Definisi Maksimum Pembelian

Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima setiap saat.
Maksimum Pembelian. 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.

Examples of Maksimum Pembelian in a sentence

  • Denominasi : Rupiah Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan setiap saat.


More Definitions of Maksimum Pembelian

Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten, atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat. Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat.
Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat.
Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat. Surat Utang Negara : Maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS.
Maksimum Pembelian. 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADIsetiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA setiap saat.