Examples of Giro iB in a sentence
Bank akan memberikan Bagi Xxxxx sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya.
Dana yang dititipkan oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan iB atau Giro iB dapat dikelola oleh Bank untuk diambil manfaatnya sesuai dengan prinsip Wadi'ah.
Berdasarkan prinsip ini, Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang dititipkan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sampai dengan Rekening Tabungan iB atau Giro iB tersebut ditutup dan atau sampai dengan berakhirnya Akad yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah, Bank dapat memberikan Bonus kepada Nasabah atas Tabungan iB atau Giro iB sesuai dengan kebijakan Bank.
Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro iB, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro iB Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri.
Giro iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Giro iB oleh Xxxxxxx.
Selama rekening berstatus dormant, Bank tetap berhak menjalankan transaksi pendebetan biaya administrasi rekening dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Bank, termasuk pendebetan biaya administrasi kartu ATM (Automated Teller Machine), pembayaran bunga/bagi hasil/bonus dan pajak atas bunga/bagi hasil/bonus, dan pembebanan bea meterai untuk Maybank Giro/ Giro iB.
Sedangkan, yang termasuk rekening simpanan dengan prinsip Syariah iB adalah Maybank Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB dan atau rekening-rekening lain yang dikelola dengan prinsip syariah yang akan ditetapkan oleh Bank.
Untuk Giro iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut: iii.
Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar pada saat penutupan Rekening Giro iB, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar tersebut.