Definisi Tracking error

Tracking error adalah simpangan dari selisih pertumbuhan antara Reksa Dana Indeks terhadap Indeks yang menjadi acuan Reksa Dana tersebut.
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya. Dalam hal portofolio DANAREKSA INDEKS SYARIAH, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya. DANAREKSA INDEKS SYARIAH akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pengelolaan pasif atau indeksasi. Manajer Investasi memiliki target perkiraan tracking error maksimum sebesar 0.2% (nol koma dua persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 0.2% (nol koma dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin untuk berusaha menurunkan tracking error menjadi kurang dari 0.2% (nol koma dua persen).
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya. Dalam hal portofolio SUCORINVEST IDX30, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks IDX30. Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya. SUCORINVEST IDX30 akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 4% (empat persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 4% (empat persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.

Examples of Tracking error in a sentence

  • Tracking error dikenal juga sebagai active risk diukur berdasarkan standar deviasi dari active return.

  • Tracking error berarti suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya.


More Definitions of Tracking error

Tracking error berarti standar deviasi tahunan dari perbedaan kinerja antara ABF IBI FUND dan indeks yang menjadi Tolok Ukur dimana penghitungan akan dilakukan secara bulanan.
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat / dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya. Dalam hal portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks SRI-KEHATI. Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya. *Sumber Informasi:xxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx Yayasan KEHATI didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1994 oleh Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx bersama dengan rekan-rekan lainnya yang peduli kelestarian lingkungan, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan no.18 tanggal 12 Januari 1994 oleh Notaris B.R.A.Y. Mahyastoeti Notonagoro SH di Jakarta serta terdaftar secara resmi sebagai badan hukum Yayasan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no.1559/Ano1/HKM/1995/PN. Jaksel tertanggal 7 Agustus 1995.
Tracking error berarti suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya. Dalam hal portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks IDX ESG LEADERS. Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan semi-aktif dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 4% (empat persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 4% (empat persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya. Dalam hal portofolio BATAVIA SRI-KEHATI ETF, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks SRI-KEHATI . Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.

Related to Tracking error

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Tanggal Efektif 31 Okt 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Des 2016

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.