3Lots Sample Clauses

3Lots. The public contract has 3 lots, each of which is indivisible. The tenderer may submit a tender for one, several or all lots. A tender for part of a lot is inadmissible. This public contract comprises the following lots: Lot 1: Expert services in evaluation in French-language countries (mostly but not solely in North Africa and West Africa) Lot 2: Expert services in evaluation in English-language countries (mostly but not solely in East Africa and the Middle East) Lot 3: Expert services in evaluation in Portuguese-language countries (basically in Mozambique) If an evaluation covers countries with several language regimes, Enabel will assess and determine which lot the order will be allocated to. When tendering for several lots, the tenderer may not offer discounts or better conditions in his tender in case these lots were to be awarded to him. The contracting authority limits the number of lots that can be awarded to a single tenderer to one lot per tenderer, whether as first, second or third in the cascade. Each tenderer may submit only one tender per lot. If the tenderer is tendering for more than one lot, he should indicate his order of preference in the space provided for the purpose in the tender form. For the ranking, the order of preference expressed by the tenderers will be taken into account first. The contracting authority will first establish who is ranked first for lot 1, followed by the first for lot 2 and ending with the first for lot 3. Then it will repeat this exercise in the same way to establish the second and third rankings for each lot.
AutoNDA by SimpleDocs
3Lots. The contract has 15 lots, each of which is indivisible. The tenderer may submit a tender for all lots. A tender for part of a lot is inadmissible. The lots are : • Lot 1: Regulation strengthening; • Lot 2: Market Authorization (MA); • Lot 3: Intellectual Property (IP);

Related to 3Lots

  • Platby (a) Všechny platby budou vypláceny těmto příjemcům (dále jen "Příjemce platby" či "Příjemci platby") v souladu s rozdělením poplatků definovaným v Příloze B: Fakultní nemocni ce v Motol e X Xxxxx 00 000 00 Xxxxx 0, Xxxxx xxxxxxxxx XX 0006420 3 fakturykhl @fnmotol .cz xxx (b) Schválené platby za Klinické hodnocení a související služby, které má Poskytovatel provádět, jsou uvedeny v rozpočtu přiloženém k této Smlouvě jako Příloha B a začleněny zde odkazem ("Příloha B"). Platby uvedené v Příloze B zahrnují všechny příslušné režijní náklady splatné kterékoli Smluvní straně nebo subjektu v důsledku Klinického hodnocení nebo v souvislosti s ním. Poskytovatel bere na vědomí, že společnost Covance nenese odpovědnost za platby, dokud Zadavatel neuhradí takové platby a/nebo splatnou odměnu. Společnost Covance vyvine maximální úsilí, aby získala finanční prostředky od Zadavatele včas s cílem zajistit rychlé zaplacení Příjemci platby. (c) Platby jsou podmíněny postupem v plném souladu s CIP a touto Smlouvou, jakož i včasným a uspokojivým předložením úplných a správných údajů z formulářů subjektů hodnocení (Case Report Form). Příjemce či příjemci plateb nezískají náhradu za subjekty hodnocení, které byly do Klinického hodnocení zařazeny bez řádně provedeného (d) Except as expressly provided for in this Agreement and its exhibits and attachments, no payments will be made to Institution or any other person or entity in connection with the Clinical Investigation. Payment for any costs outside of this Agreement and its exhibits and attachments must be approved in advance in writing by Covance. (e) If a dispute arises between the Parties in respect of any part of an invoice, Covance shall notify Payee promptly of the particulars of the dispute, and Covance may withhold payment of the disputed part of the invoice provided that Covance and Payee endeavor promptly and in good faith to resolve the dispute. (f) Institution shall not bill any third party for any Clinical Investigational Device or other items or services furnished by Sponsor through Covance in connection with the Clinical Investigation, or any services provided to patients in connection with the Clinical Investigation for which payment is made as part of the Clinical Investigation, except as may be specifically authorized by the Exhibit B. 16.

  • Site Description {Buyer Comment: Provide a legal description of the Site, including the Site map.}

  • Summer Session A. All ASEs employed in the Summer Session shall receive the same general range adjustment as ASEs received in the preceding Fall term. B. The following articles apply to ASEs who are employed in the summer session: Recognition, Wages (range adjustment only), DCP, Travel, Health and Safety, Leaves, Holidays, Duration, Workspace and Instructional Support, Parking, Grievance and Arbitration, Waiver, Management and Academic Rights, No Strikes, Non-Discrimination, Union Access and Rights, Union Security, Discipline and Dismissal, Emergency Layoff, Employment Files and Evaluations, Definitions, Severability, Labor-Management Meetings, and Classifications. C. The remainder of the articles in the agreement does not apply to ASEs who are employed in the summer session. D. The topic of Summer Session, and effects of changes on terms and conditions of employment for ASEs employed in Summer Session, shall be reopened for bargaining commencing no later than January 2, 2001.

  • Lots 5.1. The 1 (one) standard lot size is the measurement unit specified for each CFD. The Company may offer standard lots, micro-lots and mini-lots, in its discretion, as defined from time to time in the Contract Specifications or the Company’s Website.

  • Dewatering (a) Where the whole of a site is so affected by surface water following a period of rain that all productive work is suspended by agreement of the Parties, then dewatering shall proceed as above with Employees so engaged being paid at penalty rates as is the case for safety rectification work. This work is typically performed by Employees engaged within CW1, CW2 or CW3 classifications. When other Employees are undertaking productive work in an area or areas not so affected then dewatering will only attract single time rates. (b) Where a part of a site is affected by surface water following a period of rain, thus rendering some areas unsafe for productive work, consistent with the Employer’s obligations under the OH&S Act, appropriate Employees shall assist in the tidying up of their own work site or area if it is so affected. Where required, appropriate Employees will be provided with the appropriate PPE. Such work to be paid at single time rates. Productive work will continue in areas not so affected. (c) To avoid any confusion any ‘dewatering’ time which prevents an Employee from being engaged in their normal productive work is not included in any calculation for the purposes of determining whether an Employee is entitled to go home due to wet weather (refer clauses 32.4 and 32.5)

  • TOOL STORAGE 1. A company shall provide on all construction jobs in towns and cities, and elsewhere where reasonably necessary and practicable (or if requested buy the employee), a suitable and secure waterproof lock-up solely for the purpose of storing employees’ tools, and on multi-storey and major projects the company shall provide, where possible, a suitable lock-up for employees’ tools within a reasonable distance of the work area of large groups of employees. 2. Where an employee is absent from work because of illness or accident and has advised the company in accordance with Clause 33 – Personal Leave of the award, the company shall ensure that the employee’s tools are securely stored during his/her absence.

  • Rights-of-Way Each of the Partnership Entities has such consents, easements, rights-of-way or licenses from any person (“rights-of-way”) as are necessary to conduct its business in the manner described in the Pricing Disclosure Package and the Prospectus, subject to such qualifications as may be set forth in the Pricing Disclosure Package and the Prospectus and except for such rights-of-way the failure of which to have obtained would not have, individually or in the aggregate, a Material Adverse Effect; each of the Partnership Entities has fulfilled and performed all its material obligations with respect to such rights-of-way and no event has occurred which allows, or after notice or lapse of time would allow, revocation or termination thereof or would result in any impairment of the rights of the holder of any such rights-of-way, except for such revocations, terminations and impairments that will not have a Material Adverse Effect, subject in each case to such qualification as may be set forth in the Pricing Disclosure Package and the Prospectus; and, except as described in the Pricing Disclosure Package and the Prospectus, none of such rights-of-way contains any restriction that is materially burdensome to the Partnership Entities, taken as a whole.

  • Site Lands or areas indicated in the Contract Documents as being furnished by the Owner upon which the Work is to be performed, including rights-of-way and easements for access thereto, and such other lands furnished by the Owner that are designated for the use of the Contractor. Also referred to as Project Site, Job Site and Premises.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Infrastructure Vulnerability Scanning Supplier will scan its internal environments (e.g., servers, network devices, etc.) related to Deliverables monthly and external environments related to Deliverables weekly. Supplier will have a defined process to address any findings but will ensure that any high-risk vulnerabilities are addressed within 30 days.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!