Utang Pajak Klausul Contoh

Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp88.060 dan Rp136.071.
Utang Pajak a. Taxes Payable
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 masing-masing adalah sebesar Rp182.087 dan Rp258.484 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 17 Juni 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi: Sukuk (00.000.000.000 ) (0.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (123.177.050 ) (104.414.510 ) Pendapatan lainnya: Jasa giro (4.404.911 ) (44.003.950 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.427.182.827 439.385.523 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022.
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp392.872 dan Rp369.308.
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp240.000.
Utang Pajak. Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$8,4 juta, dengan rincian sebagai berikut: (dalam US$) Pajak penghasilan pasal 21 1.304.717 Pajak penghasilan pasal 22 795.792 Pajak penghasilan pasal 23 1.772.642 Pajak penghasilan pasal 25 1.932.816 Pajak penghasilan pasal 26 540.389 Pajak penghasilan pasal 29 467.450 Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 508.252 Pajak penghasilan pasal 15 38.980 Pajak Pertambahan Nilai 990.170 Jumlah 8.351.208
Utang Pajak. Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp41.207.588.427, dengan rincian sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 21 1.008.496.607
Utang Pajak. Utang pajak Perseroan per 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Keterangan 30 Juni Pajak penghasilan badan 1.651 Pajak penghasilan -Pasal 4 ayat 2 1.699 -Pasal 21 1.177 -Pasal 25 2.644 Lainnya 131 Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain Perseroan per 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Ttipan pihak ketiga 16.340 Bagian yang masih harus dibayar 4.211 Bunga yang masih harus dibayar 6.143 Utang pembelian kendaraan 123 Lainnya 1.167 Jumlah 27.985 Liabilitas imbalan pasca kerja perseroan per 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Saldo awal 4.866 Biaya jasa kini 968 Biaya bunga 195 (Keuntungan)/Kerugian aktuarial yang timbul dari per bulan asumsi keuangan 307 (Keuntungan)/Kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian atas pengalaman 401 Liablitas atas masa kerja lalu - Provisi untuk imbalan terminasi - Pembayaran manfaat (7) Saldo Akhir 6.730 Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: - Usia Pensiun : 55 tahun. - Tingkat diskonto per tahun : 8,30%. - Tingkat kenaikan gaji : 5,00%. - Tingkat mortalitas : Tabel mortalita Indonesia 2011 (TMI3) - Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun dari usia 29 tahun dan menurun secara linier hingga 0% per tahun pada usia 54 tahun Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti karyawan adalah 16,14 tahun.
Utang Pajak. Utang Pajak per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 1.679.212.791, terdiri dari : Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 0 (0) 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000 Pajak Penghasilan Pasal 00 00.000.000 Liablitias Imbalan Pasca Kerja per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut : Liabilitas Pada Awal Periode 7.701.476.249 Beban Pasca Kerja Diakui Tahun Berxxxxx 0.000.000.000 Penghasilan Yang Diakui Dalam Penghasilan Komprehensif Lainnya 4.075.672.926 Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (5.277.709.250) Perseroan telah menunjuk Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxxxx, untuk melakukan perhitungan kewajiban dan beban imbalan kerja untuk program imbalan kerja karyawan dari Perseroan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Cadangan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen. Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2019 yang berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 72 karyawan. (31 Desember 2018 dan 2017 : 73 dan 47 karyawan) Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: - Usia pensiun normal : 56 tahun. - Tingkat diskonto per tahun : 7,14%. - Tingkat kenaikan gaji : 10,00%. - Tingkat mortalitas : Tabel mortalita Indonesia 2011 (TMI III) - Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun hingga usia 29 tahun, menurun secara linier hingga 0% per tahun pada usia lebih dari 55 tahun
Utang Pajak. Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23.