Definisi Deposito iB

Deposito iB adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah.
Deposito iB adalah simpanan dengan akad Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
Deposito iB adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.

Examples of Deposito iB in a sentence

  • Bank akan memberikan Bagi Xxxxx sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya.

  • Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bagi hasil atas Deposito iB akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank.

  • Pencairan Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank manapun berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah.

  • Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.

  • Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo, maka Xxxxxxx akan dikenakan biaya administrasi pencairan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo dan Xxxxxxx tidak memperoleh Bagi Hasil bulan berjalan.

  • Jika pada saat penempatan Deposito iB, Nasabah membuat instruksi pencairan Deposito iB pada saat tanggal jatuh tempo Deposito iB (Deposito iB tidak otomatis diperpanjang) maka Deposito iB akan secara otomatis cair pada saat jatuh tempo Deposito iB tanpa diperlukan instruksi Nasabah kembali.

  • Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito iB milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito iB yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito iB oleh Nasabah pada Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas catatan tersebut.

  • Instruksi pencairan Deposito dapat disampaikan Nasabah kepada Bank selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito iB.

  • Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito iB milik Nasabah berdasarkan catatan penempatan Deposito iB yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito iB oleh Nasabah pada Bank.

  • Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.

Related to Deposito iB

  • Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.