Bentuk-Bentuk Wanprestasi Klausul Contoh

Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu sebagai berikut: a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali artinya bahwa debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya dipenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi
Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Tiga keadaan tersebut yaitu: a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali. b. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru. c. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat24. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi dalam ilmu hukum perjanjian dikenal dengan suatu doktrin yang disebut dengan “Doktrin Pemenuhan Prestasi Substansial” (Substansial Performance). Doktrin Pemenuhan Prestasi Substansial adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa sungguhpun satu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara sempurna, tetapi jika dia telah melaksanakan prestasinya tersebut secara substansial, maka pihak lain harus juga melaksanakan prestasinya secara sempurna. Apabila suatu pihak tidak
Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia telah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap suatu perjanjian. Ada 4 (empat) bentuk wanprestasi, yaitu:28 1. Tidak memenuhi kontrak sama sekali. Dalam hal ini, debitur tidak melaksanakan kontrak sama sekali. Tidak dipenuhinya suatu kewajiban menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, tidak perlu adanya penetapan lalai, kreditur bisa segera menuntut ganti rugi kepada debitur. 2. Terlambat memenuhi prestasi. Debitur melakukan keterlambatan dalam memenuhi prestasinya, oleh karena itu perlu adanya penetapan lalai. Ganti rugi baru bisa dibebankan kepada debitur apabila debitur sudah ditetapkan lalai, dan untuk memenuhi prestasinya tetap lalai. Dalam hal ini penetapan lalai dapat ditiadakan dengan adanya persetujuan, yaitu di dalam persetujuan telah ditentukan bahwa debitur bisa dianggap wanprestasi jika debitur terlambat memenuhi prestasinya. 3. Pemenuhan kontrak tidak sebagaimana mestinya. Salah satu atau semua pihak melaksanakan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam kontrak. Dengan kata lain hal-hal yang telah dilakukan bertentangan dengan bagaimana kontrak seharusnya dilaksanakan. Akibatnya salah satu pihak tidak memperoleh keuntungan dan pelaksanaan prestasi pihak lainnya. 4. Melaksanakan sebagian isi kontrak. Salah satu atau kedua pihak hanya melaksanakan sebagian isi kontrak dan meninggalkan sebagian lainnya. Melalaikan pelaksanaan hal-hal yang telah disepakati jelas merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan itu sendiri. Apabila klausul yang tidak dilaksanakan bukan merupakan klausul dengan muatan yang esensiil maka pengabaian itu barangkali dapat 28 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Surabaya: Airlangga University Press, 2009), hlm. 87. dikesampingkan atau dapat diterima oleh pihak lainnya. Berbeda apabila wanprestasi itu berkenaan dengan hal-hal yang krusial, yang menentukan tercapai tidaknya tujuan kontrak, maka pihak lainnya tentu mengalami kerugian akibat wanprestasi itu.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi. Terdapat empat macam bentuk-bentuk wanprestasi yaitu sebagai berikut: 1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. 3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. 4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Dalam menentukan apabila seorang melakukan wanprestasi terhadap sebuah perjanjian (Azmur, 2023), terkadang tidaklah gampang sebab seringkali tidak dijanjikannya secara tepat kapan seorang itu diberikan kewajiban guna menjalankan prestasi yang sudah dijanjikan. Pada Pasal 1238 KUHperdata, seorang debitur dikatakan wanprestasi apabila sudah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dan akan diberikan peringatan melalui surat. Surat yang dimaksud adalah somasi, somasi merupakan pemberitahuan ataupun pernyataan kreditur terhadap debitur yang isinya ketentuan jika kreditur menginginkan debitur memenuhi prestasi dan dalam tenggang waktu seperti yang ditetapkan pada pemberitahuan itu yang kata lainnya ialah somasi yaitu memberikan peringatan supaya debitur melakukan suatu keharusannya sesuai pada perbuataannya yang sudah tersampaikan kepada debitur. Pada peringatan tersebut kreditur meminta kepada debitur untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh kreditur itu pada surat peringatannya (Xxxxx, dkk., 2023). Apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan yang ada pada surat peringatan, kemudian debitur tidak melaksanakan kewajibannya, disaat tersebutlah bisa dianggap sebagai wanprestasi (Arista, 2021: 8). Seorang debitur yang melakukan wanprestasi bisa diberikan sanksi, seperti membayar kerugian yang dialami oleh kreditur, membatalkan perjanjian, peralihan resiko serta membayar biaya perkara apabila hal tersebut diperkarakan secara hukum pada Pengadilan. Perjanjian bisa berjalan dengan baik jika para pihak sudah menjalankan seluruhnya prestasi seperti yang sudah dijanjikan tanpa adanya pihak yang merasa rugi.

Related to Bentuk-Bentuk Wanprestasi

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.