00-00000000 Fax No.: 00-00000000 or the undermentioned Auctioneer in regards to the property:- Suite B-15-03, Level 15, Xxxxx X, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel No.: 00-0000000, H/P No: 018-6639786 / 000-0000000 / Fax No.: 00-0000000 E-Mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Our Ref: EZ/LACA/BMMB/392/2022/Nad

  • Strata Title No./Lot No. Geran 76642/M1/12/175, Lot 1319, Pekan of Teluk Kemang, District of Port Dickson, State of Negeri Sembilan Darul Khusus. (Building No. M1, Storey No. 12, Parcel No. 175) Developer’s Parcel No. : Parcel No. A-12-3P-1A, Type 1A, Floor No. 12, Building Block No. A, PD Marina International Resort (Marina View Phase 1) Approximate Floor Area (Unit) : 58 square metres (624 square feet) Tenure : Freehold Vendor/Registered Owner : Cempaka Mewah Sdn Bhd Beneficial Owner : Mega Strands Sdn Bhd (Incorporation No.: 283163-T) Category Of Land Use : Building Express Conditions : “Tanah ini hendaklah digunakan untuk bangunan kediaman sahaja.” Restriction In Interest : Nil Encumbrance : The subject property is currently assigned to Ambank (M) Berhad The subject property is a one bedroom condominium unit bearing postal address of Unit No. A-12-3, 12th Floor, Block A, Marina View Villas, Xxxxx Xxxxxx, XX Xxxxxx, 00000 Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Accommodation: Foyer, living, dining, store, 1 bedroom, 1 bath/wc and balcony. The subject property will be sold on an “as is where is” basis and subject to a reserve price of RM52,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FIFTY TWO THOUSAND ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent (if applicable) being obtained by the purchaser from the Developer/Proprietor and other relevant authorities. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, ten per cent (10%) of the reserve price OR a minimum of RM2,000.00 whichever is higher by Bank Draft or Cashier’s Order only in favour of AmBank (M) Berhad for the a/c of (Mega Strands Sdn Bhd). For online bidders please refer to the Terms and Conditions and manner of payment of the deposit at xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. FOR FURTHER PARTICULARS, please apply to Messrs Zain Megat & Murad, Solicitors for the Assignee/Bank at D2-5-1, Block D, Solaris Dutamas, No. 0, Xxxxx Xxxxxxx 0, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ref No.: ZMM/MAM/1.3/TF3749/18/HL/PA/AMBB), Tel No.: 00-00000000, Fax No.: 00-00000000 or the undermentioned Auctioneer. ADDRESS : Xx. 00, 0xx Xxxxx, Xxxxx Xxxx’ Xxx Xxxx Xxx (Licensed Auctioneer) 70000 Seremban, Negeri Sembilan Darul Khusus. TEL NOS : 00-0000000, H/P NO: 018-6639786/016-6639786 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut: • Best Domestic Custodian • Best Sub-Custodian - Highly Commended Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.

  • CONSENT TO TRANSFER The subject property will be sold subject to the Consent to Transfer and/or Assignment being obtained by the successful purchaser from the relevant authorities if applicable. For further particulars please apply to Messrs Xxxxxx Xxxxx & Co, Solicitors for the Assignee/Bank herein whose address for service is A1-9-9, Arcoris Mont' Kiara, No. 00, Xxxxx Xxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-00000000, No. Faks: 03-64112824 (Ruj: SDC/SAS/NAN/17001149) or the undermentioned Auctioneer. Suite B-15-03, Level 00, Xxxxx X, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel No.: 00-0000000, H/P No.: 000-0000000/000-0000000 Fax No.: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Our Ref: EZ/LACA/BSN/048/2024/MNS/Fatin

  • Tindakan Jabatan Perkhidmatan Perbandaran & Kesihatan

  • Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.

  • Copy Builder Certificate 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan)

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta. Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Xxxxxxx, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 22 Maret 2017 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 150/D.04/2017. Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.0 xxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah memberikantingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan resiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor. Kebijakan investasi Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah melakukan Investasi dengan komposisi Portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang Diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan Jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia . Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat milliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara Pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:

  • DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

  • Afiliasi adalah: a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

  • Form A4 TKDN Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 15. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa 16. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 17. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. 18. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (untuk Satgas White Oil). TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK CONTRACT OF AFFREIGHMENT/COA (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Surat Pernyataan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan Pertamina.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.