Examples of Deposito iB in a sentence
Bank akan memberikan Bagi Xxxxx sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya.
Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bagi hasil atas Deposito iB akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank.
Pencairan Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank manapun berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah.
Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo, maka Xxxxxxx akan dikenakan biaya administrasi pencairan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo dan Xxxxxxx tidak memperoleh Bagi Hasil bulan berjalan.
Jika pada saat penempatan Deposito iB, Nasabah membuat instruksi pencairan Deposito iB pada saat tanggal jatuh tempo Deposito iB (Deposito iB tidak otomatis diperpanjang) maka Deposito iB akan secara otomatis cair pada saat jatuh tempo Deposito iB tanpa diperlukan instruksi Nasabah kembali.
Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito iB milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito iB yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito iB oleh Nasabah pada Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas catatan tersebut.
Instruksi pencairan Deposito dapat disampaikan Nasabah kepada Bank selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito iB.
Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito iB milik Nasabah berdasarkan catatan penempatan Deposito iB yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito iB oleh Nasabah pada Bank.
Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.