Definisi Spesifikasi Layanan

Spesifikasi Layanan berarti dokumen 15.3 berikut ini, sebagaimana berlaku atas Layanan berdasarkan pesanan Anda: (a) Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Dokumentasi Program, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data, yang dijelaskan dalam Skedul C ini; (b) kebijakan privasi Oracle; dan (c) setiap dokumen Oracle lainnya yang dirujuk atau disertakan ke dalam/dijadikan bagian dari pesanan Anda. Ketentuan berikut tidak berlaku atas penawaran layanan Oracle non-Cloud yang diperoleh dalam pesanan Anda, misalnya layanan profesional: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Dokumentasi Program, serta Perjanjian Pengolahan Data. Ketentuan berikut tidak berlaku terhadap setiap Perangkat Lunak Oracle: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data.
Spesifikasi Layanan berarti dokumen berikut ini, sebagaimana berlaku atas Layanan berdasarkan pesanan Anda: (a) Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Dokumentasi Program, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data, yang tersedia di xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx; (b) kebijakan privasi Oracle, yang tersedia di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxx ew/index.html; dan (c) setiap dokumen Oracle lainnya yang dirujuk atau tercantum dalam pesanan Anda. Ketentuan berikut tidak berlaku atas penawaran layanan Oracle non- Cloud yang diperoleh dalam pesanan Anda, misalnya layanan profesional: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Dokumentasi Program, serta Perjanjian Pengolahan Data. Ketentuan berikut tidak berlaku terhadap setiap Perangkat Lunak Oracle: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data. 15.3 “Service Specifications” means the following documents, as applicable to the Services under Your order:
Spesifikasi Layanan berarti dokumen berikut ini, sebagaimana berlaku terhadap Layanan berdasarkan pesanan Anda: (a) Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle dan dokumen pillar terkait; (b) deskripsi layanan Oracle yang tersedia di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxx/ data-services/service-descriptions.html atau dijelaskan dalam pesanan Anda; (c) Kebijakan Privasi Periklanan Oracle, yang tersedia di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx ing-privacy-policy.html; dan (d) setiap dokumen Oracle lainnya yang dirujuk dalam atau disertakan ke dalam/dijadikan bagian dari pesanan Anda. 21.10 “Service Specifications” means the following documents, as applicable to the Services under Your order:

Examples of Spesifikasi Layanan in a sentence

  • Oracle akan melindungi kerahasiaan Konten Anda yang terdapat dalam Layanan sesuai dengan praktik keamanan Oracle yang didefinisikan sebagai bagian dari Spesifikasi Layanan yang berlaku untuk pesanan Anda.

  • Kami akan melindungi kerahasiaan Konten Anda yang terdapat dalam Layanan sesuai dengan praktik keamanan Oracle yang didefinisikan sebagai bagian dari Spesifikasi Layanan yang berlaku untuk pesanan Anda.

  • Perjanjian ini dan pesanan dalam dokumen ini tidak dapat dimodifikasi dan hak serta pembatasannya tidak dapat diubah atau diabaikan, kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle; namun, Oracle dapat memperbarui Spesifikasi Layanan, termasuk dengan mem- posting dokumen terbaru di situs web Oracle.

  • Perjanjian ini dan pesanan dalam dokumen ini tidak dapat dimodifikasi dan hak serta batasannya tidak dapat diubah atau diabaikan, kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle; namun, Oracle dapat memperbarui Spesifikasi Layanan, termasuk dengan memposting dokumen terbaru di situs web Oracle.

  • Kami menjamin bahwa selama Periode Layanan, kami akan melaksanakan Layanan menggunakan penanganan dan keahlian materiil yang wajar secara komersial sebagaimana dijelaskan dalam Spesifikasi Layanan.

  • Anda mengakui bahwa penggunaan Layanan dengan cara yang tidak konsisten dengan Spesifikasi Layanan dapat memberikan pengaruh buruk pada pelaksanaan Layanan dan/atau dapat mengakibatkan biaya tambahan.

  • Kecuali jika diizinkan di Pasal 5 (Spesifikasi Layanan) dan Pasal 11 (Perlindungan Data) dan Pasal 15 (Situs Web Pihak Ketiga) sehubungan dengan Layanan, Perjanjian ini dan pesanan di bawah ini tidak boleh dimodifikasi serta hak dan pembatasan tidak boleh diubah atau dihapuskan kecuali secara tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online melalui Toko Oracle oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle.

  • Spesifikasi Layanan dapat menentukan proses pengadaan dan manajemen yang berlaku untuk Layanan (seperti perencanaan kapasitas), jenis dan jumlah sumber daya sistem (seperti jatah penyimpanan), aspek fungsional dan teknis dari Program Oracle, serta setiap pengiriman Layanan.

  • Spesifikasi Layanan dapat berubah menurut kebijakan Oracle; akan tetapi, perubahan yang dilakukan 5.2. Oracle may make changes or updates to the Services (such as infrastructure, security, technical configurations, application features, etc.) during the Services Period, including to reflect changes in technology, industry practices, patterns of system use, and availability of Third Party Content.

  • The Service Specifications are subject to change at Oracle’s discretion; however, Oracle changes to the Service Specifications will not Oracle terhadap Spesifikasi Layanan tidak akan menghasilkan pengurangan signifikan dalam tingkat pelaksanaan, keamanan, atau ketersediaan Layanan yang berlaku yang diberikan kepada Anda selama Periode Layanan.


More Definitions of Spesifikasi Layanan

Spesifikasi Layanan berarti dokumen berikut ini, sebagaimana berlaku atas Layanan berdasarkan pesanan Anda: (a) Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Dokumentasi Program, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data, yang tersedia di xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx; (b) kebijakan privasi Oracle, yang tersedia di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxx ew/index.html; dan (c) setiap dokumen Oracle lainnya yang dirujuk atau disertakan ke dalam/dijadikan bagian dari pesanan Anda. Ketentuan berikut tidak berlaku untuk penawaran layanan Oracle non-Cloud yang diperoleh dalam pesanan Anda, misalnya layanan profesional: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle dan Dokumentasi Program. Ketentuan berikut tidak berlaku untuk Perangkat Lunak Oracle apa pun: Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, deskripsi layanan Oracle, deskripsi layanan Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data. 19.3. “Service Specifications” means the following documents, as applicable to the Services under Your order:
Spesifikasi Layanan berarti spesifikasi untuk Layanan yang disetujui secara tertulis antara Penjual dan Pembeli.
Spesifikasi Layanan berarti dokumen 15.3 “Service Specifications” means the berikut ini, sebagaimana berlaku atas Layanan following documents, as applicable to the (a) Kebijakan Services under Your order: (a) the Oracle Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle, Cloud Hosting and Delivery Policies, the Dokumentasi Program, deskripsi layanan Program Documentation, the Oracle service Oracle, serta Perjanjian Pengolahan Data, yang descriptions, and the Data Processing (b) kebijakan Agreement described in this Schedule C;
Spesifikasi Layanan berarti dokumen berikut ini,
Spesifikasi Layanan berarti deskripsi di xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx, atau alamat lain yang ditentukan oleh Oracle, yang berlaku untuk Layanan berdasarkan pesanan Anda, termasuk Dokumentasi Program, penyelenggaraan, dukungan dan kebijakan keamanan (misalnya Kebijakan Pengiriman dan Penyelenggaraan Cloud Oracle), dan deskripsi lain yang dirujuk atau digabungkan dalam deskripsi tersebut atau pesanan Anda. 1.10. “Service Specifications” means the descriptions on xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx, or such other address specified by Oracle, that are applicable to the Services under Your order, including any Program Documentation, hosting, support and security policies (for example, Oracle Cloud Hosting and Delivery Policies ), and other descriptions referenced or incorporated in such descriptions or Your order.
Spesifikasi Layanan berarti dokumen berikut ini, sebagaimana berlaku terhadap Layanan berdasarkan pesanan Anda: (a) Praktik Keamanan Perusahaan Oracle; (b) Kebijakan Pengiriman dan Hosting Cloud Oracle dan dokumen pillar terkait; (c) Dokumentasi Program; (d) deskripsi layanan Oracle yang tersedia di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxx/xxxx- services/service-descriptions.html atau dijelaskan dalam pesanan Anda; (e) Kebijakan Privasi Periklanan Oracle, yang tersedia di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxxxxx- privacy-policy.html; dan (f) setiap dokumen Oracle lainnya yang dirujuk dalam atau disertakan ke dalam/dijadikan bagian dari pesanan Anda. 21.11 “Service Specifications” means the following documents, as applicable to the Services under Your order:

Related to Spesifikasi Layanan

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: