DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK Klausul Contoh

DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 9 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXXXX PROTEKSI 9 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari STAR PROTECTED IX serta informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED IX dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED IX. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari STAR PROTECTED DOLLAR II serta informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED DOLLAR II dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED DOLLAR II. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek- efek dalam portofolio investasi DANAREKSA PROTEKSI 39 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari DANAREKSA PROTEKSI 39 serta informasi material lainnya berkenaan dengan DANAREKSA PROTEKSI
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Xxxx-Xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX 1 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXXXX PROTEKSI 1 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXXXX PROTEKSI 1. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. adalah surat berharga. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: • Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; • Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; • Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; • Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. • Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum; • Efek derivatif; dan/atau • Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu- waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK. Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi XXXXXXXX PROTEKSI 7 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari XXXXXXXX PROTEKSI 7 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan XXXXXXXX PROTEKSI 7. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: