BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY OBLIGASI UTAMA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan OBLIGASI UTAMA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua dari 20%(dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY OBLIGASI UTAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 2035% (dua tiga puluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20dari 35% (dua tiga puluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY OBLIGASI PLATINUM PLUS jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan OBLIGASI PLATINUM PLUS pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua dari 20%(dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI OPTIMAL jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan DANA OBLIGASI OPTIMAL pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 2035% (dua tiga puluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20dari 35% (dua tiga puluh persenlima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI SENTOSA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan DANA OBLIGASI SENTOSA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI SENTOSA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI SEJAHTERA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan DANA OBLIGASI SEJAHTERA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY DANA OBLIGASI SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY KAS BERTUMBUH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PESONA OBLIGASI jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa hari telah mencapai 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan PESONA OBLIGASI pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua dari 20%(dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY PESONA OBLIGASI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY SAHAM BERTUMBUH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY SAHAM BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY SAHAM BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing- masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY SAHAM BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus