Keadaan Kahar Sample Clauses

Keadaan Kahar. Samsung is not liable or responsible for any failure to perform, or delay in performance of any of Samsung's obligations under this Terms of Service that is caused by events outside Samsung's reasonable control ("Force Majeure Event"), in particular (without limitation) (a) unavailability of public or private telecommunication networks
AutoNDA by SimpleDocs
Keadaan Kahar. Setiap penundaan atau tidak terlaksananya ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini (selain untuk pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian ini) yang disebabkan oleh kondisi di luar xxxxxxx xxxx wajar dari pihak pelaksana tidak akan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini, xxx waktu untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, jika ada, akan dianggap diperpanjang untuk periode yang sama dengan kondisi yang menghambat pelaksanaan.
Keadaan Kahar. Suatu “Keadaan Kahar” berarti takdir Tuhan, perang, kerusuhan sipil, pemogokan, tindakan atau perintah pemerintah xxx pengadilan, epidemi, kekurangan kritis bahan-bahan utama xxx semua peristiwa atau keadaan luar biasa lainnya di luar kendali wajar suatu Pihak. Apabila suatu Pihak, setelah mengambil semua langkah yang dianggap wajar untuk menghindari, mengatasi atau menanggulangi dampak dari suatu Keadaan Kahar, terhalang untuk melakukan kewajibannya apa pun berdasarkan Perjanjian ini (selain kewajiban untuk melakukan pembayaran) karena Keadaan Kahar tersebut, Pihak tersebut harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya xxx, sejauh pihaknya sedang atau tetap terkena dampak tersebut, akan dibebaskan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Jika Pihak yang terkena dampak adalah BlueScope, Pelanggan akan memperpanjang Tanggal Tahapan Penting xxx/atau Tanggal Penyelesaian sesuai dengan jumlah hari keterlambatan yang dihadapi oleh BlueScope sebagai akibat dari Keadaan Kahar.
Keadaan Kahar. Subject to clauses 23.2 and 23.3, neither party shall be in breach of this Agreement if it is prevented from or delayed in carrying on its business by acts, events, omissions or accidents beyond its reasonable control (a “Force Majeure Event”) including (insofar as beyond such control but without prejudice to the generality of the foregoing expression) strikes, lock-outs or other industrial disputes, failure of a utility service or transport network, act of God, war, riot, civil commotion, malicious damage, volcanic ash, earthquake, explosion, terrorist act, compliance with any law or governmental order, rule, regulation or direction, accident, breakdown of plant or machinery, fire, flood or storm.
Keadaan Kahar. Under no circumstances shall Pall have any liability for any breach relating to non-performance or underperformance caused by extreme weather, natural disaster, fire, accident or other act of God; strike, lock out or other labor shortage or disturbance; lock down, boycott, embargo or tariff; terrorism or act of terrorism, war or war condition or civil disturbance or riot; failure of public or private telecommunications networks; delay of carriers or other industrial, agricultural or transportation disturbance; failure of normal sources of supply; epidemics, pandemics, contagion, disease or quarantine; law, regulation or any act of government; or any other cause beyond Pall’s reasonable control. Xxxx’s performance shall be excused and deemed suspended during the continuation of such event or events and, for a reasonable time thereafter, delayed or adjusted accordingly. Dalam keadaan apa pun Pall tidak bertanggung jawab atas tiap pelanggaran yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban atau pemenuhan kewajiban di bawah rata-rata yang disebabkan oleh cuaca ekstrim, bencana alam, kebakaran, kecelakaan atau tindakan Tuhan lainnya; pemogokan, karantina massal atau kekurangan tenaga kerja atau gangguan lainnya; boikot, embargo atau bea cukai; terorisme atau tindakan terorisme, kondisi perang atau perang atau gangguan atau kerusuhan sipil; kegagalan jaringan telekomunikasi publik atau swasta; keterlambatan pengangkutan atau gangguan industri, pertanian atau transportasi lainnya; kegagalan sumber pasokan normal; wabah, pandemi, penularan, penyakit atau karantina; hukum, peraturan atau tindakan pemerintah apa pun; atau penyebab lain di luar kendali wajar Pall. Pemenuhan kewajiban Pall akan dikecualikan xxx dianggap ditangguhkan selama terus berlangsungnya peristiwa atau peristiwa-perstiwa tersebut xxx, selama waktu yang wajar sesudahnya, ditunda atau disesuaikan sebagaimana mestinya.
Keadaan Kahar. Setiap keterlambatan atau kinerja yang tidak bagus dari suatu ketentuan Perjanjian ini (selain untuk pembayaran dalam jumlah yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini) yang disebabkan oleh kondisi-kondisi di luar xxxxxxx xxxx wajar dari pihak yang melakukan tidak merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini, xxx waktu pelaksanaan dari ketentuan tersebut, jika ada, akan dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya kondisi yang mencegah pelaksanaan.
Keadaan Kahar. Setiap permasalahan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian harus diselesaikan secara musyawarah atau negosiasi. Hukum xxx yuridiksi Jakarta, Indonesia yang mengatur persoalan hukum xxx sengketa antara Legalyn Center xxx Xxxxx.
AutoNDA by SimpleDocs
Keadaan Kahar. Each Party shall be relieved from its liability under this Agreement only to the extent that such liability results directly from force majeure, which shall mean any causes or events or circumstances which are unforeseeable or are foreseeable but unavoidable. Each Party, however, shall do everything possible and necessary to minimize and/or avert losses or damage due to these causes. Setiap Pihak harus dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini hanya sebatas bahwa hasil kewajiban tersebut merupakan akibat langsung dari keadaan kahar, yang berarti setiap penyebab atau peristiwa atau keadaan yang tidak terduga atau yang dapat diperkirakan tetapi tidak dapat dihindari. Setiap Pihak, bagaimanapun, akan melakukan segala sesuatu yang mungkin, dan yang diperlukan, untuk meminimalkan dan/atau mencegah kerugian atau kerusakan karena penyebab-penyebab ini.
Keadaan Kahar. Except for payment obligations, neither party hereto will be liable to the other party for failure of or delay in performance hereof when such failure or delay is caused by conditions beyond such party’s control, including, but not limited to, war, strike, labour dispute, fire, flood, tornado, hurricane, government intervention, embargo, shortage of raw materials, breakdown, shortage or non-availability or failure of transportation facilities or equipment, or any Act of God, act of terrorism or any other condition not occasioned by such party’s negligence. The party asserting force majeure will, in each instance, give the other party written notice within a reasonable time after knowledge thereof. If either party declares force majeure hereunder, this Agreement will remain in full force and effect for a period of sixty (60) days from said declaration. After the expiration of sixty (60) days, the party not claiming force majeure may terminate this Agreement upon written notice to the party claiming force majeure. Kecuali untuk kewajiban pembayaran, tidak ada salah satu pihakpun dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan atas pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini ketika kegagalan tersebut terjadi karena kondisi diluar kendali pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, perang, pemogokan, sengketa tenaga kerja, kebakaran, banjir, tornado, badai, intervensi pemerintah, embargo, kekurangan bahan baku, kerusakan, kekurangan atau ketidaktersediaan atau kegagalan fasilitas transportasi atau peralatan, atau setiap bencana alam, tindakan terorisme atau kondisi lainnya yang tidak disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak. Pihak yang menyatakan adanya keadaan kahar harus, dalam setiap kejadian, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam kurun waktu yang wajar sejak diketahuinya kejadian tersebut. Apabila salah satu pihak menyatakan keadaan kahar berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya dalam kurun waktu enam puluh (60) hari dari sejak pernyataan tersebut. Setelah berakhirnya waktu enam puluh (60) hari, pihak yang tidak mengalami keadaan kahar dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan adanya pemberitahuan tertulis kepada pihak yang mengalami keadaan kahar.
Keadaan Kahar. Signify will not be liable for any breach resulting from a Force Majeure event. If a Force Majeure event occurs, Signify’s performance will be suspended for the period of such Force Majeure event. “
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!