Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Afiliasi adalah: a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
Examples of Afiliasi in a sentence
Pembeli maupun Afiliasi mana pun (sebagaimana didefinisikan di bawah) tidak boleh mengupayakan perjumpaan hutang atau memperoleh kembali jumlah yang ditagih atau sebagian daripadanya terhadap jumlah lain yang jatuh tempo atau mungkin jatuh tempo dari Honeywell, entitas Afiliasinya, divisi bisnis, atau unitnya.
More Definitions of Afiliasi
Afiliasi. Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
Afiliasi adalah:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
Afiliasi. Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Afiliasi adalah
(i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak,
(ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut atau
(iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak.
Afiliasi adalah, untuk suatu entitas, setiap entitas lain yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali yang sama dengan, entitas tersebut. Untuk definisi ini, istilah "kendali" adalah kekuasaan langsung atau tidak langsung untuk mengarahkan urusan suatu entitas melalui setidaknya 50% saham, hak suara, partisipasi, atau kepentingan ekonomi dalam entitas tersebut.
Afiliasi berarti pihak ketiga yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada dalam kendali bersama Perseorangan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk keperluan definisi ini, istilah “kendali” (termasuk makna korelatifnya, yaitu istilah “dikendalikan oleh” dan “dalam kendali bersama”) berarti kepemilikan kuasa secara langsung atau tidak langsung untuk mengarahkan atau menyebabkan diarahkannya manajemen dan kebijakan suatu entitas, baik melalui kepemilikan sekuritas berhak suara, kepercayaan, pengaturan manajemen, kontrak, atau lainnya.
Afiliasi berarti setiap entitas, secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, yang dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali umum, suatu pihak berdasarkan Perjanjian ini, tetapi hanya selama hubungan tersebut masih ada. Untuk tujuan definisi ini, "kendali" berarti kemampuan untuk mengarahkan urusannya dan/atau untuk mengendalikan komposisi dewan direksi atau kepemilikannya lebih dari 50% (atau persentase yang lebih kecil sebagaimana jumlah maksimum yang dapat dimiliki oleh kepentingan asing sesuai dengan hukum yang berlaku di negara pendirian) atas (a) saham dengan hak pilih atas direktur dalam hal suatu perusahaan; atau