12A The Secretary of State’s appointed Member (further to Article 12 c) shall become a Member upon the Secretary of State delivering, or posting (by registered post), to the Office of the Academy Trust a notice appointing that person as his Member.
16C 05, subd. 5, the Contractor’s books, records, documents, and accounting procedures and practices relevant to this Contract are subject to examination by the State, the State Auditor, or Legislative Auditor, as appropriate, for a minimum of six years from the expiration or termination of this Contract.
10G 07 During the period that this Agreement is in force, the following days shall be observed as Designated Holidays: Labour Day Monday September 7, 2020 Same Thanksgiving Day Monday October 12, 2020 Same Remembrance Day Wednesday November 11, 2020 Same Christmas Day Friday December 25, 2020 Same Boxing Day Saturday December 26, 2020 Monday December 28, 2020 New Years Day Friday January 1, 2021 Same Heritage Day Monday February 15, 2021 Same Good Friday Friday April 2, 2021 Same Victoria Day Monday May 24, 2021 Same Canada Day Thursday July 1, 2021 Same August Civic Holiday Monday August 2, 2021 Same Labour Day Monday September 6, 2021 Same Thanksgiving Day Monday October 11, 2021 Same Remembrance Day Thursday November 11, 2021 Same Christmas Day Saturday December 25, 2021 Monday December 27, 2021 Boxing Day Sunday December 26, 2021 Tuesday December 28, 2021 New Years Day Saturday January 1, 2022 Monday January 3, 2022 Heritage Day Monday February 21, 2022 Same Good Friday Friday April 15, 2022 Same Victoria Day Monday May 23, 2022 Same Canada Day Friday July 1, 2022 Same August Civic Holiday Monday August 1, 2022 Same Labour Day Monday September 5, 2022 Same Thanksgiving Day Monday October 10, 2022 Same Remembrance Day Friday November 11, 2022 Same Christmas Day Sunday December 25, 2022 Monday December 26, 2022 Boxing Day Monday December 26, 2022 Tuesday December 27, 2022 New Years Day Sunday January 1, 2023 Monday January 2, 2023 Heritage Day Monday February 20, 2023 Same Good Friday Friday April 7, 2023 Same Victoria Day Monday May 22, 2023 Same Canada Day Saturday July 1, 2023 Monday July 3, 2023 August Civic Holiday Monday August 7, 2023 Same Labour Day Monday September 4, 2023 Same Thanksgiving Day Monday October 9, 2023 Same Remembrance Day Saturday November 11, 2023 Monday November 13, 2023 Christmas Day Monday December 25, 2023 Same Boxing Day Tuesday December 26, 2023 Same New Years Day Monday January 1, 2024 Same Heritage Day Monday February 19, 2024 Same Good Friday Friday March 29, 2024 Same Victoria Day Monday May 20, 2024 Same Canada Day Monday July 1, 2024 Same August Civic Holiday Monday August 5, 2024 Same Labour Day Monday September 2, 2024 Same Thanksgiving Day Monday October 14, 2024 Same Remembrance Day Monday November 11, 2024 Same Christmas Day Wednesday December 25, 2024 Same Boxing Day Thursday December 26, 2024 Same New Years Day Wednesday January 1, 2025 Same Heritage Day Monday February 17, 2025 Same Good Friday Friday April 18, 2025 Same Victoria Day Monday May 19, 2025 Same
-234aa All student records, student information, and student-generated content (collectively, "student data") provided or accessed pursuant this Agreement or any other services agreement between the Parties are not the property of, or under the control of, the Contractor.
020A “It is unlawful for any person to transact business in the City without first having obtained a license from the City to do so and without complying with all applicable provisions of this title and paying the fee therefore.”
Attn Board Chair.
4a-60g The Contractor shall submit an invoice to the Client Agency for the Performance. The invoice shall include detailed information for Goods or Services, delivered and Performed, as applicable, and accepted. Any late payment charges shall be calculated in accordance with the Connecticut General Statutes.
Name of Xxxxx(s) The named person's role in the firm, and
Xxxxxxxxx, Esq If to the Trustee: The Bank of New York Mellon Corporate Trust Division 000 Xxxxxxxxx Xxxxxx, 0xx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxx, XX 00000 Facsimile No.: (000) 000-0000 Attention: Corporate Trust Division The Issuer, any Guarantor or the Trustee, by notice to the others, may designate additional or different addresses for subsequent notices or communications. 92 All notices and communications to the Trustee or any Agent shall be deemed to have been duly given upon actual receipt thereof by such party. All other notices and communications (other than those sent to Holders) will be deemed to have been duly given: at the time delivered by hand, if personally delivered; five Business Days after being deposited in the mail, postage prepaid, if mailed; when receipt acknowledged, if transmitted by facsimile or other electronic transmission; and the next Business Day after timely delivery to the courier, if sent by overnight air courier guaranteeing next day delivery. Any notice or communication to a Holder of a Global Note will be delivered to the Depositary in accordance with its customary procedures. Any notice or communication to a Holder of a Definitive Note will be mailed by first class mail, certified or registered, return receipt requested, or by overnight air courier guaranteeing next day delivery to its address shown on the register kept by the Registrar. Failure to give a notice or communication to a Holder or any defect in it will not affect its sufficiency with respect to other Holders. Except with respect to the Trustee and the Agents, if a notice or communication is given in the manner provided above within the time prescribed, it is duly given, whether or not the addressee receives it. In respect of this Indenture, the Trustee shall not have any duty or obligation to verify or confirm that the Person sending instructions, directions, reports, notices or other communications or information by electronic transmission is, in fact, a Person authorized to give such instructions, directions, reports, notices or other communications or information on behalf of the party purporting to send such electronic transmission; and the Trustee shall not have any liability for any losses, liabilities, costs or expenses incurred or sustained by any party as a result of such reliance upon or compliance with such instructions, directions, reports, notices or other communications or information. Each other party agrees to assume all risks arising out of the use of electronic methods, including any non-secure method, such as, but without limitation, by facsimile or electronic mail, to submit instructions, directions, reports, notices or other communications or information to the Trustee, including without limitation, the risk of the Trustee acting on unauthorized instructions, notices, reports or other communications or information, and the risk of interception and misuse by third parties. If the Issuer gives a notice or communication to Holders, it will give a copy to the Trustee and each Agent at the same time. The Trustee shall have the right to accept and act upon Instructions given pursuant to this Indenture and any related financing documents and delivered using Electronic Means as provided in Section 7.06.
Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?