BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Bilamana Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya pada suatu Tanggal Penjualan Kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan.
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan dikenakan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Atas penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA.
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan Penjualan Kembali pada Tanggal Penjualan Kembali maka atas Penjualan Kembali tersebut akan dibebankan biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Penjualan Kembali.
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk penjualan kembali pada tahun pertama dan masing-masing sebesar 0% (nol per seratus) untuk penjualan kembali pada tahun kedua dan seterusnya.
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX. Butir 9.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan, serta biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada).
BIAYA PENJUALAN KEMBALI. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali.