Definisi Risiko Sendiri

Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian. 12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. 13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. 14. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak. 15. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 16. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 17. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua passengers exceeding the capacity set out by the Authority. The said capacity shall mean total weight of goods, volume, and number of people. 8. Standard equipment shall mean any equipment in the Motor Vehicle which is provided and attached by the manufacturer and/or new motor vehicle authorized dealer. 9. Non Standard Equipment shall mean any equipment in the Motor Vehicle which is not the standard equipment of the manufacturer and/or new motor vehicle authorized dealer. 10. Actual value shall mean the value of the Motor Vehicle’s sales amount that may be obtained the same brand, type, model and manufacturing year as stated in the Policy in the free market immediately prior to occurrence of loss and/or damage. 11. Own Risk shall mean a specified amount should be borne by the Insured for any one accident. 12. Personal Use shall mean the use of such Motor Vehicle for personal purposes. 13. Commercial Use shall mean the use of such Motor Vehicle for rent or receiving retribution. 14. Hypnotic shall mean a trick that makes s...
Risiko Sendiri. Kerugian Total sebesar 5% dari Harga Pertanggungan.

Examples of Risiko Sendiri in a sentence

  • UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA Perluasan ini tidak menjamin : 2.1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 2.2..

  • Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha (Bagian 2).

  • Jenis Kendaraan Risiko Sendiri (Klaim Pertama dalam 1 periode) Max Usia Usia > & Tambahan Premi Casco PARTI AL LOSS Non Truck -Rp.200.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize s/d 8 thn Usia 9 - 10 thn: + 10% dari tarif Truck.

  • Jenis Kendaraan Risiko Sendiri (Klaim Ketiga dan Seterusnya dalam 1 periode) Max Usia Usia > & Tambahan Premi Casco Non Truck -Rp.1.000.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 1.500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize s/d 8 thn Usia 9 - 10 thn: LOSS Truck.

  • Risiko Sendiri Untuk Kerugian Sebagian (Partial Loss) dan Kerugian Total (Total Loss) baik huru hara atau non huru hara : 10% dr harga pertanggungan minimal Rp. 700.000,- .


More Definitions of Risiko Sendiri

Risiko Sendiri. Kerugian Total sebesar 5% dari Harga Pertanggungan. Contoh Kerugian / Kerusakan akibat Water Damage Only: - Pembersihan interior mobil akibat banjir. - Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada mobil akibat banjir. - Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha (Bagian 2). 20. Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana: - jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi - jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan. Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi. 21.

Related to Risiko Sendiri

  • Kata Kunci Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, Harga Pokok Penjualan The problem faced by partners, namely the Dharma Pembangunan Scholarship Institute, is that students do not have a deep understanding of topics regarding cost of goods sold, even for trading companies and manufacturing companies, and determine important cost of goods sold. Lecturers of the Faculty of Economics and Business, Tarumanagara University offer a solution by providing training on the cost of goods sold in trading companies, when to cost products, total manufacturing costs, manufacturing production costs, and making the cost of goods sold in manufacturing companies. The target of this training is for the students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute to understand the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. First, a survey was conducted and based on the survey, in order to discuss the material on the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. The topic this time is a continuation of previous community service activities. Students have received different topics from the previous training. Furthermore, the lecturer prepares material in the form of theories and examples of what will be given to students. Training for students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute was carried out online because there were still obstacles to the corona virus pandemic (Covid-19). It is hoped that with this training students can understand how to determine the cost of goods sold in a manufacturing company. The activity ended with making SENAPENMAS articles as mandatory outputs, articles in the PINTAR media as additional outputs, posters, final reports, and financial reports on activities that had been carried out. Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan (LBDP) ialah yayasan yang bergerak dalam beasiswa pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik, beragama Buddha. LBDP yang berlokasi di Jl. Sawah Lio 2 Gang 5 Xx. 00x, XX 00, XX 0, Xxxxxxx Xxxxx hanya dikhususkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat. Mayoritas siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat di SMA Xxx Xxxxx dan SMA Dhammasavana. LBDP memberikan beasiswa kepada para siswa siswi yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Beasiswa ini bersifat regenerasi, dalam arti siswa siswi yang telah menyelesaikan studi di SMA/K atau sederajat tidak akan mendapatkan beasiswa lagi dan apabila siswa siswi tidak mendapatkan pekerjaan di Jakarta, maka siswa siswi diharapkan pulang dan membangun kampung halamannya. Siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat melanjutkan kuliah di universitas swasta atau negeri namun dengan mencari beasiswa sendiri atau dapat juga meminta bantuan kepada pihak Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL