Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp613.718 dan Rp727.921.
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 masing-masing adalah sebesar Rp273.197 dan Rp256.278 pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Utang Pajak a. Taxes Payable
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp510.402 dan Rp1.280.624 . Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) Xxxxx (6.610.950.000) (6.621.612.449) Instrumen pasar uang (5.172.774) (5.579.453) Pendapatan lainnya: Jasa giro (708.801) (667.208) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 5.258.197.045 3.297.592.187 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022.
Utang Pajak. Akun ini terdiri dari: Pajak Penghasilan
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp240.000.
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 masing-masing adalah sebesar Rp1.542.390 dan Rp785.645 pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Instrumen pasar uang (00.000.000.000 ) (00.000.000.000 ) Rekening giro (28.831.159 ) (30.677.938 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 6.721.261.374 3.795.673.347 Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23.
Utang Pajak. Akun ini terdiri dari: 31 Desember 2022 31 Desember 2021 Pajak penghasilan: Pasal 23 617.937 686.244 Pasal 4 ayat 2 - 350.000 Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan atau jatuh tempo efek utang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan atau jatuh tempo efek utang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang dan sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, pajak dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang dan sukuk masing-masing adalah sebesar Rp2.253.556.915 dan Rp116.290.000 yang disajikan sebagai beban pajak penghasilan kini pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 9.375.264.664 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000 ) Sukuk (5.155.811.030) (4.476.280.000 ) Instrumen pasar uang (572.233.902) (1.005.277.669 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (00.000.000.000) (000.000.000 ) Kerugian investasi yang belum direalisasi 00.000.000.000 0.000.000.000 Pendapatan lainnya: Jasa giro (16.544.041) (37.990.691 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 2.324.111.220 2.798.662.439 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan selambat-lambatnya ...
Utang Pajak. Utang Pajak per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 1.679.212.791, terdiri dari : Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 0 (0) 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 00 00.000.000 Liablitias Imbalan Pasca Kerja per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut : Liabilitas Pada Awal Periode 7.701.476.249 Beban Pasca Kerja Diakui Tahun Berxxxxx 0.000.000.000 Penghasilan Yang Diakui Dalam Penghasilan Komprehensif Lainnya 4.075.672.926 Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (5.277.709.250) Perseroan telah menunjuk Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxxxx, untuk melakukan perhitungan kewajiban dan beban imbalan kerja untuk program imbalan kerja karyawan dari Perseroan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Cadangan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen. Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2019 yang berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 72 karyawan. (31 Desember 2018 dan 2017 : 73 dan 47 karyawan) Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: - Usia pensiun normal : 56 tahun. - Tingkat diskonto per tahun : 7,14%. - Tingkat kenaikan gaji : 10,00%. - Tingkat mortalitas : Tabel mortalita Indonesia 2011 (TMI III) - Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun hingga usia 29 tahun, menurun secara linier hingga 0% per tahun pada usia lebih dari 55 tahun