Definisi Maksimum Pembelian

Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima setiap saat.
Maksimum Pembelian. 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid setiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.

Examples of Maksimum Pembelian in a sentence

  • Denominasi : Rupiah (IDR) Maksimum Pembelian : Efek Syariah yang diterbitkan masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat.

  • Denominasi : Rupiah Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan setiap saat.


More Definitions of Maksimum Pembelian

Maksimum Pembelian masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG setiap saat.
Maksimum Pembelian masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat.
Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat.
Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Maksimum Pembelian. 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian. Efek yang diterbitkan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA setiap saat.
Maksimum Pembelian. 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.