BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served). Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus