Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia telah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap suatu perjanjian. Ada 4 (empat) bentuk wanprestasi, yaitu:28
Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Tiga keadaan tersebut yaitu:
Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu sebagai berikut: