Definisi Fasilitasi Kunjungan Tamu

Fasilitasi Kunjungan Tamu. 08 (DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN) Penyelenggaraan Rapat 09 Koordinasi dan Konsultasi SKPD (DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN) Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan Kota Serang, Cipocok Jaya, Semua Kelurahan 14,148,484 124,779,169 36,016,837 51,200,000 30,269,782 113,161,641 30,000,000 273,080,000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 14,148,484 124,779,169 36,016,837 51,200,000 30,269,782 113,161,641 30,000,000 273,080,000
Fasilitasi Kunjungan Tamu. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
Fasilitasi Kunjungan Tamu. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Jumlah komponen instalasi listrik yang tersedia Jumlah penerangan bangunan yang tersedia Jumlah peralatan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang tersedia Jumlah perlengkapan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang tersedia Jumlah peralatan rumah tangga kantor Dinas Kelautan dan Perikananyang tersedia Jumlah barang cetakan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang tersedia Jumlah penggandaan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tersedia Jumlah bahan/material Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang tersedia Jumlah rapat kordinasi dan konsultasi SKPD yang diselenggarakan

Examples of Fasilitasi Kunjungan Tamu in a sentence

  • Karaw ang Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu Laporan 41.725.000 1.05.01.2 06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Kab.

  • Fasilitasi Kunjungan Tamu Pelaksanaan Medical Check Up DPRD Pelaksanaan Reses Anggaran Rp 301.305.000,00 Rp 345.954.000,00 Rp 2.124.610.500,00 Keterangan APBD Kabupaten Pekalongan TA.

  • Ditandatangani secara elektronik oleh: XXXXX XXXXXXX, SH., MH .196305212006042001 Ditandatangani secara elektronik oleh: XXXXXXX, X.Xxx 196506161988032006 Tersedianya Bahan Material Jumlah Bahan Material yang Tersedia 3 Jenis Tersedianya Fasilitasi Kunjungan Tamu Jumlah Jamuan Rapat/Tamu yang disediakan 1.

  • Karaw ang Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu Laporan 65.502.000 Fasilitas Kunjungan Tamu Kab.


More Definitions of Fasilitasi Kunjungan Tamu

Fasilitasi Kunjungan Tamu. Jumlah kunjungan tamu dikantor dinas 60 Bulan 50.000.000 12 Bulan 14.300.000 12 Bulan 6.885.000 - - 00 00.000.000 20 28,60
Fasilitasi Kunjungan Tamu. Kota Makassar % Pelaksanaan fasilitasi kunjungan / tamu (Perempuan & Laki-Laki) 100% 100,000,000 1.03.01.1.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD % Pelaksanaan koordinasi, & konsultasi antar Provinsi, Kab./Kota Kota Makassar 100% 1,739,044,010 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Kota Makassar % Pelaksanaan koordinasi, & konsultasi antar Provinsi, Kab./Kota 100% 1,195,741,647 1.03.01.1.06.10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD % Penatausahaan Arsip dinamis dinas terkelola dan tersusun (%) Kota Makassar 100% 65,730,830 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Kota Makassar % Penatausahaan Arsip dinamis dinas terkelola dan tersusun (%) 100% - 1.03.01.1.06.11 Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD % Tersedianya dukungan sistem pemerintahan di Dinas yang berbasis elektronik Kota Makassar 100%
Fasilitasi Kunjungan Tamu. Jumlah kunjungan tamu yang difasilitasi 4000 tamu Jumlah jamuan rapat/tamu yang disediakan 750 kotak Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Persentase surat perintah tugas yang ditindakjuti 100 % Jumlah Rapat koordinasi dan konsultasi yang diselenggarakan 200 kali Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD Jumlah rekonsiliasi BMD SKPD yang dilakukan 4 kali Jumlah Laporan BMD SKPD yang disusun 6 Laporan

Related to Fasilitasi Kunjungan Tamu

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan