Definisi Pengguna Tamu

Pengguna Tamu adalah seseorang yang telah diberi wewenang oleh Klien untuk mengakses Layanan Cloud untuk bertukar data dengan Klien atau untuk menggunakan Layanan Cloud atas nama Klien. Pengguna Tamu dapat diwajibkan untuk menandatangani perjanjian online yang diberikan oleh IBM untuk mengakses dan menggunakan Layanan Cloud. Klien bertanggung jawab atas Pengguna Tamu, termasuk namun tidak terbatas pada a) setiap klaim yang dibuat oleh Pengguna Tamu terkait Layanan Cloud, b) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu, atau c) setiap penyalahgunaan Layanan Cloud oleh Pengguna Tamu.
Pengguna Tamu adalah Pengguna SaaS IBM yang diberi wewenang oleh Klien untuk mengakses SaaS IBM guna mempertukarkan data dengan Klien atau menggunakan SaaS IBM atas nama Klien. Pengguna Tamu Klien dapat diwajibkan untuk menandatangani perjanjian online yang diberikan oleh IBM guna mengakses dan menggunakan SaaS IBM. Klien bertanggung jawab atas para Pengguna Tamu ini, termasuk namun tidak terbatas pada a) setiap klaim yang diajukan oleh para Pengguna Tamu terkait dengan SaaS IBM, atau b) setiap penyalahgunaan SaaS IBM oleh para Pengguna Tamu ini.
Pengguna Tamu adalah seseorang yang diberi berwenang oleh Klien untuk mengakses Layanan Cloud. Pengguna Tamu dapat merupakan karyawan atau kontraktor Klien atau pengguna yang bukan merupakan anggota perusahaan atau organisasi Klien. Pengguna Tamu dapat diwajibkan untuk menandatangani perjanjian online yang diberikan oleh IBM sebelum mengakses Layanan Cloud. Klien bertanggung jawab atas penggunaan oleh Pengguna Tamu atas Layanan Cloud, termasuk namun tidak terbatas pada a) setiap klaim yang dibuat oleh Pengguna Tamu terkait Layanan Cloud, b) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu, atau c) setiap penyalahgunaan Layanan Cloud oleh Pengguna Tamu. Pengguna Tamu hanya dapat menggunakan Ruang Penyelesaian dan semua pengguna lain harus memiliki langganan untuk menggunakan Layanan Cloud. IBM berhak untuk membatasi jumlah pengguna tamu di masa mendatang. Pengguna Tamu dibatasi hingga 1 GB unggahan per pengguna tamu yang tersedia untuk penyimpanan file dan gambar yang diunggah.

Examples of Pengguna Tamu in a sentence

  • Pengguna Tamu disediakan dukungan hanya untuk hal-hal berikut: ● Masalah kata sandi dan login ● Navigasi ● Masalah-masalah browser ● Pertanyaan-pertanyaan fungsional produk Harap hubungi IBM untuk dukungan dalam Bahasa selain bahasa Inggris.

  • Layanan Cloud yang disampaikan oleh Spice Technology Group mencakup fitur-fitur berikut ini: ● Situs Administratif – memungkinkan Klien untuk membuat pengumuman, melihat serangkaian laporan mengenai aktivitas Pengguna Tamu yang telah ditentukan sebelumnya dan mengelola basis data yang membantu menyediakan opsi dan data yang telah ditentukan sebelumnya untuk Pengguna Tamu ketika Pengguna Tamu memproses transaksi.

  • Klien bertanggung jawab atas Pengguna Tamu ini, termasuk namun tidak terbatas pada a) klaim apa pun yang dibuat oleh Pengguna Tamu terkait dengan Layanan Cloud, b) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu, atau c) setiap kesalahan penggunaan Layanan Cloud oleh Pengguna Tamu ini.

  • Setiap pengguna eksternal (pengguna yang terkait dengan pihak ketiga eksternal yang dengannya Klien terlibat) dapat diberikan akses ke SaaS IBM dan dianggap sebagai Pengguna Tamu.

  • IBM akan mematuhi permintaan dari Klien, karyawannya, atau pengguna Layanan Cloud pihak ketiga mana pun yang diberi wewenang oleh Klien untuk mengakses Layanan Cloud guna bertukar data dengan Klien atau menggunakan Layanan Cloud atas nama Klien ("Pengguna Tamu") untuk mengakses, memperbarui, memperbaiki, atau menghapus informasi pribadi tersebut.

  • Pengguna Tamu Klien dapat diwajibkan untuk melaksanakan perjanjian online yang diberikan oleh IBM untuk mengakses dan menggunakan Layanan Cloud.

  • Klien tidak diharuskan untuk memperoleh kepemilikan Pengguna yang Sah untuk Pengguna Tamu SaaS IBM.

  • Klien dan setiap pengguna Layanan Cloud pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Klien untuk mengakses Layanan Cloud untuk bertukar data dengan Klien atau untuk menggunakan Layanan Cloud atas nama Klien ("Pengguna Tamu") dapat diminta untuk melaksanakan perjanjian online yang diberikan oleh IBM agar dapat mengakses dan menggunakan Layanan Cloud.

  • IBM Web Forms memfasilitasi perdagangan elektronik antara Klien dengan pengguna Layanan Cloud pihak ketiga mana pun yang diberi wewenang oleh Klien untuk mengakses Layanan Cloud guna bertukar data dengan Klien atau menggunakan Layanan Cloud atas nama Klien ("Pengguna Tamu").

  • Klien bertanggung jawab atas Pengguna Tamu ini, termasuk namun tidak terbatas pada a) klaim apa pun yang dibuat oleh Pengguna Tamu yang terkait dengan Layanan Cloud, dan b) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu, atau c) setiap kesalahan penggunaan atas Layanan Cloud oleh Pengguna Tamu ini.


More Definitions of Pengguna Tamu

Pengguna Tamu memiliki pertanyaan terkait bisnis;
Pengguna Tamu. Klien menandatangani perjanjian online yang mungkin diperlukan, yang diberikan oleh IBM untuk mengakses dan menggunakan Layanan Cloud. Klien bertanggung jawab atas a) penggunaan para Pengguna Tamu atas Layanan Cloud, b) setiap klaim yang diajukan oleh Pengguna Tamu terkait penggunaan tersebut dan c) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu.
Pengguna Tamu adalah tanggung jawab Klien, termasuk namun tidak terbatas pada a) klaim apa pun yang dibuat oleh Pengguna Tamu yang berkaitan dengan Layanan Cloud; b) biaya yang ditimbulkan oleh Pengguna Tamu; atau c) penyalahgunaan apa pun atas Layanan Cloud oleh Pengguna Tamu tersebut.

Related to Pengguna Tamu

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.