We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Johor Darul Takzim Sample Clauses

Johor Darul TakzimRESERVE PRICE
Johor Darul TakzimRESERVE PRICE The property will be sold on an ''as is where is basis" and subject to a reserve price of RM570,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FIVE HUNDRED AND SEVENTY THOUSAND ONLY) only and subject to the Conditions of Sale and by way of an Assignment from the above Assignee subject to consent being obtained by the successful bidder ('the Purchaser") from the Developer and other relevant authorities, if any is required, including all terms, conditions, stipulations and covenants which were and may be imposed by the Developer and the relevant authority. All expenses incurred in obtaining the said consent shall be borne by the Purchaser. Any arrears of quit rent, assessment, service/maintenance charges, sinking fund including the late penalty interest (if any) which may be lawfully due to any relevant authority or the Developer up to the date of successful sale of the subject property shall be deducted from the purchase money. The Purchaser shall bear and pay all fees and expenses including but not limited to all legal fees, stamp duty and registration fees in connection with, incidental to or pursuant to the Assignment and all other documents necessary for effecting the transfer or assigning the beneficial ownership in the property to the Purchaser and shall also bear all risks in relation to the purchase of the property.
Johor Darul TakzimLand Area: Approximately 82.9827 square metres (893 square feet) Individual Title: Individual title to the Property has been issued.
Johor Darul TakzimRESERVE PRICE The property will be sold on an ''as is where is basis" and subject to a reserve price of RM510,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FIVE HUNDRED TEN THOUSAND ONLY) only and subject to the Conditions of Sale and by way of an Assignment from the above Assignee/Bank subject to consent being obtained by the successful bidder ('the Purchaser") from the Developer and other relevant authorities, if any is required, including all terms, conditions, stipulations and covenants which were and may be imposed by the Developer and the relevant authority. All expenses incurred in obtaining the said consent shall be borne by the Purchaser. Any arrears of quit rent, assessment, service/maintenance charges, sinking fund including the late penalty interest (if any) which may be lawfully due to any relevant authority or the Developer up to the date of successful sale of the subject property shall be deducted from the purchase money. The Purchaser shall bear and pay all fees and expenses including but not limited to all legal fees, stamp duty and registration fees in connection with, incidental to or pursuant to the Assignment and all other documents necessary for effecting the transfer or assigning the beneficial ownership in the property to the Purchaser and shall also bear all risks in relation to the purchase of the property. All intending bidders are required to deposit 10% of the fixed reserve price (“the initial deposit”) by way of bank draft or cashier's order “A/C PAYEE ONLY” made payable to OCBC BANK (MALAYSIA) BERHAD prior to the auction sale and pay the difference between the initial deposit and the sum equivalent to 10% of the successful bid price either in cash or bank draft or cashier’s order crossed “A/C PAYEE ONLY” made payable to OCBC BANK (MALAYSIA) BERHAD immediately after the fall of the hammer with the undermentioned Auctioneer. The balance of the purchase price is to be settled within one hundred and twenty
Johor Darul Takzim. The Development Land has been amalgamated and registered under a single title held under Geran 544822, Lot 48975, Bandar Johor Bahru, District of Johor Bahru, Johor Darul Takzim on 22 November 2016. Tenure Freehold Registered owner APSB Land area 40,850 square metres Category of land use “Bangunan” Encumbrances Registrar’s Caveat vide Presentation No. 41199/2014 registered on 8 December 2014 Existing/Proposed use The Development Land has been approved for commercial development comprising the Retail Podium, a tower block of hotel suites, a tower block of serviced suites and three (3) tower blocks of serviced apartments. CCPSB had completed the construction of the Retail Podium following the issuance of the certificate of completion and compliance for the same on 26 April 2018. As at LPD, CCPSB has commenced construction works for the hotel suites tower block and the serviced suites tower block but not the serviced apartments tower blocks. However, such construction works have been stalled since May 2019. Particulars Description Market value RM70.60 million as at 12 December 2013 as appraised by Asettz Sdn Bhd (1)
Johor Darul Takzim. Accommodation:- Living area, dining area, master bedroom attached bathroom, 2 bedrooms, bathroom, kitchen, yard, balcony, air conditioner ledge and flat roof. RESERVE PRICE:- The property will be sold on an “as is where is basis” subject to a reserve price of RM 410,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FOUR HUNDRED AND TEN THOUSAND ONLY) (subject to any others taxes implemented, whenever applicable) and to the Conditions of Sale by way of an Assignment from the above Assignee and subject to the consent being obtained from the Developer and other relevant authorities, if any and all expenses incurred in obtaining the said consent shall be borne by the Purchaser. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer a sum equivalent to 10% of the reserve price by BANK DRAFT in favour of Citibank Berhad (Chew Xxxx Xxx & Xxxx Xxx Siang) prior to the commencement of the auction sale. The balance of the purchase money to be settled within ninety (90) days from the date of the sale to Messrs. Tan & Xxx, Solicitors for the Assignee / Bank. FOR FURTHER PARTICULARS, please apply to Messrs. Tan & Xxx, Solicitors for the Assignee/Lender, at Suite 9.13, Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx (Office Tower), 000-000, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 80000 Johor Bahru, Johor. (Ref No: LMY/CBL/Lt11(125012)/2109/7262/sr, Tel No: 00-000 0000 Fax No: 00-000 0000) or the undermentioned Auctioneer: EHSAN AUCTIONEERS SDN. BHD. (Co. No. 617309-U) DATO’ XXXXX XXXXX BIN X.X. XXXX (D.I.M.P) Xxxxx X-00-0X, Xxxxx 00, Xxxxx X, Xxxxx Xxxxxx II, / XXXXX XXXXX BIN XXXXXX 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur (Licensed Auctioneers) Tel.: 00-00000000 Fax: 00-00000000 Ref.: HANA/CB1893/TL Bank Code: E/T&L/200-084854/1 E-mail: xxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx PERISYTIHARAN JUALAN DALAM PERKARA PERJANJIAN KEMUDAHAN, PENYERAHAN XXX XXX SURAT KUASA WAKIL KESEMUANYA BERTARIKH 15HB JANUARI, 2013 DI ANTARA CITIBANK BERHAD [No. Pendaftaran 199401011410 (297089-M)] Pihak Pemegang Serahhak / Bank XXXX XXXX XXX (XX.XX: 751020-01-7166/A3316340) Pihak Penyerahhak XXX XXXX XXXX XXX (XX.XX: 751020-01-7166/A3316340) XXXX XXX SIANG (XX.XX: 830928-01-5377) Pihak Peminjam Dalam perkara Perjanjian Kemudahan, Penyerahan Xxx xxx Surat Kuasa Wakil kesemuanya bertarikh 15hb Januari, 2013 di antara Pihak Pemegang Serahhak / Bank xxx Pihak Penyerahhak / Peminjam (“Perjanjian Kemudahan (Pihak Ketiga) Penyerahan Hak (Pihak Ketiga) xxx Surat Kuasa Wakil kesemuanya tersebut”) adalah dengan ini diperisyti...
Johor Darul Takzim. Hartanah tersebut adalah satu unit pangsapuri servis dikenali sebagai No. Xxxxx Pemaju B-03-04, No. Tingkat 03, No. Bangunan B, berserta dengan Xxxxx Aksesori Xx. X-00-00x di No. Bangunan B, xxx Xxx Unit Tempat Letak Kereta No. 376 & 377 di No. Bangunan F, Nusa Heights Apartments @ Nusajaya xxx beralamat pos di Xx. Xxxx X-00-00, Xxxxxxxx Xxxx Puncak, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Gelang Patah, Johor Darul Takzim. HARGA RIZAB Hartanah ini akan dijual keadaan “seperti mana xxxxx xxx” tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM236,300.00 (RINGGIT MALAYSIA DUA RATUS TIGA PULUH ENAM XXXX XXX TIGA RATUS SAHAJA), mengikut kepada Syarat-syarat Jualan di sini dengan cara Penyerahan Hak dari Pemegang Serahhak xxx tertakluk kepada Pembeli memperoleh pengesahan / kebenaran yang diperlukan daripada Pemaju xxx/atau Pemilik Tanah xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri xxx/atau badan-badan yang relevan (jika ada).

Related to Johor Darul Takzim

  • Rozhodné právo This Agreement shall be interpreted and enforced under the laws of Czech Republic. All disputes arising out of this Agreement will be resolved by the court of the Czech Republic of competent jurisdiction. Tato Smlouva bude vykládána a vymáhána v souladu s právním řádem České republiky. Veškeré spory z této Smlouvy budou řešeny před příslušnými soudy České republiky.

  • Xxxxxxx Xxxxxxx Restrictions/Market Abuse Laws The Participant acknowledges that, depending on his or her country, the broker’s country, or the country in which the Shares are listed, the Participant may be subject to xxxxxxx xxxxxxx restrictions and/or market abuse laws in applicable jurisdictions, which may affect his or her ability to accept, acquire, sell, or attempt to sell or otherwise dispose of Shares or rights to Shares (e.g., Restricted Share Units), or rights linked to the value of Shares, during such times as he or she is considered to have “inside information” regarding the Company (as defined by applicable laws or regulations in the applicable jurisdictions, including the United States and the Participant’s country). Local xxxxxxx xxxxxxx laws and regulations may prohibit the cancellation or amendment of orders the Participant placed before possessing inside information. Furthermore, the Participant may be prohibited from (i) disclosing the inside information to any third party, including fellow employees (other than on a “need to know” basis) and (ii) “tipping” third parties or causing them to otherwise buy or sell securities. Any restrictions under these laws or regulations are separate from and in addition to any restrictions that may be imposed under any applicable Company xxxxxxx xxxxxxx policy. The Participant acknowledges that it is his or her responsibility to comply with any applicable restrictions, and the Participant should consult his or her personal advisor on this matter.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • SHOP XXXXXXX (a) The Union may elect or appoint a Shop Xxxxxxx or Shop Stewards to represent the employees and the Union shall notify the Company as to the name or names of such Shop Xxxxxxx or Shop Stewards. The Company agrees that no Shop Xxxxxxx shall suffer any discrimination by reason of holding such office. (b) When the Company for any reason finds it necessary to layoff or terminate a Shop Xxxxxxx, the Business Representative of the Union shall be notified prior to such termination.

  • Xxxxxxx Xxxxxxx/Market Abuse Laws You acknowledge that, depending on your country or broker’s country, or the country in which Common Stock is listed, you may be subject to xxxxxxx xxxxxxx restrictions and/or market abuse laws in applicable jurisdictions, which may affect your ability to accept, acquire, sell or attempt to sell, or otherwise dispose of the shares of Common Stock, rights to shares of Common Stock (e.g., RSUs) or rights linked to the value of Common Stock, during such times as you are considered to have “inside information” regarding the Company (as defined by the laws or regulations in applicable jurisdictions, including the United States and your country). Local xxxxxxx xxxxxxx laws and regulations may prohibit the cancellation or amendment of orders you placed before possessing inside information. Furthermore, you may be prohibited from (i) disclosing insider information to any third party, including fellow employees and (ii) “tipping” third parties or causing them to otherwise buy or sell securities. Any restrictions under these laws or regulations are separate from and in addition to any restrictions that may be imposed under any applicable Company xxxxxxx xxxxxxx policy. You acknowledge that it is your responsibility to comply with any applicable restrictions, and you should speak to your personal advisor on this matter.

  • Porcupine Site Highway 11 and the City of Timmins Thunder Bay and District Toronto/York-Peel

  • xxx/Xxxxxx/XXXXX- 19_School_Manual_FINAL pdf -page 101-102 We will continue to use the guidelines reflected in the COVID-19 school manual.

  • Xxxxxxxx Tobacco Co the jury returned a verdict in favor of the plaintiff, found the decedent, Xxxxxx Xxxxxxxx, 50% at fault, RJR Tobacco to be 25% at fault, and the other defendant 25% at fault, and awarded $2 million in compensatory damages and $750,000 in punitive damages against each defendant.

  • Sarnia-Lambton The full-time Nurse(s) assigned to a team will have first priority for RN work assignment within the team. Continuity of care for the patients shall be considered when determining patient assignments. The primary Nurse for a patient may be a full-time Nurse or a part-time Nurse. In all cases where there is work, which cannot be done by the full-time Nurse, the work shall be assigned to other Nurses in the following order:

  • Xxxxx, Haldimand, Norfolk An employee shall be granted five working days bereavement leave with pay upon the death of the employee’s spouse, child, stepchild, parent, stepparent, legal guardian, grandchild or step-grandchild.