Definisi Perusahaan Tercatat

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

Examples of Perusahaan Tercatat in a sentence

  • Untuk pendekatan pasar, metode yang umum digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (GCM), yaitu dilakukan dengan mengestimasi nilai saham perusahaan berdasarkan harga pasar saham dari perusahaan-perusahaan yang sepadan dan sebanding yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.

  • Indeks MSCI Indonesia Large Cap adalah indeks harga saham yang dihitung dan dipublikasikan oleh MSCI yaitu indeks yang terdiri dari kumpulan saham-saham Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipilih berdasarkan kriteria pemilihan yang telah diterapkan oleh MSCI.

  • Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria yang sudah ditentukan.

  • IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan adalah indeks harga saham gabungan yang menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.

  • Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.

  • Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG.

  • Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia ("BEI") sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018.

  • Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria seperti: Total Aset, Price Earnings Ratio (PER), dan FreeFloat.

  • Komponen Indeks XXX-XXXXXX xxxxxx 00 (xxx xxxxx xxxx) saham yang dipilih dari daftar saham Perusahaan Tercatat.* Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada Investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

  • Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan Peraturan Bursa Efek No. I-A tanggal 20 Januari 2014 Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 25 Februari 2014.

Related to Perusahaan Tercatat

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.